Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di agama lain menikah lagi di Gereja Katolik?

Go down 
PengirimMessage
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di agama lain menikah lagi di Gereja Katolik? Empty
PostSubyek: Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di agama lain menikah lagi di Gereja Katolik?   Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di agama lain menikah lagi di Gereja Katolik? Empty21st May 2011, 14:47

Quote :
Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di agama lain menikah lagi di Gereja Katolik?

Tambahan penjelasan:
Prinsipnya, Gereja Katolik menolak perceraian, dan mensyaratkan kedua mempelai pria dan wanita dalam status liber/ bebas, maksudnya tidak pernah terikat dalam perkawinan terdahulu. Sehingga kalau salah satu dari pasangan sudah pernah menikah secara sah (walaupun di agama bukan Katolik), maka pasangan tersebut tidak dapat diberkati perkawinannya oleh Gereja Katolik, sebab Gereja Katolik tetap menghargai ikatan perkawinan kodrati yang sudah disahkan menurut agama lain.

Jika pasangan itu ingin diberkati di Gereja Katolik, maka ikatan perkawinan terdahulunya harus dibereskan dahulu. Artinya, silakan dilihat, apakah ada kemungkinan pembatalan perkawinan yaitu apakah perkawinan terdahulu itu sah atau tidak. Menurut Gereja katolik, ada tiga hal yang membatalkan perkawinan: 1) halangan menikah; 2) cacat konsensus; dan 3) cacat forma kanonika.

Macam- macam halangan menikah adalah: 1) kurangnya umur, 2) impotensi, 3) adanya ikatan perkawinan terdahulu, 4) disparitas cultus/ beda agama tanpa dispensasi, 5) tahbisan suci, 6) kaul kemurnian dalam tarekat religius, 7) penculikan dan penahanan, Cool kejahatan pembunuhan, 9) hubungan persaudaraan konsanguinitas, 10) hubungan semenda, 11) halangan kelayakan publik seperti konkubinat, 12) ada hubungan adopsi.

Cacat konsensus adalah: 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, Cool Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu.

Cacat forma kanonika: Pada dasarnya pernikahan diadakan berdasarkan cara kanonik Katolik, di depan otoritas Gereja Katolik dan dua orang saksi. Maka Pernikahan antara dua pihak yang dibaptis, yaitu satu pihak Katolik dan yang lain Kristen non- Katolik, memerlukan ijin dari pihak Ordinaris Gereja Katolik (pihak keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan). Sedangkan pernikahan antara pihak yang dibaptis Katolik dengan pihak yang tidak dibaptis (non Katolik dan non- Kristen) memerlukan dispensasi dari pihak Ordinaris.

Nah, orang yang tidak Katolik tidak terikat forma kanonika, tetapi hal halangan menikah dan cacat konsensus tetap perlu diperhitungkan. Silakan, jika ada dasarnya dari kedua hal tersebut, calon pasangan anda menulis surat permohonan pembatalan ikatan perkawinan kepada pihak Tribunal Keuskupan untuk memohon kemurahan hati Uskup untuk memutuskan ikatan perkawinan terdahulunya itu. Ini bukan perceraian, melainkan Gereja Katolik menyatakan bahwa perkawinan sebelumnya itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai perkawinan yang sah. Jika permohonan pembatalan ini sudah diberikan oleh Tribunal, maka anda dan pasangan anda dapat melangsungkan perkawinan secara sah di Gereja Katolik.
Silakan menemui pastor paroki untuk mendampingi anda di dalam hal ini.

Dasar Kitab Suci:
Mat 19:5-7, Mrk 10:6-9, Kej 2:24: Perkawinan monogam, tak terceraikan

Dasar Magisterium Gereja:
Kitab Hukum Kanonik: Kann. 1083- 1094 (tentang halangan- halangan menikah); Kann. 1095, 1′- 1103 (tentang cacat konsensus), Kann. 1108- 1129,144, 1112,§1, 1116, 1127, §§1-2 (tentang bentuk/ forma kanonika perayaan perkawinan Katolik)
KGK 1614, 1623, 1625, 1628, 1629, 1630, 1633-1635, 1638

Mudah mudahan bermanfaat,

Salam kasih
Kembali Ke Atas Go down
 
Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di agama lain menikah lagi di Gereja Katolik?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Ini jenis orang orang yang suka perang
» Ordo dalam Gereja Katolik
» Urutan Paus Gereja (Katolik Roma)
» Berkat, doa, syahadat, dan mantra dari agama lain.
» Akhir Jaman Menurut Gereja Katolik

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Ruang Antar Kristen (Khusus Penganut Kristen Trinitarian) :: Ajaran Kristen-
Navigasi: