Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?

Go down 
+4
nothingman
samiaji
Husada
bruce
8 posters
Pilih halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10  Next
PengirimMessage
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty20th December 2012, 16:18

Quote :
Skandal Nikah Siri, Ketua DPD PAN Ini Dicopot
Penulis : Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha | Kamis, 20 Desember 2012 | 16:08 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat Bidang Puspilu KH Miftah Fauzi mengatakan Deni Ramdani Sagara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya melalui Surat Keputusan DPW Jabar Nomor PAN/10/A/Kpts/K-S/397/XII/2012.

Keputusan partai merupakan hasil rapat DPW PAN Jabar pada Rabu (19/12/2012) lalu. "Saudaraku Deni Ramdani Sagara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya karena terbukti nikah siri tanpa seizin istri pertamanya. Keputusan ini telah ditembuskan kepada Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di Jakarta," jelas Miftah kepada wartawan saat konferensi Pers di kediamannya pada Kamis (20/12/2012) sore.

Ditambahkan Miftah, pengganti Deni Ramdani Sagara adalah salah seorang pengurus DPW PAN Jabar yaitu Herry Darmawan sebagai petugas pelaksana (Plt). Keputusan partai ini setelah pihak DPW membuat tim investigasi terkait skandal nikah siri Deni sekaligus Ketua Fraksi Amanah DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Untuk posisi Deni di dewan itu masih aktif soalnya belum dipecat dari kepartaian. Tapi kalau Deni nantinya terjerat ranah hukum karena istri pertamanya melapor ke kepolisian. Partai pun akan bertindak lebih tegas lagi," kata dia.

Sebelumnya, satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Ramdhani Sagara dilaporkan istri sahnya Fitrianing Wulan (33), karena diduga telah menelantarkannya, dan lebih membela istri sirinya. Fitrianing bersama ketiga anaknya didampingi ibunya melaporkan suaminya itu ke SPK Polres Tasikmalaya, Selasa (11/12/2012) siang.



Editor :Glori K. Wadrianto


Ada kasus Aceng Fikri, ada pula kasus di atas, belum lagi segala macam kejadian nikah siri dan poligami yang selalu menjadi sumber masalah. Apakah tidak ada rencana revii dari aturan poligami dan nikah siri dalam ajaran Islam? Tujuannya demi kemudharatan umat sendiri kan?

Salam.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty20th December 2012, 18:02

Damai sejahtera bagi LTBers sekalian.

Menurut saya, kalau ditanya perlu atau tidaknya revisi aturan nikah dalam Islam, lumayan sulit menjawabnya oleh Non Islam. Namun demikian, kalau ditilik dari pandangan umum, ato kemanusiaan, setiap orang bisa urun rembug. Tetapi, dengan demikian maka akan sulit menghindar dari menghakimi agama. Lalu, apa kompetensi seseorang untuk menghakimi agama?
Yang paling bisa dilakukan adalah meninggalkan agama tersebut. Mungkinkah? Mustahil.

Lepas dari itu, menurut pikiran saya, satu dari sekian faktor penyebab sehingga Islam mengaminkan nikah siri adalah karena memandang hubungan badan sebagai pemuas nafkah batinn. Kalau untuk jasmani perlu asupan gizi dari makanan dan minuman untuk memelihara hidup, maka batin juga harus dinafkahi agar batinnya kuat.

Dengan memandang bahwa hubungan badan lawan jenis adalah pemuawsan nafkah batin, maka cukup beralasan melakukan nikah siri, daripada zinah. Dengan bahasa yang lugas, nikah siri itu adalah pengesahan perzinahan, demi memuaskan batin pasangan yang menikah.

Ternyata, memandang hubungan badan lawan jenis sebagai pemenuhan nafkah batin, kurang pas juga. Sebab, ternyata ada manusia yang tidak mengumbar nafsu hewani berupa persenggamaan, kebatinannya bagus-bagus saja. Mencermati itu, jadi layak dipertanyakan kebenaran pernyataan bahwa hubungan badan lawan jenis merupakan pemenuhan nafkah batin.

Tapi, kalau bukan pemenuhan nafkah batin, lantas pemenuhan nafkah apa, ya? Atau itu bukan penafkahan? Sebab, nafkah, kalau tidak dipenuhi akan mati, sementara bila tidak memenuhi hubungan badan dengan lawan jenis, tidak mematikan.

Ah, yang pasti, dengan melihat ekses-ekses yang terjadi dan dinamis di masyarakat, memang sebaiknya aturan pernikahan menurut Islam itu harus direvisi. Namun, itu tadi, kalau sudah menyangkut suatu agama, kayaknya bukan lagi kewenangan pihak yang bukan penganut.

Weh, memang syusyah.

Damai, damai, damai.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty20th December 2012, 18:29

Sebenarnya, bisa dilihat dari apakah ada keberatan dari umat Islam itu sendiri.
Apakah ada wanita Muslim, yang sebagai object, yang keberatan kalau mereka di poligami?
Apakah tidak ada wanita Muslim yang keberatan kalau dinikahi secara siri ?

Kalau ternyata masih ada yang keberatan, apakah kemudian dianggap yang keberatan itu tidak mematuhi ajaran agamanya?

Shocked
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty21st December 2012, 09:47

bruce wrote:
Sebenarnya, bisa dilihat dari apakah ada keberatan dari umat Islam itu sendiri.
Melihat keberatan itu juga yang sulit.

Sebab, kelihatannya, adalah mustahil menemukan seorang penganut Islam mengutarakan keberatannya secara terbuka atas suatu hal yang dinyatakan oleh pemimpinnya (mungkin ustad, ato syech, ato guru spiritual, ato lainnya). Lazimnya, faktor-faktor keberatan begitu diungkapkan hanya berupa celetukan, tidak formal, sehingga dibahas secara tidak formal juga. Anehnya, meski mempunyai faktor-faktor keberatan, seorang Muslimin atau Muslimah tidak serta merta meninggalkan anutannya dengan mencari anutan yang lebih sinkron antara pernyataan dan sikap.

Contoh yang sangat sering menggambarkan perbedaan pernyataan dan sikap adalah dalam hal yang terkait dengan anarkisme atas kegiatan peribadatan kelompok lain. Meski pelaku anarkisme itu jelas memperlihatkan atribut Islam, dan bila ditanyakan seseorang penganut Islam, sebagian besar akan mengaku tidak setuju dengan anarkisme yang telah berlangsung. Tetapi, tindak lanjutnya, ya sebatas itu saja, bahwa dia tidak setuju dengan sikap anarkisme itu, namun tidak mencari upaya (misalnya membisiki ustadnya) agar anarkisme tidak terulang di hari kemudian. Pemanjatan doa dipandang sudah cukup.

Laughing Laughing Laughing
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty21st December 2012, 11:23

Apakah berlaku : 'Bagimu kelakuanmu, bagiku kelakuanku sendiri' begitukan?

Sad
Kembali Ke Atas Go down
samiaji
Calon Perwira
Calon Perwira



Jumlah posting : 392
Join date : 26.02.11
Age : 45

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty21st December 2012, 12:08

Husada wrote:
Damai sejahtera bagi LTBers sekalian.

Menurut saya, kalau ditanya perlu atau tidaknya revisi aturan nikah dalam Islam, lumayan sulit menjawabnya oleh Non Islam. Namun demikian, kalau ditilik dari pandangan umum, ato kemanusiaan, setiap orang bisa urun rembug. Tetapi, dengan demikian maka akan sulit menghindar dari menghakimi agama. Lalu, apa kompetensi seseorang untuk menghakimi agama?
Yang paling bisa dilakukan adalah meninggalkan agama tersebut. Mungkinkah? Mustahil.

Lepas dari itu, menurut pikiran saya, satu dari sekian faktor penyebab sehingga Islam mengaminkan nikah siri adalah karena memandang hubungan badan sebagai pemuas nafkah batinn. Kalau untuk jasmani perlu asupan gizi dari makanan dan minuman untuk memelihara hidup, maka batin juga harus dinafkahi agar batinnya kuat.

Dengan memandang bahwa hubungan badan lawan jenis adalah pemuawsan nafkah batin, maka cukup beralasan melakukan nikah siri, daripada zinah. Dengan bahasa yang lugas, nikah siri itu adalah pengesahan perzinahan, demi memuaskan batin pasangan yang menikah.

Ternyata, memandang hubungan badan lawan jenis sebagai pemenuhan nafkah batin, kurang pas juga. Sebab, ternyata ada manusia yang tidak mengumbar nafsu hewani berupa persenggamaan, kebatinannya bagus-bagus saja. Mencermati itu, jadi layak dipertanyakan kebenaran pernyataan bahwa hubungan badan lawan jenis merupakan pemenuhan nafkah batin.

Tapi, kalau bukan pemenuhan nafkah batin, lantas pemenuhan nafkah apa, ya? Atau itu bukan penafkahan? Sebab, nafkah, kalau tidak dipenuhi akan mati, sementara bila tidak memenuhi hubungan badan dengan lawan jenis, tidak mematikan.

Ah, yang pasti, dengan melihat ekses-ekses yang terjadi dan dinamis di masyarakat, memang sebaiknya aturan pernikahan menurut Islam itu harus direvisi. Namun, itu tadi, kalau sudah menyangkut suatu agama, kayaknya bukan lagi kewenangan pihak yang bukan penganut.

Weh, memang syusyah.

Damai, damai, damai.

Menurut penuturan Kang Lancah, pernikahan dalam Islam adalah lebih kepada pengalihan tanggung jawab seorang wanita (dalam hal ini anak perempuan) dari wali perempuan kepada orang yang telah disetujui oleh pihak-pihak terkait (atau calon suami).
Saya yakin bahwa mayoritas umat Islam tidak seperti yang bro Husada pikirkan. Yaitu hanya menganggapnya sebagai pemuasan nafkah bathin (istilah bro). Maaf untuk yang ini saya kurang sependapat.
Saya juga sering membaca posting bro yang bisa jadi kurang berkenan, terutama bagi tamu kita ..


Salam Damai
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty21st December 2012, 15:53

Damai bagimu Mas Sam.
samiaji wrote:
Menurut penuturan Kang Lancah, pernikahan dalam Islam adalah lebih kepada pengalihan tanggung jawab seorang wanita (dalam hal ini anak perempuan) dari wali perempuan kepada orang yang telah disetujui oleh pihak-pihak terkait (atau calon suami).
Saya yakin bahwa mayoritas umat Islam tidak seperti yang bro Husada pikirkan. Yaitu hanya menganggapnya sebagai pemuasan nafkah bathin (istilah bro). Maaf untuk yang ini saya kurang sependapat.
Saya juga sering membaca posting bro yang bisa jadi kurang berkenan, terutama bagi tamu kita ..

Salam Damai
Andaikan komentar seperti komentar Mas Sam ini datang dari seorang Muslimin, akan saya komentari. Tapi karena datangnya dari Mas Samiaji, saya menduga kurang ada faedahnya saya komentari balik, sebab, masyakan Mas Samiaji lebih tahu kekurangberkenanan postingan saya bagi kawan-kawan itu? Denga bahasa lebih ringkas, masyakan Non Muslim lebih memahami perasaan Muslim daripada Muslim sendiri?

Damai bagimu Mas Sam.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty28th December 2012, 18:49

bruce wrote:
Ada kasus Aceng Fikri, ada pula kasus di atas, belum lagi segala macam kejadian nikah siri dan poligami yang selalu menjadi sumber masalah. Apakah tidak ada rencana revisi dari aturan poligami dan nikah siri dalam ajaran Islam? Tujuannya demi kemudharatan umat sendiri kan?

Salam.
mana mungkin sih bro aturan pernikahan/poligami mau atau bisa direvisi... lah wong itu sudah seperti apa yg diperbuat oleh Nabinya.. makanya di negara Indonesia ini akan sulit sekali membuat larangan terhadap pernikahan siri/poligami karena itu sama saja menyalahkan perbuatan nabinya, menyalahkan perbuatan Muhammad sama artinya dgn menghina dan melanggar perintah Awloh.. dan melanggar perintah Awloh, waduuuuh sangat berat tuh akibatnya...
hehehehe... Laughing

Syalom,
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty28th December 2012, 19:02

nothingman wrote:
bruce wrote:
Ada kasus Aceng Fikri, ada pula kasus di atas, belum lagi segala macam kejadian nikah siri dan poligami yang selalu menjadi sumber masalah. Apakah tidak ada rencana revisi dari aturan poligami dan nikah siri dalam ajaran Islam? Tujuannya demi kemudharatan umat sendiri kan?

Salam.
mana mungkin sih bro aturan pernikahan/poligami mau atau bisa direvisi... lah wong itu sudah seperti apa yg diperbuat oleh Nabinya.. makanya di negara Indonesia ini akan sulit sekali membuat larangan terhadap pernikahan siri/poligami karena itu sama saja menyalahkan perbuatan nabinya, menyalahkan perbuatan Muhammad sama artinya dgn menghina dan melanggar perintah Awloh.. dan melanggar perintah Awloh, waduuuuh sangat berat tuh akibatnya...
hehehehe... Laughing

Syalom,

Maksud saya, yang direvisi adalah aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, bro. Kawin cerai, kawin siri, berikut kawin muttah, diijinkan saja, kalau perlu didorong untuk dilakukan oleh setiap warga negara.

Laughing
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty29th December 2012, 10:58

Revisi seluruh aturan yang bertentangan dengan empat pilar nasional, yaitu yang bertentangan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty29th December 2012, 13:56

bruce wrote:

Maksud saya, yang direvisi adalah aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, bro. Kawin cerai, kawin siri, berikut kawin muttah, diijinkan saja, kalau perlu didorong untuk dilakukan oleh setiap warga negara.

Laughing
waah klo masalah itu sih tidak perlu bro, sebab walau saat ini walau kawin siri, kawin kontrak, dll tidak disahkan dgn undang2/peraturan hal tsb sudah banyak dilakukan dan itu bukan pelanggaran hukum.. ya klo ada pihak yg merasa dirugikan atas terjadinya pernikahan2 macem itu, tinggal dikembalikan aj ke orang masing2, misal jika pihak istri dan anaknya takut tidak memperoleh kejelasan status hukum, klo gtu jangan mau donk dinikahi cuma secara siri atau kawin kontrak..

menurut sy sih, apa yg dilakukan pemerintah kita dgn tidak melegalkan kawin siri atau kawin kontrak itu sudah sangat tepat kok bro.. sebab klo kedua hal tsb dilegalkan secara hukum, nti akibatnya malah lebih parah bro..
coba bayangkan nti ada banyak bupati2, gubernur2, atau bahkan presiden kita punya banyak istri dan selir, nti kan bakal ngrepotin negara tetangga bila ada kunjungan ke luar negri, mereka harus menyiapkan banyak tempat utk istri2 mereka, nda mungkin kan mereka bakalan disatuin jd satu kamar...
hehehehehe Laughing
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty29th December 2012, 14:57

Kalau kunjungan kenegaraan ya berrombongan, bro, seperti ketika rombongan dagang dalam satu kafilah begitulah.

He he he he.

Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty29th December 2012, 18:53

waaah, berarti nti ibu negara kita bisa ada banyaaak ya bro.... ada yg rambutnya model lurus, kriting, gimbal, dsb...
hehehehehe Very Happy
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty29th December 2012, 20:05

nothingman wrote:
waaah, berarti nti ibu negara kita bisa ada banyaaak ya bro.... ada yg rambutnya model lurus, kriting, gimbal, dsb...
hehehehehe Very Happy

Ngga lah, satu ibu negara, lainnya selir negara.

Btw, kita pernah punya banyak istri presiden lho, saat jaman Soekarno, begitu juga saat wapres kita Hamzah Haz (ada dua istri).

Yang jelas, pengeluaran negara pasti bertambah.

He he he

Kembali Ke Atas Go down
Gongging Baladewa
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 57
Join date : 03.01.13

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty4th January 2013, 15:50

bruce wrote:
Quote :
Skandal Nikah Siri, Ketua DPD PAN Ini Dicopot
Penulis : Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha | Kamis, 20 Desember 2012 | 16:08 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat Bidang Puspilu KH Miftah Fauzi mengatakan Deni Ramdani Sagara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya melalui Surat Keputusan DPW Jabar Nomor PAN/10/A/Kpts/K-S/397/XII/2012.

Keputusan partai merupakan hasil rapat DPW PAN Jabar pada Rabu (19/12/2012) lalu. "Saudaraku Deni Ramdani Sagara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya karena terbukti nikah siri tanpa seizin istri pertamanya. Keputusan ini telah ditembuskan kepada Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di Jakarta," jelas Miftah kepada wartawan saat konferensi Pers di kediamannya pada Kamis (20/12/2012) sore.

Ditambahkan Miftah, pengganti Deni Ramdani Sagara adalah salah seorang pengurus DPW PAN Jabar yaitu Herry Darmawan sebagai petugas pelaksana (Plt). Keputusan partai ini setelah pihak DPW membuat tim investigasi terkait skandal nikah siri Deni sekaligus Ketua Fraksi Amanah DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Untuk posisi Deni di dewan itu masih aktif soalnya belum dipecat dari kepartaian. Tapi kalau Deni nantinya terjerat ranah hukum karena istri pertamanya melapor ke kepolisian. Partai pun akan bertindak lebih tegas lagi," kata dia.

Sebelumnya, satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Ramdhani Sagara dilaporkan istri sahnya Fitrianing Wulan (33), karena diduga telah menelantarkannya, dan lebih membela istri sirinya. Fitrianing bersama ketiga anaknya didampingi ibunya melaporkan suaminya itu ke SPK Polres Tasikmalaya, Selasa (11/12/2012) siang.



Editor :Glori K. Wadrianto


Ada kasus Aceng Fikri, ada pula kasus di atas, belum lagi segala macam kejadian nikah siri dan poligami yang selalu menjadi sumber masalah. Apakah tidak ada rencana revii dari aturan poligami dan nikah siri dalam ajaran Islam? Tujuannya demi kemudharatan umat sendiri kan?

Salam.

syarat poligami udah jelas yaitu harus adil
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty4th January 2013, 16:09

Sebutkan contoh tokoh yang bisa adil seperti yang anda sebutkan itu, bro. Kalau cuma sarat sih kucing saya juga bisa adil.

Laughing
Kembali Ke Atas Go down
Gongging Baladewa
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 57
Join date : 03.01.13

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty4th January 2013, 16:46

bruce wrote:
Sebutkan contoh tokoh yang bisa adil seperti yang anda sebutkan itu, bro. Kalau cuma sarat sih kucing saya juga bisa adil.

[You must be registered and logged in to see this image.]

khan hukumnya jelas, kalo bisa adil ya silahkan poligami, kalo gak bisa adil jangan poligami, kalo gak bisa adil masih mau poligami, ya mendapat sanksi, clear toh
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty4th January 2013, 16:48

Gongging Baladewa wrote:
bruce wrote:
Sebutkan contoh tokoh yang bisa adil seperti yang anda sebutkan itu, bro. Kalau cuma sarat sih kucing saya juga bisa adil.

[You must be registered and logged in to see this image.]

khan hukumnya jelas, kalo bisa adil ya silahkan poligami, kalo gak bisa adil jangan poligami, kalo gak bisa adil masih mau poligami, ya mendapat sanksi, clear toh

Jadi bisa dikatakan selama ini para pelaku poligami seharusnya mendapat sanksi toh? Karena mereka tidak pernah ada yang bisa berlaku adil toh? Sesimple itu toh?

Cool
Kembali Ke Atas Go down
Gongging Baladewa
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 57
Join date : 03.01.13

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty4th January 2013, 17:31

bruce wrote:
Gongging Baladewa wrote:
bruce wrote:
Sebutkan contoh tokoh yang bisa adil seperti yang anda sebutkan itu, bro. Kalau cuma sarat sih kucing saya juga bisa adil.

[You must be registered and logged in to see this image.]

khan hukumnya jelas, kalo bisa adil ya silahkan poligami, kalo gak bisa adil jangan poligami, kalo gak bisa adil masih mau poligami, ya mendapat sanksi, clear toh

Jadi bisa dikatakan selama ini para pelaku poligami seharusnya mendapat sanksi toh? Karena mereka tidak pernah ada yang bisa berlaku adil toh? Sesimple itu toh?

[You must be registered and logged in to see this image.]

kalo ada yg melanggar peraturan masa' peraturannya yg disalahkan, ya pelanggarnyalah salah, dan sangsinya adalah Neraka, so simple
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty4th January 2013, 18:18

Quote :
kalo ada yg melanggar peraturan masa' peraturannya yg disalahkan, ya pelanggarnyalah salah, dan sangsinya adalah Neraka, so simple

Jadi sampai saat ini siapa kira kira tokoh yang berhasil adil dalam berpoligami, bro? Masa semua masuk neraka?

Kembali Ke Atas Go down
Gongging Baladewa
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 57
Join date : 03.01.13

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty4th January 2013, 23:35

bruce wrote:
Quote :
kalo ada yg melanggar peraturan masa' peraturannya yg disalahkan, ya pelanggarnyalah salah, dan sangsinya adalah Neraka, so simple

Jadi sampai saat ini siapa kira kira tokoh yang berhasil adil dalam berpoligami, bro? Masa semua masuk neraka?


jangan tanya ane, emangnya ane Tuhan, pada tau semua [You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty5th January 2013, 10:06

Gongging Baladewa wrote:
bruce wrote:
Quote :
kalo ada yg melanggar peraturan masa' peraturannya yg disalahkan, ya pelanggarnyalah salah, dan sangsinya adalah Neraka, so simple

Jadi sampai saat ini siapa kira kira tokoh yang berhasil adil dalam berpoligami, bro? Masa semua masuk neraka?


jangan tanya ane, emangnya ane Tuhan, pada tau semua [You must be registered and logged in to see this image.]

Ngapain ente menganut ajaran yang ente sendiri kagak ngerti aturannya?

He he he he he, kasihan.

Laughing
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty5th January 2013, 17:25

jd penasaran, kenapa tidak sekalian aj dibahas ttg perlakuan Muhammad terhadap selir2nya itu atau masalah kelainan seksualnya dia yg mengidap pedofillia itu bro..?
Shocked
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty5th January 2013, 18:41

Heip, jangan ke situ. Walaupun seorang buta, kalo kita katakan, "Buta" kepadanya, dia akan marah. Kecuali kalau dia bertanya, "Apakah saya buta?" atau kalau dia bilang, "Saya nggak buta, lhoo", gitu. Tapi kalau menanyakan, saya kira boleh juga, tuch. Eh, tergantung persetujuan Om Glomod, deh.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty5th January 2013, 19:17

ya kali aj tuh orang buta tidak tau klo sebenarnya dia memang buta, dan malah berkoar2 "Saya nggak buta, anda tuh yg buta..!"
ya terserah Oom Momod sekalian aj deh.. kan sebelumnya bro bruce menanyakan "Siapakah tokoh/orang yg adil dlm berpoligami..?"
kali aj si bro GB mau jawab orang itu adlh Muhammad.. kan selama ini yg jd panutan dan tindakannya harus ditiru ol penganut muslim adlh semua tindakan Nabinya itu bro..

lg pula klo kejadian tsb emang benar ada dasar2nya baik dlm Al Quran dan Hadist, berarti kan kita tidak bermaksud menghina/menjelek2kannya.. kecuali klo apa yg dituduhkan itu tidak terbukti/tidak ada dasarnya, baru lah boleh dikatakan sebagai pencemaran nama baik.. tp semua terserah kpd Oom Momod aj deh, sy nurut aj.. he he he
Cool
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 10Pilih halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10  Next
 Similar topics
-
» Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam
» Perlukah wanita disunat ?
» Posisi duduk di motor, perlukah diatur?
» Menjadi Islam Indonesia
» Nikah 14 Juli, Cerai 17 Juli

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Kristen Bertanya Non-Kristen Menjawab-
Navigasi: