Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama

Go down 
+7
Prince
striker
Djo
Husada
bruce
lee_king_kong
Silancah
11 posters
Pilih halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6  Next
PengirimMessage
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty25th May 2011, 14:34

Diduga Aliran Sesat
PGK Bandung Minta Polisi Larang Kegiatan Kelompok Hadassah
Tya Eka Yulianti - detikBandung

Foto: Hadassah Bandung - Selain menyatakan kelompok Kingdom Movement Community yang dipimpin Hadassah J Werner sesat, 50 pimpinan sinode gereja yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-gereja Kristen (PGK) se-Kota Bandung juga meminta polisi dan pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan kelompok itu yang berpusat di Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Lengkong Besar No 9.

Hal itu dikatakan Bimas Kristen Kementrian Agama Jabar JM Nainggolan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan sinode gereja di Bandung serta orangtua korban di Grans Eastern, Jalan Pasirkaliki, Rabu (25/5/2011).

"Kami menyusun rekomendasi kepada kepolisian dan pemda untuk melarang dan menutup kegiatan kelompok Hadassah," ujar JM Nainggolan.

Dia menegaskan usulan ini bukan hanya pendapat sinode GBT, namun seluruh sinode di Kota Bandung yang terwakili dalam Persekutuan Gereja-gereja Kristen se-Kota Bandung. "Ini adalah suara bersama. Kita nanti akan koordinasi dengan pemda dan juga Kemenag, karena tak mudah juga untuk menutup sesuatu karena menyangkut demokrasi dan HAM," katanya.

Di tempat yang sama Ketua Bidang Misi MPP GBT Pendeta Iskandar Mulyawan mengaku sepakat dengan Bimas Kristen Kemenag Jabar. "Kami dari pihak sinode setuju dengan langkah yang diambil Bimas Kristen untuk menghentikan segala kegiatan Kingdom Movement Community," ujar Iskandar.

Apalagi, katanya, Hadassah yang memusatkan kegiatan kelompoknya di GBT Lengkong Besar masih mengklaim dinaungi sinode GBT.

Ketika ditanya apakah GBT Lengkong akan diambil alih, Iskandar mengatakan menyerahkan semuanya kepada Bimas Kristen untuk mengambil langkah segera menghentikan kegiatan kelompok Kingdom Movement Community.

Lebih lanjut disinggung soal tanggapan jemaat GBT mengenai kasus ini, Iskandar mengaku banyak di antara jemaat yang bertanya-tanya. "Kehadiran mereka tetap, tapi mereka bertanya-tanya kenapa ada kelompok kita yang seperti itu. Ya tugas gembala untuk menjelaskan," katanya.

MPP Sinode GBT akan segera menyebarluaskan surat edaran berisi SK pemberhentian Hadassah sebagai gembala Tuhan kepada seluruh gereja di Kota Bandung. "Ini untuk menegaskan jika Hadassah kini tak punya kewenangan lagi," tegasnya.

Pendeta Hadassah J Werner diduga telah mengajarkan ajaran sesat kepada para jemaatnya, khususnya anak muda. Hadassah menjauhkan anak dari orangtuanya lalu membentuk komunitas yang diberi nama Kingdom Movement Community.

Dalam ajarannya, Hadassah menyatakan jika ibu kandung hanya sebagai jalan lahir saja. Kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan ibu rohani, yang tiada lain dirinya.

Namun Hadassah membantah semua tuduhan tersebut. Merasa dicemarkan nama baiknya, Jumat lalu (20/5/2011), Hadassah dan kuasa hukumnya melaporkan eks jemaatnya yang berbicara pada media massa ke Polrestabes Bandung.


Bukankah hal ini tidak sesuai dengan ajaran Kristen atau .....
Kembali Ke Atas Go down
lee_king_kong
Calon Perwira
Calon Perwira
lee_king_kong


Jumlah posting : 159
Join date : 14.03.11
Age : 34
Lokasi : Phnom Penh

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty25th May 2011, 14:40

@ kang lancah
sesuai atau tidak saya gak tau oom karena saya bukan ahlinya...biarkan nanti senior yang buka mulut...
tapi apapun, yang mereka lakukan sesuai hukum dan norma yang berlaku yaitu melaporkan kepolisi... bukan langsung menggebrek, membakar atau sejenisnya la...
whatever, damai damai damai (niru oom husada sedikit)
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty25th May 2011, 15:06

Quote :

Bukankah hal ini tidak sesuai dengan ajaran Kristen atau .....

Yang tidak sesuai apanya ya kang? Kalau ajarannya jelas menyimpang tuh dari ajaran Kristen. Jadi sepertinya wajar saja jika pihak yang merasa 'ternodai' meminta pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti.

Kalau mereka tidak melapor, tetapi main serbu maka tentu itu sudah salah dan tidak sesuai dengan hukum gereja dan hukum negara.

Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty25th May 2011, 15:30

Di pilem-pilem Amerika pernah saya lihat tata cara pengadilan massal. Misalkan saya seorang hakim yang mengadili kasus ini, dengan dakwaan seperti ini,
Silancah wrote:

Bukankah hal ini tidak sesuai dengan ajaran Kristen atau .....

Saya akan bilang,

"Dakwaan tidak jelas. Kasus berikutnya!"
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty25th May 2011, 22:33

bruce wrote:
Quote :

Bukankah hal ini tidak sesuai dengan ajaran Kristen atau .....

Yang tidak sesuai apanya ya kang? Kalau ajarannya jelas menyimpang tuh dari ajaran Kristen. Jadi sepertinya wajar saja jika pihak yang merasa 'ternodai' meminta pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti.

Kalau mereka tidak melapor, tetapi main serbu maka tentu itu sudah salah dan tidak sesuai dengan hukum gereja dan hukum negara.

Tidak sesuainya adalah (CMIIW kalau saya salah bro) ... ajaran Kristen tidak pernah menyiratkan adanya pelarangan orang lain untuk beribadah ... walaupun dia dianggap sesat oleh mainstream ajaran Kristen.

Kisah2 inkuisi dan pembunuhan penganut Unitarian oleh Trinitarian adalah sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Kristen (kembali ... CMIIW)

Dan ini pun yang tercermin oleh pemaparan bro Husada di thread yang lain sbb yang, kembali CMIIW, mencerminkan ajaran Kristen yang telah dipelajari dan diamalkan oleh beliau:

"Kalau dia menawarkan sesuatu, tentu harus ada komunikasi untuk terjadi transaksi. Nah, pada saat komunikasi itu, saya akan mencoba meluruskan pemahamannya sesuai dengan yang saya imani. Kalau ternyata pemahaman dan keimanan dia lebih berterima di pemikiran saya, kayaknya tidak ada yang dapat melarang saya untuk ikuti dia.

Begitu, Cah. Bukan lantas saya menyiksa dia agar dia ikut dengan pemahaman saya. Bukan lantas saya bakar tempat ibadah dia. Bukan lantas saya gerebeg mereka ketika sedang beribadah. Kalau dia menodai Trinitas, itu urusan dia. Emang gua pikirin? Wong dia yang harus mempertanggungjawabkannya kepada penciptanya."

Waktu itu ada pertanyaan dari memberi Kristiani ... kenapa Ahmadiyah harus dilarang untuk beribadah? Hak mereka dong untuk menjalankan keyakinan agamanya walaupun dianggap menodai oleh mainstream Islam.

Sekarang ... ternyata hal yang sama dilakukan oleh pihak Kristen ... melarang peribadatan oleh golongan yang dianggap sesat oleh mainstream Kristen.

Bukankah begitu yang terjadi ... (kembali) CMIIW, Bang ...


Terakhir diubah oleh Silancah tanggal 26th May 2011, 07:38, total 1 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty25th May 2011, 22:34

Husada wrote:
Di pilem-pilem Amerika pernah saya lihat tata cara pengadilan massal. Misalkan saya seorang hakim yang mengadili kasus ini, dengan dakwaan seperti ini,
Silancah wrote:

Bukankah hal ini tidak sesuai dengan ajaran Kristen atau .....

Saya akan bilang,

"Dakwaan tidak jelas. Kasus berikutnya!"

Semoga menjadi jelas dengan pemaparan saya di postingan yang menanggapi komentar dari Bang Bruce ... demikian, Pak Hakim.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty25th May 2011, 23:34

Ngga bisa kang, namanya salah is salah. Melanggar doktrin Kristen tetapi mengaku sebagai Kristen, tentu melanggar hukum gereja. Tetapi, karena Indonesia adalah negara berdasarkan hukum positif, maka masalahnya diserahkan kepada hukum negara yang mengaturnya.

Memang, dalam hal sebagai umat Kristen, tentu tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan sendiri, misalkan menyerbu atau merusak rumah ibadah para penyesat itu. Tetapi bukan berarti didiamkan saja. Pertama doktrin harus dilawan dengan doktrin, sementara kesalahan mereka berupa pelanggaran terhadap UU yang berlaku di negara ini, tentu negara wajib melaksanakan UU yang harus dipatuhi bersama.

Begikut kang.
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 07:45

Kembali ke pertanyaannya Bang ... apakah tindakan Persatuan Gereja di atas yang MENUNTUT pelarangan, penutupan dan penghentian peribadatan KMC bisa dibenarkan menurut ajaran Kristen?

Kalau dibenarkan... saya jadi bertanya2 kenapa saat umat Muslim meminta pelarangan, penutupan, penghentian peribadatan Ahmadiyah (yan diwujudkan oleh SKB) lalu dikecam oleh rekan2 Kristiani?

Kalau saya lihat ... bahkan sebenarnya tuntutan umat Muslim lebih 'reasonable' karena Ahmadiyah dipersilahkan untuk meneruskan peribatannya BILA mau memproklamirkan diri bukan bagian Islam .. membuat agama baru.

Kalau saya lihat dalam kasus di atas ... dengan info yang terbatas, yang ada hanyalah tuntutan pelarangan dan penghentian peribadatan. Lalu jemaat KMC itu bagaimana? Apakah DIPAKSA kembali ke ajaran Kristen ... melepaskan atribut Kekristenannya lalu bikin agama sendiri .. atau bagaimana?
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 11:25

Saya mengerti maksud pertanyaannya kang, memang kalau dilihat sekilas kasusnya sama. Tetapi mungkin yang berbeda adalah 'skala' nya, sebutlah satu hal, dimana ahmadiyah sudah puluhan tahun ada di Indonesia dan di dunia (mungkin sepeti juga saksi yehuwa dan mormon yang juga sudah puluhan tahun ada di dunia).

Perbedaan lain, yang sangat nyata adalah 'cara' bagaimana PGK dan umat Muslim dalam bereaksi terhadap para penyesat itu.

Dan sepertinya, memang 'cara'nya itulah yang dipermasalahkan oleh umat Kristen, karena umat Islam menggunakan kekerasan fisik dalam menghadapi Ahmadiyah. Karena kalau masalah pelarangannya yang disebabkan akidah/doktrin, seharusnya umat agama lain memang tidak perlu campur tangan, karena memang kami (Kristen) jelas tidak memahami akidah/doktrin Islam.

Nah, kembali kepada masalah di atas, rasanya lebih tepat kalau anda bandingkan ahmadiyah dengan saksi yehuwa, kang. Sementara kalau kasus di Bandung itu, anda bandingkan dengan kasus lia edan dan sejenisnya.

Salam
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 11:47

Ingin mengutip bagian penjelasan banyak peraturan, "Cukup jelas."
Kembali Ke Atas Go down
Djo
Perwira Pertama
Perwira Pertama
Djo


Jumlah posting : 794
Join date : 28.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:01

Silancah wrote:
Kembali ke pertanyaannya Bang ... apakah tindakan Persatuan Gereja di atas yang MENUNTUT pelarangan, penutupan dan penghentian peribadatan KMC bisa dibenarkan menurut ajaran Kristen?

Boleh saja. Tp sebenarnya ini adalah masalah internal dari sinode GBT. Jadi seharusnya cukup BPH pusat GBT yg menghentikan/memecat oknum anggotanya ini yg diberi mandat memegang Lengkong. Tidak perlu PGI turun tangan. Mungkin PGI turun tangan karena hal ini sudah sampai ke pihak kepolisian.

Istilahnya, ada guru yg mengajar murid tapi tidak sesuai dgn kurikulum yg ditentukan. Solusinya ya tinggal dipecat saja gurunya, ganti dgn guru yg lain.

KMC bentukan guru palsu ini ya tinggal dihapus saja. Guru pengganti masuk utk melanjutkan kegiatan GBT Lengkong seperti biasa DENGAN kurikulum yg baku dari GBT pusat.

Silancah wrote:

Kalau dibenarkan... saya jadi bertanya2 kenapa saat umat Muslim meminta pelarangan, penutupan, penghentian peribadatan Ahmadiyah (yan diwujudkan oleh SKB) lalu dikecam oleh rekan2 Kristiani?

Lho ?? yg dikecam kan bukan permintaan pelarangannya. Yg dikecam itu, merusak sarana ibadah orang lain berikut orang2nya.

Doktrin lawan dgn doktrin. Doktrin gak bisa dilawan pake golok.

Silancah wrote:

Kalau saya lihat ... bahkan sebenarnya tuntutan umat Muslim lebih 'reasonable' karena Ahmadiyah dipersilahkan untuk meneruskan peribatannya BILA mau memproklamirkan diri bukan bagian Islam .. membuat agama baru.

Orang2 yg kecemplung di KMC gak berniat membuat agama baru kok. Mereka hanya dididik oleh guru yg salah. Gak perlu ganti agama, hanya perlu ganti guru.

Silancah wrote:

Kalau saya lihat dalam kasus di atas ... dengan info yang terbatas, yang ada hanyalah tuntutan pelarangan dan penghentian peribadatan. Lalu jemaat KMC itu bagaimana? Apakah DIPAKSA kembali ke ajaran Kristen ... melepaskan atribut Kekristenannya lalu bikin agama sendiri .. atau bagaimana?

Saya rasa keterangan diatas sudah jelas. KMC itu bukan sebuah gereja, itu hanya sebuah komunitas bentukan dari sebuah gereja bethel tabernakel. Ya tinggal dihapus aja KMC nya, dan mereka beribadah kembali seperti biasa dalam GBT.

Jika ada jemaat yg kekeh ikut guru yg salah tsb di KMC, ya paling2 dia keluar dari GBT. karena GBT pusat sudah memecat si Hadassah, dgn demikian dia sudah tidak boleh membawa2 nama GBT lagi.
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:07

bruce wrote:
Saya mengerti maksud pertanyaannya kang, memang kalau dilihat sekilas kasusnya sama. Tetapi mungkin yang berbeda adalah 'skala' nya, sebutlah satu hal, dimana ahmadiyah sudah puluhan tahun ada di Indonesia dan di dunia (mungkin sepeti juga saksi yehuwa dan mormon yang juga sudah puluhan tahun ada di dunia).

Saya kurang setuju kalau kita memperlakukan sesuatu berdasarkan skala ... Ahmadiyah atau Lia Eden ... bila kedua2nya sama2 menodai agama Islam ... saya rasa umat Islam berhak meminta pelarangan kegiatan kelompok itu.... saya rasa yang perlu dilihat bukanlah skala tetapi esensi sebuah permasalahan.

Tapi mungkin untuk hal ini kita berbeda pendapat.

bruce wrote:
Perbedaan lain, yang sangat nyata adalah 'cara' bagaimana PGK dan umat Muslim dalam bereaksi terhadap para penyesat itu.

Cara yang dipakai (awalnya) sudah sama ... yaitu mengajukan keluhan kepada pemerintah dan untuk kasus Ahmadiyah atau Lia Eden akhirnya pemerintah turun tangan (Walaupun mungkin belum sesuai dengan keluhan dan tuntuan umat).

Namun cara ini, kalau saya lihat, dahulu pun diprotes oleh rekan2 Kristiani (saya tidak tahu dengan anda pribadi ya, Bang) ... dengan alasan, Ahmadiyah memiliki hak asasi untuk beribadah sesuai keyakinannya regardless dia menodai ajaran Islam atau tidak.

Oleh karena itu saya memiliki asumsi bahwa pelarangan ibadah umat beragama adalah sesuatu yang tidak dianjurkan oleh ajaran Kristen ... regardless skala-nya besar atau kecil.

Tapi ternyata tidak begitu adanya?

bruce wrote:
Karena kalau masalah pelarangannya yang disebabkan akidah/doktrin, seharusnya umat agama lain memang tidak perlu campur tangan, karena memang kami (Kristen) jelas tidak memahami akidah/doktrin Islam.

Untuk hal ini saya setuju 100 persen.

bruce wrote:
Nah, kembali kepada masalah di atas, rasanya lebih tepat kalau anda bandingkan ahmadiyah dengan saksi yehuwa, kang. Sementara kalau kasus di Bandung itu, anda bandingkan dengan kasus lia edan dan sejenisnya.

Salam

Rasanya pembubaran/pelarangan Lia Eden pun ditentang oleh rekan2 Kristiani ... Shocked
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:12

Quote :
Rasanya pembubaran/pelarangan Lia Eden pun ditentang oleh rekan2 Kristiani ...

Masa sih kang? Kalau saya anggap si Lia Edan itu sudah termasuk menghina Kristen juga kok
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:14

Djo wrote:

Boleh saja. Tp sebenarnya ini adalah masalah internal dari sinode GBT. Jadi seharusnya cukup BPH pusat GBT yg menghentikan/memecat oknum anggotanya ini yg diberi mandat memegang Lengkong. Tidak perlu PGI turun tangan. Mungkin PGI turun tangan karena hal ini sudah sampai ke pihak kepolisian.

Terima kasih atas komentarnya bro ...

Berarti kalau suatu saat Ahmadiyah dilarang untuk melakukan aktivtasnya di Indonesia maka Anda (dan seharusnya umat Kristen yang baik) termasuk yang mendukung ya ... karena ini kan masalah internal umat Muslim (Ahmadiah mengaku bagian dari agama Islam).

Clear ...

Djo wrote:

Lho ?? yg dikecam kan bukan permintaan pelarangannya. Yg dikecam itu, merusak sarana ibadah orang lain berikut orang2nya.

Doktrin lawan dgn doktrin. Doktrin gak bisa dilawan pake golok.

Ini pun menjadi clear ... bahwa Anda (dan umat Kristen) tidak menentang SKB pelarangan aktivitas Ahmadiyah itu (karena upaya doktrin melawan doktrin yang dilakukan puluhan tahun sudah gagal).
Saya sendiri pun tidak setuju kalau sarana ibadah dirusak atau dibakar.

Djo wrote:

Saya rasa keterangan diatas sudah jelas. KMC itu bukan sebuah gereja, itu hanya sebuah komunitas bentukan dari sebuah gereja bethel tabernakel. Ya tinggal dihapus aja KMC nya, dan mereka beribadah kembali seperti biasa dalam GBT.

Jika KMC ingin melakukan aktvitias dakwahnya ... silahkan mendirikan gereja sendiri. CMIIW ...
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:22

bruce wrote:
Masa sih kang? Kalau saya anggap si Lia Edan itu sudah termasuk menghina Kristen juga kok

Oh ... apa betul begitu, Bang?
Umat Kristen tidak keberatan dengan pembubaran/penangkapan Lia Eden?

BTW ... ada ulasan menarik sehubungan dengan pluralisme agama ... saya kutipkan sebagian.
Kira2 bagaimana komentar Anda, Bang ...

Agama Baru Itu Bernama Pluralisme !

Singgih Saptadi
Pengelola situs: singgihs.web.id
Latar Belakang Pembahasan

Fenomena tampilnya aliran-aliran sesat (sempalan dari Islam) di Indonesia melahirkan pro-kontra seputar kebebasan memilih kepercayaan. Pihak yang mendukung keberlangsungan berbagai aliran sesat tersebut, selain menyebut-nyebut hak asasi manusia, juga membuat pernyataan-pernyataan bernuansa pluralisme. Seorang tokoh negeri ini menolak pelarangan Ahmadiyah dengan menyatakan, “Ini bukan negara Islam. Ini adalah negara nasional. Yang berlaku ukuran-ukuran nasional bukan ukuran-ukuran Islam.”

Humanisme menjadi kunci bagi berkembangnya pluralisme agama, terutama dalam kemunculan berbagai agama baru tersebut. Humanisme menempatkan manusia sebagai standar bagi segala sesuatu. Karena itu, ketika bergabung humanisme, definisi agama sebagai pengalaman relijius manusia dan relativitas kebenaran agama (semua agam valid), maka bermunculan manusia-manusia dengan kebebasannya meramu sendiri agama yang dia yakini. Sehingga fenomena seperti Ahmadiyah, Jamaah Salamullah kemudian Al Qiyadah Al Islamiyyah wajar saja muncul pada masa seperti ini. Dan wajar pula, banyak orang, khususnya pendukung pluralisme agama, menolak pelarangan terhadap berbagai aliran tersebut, meski itu berarti penodaan terhadap Islam.


Bahaya di Balik Gagasan Pluralisme

Bahaya pertama adalah penghapusan identitas-identitas agama. Dalam kasus Islam, misalnya, Barat berupaya mempreteli identitas Islam. Ambil contoh, jihad yang secara syar’i bermakna perang melawan orang-orang kafir yang menjadi penghalang dakwah dikebiri sebatas upaya bersungguh-sungguh. Pemakaian hijab (jilbab) oleh Muslimah dalam kehidupan umum dihalangi demi “menjaga wilayah publik yang sekular dari campur tangan agama.” Lebih jauh, penegakan syariah Islam dalam negara pun pada akhirnya terus dicegah karena dianggap bisa mengancam pluralisme. Ringkasnya, pluralisme agama menegaskan adanya sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).

Bahaya lain pluralisme agama adalah munculnya agama-agama baru yang diramu dari berbagai agama yang ada. Munculnya sejumlah aliran sesat di Tanah Air seperti Ahmadiyah pimpinan Mirza Ghulam Ahmad, Jamaah Salamullah pimpinan Lia Eden, al-Qiyadah al-Islamiyah pimpinan Ahmad Mosadeq, dll adalah beberapa contohnya. Lalu dengan alasan pluralisme pula, pendukung pluralisme agama menolak pelarangan terhadap berbagai aliran tersebut, meski itu berarti penodaan terhadap Islam.

Karena itu, wajar jika KH Kholil Ahmad, Pengasuh Pondok Pesantren Gunung Jati Pamekasan Jawa Timur, menilai pluralisme agama yang diusung Gus Dur berbahaya bagi umat Islam (Tempointeraktif.com, 30/12/2009).



Kembali Ke Atas Go down
Djo
Perwira Pertama
Perwira Pertama
Djo


Jumlah posting : 794
Join date : 28.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:36

Silancah wrote:

Terima kasih atas komentarnya bro ...

Berarti kalau suatu saat Ahmadiyah dilarang untuk melakukan aktivtasnya di Indonesia maka Anda (dan seharusnya umat Kristen yang baik) termasuk yang mendukung ya ... karena ini kan masalah internal umat Muslim (Ahmadiah mengaku bagian dari agama Islam).


Apapun masalah ahmadiyah, kami sbg umat kristiani tidak perlu menentang atapun mendukung. Karena itu diluar ranah kami. Silahkan urus itu sebaik2nya dgn arif dan bijaksana.

Tapi masalah kekerasan, bakar2an, bunuh2an, apapun SEBAB dan TUJUANNYA, jelas kami sbg umat beragama menentang.

Clear.

Silancah wrote:

Ini pun menjadi clear ... bahwa Anda (dan umat Kristen) tidak menentang SKB pelarangan aktivitas Ahmadiyah itu (karena upaya doktrin melawan doktrin yang dilakukan puluhan tahun sudah gagal).
Saya sendiri pun tidak setuju kalau sarana ibadah dirusak atau dibakar.

Yang kami tentang dari SKB itu pelaksanaanya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

Keputusan ini sudah ada sejak thn 2008. Tapi berapa banyak kekerasan yg dibuat stlh keputusan ini ditetapkan ? berapa banyak yg mati ?

Bisa bikin keputusan tapi nggak bisa menjalankan. kan repot....
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:42

Djo wrote:
Apapun masalah ahmadiyah, kami sbg umat kristiani tidak perlu menentang atapun mendukung. Karena itu diluar ranah kami. Silahkan urus itu sebaik2nya dgn arif dan bijaksana.

Tapi masalah kekerasan, bakar2an, bunuh2an, apapun SEBAB dan TUJUANNYA, jelas kami sbg umat beragama menentang.

Clear.

Clear ...

Djo wrote:

Yang kami tentang dari SKB itu pelaksanaanya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

Keputusan ini sudah ada sejak thn 2008. Tapi berapa banyak kekerasan yg dibuat stlh keputusan ini ditetapkan ? berapa banyak yg mati ?

Bisa bikin keputusan tapi nggak bisa menjalankan. kan repot....

Berarti bukan SKB-nya.

Clear ...
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:44

Cara pandangnya beda kang.

Antara menolak pembubaran bukanlah berarti menudukung keberadaan.
Antara menjadi seorang pluralis bukanlah menjadi mendukung semua agama berarti benar.

Bagi saya, karena Indonesia adalah negara nasionalis (bukan berdasarkan agama), maka acuan kita adalah hukum negara. Sebagai penganut agama tertentu, mungkin kita resah dan jengkel dengan adanya penyesat yang menyempal dari agama kita. Tetapi sebagai warga negara, kita harus tunduk pada hukum negara. Jika keresahan itu mengganggu, kita hanya bisa menyampaikan kepada petugas yang berwenang.

Saya pribadi, tidak pernah keberatan dengan keberadaan aliran semacam saksi yehuwa dan family care, saya punya sahabat baik pada dua aliran yang dianggap sesat itu. Jadi saya juga tidak mendukung pembubaran kedua aliran 'sesat' itu. Tetapi, keluarga saya harus saya bentengi dengan iman yang benar. Dengan selalu memberikan fakta fakta kesesatan mereka, agar keluarga saya mengetahuinya. Itu, contoh nyata dari sikap saya, kang.

Nah, untuk Lia Edan, dan segala macam aliran sesatnya, saya juga tidak mendukung keberadaan mereka ataupun mendukung pembubaran mereka. Kadang jujur saja, saya tertawa ketika melihat mereka di TV yang berpenampilan seperti malaikat digiring ke pengadilan. Bagi saya, hanya orang bodoh yang mau ikut kepada kesesatan seperti itu.

Saya kok yakin kang, sama seperti sikap alm Gus Dur, walau saya tidak mendukung pembubaran dan keberadaan aliran sesat yang ada di Indonesia, kami (saya dan Gus Dur) sudah berusaha maksimal sehingga keluarga kami dan orang orang yang kenal dengan kami terhindar dari kesesatan seperti itu.

Very Happy
Kembali Ke Atas Go down
Djo
Perwira Pertama
Perwira Pertama
Djo


Jumlah posting : 794
Join date : 28.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:49

ketinggalan..... Very Happy

Silancah wrote:

Jika KMC ingin melakukan aktvitias dakwahnya ... silahkan mendirikan gereja sendiri. CMIIW ...

Jangankan KMC, saksi yehovah aja yg udah jelas2 NGACO bikin gereja sendiri kan ?
Kembali Ke Atas Go down
Djo
Perwira Pertama
Perwira Pertama
Djo


Jumlah posting : 794
Join date : 28.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 12:59

bruce wrote:

Nah, untuk Lia Edan, dan segala macam aliran sesatnya, saya juga tidak mendukung keberadaan mereka ataupun mendukung pembubaran mereka. Kadang jujur saja, saya tertawa ketika melihat mereka di TV yang berpenampilan seperti malaikat digiring ke pengadilan. Bagi saya, hanya orang bodoh yang mau ikut kepada kesesatan seperti itu.
Very Happy

Om, komunitas Lia Eden itu dekat rumah saya lho.

Pernah suatu ketika, saya bertemu 3 org pengikut Lia Eden ini saat kebetulan lagi beli mie ayam. Saat mereka masih ada disitu sih, pembeli yg lain gak ada yg komentar. Tapi setelah mereka pergi, baru deh pada bisik2. Saya aja jadi keceplosan bicara sama tukang mie ayamnya. "siang2 begini pada pake jubah kyk gitu ap nggak gerah ya ??" Laughing
Kembali Ke Atas Go down
Tamu
Tamu




Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 13:09

yang penting mah jangan maen bacok, gebug, jotos dan sebagainya lahhh...

kalau ada yang mentang2 banyak anggotanya terus mau maen hakim sendiri, silahkan aja bikin aja negara sendiri di planet mars... Razz Laughing
Kembali Ke Atas Go down
Djo
Perwira Pertama
Perwira Pertama
Djo


Jumlah posting : 794
Join date : 28.01.11

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 13:17

T2Y wrote:
yang penting mah jangan maen bacok, gebug, jotos dan sebagainya lahhh...

kalau ada yang mentang2 banyak anggotanya terus mau maen hakim sendiri, silahkan aja bikin aja negara sendiri di planet mars... Razz Laughing

gak ada emoticon tepok tangan yahh ....? Laughing
Kembali Ke Atas Go down
Tamu
Tamu




Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 13:22

Quote :
Bahaya di Balik Gagasan Pluralisme

Bahaya pertama adalah penghapusan identitas-identitas agama. Dalam kasus Islam, misalnya, Barat berupaya mempreteli identitas Islam. Ambil contoh, jihad yang secara syar’i bermakna perang melawan orang-orang kafir yang menjadi penghalang dakwah dikebiri sebatas upaya bersungguh-sungguh.

jadi sebenarnya makna sesungguhnya dari jihad itu apa, seeehhh ?
perang melawan orang2 kafir yang menjadi penghalang dakwah ???

mungkin maksudnya kalau ada yang menghalangi Islamisasi harus diperangi, dan kalau ada kresten yang melakukan krestenisasi juga harus diperangi, yah ? Razz

wah...wah..wah...
repot juga, yahhh...
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 13:37

Djo wrote:
ketinggalan..... Very Happy

Silancah wrote:

Jika KMC ingin melakukan aktvitias dakwahnya ... silahkan mendirikan gereja sendiri. CMIIW ...

Jangankan KMC, saksi yehovah aja yg udah jelas2 NGACO bikin gereja sendiri kan ?

Rasanya sedikit bertentangan dengan ini ... atau saya salah?

"MPP Sinode GBT akan segera menyebarluaskan surat edaran berisi SK pemberhentian Hadassah sebagai gembala Tuhan kepada seluruh gereja di Kota Bandung. "Ini untuk menegaskan jika Hadassah kini tak punya kewenangan lagi," tegasnya."
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty26th May 2011, 13:40

T2Y wrote:
jadi sebenarnya makna sesungguhnya dari jihad itu apa, seeehhh ?
perang melawan orang2 kafir yang menjadi penghalang dakwah ???

mungkin maksudnya kalau ada yang menghalangi Islamisasi harus diperangi, dan kalau ada kresten yang melakukan krestenisasi juga harus diperangi, yah ? Razz

wah...wah..wah...
repot juga, yahhh...

Ah lebay nih ... pointing
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty
PostSubyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama   Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 6Pilih halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6  Next
 Similar topics
-
» Kegiatan Paus Francis I
» Toleransi beragama
» LSI: Toleransi Beragama di Indonesia Menurun
» Orang Yahudi AS Makin Tak Beragama
» Bagaimana umat beragama membuktikan bahwa Tuhan itu ada?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Non-Kristen Bertanya Kristen Menjawab-
Navigasi: