Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol

Go down 
3 posters
PengirimMessage
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty15th June 2011, 18:33

Quote :
Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol
Sandro Gatra | Heru Margianto | Rabu, 15 Juni 2011 | 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir menuding vonis majelis hakim untuk dirinya sudah ditentukan sesuai dengan pesanan pihak lain. Vonis itu akan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

"Ustaz (Ba'asyir) menduga vonis atas dirinya sudah dibanderol (ditentukan). Ustaz meyakini pengadilan ini adalah pengadilan rekayasa," kata Hasyim Abdullah, asisten pribadi Ba'asyir, melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2011).

Hasyim mengatakan, apa pun vonis dari majelis hakim, Ba'asyir akan melakukan perlawanan di tingkat banding hingga kasasi. "Ustaz sudah siap menghadapi vonis majelis hakim," kata dia.

Seperti diberitakan, tudingan adanya rekayasa telah berkali-kali dilontarkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat, hingga selama proses sidang.

Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Herri Swantoro, ketua majelis hakim, menyatakan siap membacakan vonis Ba'asyir. Dia menegaskan bahwa putusan nantinya bebas dari intervensi ataupun kepentingan. "100 persen bebas dari kepentingan dan bebas dari intervensi. (Putusan) sesuai fakta persidangan yang ada," kata Herri.

Itu termasuk suudzon apa bukan ya?

Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty16th June 2011, 06:48

Bisa dibilang begitu ... tetapi apakah suudzonnya itu didasari informasi yang kuat?

Wallahu a'lam :)
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty16th June 2011, 13:47

Vonis ABB ditetapkan 15 tahun, dan ABB menolak, dengan alasan tidak berdasarkan hukum syariah Islam dan hanya berdasarkan undang undang, sehingga haram hukumnya bagi dia untuk menerima.

He he he, rupanya ybs lupa dimana dia berada, jika dia tidak mengakui hukum dan undahg undang dimana dia berada, maka ngapain pula dia hidup di negara ini?

Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty16th June 2011, 16:09

Quote :
Ba'asyir: Indonesia Bela Amerika
Maria Natalia | Inggried | Kamis, 16 Juni 2011 | 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, ia mengatakan orang yang memperjuangkan agama seperti dirinyapasti terkena ancaman demikian. Ba'asyir menyebut layaknya para nabi. Ia menganggap hukum yang berjalan atas dirinya adalah hukum yang zalim.

"Tidak ada, tidak adil. Menurut saya, tidak ada hukum adil karena saya membela agama. Paham enggak? Zalim, hukum zalim makanya saya tolak, zalim," ujar Ba'asyir saat tiba di Markas Besar Polri usai sidang vonisnya, Kamis (16/06/2011).

Ia pun mengaku tak peduli meskipun pengacaranya akan melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ia bahkan menuding pengadilan itu dibuat karena pesanan semata. Menurutnya, Indonesia justru membela Amerika, yang notabene dibenci oleh Ba'asyir.

"Pengacara banding, saya ndak (tidak), saya ndak peduli. Saya bukan kecewa, saya benci karena itu memang zalim, paham enggak? Memang begitu Indonesia ini sedang memusuhi Islam. Membela Amerika, paham," imbuhnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Seperti yang diberitkan sebelumnya, dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang.

Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad. Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi. Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif.

Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.


Lho lho lho, mbah, amerikun itu apa urusannya sama sampeyan tho?

Anda yang melakukan tindakan, anda disidang dan dihukum, lha kok malah nyalah-nyalahin amerikun yang jauh disono tho, he he he he
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty16th June 2011, 19:37

bruce wrote:
Vonis ABB ditetapkan 15 tahun, dan ABB menolak, dengan alasan tidak berdasarkan hukum syariah Islam dan hanya berdasarkan undang undang, sehingga haram hukumnya bagi dia untuk menerima.

He he he, rupanya ybs lupa dimana dia berada, jika dia tidak mengakui hukum dan undahg undang dimana dia berada, maka ngapain pula dia hidup di negara ini?

Saya tadi sempat berpikir hal yang sama dengan anda bro.
Lalu saya menonton TvOne yang kebetulan menampilkan kuasa hukum Ustad Abu.

sang pengacara menjelaskan apa maksud ucapan Ustad Abu di atas.
- adanya pelatihan militer di Aceh
- UStad Abu melihat video pelatihan militer tersebut
- Ustad Abu berkomentar bahwa hal itu sah2 saja, setiap orang berhak untuk mengikuti pelatihan bela diri yang di dalam syariat Islam disebut sebagai .... saya lupa istilahnya
- Ustad Abu diadili, antara lain, karena berkomentar/memberikan pendapat tentang pelatihan militer tersebut

Inilah kira2 konteks komentar yang dilontarkan oleh Ustad Abu
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty16th June 2011, 19:47

Apapun maksud sang Uztad, menurutnya idath (cmiiw) adalah hak setiap muslimin. Dan menurut sang uztad, ybs tidak bersedia diadili dengan hukum RI, karena bukan hukum syariah. Sedangkan dia berada di negara yang menganut hukum berdasarkan UU.

Seandainya saya sedang tugas ke Oman, kemudian di sana saya mencuri di super market dan tertangkap. Maka apakah saya berhak mengatakan bahwa saya menolak diadili dengan hukum syariah, karena saya seorang Kristen dan karenanya saya minta diadili sesuai hukum Internasional. Waduh, diapain saya sama petugas di Oman?

:)
Kembali Ke Atas Go down
Tamu
Tamu




Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty17th June 2011, 09:42

Quote :
Vonis ABB ditetapkan 15 tahun, dan ABB menolak, dengan alasan tidak berdasarkan hukum syariah Islam dan hanya berdasarkan undang undang, sehingga haram hukumnya bagi dia untuk menerima.

V

Quote :
Hasyim mengatakan, apa pun vonis dari majelis hakim, Ba'asyir akan melakukan perlawanan di tingkat banding hingga kasasi.


nah, kalau menganggap haram menerima hukum yang tidak berdasarkan syariah, mau banding kemana pak ustad yah ? Razz Laughing
Kembali Ke Atas Go down
Tamu
Tamu




Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty17th June 2011, 11:45

Quote :
Setiap Sidang, Pengamanan Ba'asyir Rp 40 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengungkapkan, biaya pengamanan terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir mencapai Rp 40 juta setiap kali sidang. Untuk pembacaan vonis hari ini, biaya tersebut diperkirakan tiga kali lipat dari biasanya karena jumlah personil pengamanan ditingkatkan.

"Biaya pengamanannya sekitar Rp 40 juta tiap sidang," ujar Baharudin, Kamis (16/6/2011), saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta.

Menurut Baharudin, biaya itu dikeluarkan untuk konsumsi para personil di lapangan. Adapun, dalam pengamanan sidang vonis Ba'asyir kali ini sebanyak 3.831 personel dikerahkan dari Polri dan TNI. Jumlah ini meningkat sampai tiga kali lipat dibandingkan sidang-sidang sebelumnya yang hanya mencapai 500-1000 personil.

Sidang vonis kali ini merupakan sidang ke-21 yang harus dijalani amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu. Pada sidang kali ini, polisi menurunkan nyaris sseluruh kekuatannya mulai dari pasukan gegana, brimob, hingga sniper. Kendaraan taktis seperti baracuda dan water canon juga diturunkan.

Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh hari ini. Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin, menggerakan para perserta, hingga mengumpulkan dana dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp 1 miliar untuk segala kebutuhan pelatihan.

wheww...
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty17th June 2011, 11:54

Seandainya, tidak perlu ada pelatihan militer, tidak perlu ada penahanan ABB, tidak perlu ada persidangan ABB, dan tidak perlu segala macam keriuhan yang tidak berguna itu. Dananya bisa diberikan kepada fakir miskin, mungkin pahalanya bisa untuk mengurangi dosa si ABB itu. Paling tidak kemungkinan untuk berada di kerak neraka bisa dihindari.

:)
Kembali Ke Atas Go down
Tamu
Tamu




Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty17th June 2011, 12:02

Quote :
Dananya bisa diberikan kepada fakir miskin, mungkin pahalanya bisa untuk mengurangi dosa si ABB itu.

mungkin pahalanya banyakan yang satunya, Om... Razz Laughing
Kembali Ke Atas Go down
Prince
Tamtama
Tamtama
Prince


Jumlah posting : 20
Join date : 03.05.11

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty17th June 2011, 14:34

bruce wrote:
Seandainya, tidak perlu ada pelatihan militer, tidak perlu ada penahanan ABB, tidak perlu ada persidangan ABB, dan tidak perlu segala macam keriuhan yang tidak berguna itu. Dananya bisa diberikan kepada fakir miskin, mungkin pahalanya bisa untuk mengurangi dosa si ABB itu. Paling tidak kemungkinan untuk berada di kerak neraka bisa dihindari.

:)
Seandainya ABB tidak balik ke Indonesia Razz
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty17th June 2011, 20:20

Quote :
Seandainya ABB tidak balik ke Indonesia

Untuk hal hal seperti ini, memang terus terang saya kagum dengan babeh harto, dia bisa memprediksi sebuah gangguan bahkan ketika gangguan itu baru berupa benih.

Sementara yang lain, sudah digigit kakinyapun masih tenang tenang saja, karena belum lehernya yang digigit.

Mad
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty
PostSubyek: Re: Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol   Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Ba'asyir: Vonis Sudah Dibanderol
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Ciri masyarakat sudah muak
» Meminta kembali sumbangan yang sudah disalurkan
» Benarkah bahwa Trinitas sudah disebutkan dalam Quran?
» Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di agama lain menikah lagi di Gereja Katolik?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Diskusi Umum :: Obrolan bebas-
Navigasi: