Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Pertanyaan tentang tanah wakaf

Go down 
3 posters
PengirimMessage
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty4th July 2013, 15:45

Ingin bertanya kepada member Muslim, sebenarnya apa yang disebut dengan tanah wakaf, apakah setiap orang berhak atau bisa mewakafkan tanah nya, atau ada persyaratan khusus?

Sehubungan dengan berita di bawah ini, bagaimana status tanah itu ?

Quote :
Hilmi Disebut Jual Rumah Wakaf kepada Luthfi
Penulis : Icha Rastika Kamis, 4 Juli 2013 | 11:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin disebut menjual rumah wakaf kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Rumah yang beralamat di Kampung Loji I Timur, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, tersebut kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ihwal penjualan tanah wakaf ini diungkapkan pendiri PKS, Yusuf Supendi, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/7/2013). Ia mendampingi Faizal Rahmat yang mengaku sebagai ahli waris rumah wakaf tersebut untuk menyampaikan keberatan kepada KPK atas penyitaan rumah yang dijual Hilmi kepada Luthfi itu.

"Kebetulan rumah itu dijual Hilmi ke LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), oleh karena itu pada kesempatan ini, kami memberikan surat keberatan kepada KPK," kata Yusuf. 

Dia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tanah Wakaf, setiap harta benda yang sudah diwakafkan dilarang disita, dijual, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. 

"Tanggal 23 Mei 2013, Hilmi menjadi saksi di sini, kemudian mengakui telah menjual rumah di Cipanas ke Luthfi, kemudian 31 Mei KPK, berdasarkan sprin sita 25 Maret, melakukan penyitaan rumah induk itu," katanya. 

Yusuf melanjutkan, ada hukuman pidana bagi pihak yang menjual rumah tersebut. "Pasal 27, siapa yang menjual rumah itu bisa dipidana lima tahun dan denda Rp 500 juta," sambung Yusuf. 

Ihwal penjualan rumah ini pernah diungkapkan Hilmi. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Hilmi mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik seputar penjualan rumah di Cipanas. 

Menurut KPK, rumah itu nilainya sekitar Rp 750 juta. KPK menyita rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi.



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty19th August 2013, 17:03

Quote :

Ingin bertanya kepada member Muslim, sebenarnya apa yang disebut dengan tanah wakaf, apakah setiap orang berhak atau bisa mewakafkan tanah nya, atau ada persyaratan khusus?
setahu sy sih tanah wakaf adlh tanah yg di Infak/sedekahkan utk kepentingan umat/umum Oom.. dan tiap orang bisa atau berhak mewakafkan tanah atau property pribadinya utk kepentingan tsb..

dan memang sepengetahuan sy tanah/property yg diwakafkan itu tidak bisa diperjual-belikan kpd pihak lain, krn sebenarnya status pemilik tanah tsb tetaplah milik orang yg mewakafkannya atau ahli waris orang yg mewakafkan walaupun sudah diberikan utk kepentingan umum.. dan klo nda salah tanah yg diwakafkan itu jg bebas dr pajak, klo misalnya terkena penggusuran atau pemindahan dr pemerintah, yg berhak mendapatkan ganti rugi ya orang yg mewakafkan atau ahli warisnya, bukan orang/pihak yg menerima wakafnya..

begitu sih yg sy ketahui ttg tanah wakaf ini Oom..
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty19th August 2013, 18:21

nothingman wrote:
Quote :

Ingin bertanya kepada member Muslim, sebenarnya apa yang disebut dengan tanah wakaf, apakah setiap orang berhak atau bisa mewakafkan tanah nya, atau ada persyaratan khusus?
setahu sy sih tanah wakaf adlh tanah yg di Infak/sedekahkan utk kepentingan umat/umum Oom.. dan tiap orang bisa atau berhak mewakafkan tanah atau property pribadinya utk kepentingan tsb..

dan memang sepengetahuan sy tanah/property yg diwakafkan itu tidak bisa diperjual-belikan kpd pihak lain, krn sebenarnya status pemilik tanah tsb tetaplah milik orang yg mewakafkannya atau ahli waris orang yg mewakafkan walaupun sudah diberikan utk kepentingan umum.. dan klo nda salah tanah yg diwakafkan itu jg bebas dr pajak, klo misalnya terkena penggusuran atau pemindahan dr pemerintah, yg berhak mendapatkan ganti rugi ya orang yg mewakafkan atau ahli warisnya, bukan orang/pihak yg menerima wakafnya..

begitu sih yg sy ketahui ttg tanah wakaf ini Oom..

Ehhhhm, lantas kalau misalnya tanah yang diwakafkan untuk entah mesjid atau tanah pemakaman, diperoleh dari uang hasil korupsi. Apakah KPK atau negara tidak berhak lagi merampasnya?

Sad
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty19th August 2013, 23:39

walaaah, klo tanah yg diwakafkan itu adl hasil dr korupsi sih bener2 keterlaluan bangeet Oom...

tp klo emg bener2 terbukti demikian, sy rasa KPK tetap berhak utk menyitanya, namun utk kasus LHI diatas kan jelas ahli waris orang yg mewakafkan tanah tsb bukan LHI, tp dr keluarganya Faizal Rahmat yg mewakafkannya kpd mantan ketua PKS Hilmi Aminuddin..

Seharusnya Hilmi Aminuddin tidak berhak menjual atau mengalihkan kepemilikan kpd LHI, sebab dia bukan ahli waris dr pemilik atau org yg mewakafkan tanah tsb Oom.. yg salah dlm hal ini jelas ada pd Hilmi Aminuddin yg menjual tanah tsb kpd LHI, seharusnya hal tsb tidak boleh/tidak bisa dilakukannya, krn Hilmi bukanlah orang yg mewakafkan atau ahli warisnya, dia hanya menerima mandat dr org yg mewakafkan tanah/property tsb.. malah yg sebenernya sih klo emg status tanah tsb sudah diwakafkan utk kepentingan publik, malah ahli waris dr org yg mewakafkannya pun nda boleh menjual-belikan tanah/property tsb Oom.. kecuali tanah tsb terkena penggusuran atau harus dipindahkan lokasinya krn suatu hal misalkan bencana, maka yg berhak menerima penggantian baru ahli warisnya..
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 06:17

Proses mewakafkan tanah itu dilakukan di mana, bro?
Apakah di notaris, atau di masjid?
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 08:28

bruce wrote:

Proses mewakafkan tanah itu dilakukan di mana, bro?
Apakah di notaris, atau di masjid?
klo nda salah, utk pengurusan tanah/property yg akan diwakafkan bukan di notaris atau PPAT spt umumnya deh Oom.. utk pembuatan akte atau sertifikat tanah/property wakaf harus melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau kepala KUA selalu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yg ada dikecamatan setelah itu baru diurus sertifikasinya ke BPN..

tapi kebanyakan sih mereka yg mewakafkan tanah/propertynya nda sampe ngurus sertifikasinya Oom, mereka cuma sampe di pembuatan akta wakafnya aj, malah kadang cuma sampe pembuatan Ikrar/Perjanjian wakafnya doank, ini yg kadang jd menyulitkan jika terjadi apa2 kelak, apa lg Ikrar/Janji wakaf tsb cuma secara lisan dihadapan saksi atau ulama aj, tidak ada bukti scr tertulisnya.. contohnya mungkin spt yg dialaimi dlm kasusnya LHI diatas..

gitu aj sih sepintas utk mengurus tanah/property yg akan diwakafkan.. emg Oom Bruce mau mewakafkan sebagian tanahnya utk dibangun Gereja ya..??
waah, bener2 mulia sekali niatnya... hehehehehe Laughing
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 08:41

Nah, tadi terpikir untuk menanyakannya.

Pertama, apakah wakaf dan segala aturannya itu hanya berlaku bagi muslim saja? Dalam artian, apakah seorang non-muslim boleh mewakafkan tanahnya untuk kepentingan muslim? Membangun mesjid misalnya.

Kedua, apakah boleh orang muslim mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pihak non muslim?

Ketiga, bagaimana dengan pajak atas tanah wakaf itu, siapa yang menanggungnya? sang pemberi wakaf, ahli waris pemberi wakaf, atau negara (digratiskan)?

Syalom
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 09:01

Kalo ada wakaf dari hasil korupsi, kayaknya itu terjadi terinspirasi dari kisah Robinhood yang merampok untuk masyarakat kebanyakan, ya?
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 09:18

wah pertanyaan bro bruce semakin mendetail sekali, sy takut nda mampu ngasih info yg lengkap dan benar, jd sy jawab yg sepengetahuan sy aj ya Oom...
Laughing 
bruce wrote:
Pertama, apakah wakaf dan segala aturannya itu hanya berlaku bagi muslim saja? Dalam artian, apakah seorang non-muslim boleh mewakafkan tanahnya untuk kepentingan muslim? Membangun mesjid misalnya.
begini ya Oom yg sy ketahui, wakaf adl suatu bagian dr Infak, yaitu segala bentuk pemberian/sedekah berupa materi yg disumbangkan utk kepentingan publik khususnya adl umat Muslim.. kemudian ketika ingin mewakafkan tanah/property, wakif (orang yg akan mewakafkan tanah/propertynya) diharuskan membuat ikrar/janji dihadapan 2 org saksi/ulama yg nantinya akan dibuatkan akad/akta di KUA yg selanjutnya akta ini bisa utk digunakan dlm pembuatan sertifikat tanah/bangunan di BPN..

Naah, mengingat tata cara pembuatan/prosesnya itu menggunakan aturan Islam/hukum syariah, begitu pula ini termasuk dlm ranah Infak yg mrpkn ibadahnya umat Muslim, sptnya jelas wakaf ini hanya khusus bagi umat Muslim aj Oom Bruce...


bruce wrote:

Kedua, apakah boleh orang muslim mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pihak non muslim?
waduuh, yg ini sy sptnya nda bisa menjawabnya Oom.. biar nti member Muslim aj yg jawab ya..
klo ada orang yg mau memberikan/mewakafkan tanahnya utk kepentingan pihak non Muslim, berarti orang tsb bener2 hebaaaattt...
hehehehehe Laughing 

bruce wrote:

Ketiga, bagaimana dengan pajak atas tanah wakaf itu, siapa yang menanggungnya? sang pemberi wakaf, ahli waris pemberi wakaf, atau negara (digratiskan)?
menurut aturan UU, tanah/property yg diwakafkan itu bebas pajak Oom, karna tidak boleh diperjual-belikan, walaupun dlm prakteknya tanah/property yg diwakafkan itu banyak yg digunakan utk kepentingan bisnis, entah disewakan, ditanami, atau dibangun utk kepentingan bisnis lainnya..
dan yg uniq dr aturan wakaf di Indonesia adl, tanah/property yg diwakafkan bisa utk jangka waktu tertentu aj, misal utk waktu 10th, 15thn, dsb.. seharusnya sih klo tanah tsb diwakafkan maka selamanya akan jd milik umat/publik dan tidak bisa diambil lg..

mungkin itu aj yg sy ketahui perihal tanah wakaf ini Oom Bruce, mohon maaf ya masih blum bisa menjawab dgn lengkap, tp klo msh ada yg kurang silahkan ditanyakan aj ya...

Syalom, peace
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 10:13

Wuih, Nothingman memang hebat. Dari jawabannya, jelas bahwa dia membatasi diri, dalam arti, kalo bukan kompetensinya, dia tidak mnjawab, dan menyerahkan kepada yang kompeten menjawab. Apresiasi dari saya untuk Nothingman.
thumb up 
Damai, damai, damai.peace peace peace
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 11:49

Husada wrote:

Wuih, Nothingman memang hebat. Dari jawabannya, jelas bahwa dia membatasi diri, dalam arti, kalo bukan kompetensinya, dia tidak mnjawab, dan menyerahkan kepada yang kompeten menjawab. Apresiasi dari saya untuk Nothingman.
Huahahahahaha... Oom Husada bisa aj... tp thanx ats apresiasinya..Razz 

sy bener2 nda tau masalah ada orang muslim yg mau mewakafkan tanahnya utk kepentingan yg Non Muslim Oom.. apakah selama ini ada kasus yg demikian..? rasanya nda ada deh..
hehehehehe Laughing 

sy jg mengetahui ttg masalah tanah wakaf ini krn kebetulan ada teman dekat atau tetangga sy yg beberapa tahun lalu ada yg mengurus ttg masalah ini Oom.. krn dia adlh salah satu ahli waris dr kakeknya yg dahulu mewakafkan tanahnya utk dibangun Mushala di daerah Kebon Kacang di Tanah Abang.. dan ketika daerah tsb digusur utk pembangunan pusat perbelanjaan (Seibu yg dibelakang HI), maka dia berhak atas uang ganti ruginya.. luas tanahnya sih cuma 150m, tp krn harga ganti ruginya permeter 15jt, maka itu jd uang yg besar kan..??

Nah krn Kakek n kedua Ortunya sudah meninggal maka dia sbg anak laki2 pertama berhak mjd ahli waris, tp krn dulu akad/ikrar wakafnya cuma scr lisan, dan para saksinya pun sudah pd nda ada yg hidup, maka pengurusannya mjd repot.. jd harus sogok sana-sini utk membuatkan akad tanah wakaf itu dulu Oom.. tp setelah sogok sana-sini dan dibagi rata kesemua sodara2 dan ahli warisnya yg laen, dia tetep dapet 250 jutaan sih..

jd begitu ceritanya Oom Hus...

wah jd nyeritaan ttg tanah nih, eh iya diskusinya sy ttg Kronologi turunnya Quran dan Ayat2 pedang blum sempet tak lanjutin lg, sy baru sempet baca2 komentar yg lain.. bro Raihan masih mau lanjutin lg nda ya.. masak sy nti lanjutinnya sama bro Husada dan bro Bruce sih..

hehehehehehehe Laughing
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 12:32

Oke, thankyou bro Nothing atas jawabannya tentang tanah wakaf.

Memang yang saya tanyakan soal ke dan dari non muslim sepertinya tidak akan terjadi. Tetapi yang saya ingin tahu apakah ada kemungkinan untuk terjadi.

Mengenai tanah wakaf hasil korupsi, he he eh he, di depan saya ada masjid besar yang tanah dan bangunan masjidnya dibangun oleh almarhum yang pernah ditahan karena kasus korupsi. Keturunannya, walau sudah diwakafkan, ternyata masih tetap menganggap masjid itu milik pribadinya. Hal ini saya dengar dari petugas keamanan masjid yang sempat dicaci maki oleh anak 'pemilik' masjid'.

Cool
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 14:03

nothingman wrote:
Huahahahahaha... Oom Husada bisa aj... tp thanx ats apresiasinya..Razz
hehehehehe Laughing 

jd begitu ceritanya Oom Hus...

wah jd nyeritaan ttg tanah nih, eh iya diskusinya sy ttg Kronologi turunnya Quran dan Ayat2 pedang blum sempet tak lanjutin lg, sy baru sempet baca2 komentar yg lain.. bro Raihan masih mau lanjutin lg nda ya.. masak sy nti lanjutinnya sama bro Husada dan bro Bruce sih..

hehehehehehehe Laughing
Thanx 2, Man...Laughing Saya kira sangat bagus untuk memberi wacana pada partisipan forum ini. Langsung dengan contoh kisah nyata, bukan sekedar di tataran teori. Thanx again. Very Happy 

bruce wrote:

Mengenai tanah wakaf hasil korupsi, he he eh he, di depan saya ada masjid besar yang tanah dan bangunan masjidnya dibangun oleh almarhum yang pernah ditahan karena kasus korupsi. Keturunannya, walau sudah diwakafkan, ternyata masih tetap menganggap masjid itu milik pribadinya. Hal ini saya dengar dari petugas keamanan masjid yang sempat dicaci maki oleh anak 'pemilik' masjid'.

Cool
Wow.
Artinya, meski masjid itu untuk kepentingan orang banyak, tetapi diperlakukan sebagai milik sendiri, begitukah?
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty20th August 2013, 14:18

Quote :
Wow.
Artinya, meski masjid itu untuk kepentingan orang banyak, tetapi diperlakukan sebagai milik sendiri, begitukah?

itulah yang ingin saya ketahui, sampai di mana hak dan kewajiban wakaf itu.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty21st August 2013, 09:46

Bruce wrote:

Oke, thankyou bro Nothing atas jawabannya tentang tanah wakaf.
sama2 Oom...

Quote :
Memang yang saya tanyakan soal ke dan dari non muslim sepertinya tidak akan terjadi. Tetapi yang saya ingin tahu apakah ada kemungkinan untuk terjadi.
utk sekedar kemungkinan terjadi soal wakaf dari atau ke non muslim pun sangat mustahil Oom.. krn pd saat melakukan Ikrar/Akad wakaf itu menggunakan tata cara hukum Islam, dan disaksikan ol Ulama dan para saksinya pun harus Muslim, mirip2 tata cara Akad Nikah gitu deh.. jd nda mungkin kan orang yg Non Muslim dpt melakukannya.. tp utk lebih pasti dan jelasnya, kita tunggu aj penjelasan dr member Muslim, sehingga klo penjelasan dr sy ada yg salah bisa ikut dikoreksi..

Quote :
Mengenai tanah wakaf hasil korupsi, he he eh he, di depan saya ada masjid besar yang tanah dan bangunan masjidnya dibangun oleh almarhum yang pernah ditahan karena kasus korupsi. Keturunannya, walau sudah diwakafkan, ternyata masih tetap menganggap masjid itu milik pribadinya.
harusnya sih klo tanah itu sudah diwakafkan, maka segala hak pribadi baik dr orang yg mewakafkan (wakif) berikut keturunan atau ahli warisnya sudah tidak ada lg Oom.. kecuali utk kasus2 ttt, misal terkena pengusuran/pemindahaan spt yg dialami ol teman sy, barulah sang ahli waris atau keturunannya tetap berhak memperoleh penggantian..

dan mengenai yg diwakafkan itu adlh hasil korupsi, itu sih menurut sy kebangetan sekaley Oom.. menurut sy yg namanya hasil kejahatan/perbuatan tidak baik, tidak bisa ditutupi/ditebus dgn menyumbangkan hasilnya utk perbuatan baik.. yg namanya mencuri, merampok, apa lg klo sampe membunuh, tetap aj itu perbuatan yg jahat/tidak baik..

tp itu semua tergantung dr masing2 pribadi yg memandangnya sih Oom.. Ada yg menganggap tindakan orang yg menyumbangkan sebagian hasil pencurian dan perampokan bagi orang2 miskin dan membutuhkan atau utk membiayai perjuangan itu sbg perbuatan yg baik, bahkan dia dianggap bagai pahlawan layaknya tokoh Robin Hood.. tp bagi sy tindakan2 tsb tetaplah bukan merupakan sikap yg benar dan terpuji Oom, apa lg dia mengambil jatah 1/5 dr hasil penjarahan dan perampokan itu bagi dirinya sendiri.. walaah, ini sih bener2 kebangetan skaleeey..

tp ini hanya pendapat pribadi sy aj loh, entah klo menurut anda bagaimana..?

hehehehehehe Laughing
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty21st August 2013, 11:10

Ada kisah yang mungkin pernah saya sampaikan juga, sehubungan dengan pahala dan dosa ini, bro.

Paman saya dulu supplier untuk pertamina, suatu kali beliau diminta oleh pimro nya untuk mengirimkan 'ayam kampus' ke hotel tempat si pejabat itu menginap.
Maka, paman saya, mengantarkan pesanan si pejabat ke hotelnya, setelah masuk si paman dan pesanan nya disuruh menunggu sebentar, sementara si pejabat menunaikan sholat magrib, karena memang si pejabat termasuk sholeh. SIngkat kata, setelah kenalan dan cocok, paman saya pergi.
Esoknya ketika bertemu kembali, paan saya tidak dapat menahan lidahnya, dan bertanya soal fenomena kemarin itu. Si pejabat dengan tenang berkata, manusia itu tempatnya dosa, jadi berdosa itu wajar saja, yang penting ibadah dan amal tetap diakukan.

Paman saya manggut manggut saja.

Laughing
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty21st August 2013, 14:33

Hahhaahhaaahhaaaa... ketika dulu masih di rimba raya, di kalangan orang-orang hutan (bukan orang utan, lho) ada istilah STMJ. Semula saya kira yang lazim, susu telor madu jahe, e'e'eee... ternyata solat terus maksyat jalan.
Laughing
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty21st August 2013, 16:24

Yaaaah, namanya manusia sih, cuma memang menjadi parah kalau kemudian sifat munafik yang ditampilkan.

Oya, jadi teringat di Prabumulih ada usulan untuk pengetesan keperawanan siswi sebelum masuk SLTA. Suatu perbuatan tidak bemoral dan pelecehan luar biasa kepada wanita.

Evil or Very Mad
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty22nd August 2013, 08:33

OOT ah.

Ganti judul menjadi Dari Wakaf ke Uji Keperawanan.

Kemarin, headline koran oplag terbesar di kotaku menampilkan judul MUI Provinsi Setuju Uji Keperawanan Calon Siswi. Hanya dengan membaca judul begitu, para security langsung bergemuruh, "Saya mau jadi pengujinya. Bagaimana cara mencalonkan diri menjadi penguji keperawanan?" begitu celoteh mereka.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty22nd August 2013, 09:51

Husada wrote:
OOT ah.

Ganti judul menjadi Dari Wakaf ke Uji Keperawanan.

Kemarin, headline koran oplag terbesar di kotaku menampilkan judul MUI Provinsi Setuju Uji Keperawanan Calon Siswi. Hanya dengan membaca judul begitu, para security langsung bergemuruh, "Saya mau jadi pengujinya. Bagaimana cara mencalonkan diri menjadi penguji keperawanan?" begitu celoteh mereka.
Itulah yang terjadi, karena memang sebagian besar isi kepala mereka cuma urusan sejengkal di bawah pusar saja.

crazy
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty24th August 2013, 18:09

Trit ini berada di Kristen Bertanya Non Kristen Menjawab. Kenyataannya, Kristen bertanya Kristen menjawab.
Laughing
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty31st August 2013, 17:45

Husada wrote:
Trit ini berada di Kristen Bertanya Non Kristen Menjawab. Kenyataannya, Kristen bertanya Kristen menjawab.
[You must be registered and logged in to see this image.]
tp klo kebetulan sy sedikit mengetahui ttg ajaran Islam, sy nda dilarang utk menjawab kan Oom Hus..??

hehehehehe Razz
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty2nd September 2013, 17:20

Iyalah. Apapun, kalo untuk Nothing, mana berani saya nolak?affraid
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty
PostSubyek: Re: Pertanyaan tentang tanah wakaf   Pertanyaan tentang tanah wakaf Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Pertanyaan tentang tanah wakaf
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Pertanyaan tentang misa arwah
» Cinta Tanah Air
» Pertanyaan mengenai Jerusalem
» Kemenlu Belum Jawab Pertanyaan Dewan HAM PBB Soal GKI Yasmin
» Tentang 666

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Kristen Bertanya Non-Kristen Menjawab-
Navigasi: