Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam

Go down 
+2
Husada
nothingman
6 posters
Pilih halaman : 1, 2  Next
PengirimMessage
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 06:21

Baiklah, agar diskusi mengenai Nikah Mut'ah/Mis'yar yg ada dlm ajaran Islam bisa dibahas lebih lanjut, maka sy buat trit tersendiri utk membahasnya.. sy akan copas beberapa postingan dr sy dan bro Lancah yg sebelumnya telah ada di trit : [You must be registered and logged in to see this link.]
ini postingan awal sy yg membahas masalah nikah Mut'tah/Mis'yar di trit tsb :
---------------------

baiklah akan sy lanjutkan materi pembahasan diskusi kita yg menyangkut ke masalah pernikahan Mut'ah/Mis'yar yg ada dlm ajaran Islam..
sebenarnya definisi nikah Mut'ah(kontrak) dan nikah Mis'ar(pesiar/perjalanan dlm misi ttt) ini mirip2 alias sama, yaitu:
sebuah perkawinan dimana pasangan hidup bersama di rumah yg sama, tapi suami tidak bertanggung jawab secara finansial bagi isterinya. Nikah ini dilakukan dgn maksud perceraian dikemudian hari. Bisa juga disebut Perkawinan Sementara.

Misyar dipraktekkan Muslim Sunni di Mesir sejak 1825 dan diresmikan di Saudi oleh Ibn Baz dan kemudian di Mesir.

Ada juga Muslim yg menganggapnya bid'ah, karena perkawinan itu konon dikatakan tidak pernah eksis di jaman Muhammad. Praktek ini khusus bagi Sunni. Orang Shiah menggunakan Nikah Mut'ah yang menurut mereka sah adanya.

[You must be registered and logged in to see this link.]
Definisi Nikah Misyar
Perbedaan antara nikah misyar dan nikah biasa adalah:
- Pasangan tidak hidup dalam satu rumah tangga. Mereka mengunjungi satu sama lainnya.
- Suami tidak bertanggung jawab menafkahi istri.
- Pernikahan dimaksudkan untuk berlaku sementara saja.

Tapi berbeda dengan nikah mut’ah, yang berakhir pada tanggal kadaluarsa kontraknya, nikah misyar tidak ada tanggal perceraian. Keinginan/maksud untuk bercerai tersirat dalam perkawinan, tetapi kapan perceraian akan terjadi tidak diberitahukan kepada si istri sebelum perkawinan. Itu bisa diputuskan oleh suami setelah perkawinan terjadi, dengan ataupun tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri. Jika tanggal cerai yang tertentu disertakan sebelum perkawinan tejadi, akan menjadi nikah mut’ah, yang tidak sah menurut Fiqh Islam Sunni.

Praktek umumnya adalah istri tinggal bersama orang tuanya, yang berarti hubungan suami-istri biasanya terjadi di sana. Suami bebas pergi ke mana saja meninggalkan istri dan anak-anaknya sesuka hatinya. Karena sudah menandatangani kontrak pernikahan seperti itu, istri tidak boleh meminta cerai karenanya. Suami boleh menikahi wanita lain di negara lain tanpa memberitahu istri. Istri dan anak-anak kehilangan hak-hak mereka jika terjadii perceraian.

Imam Islam Sunni, Abu Hanifa, tidak setuju dengan nikah mut’ah, tetapi dalam Fiqh nya ketika seorang siswa menanyakan apakah boleh bagi seorang lelaki menikahi wanita dengan maksud menceraikannya keesokan harinya, dia menjawab itu diperbolehkan.

Alasan-alasan Menikah Misyar :
Pernikahan semacam itu terjadi karena alasan ekonomi di samping alasan-alasan lainnya. Di Mesir, kebanyakan pemuda tidak mampu kawin dan menafkahi istri. Karena itu, masa pertunangan yang lama sudah biasa.

Nikah misyar memperbolehkan lelaki menikahi gadis-gadis yang kemudian tinggal bersama orang tua mereka. Orang tua istrilah yang menafkahi si istri, dan pasangan suami istri kadang-kadang bertemu dengan tujuan untuk berhubungan seks. Nikah misyar biasanya dilakukan oleh orang miskin yang berharap suatu hari pernikahan mereka akan menjadi pernikahan biasa di mana suami istri hidup bersama.

Di Saudi Arabia nikah misyar digunakan oleh kaum muda progresif sebagai “izin” untuk berzinah atau berhubungan seks di luar nikah tanpa terkena hukuman. Jadi alat yang digunakan oleh badan keagamaan akhirnya menjadi batu sandungan bagi mereka sendiri.

Islam dan Nikah Misyar
Nikah misyar telah dilakukan bertahun-tahun di Saudi Arabia dan Mesir. Nikah misyar itu dihalalkan di Saudi Arabia dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz dan disahkan di Mesir oleh Imam Sunni Mesir Imam Sheikh Muhammad Sayid Tantawy pada tahun 1999. Mufti Mesir ini adalah pembela kuat nikah misyar.

Nikah Misyar dalam Praktek
Dalam prakteknya nikah misyar seringkali berbeda dengan tujuan penciptaannya.
Lelaki kaya dari Kuwait dan Saudi Arabia seringkali menjalankan nikah misyar ketika berlibur. Praktek ini memberi mereka izin untuk berhubungan seks dengan seorang wanita tanpa jatuh dalam dosa berzinah.

Mereka berkunjung ke negara-negara miskin, misalnya Mesir atau Syria, dan bertemu dengan perantara yang mengatur pernikahan bagi mereka. Ada juga lelaki yang mengatur nikah misyar lewat internet. Perantara itu akan membawa beberapa gadis, dan mereka memilih mana yang mereka paling suka. Lelaki-lelaki ini lalu membayar keluarga si gadis.

Lelaki-lelaki Mesir yang bekerja di negara-negara Teluk lebih suka menikah misyar daripada hidup sendiri bertahun-tahun. Banyak di antara mereka yang sebenarnya sudah menikah dan punya anak istri di kampung halaman, tetapi tidak mampu membawa mereka ke sana.

Seorang reporter di Jeddah melaporkan bahwa beberapa penyelenggara perkawinan mengatakan tujuh dari sepuluh perkawinan yang mereka selenggarakan adalah nikah misyar, dan dalam beberapa kasus mereka diminta merekomendasikan (memperkenalkan) si calon. Kebanyakan wanita yang memilih nikah misyar adalah janda cerai, janda yang ditinggal mati suami atau yang sudah melewati usia perkawinan biasa (terlalu tua). Kebanyakan wanita yang memilih pernikahan ini sudah berkeluarga.

"Semua nikah misyar yang saya selenggarakan adalah antara lelaki dan wanita yang sudah pernah kawin sebelumnnya," kata Abu Fawaz, yang sudah menjadi penyelenggara perkawinan selama empat tahun. “Dalam nikah misyar, yang anda perlukan hanyalah saksi-saksi, mas kawin dan persetujuan kedua belah pihak. Biasanya wanitanya punya tempat tinggal sendiri atau tinggal bersama keluarganya. Biasanya keluarga si wanita tahu tentang pernikahan itu, tetapi keluarga si lelaki baik istri pertamanya atau anggota keluarga lain tidak tahu.”

Arab News mensurvei 30 lelaki dan perempuan Saudi berumur antara 20-40 tahun tentang nikah misyar. Lebih dari 60 persen lelaki yang disurvei, kebanyakan berumur 20an, mengatakan akan mempertimbangkan nikah misyar bagi diri mereka sendiri. Orang-orang yang tidak mau mempertimbangkannya bagi diri sendiri jugat tidak akan mengizinkannya bagi sanak keluarganya sendiri, baik itu saudara perempuan, saudara lelaki, anak lelaki atau anak perempuan. Namun di antara lelaki-lelaki yang mau mempertimbangkannya bagi diri sendiri, hanya dua orang yang menganggap nikah misyar ini pantas bagi kerabat perempuannya.

”Jika saya mengizinkan diri sendiri menikahi secara misyar saudara perempuan atau anak perempuan orang lain, maka selayaknya lah saya mesti menerimanya juga bagi kerabat perempuan saya, “ kata Muhammad H. “Namanya standar ganda kalau seorang lelaki hanya mau menerimanya bagi diri sendiri dan lelaki lain, tetapi tak mengizinkan bagi perempuan. Lagipula, kalau kita semua berpikiran begitu, siapa yang akan kita nikahi? Diri sendiri?”

Keluarga-keluarga menyetujui nikah misyar karena uang, dan harapan bahwa anak perempuan mereka akan hidup senang dan bisa mengunjungi tempat-tempat yang hanya dapat dimimpikannya (misalnya hotel mewah dan restoran). Mereka juga mengharapkan hadiah-hadiah dan pada akhir liburannya si “suami” kaya akan memberi dia uang dan menceraikannya (walaupun perceraian bukanlah bagian dari fatwa yang menciptakan nikah Misyar). Kadang-kadang si suami tetap menyimpan istrinya itu untuk liburan berikutnya dan sekali-sekali mengirimi dia uang. Banyak istri nikah Misyar yang berharap dapat memenangkan cinta suami mereka supaya dapat hidup bersama selamanya. Karena si istri tahu kemungkinan besar dia akan diceraikan, walaupun dia tidak tahu kapan itu akan terjadi, kebanyakan dari mereka berhati-hati supaya tidak hamil.

Penentangan terhadap Nikah Misyar
Nikah misyar ditentang oleh beberapa cendekiawan Islam di dalam dan di luar Mesir, terutama cendekiawan di Universitas al-Azhar di Kairo. Mereka yang membela nikah misyar mengklaim bahwa itu adalah sesuai dengan Islam. Mereka juga mengatakan nikah misyar memberi perlindungan kepada wanita yang tidak bisa mendapat suami lewat pernikahan tradisional.

bersambung ke dasar2/referensi ttg nikah Mut'ah/Mis'ar yg ada dlm Al'Quran dan Hadist.... [You must be registered and logged in to see this image.]


Terakhir diubah oleh nothingman tanggal 16th March 2013, 06:55, total 2 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 06:27

ini lanjutan postingan sy di trit : [You must be registered and logged in to see this link.]
Ooh iya sumber2 hadist2nya sy rubah krn link yg sy posting sebelumnya sudah tidak aktif lg..
[You must be registered and logged in to see this image.]
----------------------
Baik supaya diskusi kita bisa berlanjut lebih menarik, akan sy lanjutkan penjelasan sy ttg dasar2/referensi nikah Mut'ah/Mis'yar yg ada dlm AlQuran dan Hadist..

Referensi/dasar yg digunakan sebagai pedoman praktek nikah Mut'ah/Mis'ar dlm AlQuran bagi umat Islam, terutama Islam Syiah ada pada surah An-Nissa ayat 24, dimana ayat tsb mengandung 3 pokok bahasan, yaitu :
(1). Ijin 'menggauli' (utk menggantikan/memperhalus kata memperkosa) tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
(2). Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
(3). Ijin menikah mut'ah.
Surah An-Nissa ayat 24:
(1)dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
(2)Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
(3)Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam tafsir Qur'an-nya, Thabari menerangkan ketiga pokok bahasan dalam QS 4:24 dalam 20 lembar halaman.. tp di trit ini sy hanya akan membahas yg nomor 3, yaitu yg berhubungan dgn nikah Mut'ah/Mis'yar aj, utk yg no 1 dan 2 mungkin nti atau ditrit yg lain aj ya bro, biar diskusi kita bisa fokus..
mari kita lihat kembali ayat QS 4:24 diatas:
... Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

jika dilihat sepintas dr ayat tsb tidak secara jelas mengacu pd aturan pernikahan Mut'ah, dan bahkan ada yang mengartikan ayat tsb bukan sebagai kawin Mutah melainkan aturan pemberian mahar, tetapi penafsiran tsb menjadi masalah karena mahar dlm ayat tsb baru diberikan setelah seorang wanita di campuri. Penafsiran ini tentunya bisa menjurus ke prostitusi legal..
Sedangkan kaum Syiah dengan tegas mengatakan bahwa ayat tsb adalah ayat yang melegalkan kawin Mutah.. Seperti hukum dan aturan Allah lainnya dalam Quran, tentunya yang ini juga berlaku sampai akhir jaman..
tp sebenarnya dlm Kitab Tafsir At-Thabari dan Tafsir Ibn Kathir yg jg mjd pedoman penganut Sunni pun sebenarnya mengijinkan pernikahan Mut'ah ini.. tp sebelum membahas yg ada dlm Kitab Tafsir Tabari itu sy akan menyampaikan ayat2 yg ada dlm Hadist2 yg menyatakan ijin nikah Mut'ah yaitu :
(tp maaf sy blum sempet translate ke bhs Indo ya bro, tp sy yakin rekan2 di LTB ini bhs Inggrisnya jago2, bahkan lebih bagus dr sy.. yah klo ada yg minta translate, minta tolong bro bruce utk terjemahin aja ya... hehehehe)
sumber dr hadist2 dibawah:
[You must be registered and logged in to see this link.]

Hadist Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 13o:
Narrated 'Abdullah:
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: -- 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)

Sahih Bukhari. Volume 7, Book 62, Number 52:
Narrated Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Al-Akwa':
While we were in an army, Allah's Apostle came to us and said, "You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it." Salama bin Al-Akwa' said: Allah's Apostle's said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu Abdullah (Al-Bukhari) said: 'Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful)."

Hadist Sahih Muslim Book 8, Number 3243:
Abdullah (b. Mas'ud) reported: We were on an expedition with Allah's Messenger (may peace be upon him) and we had no women with us. We said: Should we not have ourselves castrated?He (the Holy Prophet) forbade us to do so He then granted us permission that we should contract temporary marriage for a stipulated period giving her a garment, and 'Abdullah then recited this verse: 'Those who believe do not make unlawful the good things which Allah has made lawful for you, and do not transgress.Allah does not like trangressers" (al-Qur'an, v. 87).

Sahih Muslim Book 8, Number 3246:
Jabir b. 'Abdullah and Salama b. al-Akwa' said: There came to us the proclaimer of Allah's Messenger (may peace be upon him) and said: Allah's Messenger (may peace be upon him) has granted you permission to benefit yourselves, i.e. to contract temporary marriage with women.

Sahih Muslim Book 8, Number 3247:
Salama b. al.Akwa' and Jabir b. Abdullah reported: Allah's Messenger (may peace be upon him) came to us and permitted us to contract temporary marriage.

Sahih Muslim Book 8, Number 3249:
Jabir b. 'Abdullah reported: We contracted temporary marriage giving a handful of (tales or flour as a dower during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him) and during the time of Abu Bakr until 'Umar forbade it in the case of 'Amr b. Huraith.
--> dr hadist Muslim ini lah kita bisa ketahui bahwa sebenarnya pd jaman Nabi Muhammad mengijinkan nikah Kontrak tp setelah kematiannya sampai pd saat pemerintahan Umar(kalifah ke-2) melarangnya.. tp siapakah Umar ini yg berhak melarang/membatalkan perintah/ijin yg diberikan Nabi atau bahkan Awloh yg ijinkan ayat dlm QS 4:24 itu..??

jd sebenarnya dasar kaum Syiah dlm mengijinkan pernikahan Kontrak/Mut'ah ini pun 'sangat kuat' karena selain ada ayat dlm AlQuran (Tafsir) yg mengijinkan hal itu, dalam Hadist2 Sahih pun ada referensi/dasarnya.. sy jg bingung kenapa kaum Sunni berani melarang/mengharamkan nikah Mut'ah ini, krn apa dasar mereka melarang/mengharamkan ajaran sang Nabi/Awlohnya..??

Ok, mungkin cukup ini dulu penjelasan dr sy, jika ada yg kurang nti akan sy tambah lg dan jika ada pertanyaan/tanggapan dr rekan2 yg lain jg sy persilahkan.. Thx
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 06:53

ini postingan balasan dr bro Lancah terkait posting2an sy diatas.. sumber : [You must be registered and logged in to see this link.]
@Silancah wrote:
-------------------------------------
Sebelum menanggapi topik nikah misyar di bawah saya ingin mengutip beberapa Hikmah Pernikahan dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq di Buku Kedua halaman 159
1. Naluri seks, karena tidak dipungkiri bahwa setiap manusia memiliki naluri dan kebutuhan seks walaupun kadarnya mungkin berbeda. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Ar Rum 30:21 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. "

2. Sarana paling baik untuk melahirkan anak dan memperbanyak keturunan serta melanjutkan estafet kehidupan.

3. Naluri kebapakan dan keibuan semakin berkembang dan sempurna seiring dengan keberadaan anak. Demikian juga perasaan hangat, kasih sayang, dan cinta. Semua itu merupakan keistimewaan yang jika tidak dimiliki oleh seorang manusia maka sisi kemanusiaannya tidak sempurna.

4. Rasa bertanggung jawab atas pernikahan dan pendidikan anak mendorong semangat hidup dan kerja keras untuk meningkatkan bakat dan potensi diri sehingga menjadi giat bekerja untuk menaggung beban dan menunaikan segala kewajibannya.

5. Terjalinnya hubungan erat antara beberapa keluarga, terajutnya cinta kasih dan menguatkan berbagai bentuk hubungan sosial antara mereka

Jika sebuah pernikahan diadakan bukan untuk memenuhi hikmah/semangat pernikahan di atas (bukan salah satu saja) maka, menurut saya, pernikahan itu cenderung akan mendatangkan kemudharatan.

nothingman wrote:

[You must be registered and logged in to see this link.]
Definisi Nikah Misyar
Perbedaan antara nikah misyar dan nikah biasa adalah:
- Pasangan tidak hidup dalam satu rumah tangga. Mereka mengunjungi satu sama lainnya.
- Suami tidak bertanggung jawab menafkahi istri.
- Pernikahan dimaksudkan untuk berlaku sementara saja.

Alasan-alasan Menikah Misyar :
Pernikahan semacam itu terjadi karena alasan ekonomi di samping alasan-alasan lainnya. Di Mesir, kebanyakan pemuda tidak mampu kawin dan menafkahi istri. Karena itu, masa pertunangan yang lama sudah biasa.

Nikah misyar memperbolehkan lelaki menikahi gadis-gadis yang kemudian tinggal bersama orang tua mereka. Orang tua istrilah yang menafkahi si istri, dan pasangan suami istri kadang-kadang bertemu dengan tujuan untuk berhubungan seks. Nikah misyar biasanya dilakukan oleh orang miskin yang berharap suatu hari pernikahan mereka akan menjadi pernikahan biasa di mana suami istri hidup bersama.

Di Saudi Arabia nikah misyar digunakan oleh kaum muda progresif sebagai “izin” untuk berzinah atau berhubungan seks di luar nikah tanpa terkena hukuman. Jadi alat yang digunakan oleh badan keagamaan akhirnya menjadi batu sandungan bagi mereka sendiri.

Islam dan Nikah Misyar
Nikah misyar telah dilakukan bertahun-tahun di Saudi Arabia dan Mesir. Nikah misyar itu dihalalkan di Saudi Arabia dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz dan disahkan di Mesir oleh Imam Sunni Mesir Imam Sheikh Muhammad Sayid Tantawy pada tahun 1999. Mufti Mesir ini adalah pembela kuat nikah misyar.

Nikah Misyar dalam Praktek
Dalam prakteknya nikah misyar seringkali berbeda dengan tujuan penciptaannya.
Lelaki kaya dari Kuwait dan Saudi Arabia seringkali menjalankan nikah misyar ketika berlibur. Praktek ini memberi mereka izin untuk berhubungan seks dengan seorang wanita tanpa jatuh dalam dosa berzinah.

Kalau kita lihat dari pemaparan di atas, nikah misyar ini sering disalahgunakan oleh para pelakunya. Tidak heran banyak yang menentangnya seperti ulama berikut:
Professor Yusuf Al-Qaradawi observes that he does not promote this type of marriage, although he has to recognise that it is legal, since it fulfills all the requirements of the usual marriage contract

Islamic scholars like Ibn Uthaimeen or Al-Albani claim, for their part, that misyar marriage may be legal, but not moral. They agree that the wife can at any time, reclaim the rights which she gave up at the time of contract. But, they are opposed to this type of marriage on the grounds that it contradicts the spirit of the Islamic law of marriage and that it has perverse effects on the woman, the family and the community in general.

For Al-Albani, misyar marriage may even be considered as illicit, because it runs counter to the objectives and the spirit of marriage in Islam, as described in this verse from the Quran :
Q Ruum 30:21 “And among His Signs is this, that He created for you mates from among yourselves, that ye may dwell in tranquility with them, and He has put love and mercy between your (hearts)"

----------------
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 07:02

Dan ini jg postingan dr bro Lancah yg terkait masalah ini, sumber : [You must be registered and logged in to see this link.]
@Silancah wrote:
------------------------------
nothingman wrote:

jd sebenarnya dasar kaum Syiah dlm mengijinkan pernikahan Kontrak/Mut'ah ini pun 'sangat kuat' karena selain ada ayat dlm AlQuran (Tafsir) yg mengijinkan hal itu, dalam Hadist2 Sahih pun ada referensi/dasarnya.. sy jg bingung kenapa kaum Sunni berani melarang/mengharamkan nikah Mut'ah ini, krn apa dasar mereka melarang/mengharamkan ajaran sang Nabi/Awlohnya..??

Ok, mungkin cukup ini dulu penjelasan dr sy, jika ada yg kurang nti akan sy tambah lg dan jika ada pertanyaan/tanggapan dr rekan2 yg lain jg sy persilahkan.. Thx

[You must be registered and logged in to see this image.]

Dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayid Sabbiq pada Buku kedua di halaman 195 hingga 201 dipaparkan dengan jelas mengenai pengharaman nikah mut'ah sebagaimana yang diyakini oleh kaum Sunni.

Seluruh imam madzhab Sunni mengharamkan nikah mutah karena "jika akad dilakukan, maka seketika itu jug anikahnay batal (tidak sah) dengan dalil2 berikut:
1 Nikah mut'ah tidak terkait dengan hukum2 di Al Quran yang menyentuh persoalan pernikahan, talak, iddah dan pewarisan, sehingga hukumnya batil.
2. Hadits2 menyatakan keharamannya dengan jelas.
Saburah al Juhani menuturkan bahwa dirinya menyertai Nabi saw dalam peristiwa Pembebasan Kota Mekah. SAAT ITU, beliau MENGIZINKAN para sahabat menikahi wanita secara mut'ah. Saburah berkata, "Tapi belum juga keluar dari Mekah, beliau telah mengharamkannya."
Dalam redaksi lain yang diriwayatkan Ibnu Majah, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan nikah mut'ah seraya berkata "Wahai segenap manusia, sesungguhnya aku TELAH MENGIZINKAN kalian bersenang-senang (nikah mut'ah). Ketahuilah, sesungguhnya, Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat." (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Ali ra pun menyatakan Rasulullah SAAW melarang menikahi wanita secara mut'ah pada Peristiwa Khaibar.
3. Umar ra mengumumkan perngharaman nikah mut'ah saat berpidato di atas mimbar pada masa pemerintahannya.
4. Menurut Al Khaththabi Ali ra pernah menyatakan dalam riwayat yang shahih bahwa nikah mut'aj telah dihapus (nasakh). Baihaqi meriwayatkan dari Ja'fa bin Muhammad, bahwa suatu ketika ia ditanya tentang hukum mut'ah, Ja'far menjawab "Mut'ah adalah zina itu sendiri."
5. Nikah mut'ah hanya bertujuan melampiaskan nafsu saja, tidak melahirkan keturunan dan merawat anak yang JUSTRU merupakan TUJUAN NIKAH yang SEBENARNYA

Kesimpulan Asy-Syaukani:
Biar bagaimanapun kita mendapatkan dalil yang shahih bahwa mut'ah telah diharamkan selama-lamanya. Mengenai beberapa sahabat yang berbeda pendapat, sama sekali tidak mengurangi kekuatannya sebagai dalil dan tidak menjadi alasan bagi kita untuk membenarkan praktiknya.
Bagaimana tidak, hampir seluruh sahabat mengetahui pengharamannya.
Ibnu Umar ra - sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang shahi - menurutkan Umar ra berkata "Rasulullah saw mengizinkan kami melakukan mut'ah tiga kali, lalu mengharamkannya."

Abu Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda:
"Mut'ah telah dibalatkan dengan pernikahan, perceraian, iddah, dan pewarisan" (HR Ad' Darugthuni. Al Hafizh, menilah hadits ini hasan.


Tadi saya coba klik tautan yang Anda berikan edu.msc... tetapi tidak masuk.
Akhirnya saya coba cari hadits2 lain yang ada di dunia maya dan menemukan hadits2 berikut...

(9) Abd Nadra reported: While I was in the company of Jibir, a person came and said: There is difference of opinion amomg Ibn Abbas and Ibn Zubair about two mut'as (benefits, Tamattul in Hajj and temporary marriage with women), whereupon jibir said: We have been doing this during the lifetime of Allah's Messenger (way peace be upon him), and then 'Umar forbade us to do so, and we never resorted to them. (Book #007, Hadith #2874)

(10) Abu Nadra reported: While I was in the company of Jabir b. Abdullah, a person came to him and said that Ibn 'Abbas and Ibn Zubair differed on the two types of mut'as (Tamattu' of Hajj 1846 and Tamattu' with women), whereupon Jabir said: We used to do these two during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him). Umar then forbade us to do them, and so we did not revert to them. (Book #008, Hadith #3250)

(12) Malik narrated this hadith on the authority of the same chain of trans- witters that 'Ali b. Abil Talib said to a person: You are a person led astray; Allah's Messenger (may peace be upon him) forbade us (to do Mut'a), as is stated In the hadith transmitted on the authority of Yahya b. Malik. (Book #008, Hadith #3264)

Adapun rujukannya, dapat ditemukan pada tautan di bawah ini...
[You must be registered and logged in to see this link.]

Demikian kiranya alasan kaum Sunni mengharamkan Nikah Mut'ah.

------------------
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 07:21

Kemudian sy jg sempat memberikan balasan terhadap postingan bro Lancah diatas ditrit sebelah..

-----------------------
Silancah wrote:

Dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayid Sabbiq pada Buku kedua di halaman 195 hingga 201 dipaparkan dengan jelas mengenai pengharaman nikah mut'ah sebagaimana yang diyakini oleh kaum Sunni.

Seluruh imam madzhab Sunni mengharamkan nikah mutah karena "jika akad dilakukan, maka seketika itu jug anikahnay batal (tidak sah) dengan dalil2 berikut:
1 Nikah mut'ah tidak terkait dengan hukum2 di Al Quran yang menyentuh persoalan pernikahan, talak, iddah dan pewarisan, sehingga hukumnya batil.
2. Hadits2 menyatakan keharamannya dengan jelas.
Saburah al Juhani menuturkan bahwa dirinya menyertai Nabi saw dalam peristiwa Pembebasan Kota Mekah. SAAT ITU, beliau MENGIZINKAN para sahabat menikahi wanita secara mut'ah. Saburah berkata, "Tapi belum juga keluar dari Mekah, beliau telah mengharamkannya."
Dalam redaksi lain yang diriwayatkan Ibnu Majah, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan nikah mut'ah seraya berkata "Wahai segenap manusia, sesungguhnya aku TELAH MENGIZINKAN kalian bersenang-senang (nikah mut'ah). Ketahuilah, sesungguhnya, Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat." (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Ali ra pun menyatakan Rasulullah SAAW melarang menikahi wanita secara mut'ah pada Peristiwa Khaibar.
3. Umar ra mengumumkan perngharaman nikah mut'ah saat berpidato di atas mimbar pada masa pemerintahannya.
4. Menurut Al Khaththabi Ali ra pernah menyatakan dalam riwayat yang shahih bahwa nikah mut'aj telah dihapus (nasakh). Baihaqi meriwayatkan dari Ja'fa bin Muhammad, bahwa suatu ketika ia ditanya tentang hukum mut'ah, Ja'far menjawab "Mut'ah adalah zina itu sendiri."
5. Nikah mut'ah hanya bertujuan melampiaskan nafsu saja, tidak melahirkan keturunan dan merawat anak yang JUSTRU merupakan TUJUAN NIKAH yang SEBENARNYA

Kesimpulan Asy-Syaukani:
Biar bagaimanapun kita mendapatkan dalil yang shahih bahwa mut'ah telah diharamkan selama-lamanya. Mengenai beberapa sahabat yang berbeda pendapat, sama sekali tidak mengurangi kekuatannya sebagai dalil dan tidak menjadi alasan bagi kita untuk membenarkan praktiknya.
Bagaimana tidak, hampir seluruh sahabat mengetahui pengharamannya.
Ibnu Umar ra - sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang shahi - menurutkan Umar ra berkata "Rasulullah saw mengizinkan kami melakukan mut'ah tiga kali, lalu mengharamkannya."

Abu Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda:
"Mut'ah telah dibalatkan dengan pernikahan, perceraian, iddah, dan pewarisan" (HR Ad' Darugthuni. Al Hafizh, menilah hadits ini hasan.
mengenai pandangan dari ahli2 fiqih dan imam2 baik yg dr kalangan Sunni ataupun Syiah, tidak akan sy bahas lebih lanjut bro.. sebab diantara mereka sendiripun banyak pertentangan, yg akan kita bahas adlh apa yg menjadi landasan/dasar ahli2 fiqih dan imam2 tsb dlm mengemukakan pendapat/pandangannya, krn jelas dasar landasan mereka jg berasal dr sumber2 Islam sendiri baik itu diambil dr Al-Quran, Hadist2 Sahih, ataupun dr Sirat2 sejarah nabi macam Waqidi, Ibn Ishaq, dll.. bahkan kitab2 Tafsir spt At-Thabari, Ibn Kathir jg mendasarkan tafsir2 mereka berdasarkan info yg ada dlm Hadist2 dan kitab2 Sirat Rosul tsb..
jd yg akan kita diskusikan adlh kebenaran dr sumber2 yg ada tsb ya bro, bukan pandangan dr para ahli2 fiqih dan imam2 dr masing2 kalangan itu..
[You must be registered and logged in to see this image.]
Silancah wrote:

Tadi saya coba klik tautan yang Anda berikan edu.msc... tetapi tidak masuk.
Akhirnya saya coba cari hadits2 lain yang ada di dunia maya dan menemukan hadits2 berikut...

(9) Abd Nadra reported: While I was in the company of Jibir, a person came and said: There is difference of opinion amomg Ibn Abbas and Ibn Zubair about two mut'as (benefits, Tamattul in Hajj and temporary marriage with women), whereupon jibir said: We have been doing this during the lifetime of Allah's Messenger (way peace be upon him), and then 'Umar forbade us to do so, and we never resorted to them. (Book #007, Hadith #2874)

(10) Abu Nadra reported: While I was in the company of Jabir b. Abdullah, a person came to him and said that Ibn 'Abbas and Ibn Zubair differed on the two types of mut'as (Tamattu' of Hajj 1846 and Tamattu' with women), whereupon Jabir said: We used to do these two during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him). Umar then forbade us to do them, and so we did not revert to them. (Book #008, Hadith #3250)

(12) Malik narrated this hadith on the authority of the same chain of trans- witters that 'Ali b. Abil Talib said to a person: You are a person led astray; Allah's Messenger (may peace be upon him) forbade us (to do Mut'a), as is stated In the hadith transmitted on the authority of Yahya b. Malik. (Book #008, Hadith #3264)

Adapun rujukannya, dapat ditemukan pada tautan di bawah ini...
[You must be registered and logged in to see this link.]

Demikian kiranya alasan kaum Sunni mengharamkan Nikah Mut'ah.
Uups, iya bro mohon maaf td sy cek sumber hadist yg sblmnya sy ambil dr usc.edu tsb sudah tidak aktif/gagal, pd hal dulu ketika posting sy mengambilnya dr sumber tsb.. entah apa sebabnya, tolong jgn berpikir sy sengaja mengarang dan asal ngambil sumber referensi tsb, krn banyak web2 yg memuat hadist2 Online yg sudah tidak aktif, klo pun ada pasti sumbernya kurang lengkap.. tp sy dapati lg sumber2 dimana kita bisa mendpt info ttg Hadist2 Shohih yg telah diterjemahkan ke bhs Inggris yaitu :
[You must be registered and logged in to see this link.]
dan memang jarang sekali kitab2 hadist yg sudah diterjemahkan dr bhs Arab dgn lengkap, sy jg ada terjemahan hadist Bukhari dan Muslim yg dlm bhs Indo tp sepertinya ayat2nya tidak lengkap atau arti translatenya tidak sesuai dgn versi Inggrisnya.. entahlah yg salah menterjemahkan dr bahasa Arab itu yg salah pd versi Inggrisnya atau pd versi Indonesianya..
[You must be registered and logged in to see this image.]
Ooh iya utk membahas masalah nikah Mut'ah/Misyar ini lebih lanjut, sy akan buat Trit tersendiri, dan nti postingan2 sy dan tanggapan dr anda akan sy copas satu persatu, sehingga diskusi kita bs fokus kemasalah tsb ya bro.. makanya sy khususkan OL pagi2 sekali spt skrg utk membahas dan mendiskusikan masalah ini dgn anda, dan mumpung ada waktu..
hehehehehehe
----------------------------------------
baik sepertinya semua postingan terkait masalah Nikah Mutah di trit sebelah sudah sy pindahkan, jd skrg diskusi sy dgn bro Lancah terkait masalah ini bisa dilanjutkan di trit ini, namun dipersilahkan juga bagi rekan2 yg lain berpartisipasi dlm diskusi ini...

Syalom, [You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 08:12

Silancah wrote:

Seluruh imam madzhab Sunni mengharamkan nikah mutah karena "jika akad dilakukan, maka seketika itu jug anikahnay batal (tidak sah) dengan dalil2 berikut:
1 Nikah mut'ah tidak terkait dengan hukum2 di Al Quran yang menyentuh persoalan pernikahan, talak, iddah dan pewarisan, sehingga hukumnya batil.
ini yg jadi pertanyaan sy bro.. kenapa imam2 Sunni bisa mengharamkan nikah mutah, pd hal menutut imam2 Syiah, dalam Al-Quran ada ayat2 yg mjd referensi diperbolehkan/dihalalkannya nikah Mutah tsb.. dlm postingan sy sebelumnya jg sudah sy sampaikan bahwa ayat2 dlm Quran yg dijadikan dasar nikah Mutah ada dlm Surat An Nissa ayat 24 yg bunyinya sbb;
sumber : [You must be registered and logged in to see this link.]
[4:24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
ini versi Inggrisnya, sumber: [You must be registered and logged in to see this link.]
24. Also (forbidden are) women already married, except those (slaves) whom your right hands possess. Thus has Allah ordained for you. All others are lawful, provided you seek them (with a dowry) from your property, desiring chastity, not fornication. So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due, but if you agree mutually (to give more) after the requirement (has been determined), there is no sin on you. Surely, Allah is Ever All-Knowing, All-Wise.
coba anda perhatikan yg sy tebalkan dan garis bawahi itu adlh ayat yg membolehkan/mengijinkan umat Muslim utk menikah secara kontrak(Mutah)..
Silancah wrote:

2. Hadits2 menyatakan keharamannya dengan jelas.
Tapi ingat bro, banyak juga Hadist2 yg menyatakan bahwa Nikah Mutah itu diperbolehkan/diijinkan selama jaman nabi Muhammad sampai pd saat jamannya kalifah I yaitu Abu Bakar..
buktinya ada pd hadist2 yg sudah sy posting diatas.. apakah anda ingin menyanggah bukti2 yg sudah sy posting itu bro..??
Silancah wrote:

3. Umar ra mengumumkan perngharaman nikah mut'ah saat berpidato di atas mimbar pada masa pemerintahannya.
4. Menurut Al Khaththabi Ali ra pernah menyatakan dalam riwayat yang shahih bahwa nikah mut'aj telah dihapus (nasakh). Baihaqi meriwayatkan dari Ja'fa bin Muhammad, bahwa suatu ketika ia ditanya tentang hukum mut'ah, Ja'far menjawab "Mut'ah adalah zina itu sendiri."
5. Nikah mut'ah hanya bertujuan melampiaskan nafsu saja, tidak melahirkan keturunan dan merawat anak yang JUSTRU merupakan TUJUAN NIKAH yang SEBENARNYA
Nah kan bisa kita ketahui bahwa yg menetapkan pelarangan itu adlh Umar, dkk.. bukan berdasarkan dr perkataan Muhammad sendiri atau perintah dr Awlohnya..
itu jg bisa terlihat dr hadist2 postingan anda sendiri loh bro:
Silancah wrote:

Akhirnya saya coba cari hadits2 lain yang ada di dunia maya dan menemukan hadits2 berikut...

(9) Abd Nadra reported: While I was in the company of Jibir, a person came and said: There is difference of opinion amomg Ibn Abbas and Ibn Zubair about two mut'as (benefits, Tamattul in Hajj and temporary marriage with women), whereupon jibir said: We have been doing this during the lifetime of Allah's Messenger (way peace be upon him), and then 'Umar forbade us to do so, and we never resorted to them. (Book #007, Hadith #2874)

(10) Abu Nadra reported: While I was in the company of Jabir b. Abdullah, a person came to him and said that Ibn 'Abbas and Ibn Zubair differed on the two types of mut'as (Tamattu' of Hajj 1846 and Tamattu' with women), whereupon Jabir said: We used to do these two during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him). Umar then forbade us to do them, and so we did not revert to them. (Book #008, Hadith #3250)
pertanyaan sy buat anda bro Lancah, "Siapakah Umar ini dan apa haknya dia berani melarang ajaran yg sudah diberikan Muhammad sendiri dan hal itu di ijinkan Awloh seperti yg tertuang dlm Surah An Nissa 24 itu bro..????
silahkan anda jawab....[You must be registered and logged in to see this image.]

Silancah wrote:

Kesimpulan Asy-Syaukani:
Biar bagaimanapun kita mendapatkan dalil yang shahih bahwa mut'ah telah diharamkan selama-lamanya. Mengenai beberapa sahabat yang berbeda pendapat, sama sekali tidak mengurangi kekuatannya sebagai dalil dan tidak menjadi alasan bagi kita untuk membenarkan praktiknya.
Bagaimana tidak, hampir seluruh sahabat mengetahui pengharamannya.
Ibnu Umar ra - sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang shahi - menurutkan Umar ra berkata "Rasulullah saw mengizinkan kami melakukan mut'ah tiga kali, lalu mengharamkannya."

Abu Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda:
"Mut'ah telah dibalatkan dengan pernikahan, perceraian, iddah, dan pewarisan" (HR Ad' Darugthuni. Al Hafizh, menilah hadits ini hasan.
waah, apa lg bagi As-Syaukani ini bro, emang siapa sih dia..??
kok bisa2nya dia menentang apa yg ada dlm Hadist2 Shohih macem Bukhari dan Muslim yg jelas menyatakan klo nikah Mutah itu sebenarnya diijinkan pd jaman Nabi Muhammad sampai jamannya Abu Bakar.. hal ini pun ditegaskan dlm Al Quran dimana ada ayat2 yg mengijinkan nikah Mutah itu bro..
apa dasar2 dia bisa membuat kesimpulan tersebut...??

baik itu dulu tanggapan sy terhadap postingan anda, mohon pencerahannya... [You must be registered and logged in to see this image.]
bila ada kesalahan atau kekurangan dlm postingan sy mohon maaf dan koreksinya ya bro..

Salam, [You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 08:15

Silancah wrote:

Seluruh imam madzhab Sunni mengharamkan nikah mutah karena "jika akad dilakukan, maka seketika itu jug anikahnay batal (tidak sah) dengan dalil2 berikut:
1 Nikah mut'ah tidak terkait dengan hukum2 di Al Quran yang menyentuh persoalan pernikahan, talak, iddah dan pewarisan, sehingga hukumnya batil.
ini yg jadi pertanyaan sy bro.. kenapa imam2 Sunni bisa mengharamkan nikah mutah, pd hal menutut imam2 Syiah, dalam Al-Quran ada ayat2 yg mjd referensi diperbolehkan/dihalalkannya nikah Mutah tsb.. dlm postingan sy sebelumnya jg sudah sy sampaikan bahwa ayat2 dlm Quran yg dijadikan dasar nikah Mutah ada dlm Surat An Nissa ayat 24 yg bunyinya sbb;
sumber : [You must be registered and logged in to see this link.]
[4:24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

ini versi Inggrisnya, sumber: [You must be registered and logged in to see this link.]
24. Also (forbidden are) women already married, except those (slaves) whom your right hands possess. Thus has Allah ordained for you. All others are lawful, provided you seek them (with a dowry) from your property, desiring chastity, not fornication. So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due, but if you agree mutually (to give more) after the requirement (has been determined), there is no sin on you. Surely, Allah is Ever All-Knowing, All-Wise.

coba anda perhatikan yg sy tebalkan dan garis bawahi itu adlh ayat yg membolehkan/mengijinkan umat Muslim utk menikah secara kontrak(Mutah)..
Silancah wrote:

2. Hadits2 menyatakan keharamannya dengan jelas.
Tapi ingat bro, banyak juga Hadist2 yg menyatakan bahwa Nikah Mutah itu diperbolehkan/diijinkan selama jaman nabi Muhammad sampai pd saat jamannya kalifah I yaitu Abu Bakar..
buktinya ada pd hadist2 yg sudah sy posting diatas.. apakah anda ingin menyanggah bukti2 yg sudah sy posting itu bro..??
Silancah wrote:

3. Umar ra mengumumkan perngharaman nikah mut'ah saat berpidato di atas mimbar pada masa pemerintahannya.
4. Menurut Al Khaththabi Ali ra pernah menyatakan dalam riwayat yang shahih bahwa nikah mut'aj telah dihapus (nasakh). Baihaqi meriwayatkan dari Ja'fa bin Muhammad, bahwa suatu ketika ia ditanya tentang hukum mut'ah, Ja'far menjawab "Mut'ah adalah zina itu sendiri."
5. Nikah mut'ah hanya bertujuan melampiaskan nafsu saja, tidak melahirkan keturunan dan merawat anak yang JUSTRU merupakan TUJUAN NIKAH yang SEBENARNYA
Nah kan bisa kita ketahui bahwa yg menetapkan pelarangan itu adlh Umar, dkk.. bukan berdasarkan dr perkataan Muhammad sendiri atau perintah dr Awlohnya..
itu jg bisa terlihat dr hadist2 postingan anda sendiri loh bro:
Silancah wrote:

Akhirnya saya coba cari hadits2 lain yang ada di dunia maya dan menemukan hadits2 berikut...

(9) Abd Nadra reported: While I was in the company of Jibir, a person came and said: There is difference of opinion amomg Ibn Abbas and Ibn Zubair about two mut'as (benefits, Tamattul in Hajj and temporary marriage with women), whereupon jibir said: We have been doing this during the lifetime of Allah's Messenger (way peace be upon him), and then 'Umar forbade us to do so, and we never resorted to them. (Book #007, Hadith #2874)

(10) Abu Nadra reported: While I was in the company of Jabir b. Abdullah, a person came to him and said that Ibn 'Abbas and Ibn Zubair differed on the two types of mut'as (Tamattu' of Hajj 1846 and Tamattu' with women), whereupon Jabir said: We used to do these two during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him). Umar then forbade us to do them, and so we did not revert to them. (Book #008, Hadith #3250)
pertanyaan sy buat anda bro Lancah, "Siapakah Umar ini dan apa haknya dia berani melarang ajaran yg sudah diberikan Muhammad sendiri dan hal itu di ijinkan Awloh seperti yg tertuang dlm Surah An Nissa 24 itu bro..????
silahkan anda jawab....[You must be registered and logged in to see this image.]

Silancah wrote:

Kesimpulan Asy-Syaukani:
Biar bagaimanapun kita mendapatkan dalil yang shahih bahwa mut'ah telah diharamkan selama-lamanya. Mengenai beberapa sahabat yang berbeda pendapat, sama sekali tidak mengurangi kekuatannya sebagai dalil dan tidak menjadi alasan bagi kita untuk membenarkan praktiknya.
Bagaimana tidak, hampir seluruh sahabat mengetahui pengharamannya.
Ibnu Umar ra - sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang shahi - menurutkan Umar ra berkata "Rasulullah saw mengizinkan kami melakukan mut'ah tiga kali, lalu mengharamkannya."

Abu Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda:
"Mut'ah telah dibalatkan dengan pernikahan, perceraian, iddah, dan pewarisan" (HR Ad' Darugthuni. Al Hafizh, menilah hadits ini hasan.
waah, apa lg bagi As-Syaukani ini bro, emang siapa sih dia..??
kok bisa2nya dia menentang apa yg ada dlm Hadist2 Shohih macem Bukhari dan Muslim yg jelas menyatakan klo nikah Mutah itu sebenarnya diijinkan pd jaman Nabi Muhammad sampai jamannya Abu Bakar.. hal ini pun ditegaskan dlm Al Quran dimana ada ayat2 yg mengijinkan nikah Mutah itu bro..
apa dasar2 dia bisa membuat kesimpulan tersebut...??

baik itu dulu tanggapan sy terhadap postingan anda, mohon pencerahannya... [You must be registered and logged in to see this image.]
bila ada kesalahan atau kekurangan dlm postingan sy mohon maaf dan koreksinya ya bro..

Salam, [You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 08:40

Silancah wrote:

Kalau kita lihat dari pemaparan di atas, nikah misyar ini sering disalahgunakan oleh para pelakunya.
loh klo masalah penyimpangan dilapangan bukan berarti keputusan/aturannya yg disalahkan donk bro..
Polygami, dan Nikah Siri pun pd kenyataan terjadi banyak penyimpangan2 ol orang2 yg melakukannya, apakah dgn begitu anda jg setuju bila aturan/ijin poligami dan nikah siri itu di haramkan..??
[You must be registered and logged in to see this image.]
Silancah wrote:

Tidak heran banyak yang menentangnya seperti ulama berikut:
Professor Yusuf Al-Qaradawi observes that he does not promote this type of marriage, although he has to recognise that it is legal, since it fulfills all the requirements of the usual marriage contract

Islamic scholars like Ibn Uthaimeen or Al-Albani claim, for their part, that misyar marriage may be legal, but not moral. They agree that the wife can at any time, reclaim the rights which she gave up at the time of contract. But, they are opposed to this type of marriage on the grounds that it contradicts the spirit of the Islamic law of marriage and that it has perverse effects on the woman, the family and the community in general.

Setahu sy nikah Misyar ini dulu diijinkan/dihalalkan di Mesir dan Arab Saudi sana bro, nda tau deh saat ini masih berlaku apa tidak.. tp yg jelas nabi anda sendiripun pernah mengijinkan pengikutnya menikah Mut'ah/Misyar ini kan bro..??
Silancah wrote:

For Al-Albani, misyar marriage may even be considered as illicit, because it runs counter to the objectives and the spirit of marriage in Islam, as described in this verse from the Quran :
Q Ruum 30:21 “And among His Signs is this, that He created for you mates from among yourselves, that ye may dwell in tranquility with them, and He has put love and mercy between your (hearts)"
Ayat Al Quran tsb diatas tidak menunjukkan pelarangan dr Awloh utk menikah Mutah bro.. malah ayat dlm An Nissa 24 itu menunjukkan bhw nikah Mutah diijinkan dan direstui oleh Awloh anda..
bahkan ada lg nih ayat di Al Quran ttg ijin nikah Mutah :

[33:49] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Soo, mana ayat2 dlm Quran yg menyatakan Awloh melarang nikah Mut'ah itu bro..?
[You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 09:58

[You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 10:41

nothingman wrote:

Uups, iya bro mohon maaf td sy cek sumber hadist yg sblmnya sy ambil dr usc.edu tsb sudah tidak aktif/gagal, pd hal dulu ketika posting sy mengambilnya dr sumber tsb.. entah apa sebabnya, tolong jgn berpikir sy sengaja mengarang dan asal ngambil sumber referensi tsb, krn banyak web2 yg memuat hadist2 Online yg sudah tidak aktif, klo pun ada pasti sumbernya kurang lengkap.. tp sy dapati lg sumber2 dimana kita bisa mendpt info ttg Hadist2 Shohih yg telah diterjemahkan ke bhs Inggris yaitu :
[You must be registered and logged in to see this link.]

Insya Allah saya tidak berpikir Anda mengarang2 kok, bro.
Saya pun pernah menggunakan situs tersebut... tapi entah kenapa, tiba2 tidak bisa diakses.
Mungkin universitas tersebut memang sudah tidak me-maintain-nya kembali...

Mari kita lanjutkan diskusinya
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 11:03

nothingman wrote:

ini yg jadi pertanyaan sy bro.. kenapa imam2 Sunni bisa mengharamkan nikah mutah, pd hal menutut imam2 Syiah, dalam Al-Quran ada ayat2 yg mjd referensi diperbolehkan/dihalalkannya nikah Mutah tsb.. dlm postingan sy sebelumnya jg sudah sy sampaikan bahwa ayat2 dlm Quran yg dijadikan dasar nikah Mutah ada dlm Surat An Nissa ayat 24 yg bunyinya sbb;
sumber : [You must be registered and logged in to see this link.]
[4:24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
coba anda perhatikan yg sy tebalkan dan garis bawahi itu adlh ayat yg membolehkan/mengijinkan umat Muslim utk menikah secara kontrak(Mutah)..

Untuk memahami permasalahan nikah mut'ah ini.. mari kita lihat tafsir Ibnu Katsir yang dapat ditemukan di tuatan [You must be registered and logged in to see this link.] atau bisa ditemukan dalam bahasa Indonesianya di Tafsir Ibnu Katsir terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i Jilid 2 halaman 272-274 (versi bahasa Indonesianya lebih lengkap dibandingkan yang dicantumkan di tautan daring - dalam jaringan/online tersebut)

(So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due,) was revealed about the Mut`ah marriage. A Mut`ah marriage is a marriage that ends upon a predeterminied date. In the Two Sahihs, it is recorded that the Leader of the Faithful `Ali bin Abi Talib said, "The Messenger of Allah prohibited Mut`ah marriage and eating the meat of domesticated donkeys on the day of Khaybar (battle).''
In addition, in his Sahih, Muslim recorded that Ar-Rabi` bin Sabrah bin Ma`bad Al-Juhani said that his father said that he accompanied the Messenger of Allah during the conquest of Makkah, and that the Prophet said, (O people! I allowed you the Mut`ah marriage with women before. Now, Allah has prohibited it until the Day of Resurrection. Therefore, anyone who has any women in Mut`ah, let him let them go, and do not take anything from what you have given them.)

Jadi hadits2 yang mengizinkan nikah mut'ah dengan merujuk kepada ayat di atas telah dinasakh (dibatalkan) dengan hadits2 dari Rasulullah SAW yang melarangnya di kemudian hari atas perintah Allah SWT... (perhatikan kalimat Allah has prohibited it until the Day of Ressurection)
Dengan demikian, jelas yang mengharamkan nikah mut'ah itu bukanlah Umar ra, ataupun Ali abi Thalib ra, atau Imam Syaukani... tetapi mereka hanyalah menegaskan kembali pada zamannya masing2 dengan mengutip apa yang diucapkan oleh Rasulullah SAW.

nothingman wrote:
Tapi ingat bro, banyak juga Hadist2 yg menyatakan bahwa Nikah Mutah itu diperbolehkan/diijinkan selama jaman nabi Muhammad sampai pd saat jamannya kalifah I yaitu Abu Bakar..
buktinya ada pd hadist2 yg sudah sy posting diatas.. apakah anda ingin menyanggah bukti2 yg sudah sy posting itu bro..??

Tidak mungkin orang/kaum beriman yang sudah mendengar sabda beliau masih melakukan nikah mut'ah ini di zaman Abu Bakar ra.
Kalau pun ada nikah mut'ah yang terjadi di zamannya Abu Bakar mungkin dilakukan oleh orang2 yang tidak/belum mendengar sabda Rasulullah SAW di atas.

Mungkin Anda salah memahami hadits2 yang Anda postingkan di atas itu, bro...

nothingman wrote:

Nah kan bisa kita ketahui bahwa yg menetapkan pelarangan itu adlh Umar, dkk.. bukan berdasarkan dr perkataan Muhammad sendiri atau perintah dr Awlohnya..

Sudah jelas dari jawaban saya di atas siapa yang melarang nikah mut'ah untuk pertama kalinya.

nothingman wrote:
itu jg bisa terlihat dr hadist2 postingan anda sendiri loh bro:
Silancah wrote:

Akhirnya saya coba cari hadits2 lain yang ada di dunia maya dan menemukan hadits2 berikut...

(9) Abd Nadra reported: While I was in the company of Jibir, a person came and said: There is difference of opinion amomg Ibn Abbas and Ibn Zubair about two mut'as (benefits, Tamattul in Hajj and temporary marriage with women), whereupon jibir said: We have been doing this during the lifetime of Allah's Messenger (way peace be upon him), and then 'Umar forbade us to do so, and we never resorted to them. (Book #007, Hadith #2874)

(10) Abu Nadra reported: While I was in the company of Jabir b. Abdullah, a person came to him and said that Ibn 'Abbas and Ibn Zubair differed on the two types of mut'as (Tamattu' of Hajj 1846 and Tamattu' with women), whereupon Jabir said: We used to do these two during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him). Umar then forbade us to do them, and so we did not revert to them. (Book #008, Hadith #3250)

Saya bingung dengan Anda... kenapa di atas Anda hanya mengutip hadits no 9 dan 10 saja? Tetapi melewatkan yang di bawah ini?
Padahal hadits no 12 ini jelas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW yang melarang nikah Mut'ah...
(12) Malik narrated this hadith on the authority of the same chain of trans- witters that 'Ali b. Abil Talib said to a person: You are a person led astray; Allah's Messenger (may peace be upon him) forbade us (to do Mut'a), as is stated In the hadith transmitted on the authority of Yahya b. Malik. (Book #008, Hadith #3264)

nothingman wrote:

pertanyaan sy buat anda bro Lancah, "Siapakah Umar ini dan apa haknya dia berani melarang ajaran yg sudah diberikan Muhammad sendiri dan hal itu di ijinkan Awloh seperti yg tertuang dlm Surah An Nissa 24 itu bro..????
silahkan anda jawab....[You must be registered and logged in to see this image.]

Sudah dijawab di atas...

nothingman wrote:

waah, apa lg bagi As-Syaukani ini bro, emang siapa sih dia..??
kok bisa2nya dia menentang apa yg ada dlm Hadist2 Shohih macem Bukhari dan Muslim yg jelas menyatakan klo nikah Mutah itu sebenarnya diijinkan pd jaman Nabi Muhammad sampai jamannya Abu Bakar.. hal ini pun ditegaskan dlm Al Quran dimana ada ayat2 yg mengijinkan nikah Mutah itu bro..
apa dasar2 dia bisa membuat kesimpulan tersebut...??

Sudah dijawab di atas...
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 11:08

nothingman wrote:

loh klo masalah penyimpangan dilapangan bukan berarti keputusan/aturannya yg disalahkan donk bro..
Polygami, dan Nikah Siri pun pd kenyataan terjadi banyak penyimpangan2 ol orang2 yg melakukannya, apakah dgn begitu anda jg setuju bila aturan/ijin poligami dan nikah siri itu di haramkan..??

Benar, pelakunya yang salah.
Oleh karena itu Nikah Misyar, Poligami, Nikahi Siri tidak perlu direvisi.

nothingman wrote:

Setahu sy nikah Misyar ini dulu diijinkan/dihalalkan di Mesir dan Arab Saudi sana bro, nda tau deh saat ini masih berlaku apa tidak.. tp yg jelas nabi anda sendiripun pernah mengijinkan pengikutnya menikah Mut'ah/Misyar ini kan bro..??

Mengenai nikah Misyar saya kurang tahu, sepertinya masih berlaku/tidak diharamkan sampai saat ini.
Tetapi nikah mutah telah dilarang oleh Rasulullah SAW.

nothingman wrote:
Ayat Al Quran tsb diatas tidak menunjukkan pelarangan dr Awloh utk menikah Mutah bro.. malah ayat dlm An Nissa 24 itu menunjukkan bhw nikah Mutah diijinkan dan direstui oleh Awloh anda..
bahkan ada lg nih ayat di Al Quran ttg ijin nikah Mutah :

[33:49] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Soo, mana ayat2 dlm Quran yg menyatakan Awloh melarang nikah Mut'ah itu bro..?
[You must be registered and logged in to see this image.]

Pelarangan Nikah Mut'ah disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui hadits2 yang telah saya paparkan di atas.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 16:07

Silancah wrote:

Untuk memahami permasalahan nikah mut'ah ini.. mari kita lihat tafsir Ibnu Katsir yang dapat ditemukan di tuatan [You must be registered and logged in to see this link.]

(So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due,) was revealed about the Mut`ah marriage. A Mut`ah marriage is a marriage that ends upon a predeterminied date. In the Two Sahihs, it is recorded that the Leader of the Faithful `Ali bin Abi Talib said, "The Messenger of Allah prohibited Mut`ah marriage and eating the meat of domesticated donkeys on the day of Khaybar (battle).''
In addition, in his Sahih, Muslim recorded that Ar-Rabi` bin Sabrah bin Ma`bad Al-Juhani said that his father said that he accompanied the Messenger of Allah during the conquest of Makkah, and that the Prophet said, (O people! I allowed you the Mut`ah marriage with women before. Now, Allah has prohibited it until the Day of Resurrection. Therefore, anyone who has any women in Mut`ah, let him let them go, and do not take anything from what you have given them.)
jadi anda beranggapan bahwa pd ayat An Nissa 24 tsb tidak berhubungan dgn adanya nikah Mut'ah bro..??
pd hal jelas pd tafsir Ibn Kathir tsb ada tertulis demikian (yg sy garis bawahi) :
(So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due,) was revealed about the Mut`ah marriage. A Mut`ah marriage is a marriage that ends upon a predeterminied date.
kira2 translate bhs Indonya sbb:
Maka wanita2/istri2 yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (imbalan), diartikan sebagai Nikah Mut'ah. Nikah Mut'ah itu sendiri adlh sebuah pernikahan yg berakhir dlm batas waktu tertentu (ada kontrak/kesepakatan lebih dulu).
translate sy benar tidak bro..? klo ada yg salah mohon dikoreksi aj..
tuuh, anda bisa lihat sendiri kan dlm ayat Quran tsb dijelaskan ttg adanya pernikahan kontrak/Mutah ini.. dan dlm tafsir ayat tsb tidak ada satupun larangan dr Awloh entah itu utk membatalkan atau melarang Muhammad dan pengikutnya utk menikah Mut'ah..
dlm tafsir tsb diatas jg ditunjukkan bahwa Muhammad dulu pernah mengijinkan pengikutnya menikah Mutah waktu menjalani misi peperangan di Autas walau hanya berlaku 3 hari, kemudian dia melarangnya.. namun keterangan ini berdasarkan Hadist2, bukan berdasar keterangan ayat Quran..
Pertanyaan sy buat anda bro, "Bisakah sebuah ayat di Hadist me-mansukh-kan(membatalkan) ayat2 yg ada di Quran..??" levelnya tinggian mana sih bro antara Al Quran dan Hadist..?? (tolong jawab)

Apakah anda masih mau membantah ttg ayat An Nissa ttg nikah Muttah ini tidak berhubungan/mjd dasar dr Nikah Muttah ini bro..??? lah wong dlm kitab tafsinya At-Thabari aj jg dijelaskan ttg nikah Mut'tah ini kok
Silancah wrote:

Jadi hadits2 yang mengizinkan nikah mut'ah dengan merujuk kepada ayat di atas telah dinasakh (dibatalkan) dengan hadits2 dari Rasulullah SAW yang melarangnya di kemudian hari atas perintah Allah SWT... (perhatikan kalimat Allah has prohibited it until the Day of Ressurection)
nda tau nih mata sy yg 'sliwer' melihatnya atau anda yg kurang dlm mengutip tafsir tsb, padahal jelas tertulis dan dibold oleh anda sendiri:
In the Two Sahihs, it is recorded that the Leader of the Faithful `Ali bin Abi Talib said, "The Messenger of Allah prohibited Mut`ah marriage...
Haaduh anda copasnya kurang lengkap bro, jangan dikorup gitu copasnya doonk.. [You must be registered and logged in to see this image.]
lihat sendiri kan, sebelum kata "Allah" didahului terlebih dulu dgn kata2 "The Messenger of" dan bila anda lihat kebelakangnya lagi (yg sy garis bawahi) ada kata2 "In the Two Sahihs, it is recorded that the Leader of the Faithful `Ali bin Abi Talib said"

jd siapa yg membatalkannya bro....??? Ali, Muhammad apa Awloh sendiri nih yg berkata spt itu..??
jelas sekali terlihat bahwa dlm surat An Nissa 24 tsb tidak ada yg menyatakan bhw Awloh melakukan nikah Mut'ah.. pernyataan pelarangan dlm tafsir diatas didasarkan pd sebuah hadist, salah satunya hadist yg anda sampaikan, tp walau begitu banyak pula hadist2 yg membolehkan/mengijinkan.. itu pun nabi anda sendiri jg mengijinkan para pengikutnya melakukan hal tsb sewaktu perang di Autas, dan ini sangat sesuai dgn hadist2 berikut :

Hadist Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 13a:
Narrated 'Abdullah:
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: -- 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)

Sahih Bukhari. Volume 7, Book 62, Number 52:
Narrated Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Al-Akwa':
While we were in an army, Allah's Apostle came to us and said, "You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it." Salama bin Al-Akwa' said: Allah's Apostle's said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu Abdullah (Al-Bukhari) said: 'Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful)."

Hadist Sahih Muslim Book 8, Number 3243:
Abdullah (b. Mas'ud) reported: We were on an expedition with Allah's Messenger (may peace be upon him) and we had no women with us. We said: Should we not have ourselves castrated?He (the Holy Prophet) forbade us to do so He then granted us permission that we should contract temporary marriage for a stipulated period giving her a garment, and 'Abdullah then recited this verse: 'Those who believe do not make unlawful the good things which Allah has made lawful for you, and do not transgress.Allah does not like trangressers" (al-Qur'an, v. 87).

Sahih Muslim Book 8, Number 3246:
Jabir b. 'Abdullah and Salama b. al-Akwa' said: There came to us the proclaimer of Allah's Messenger (may peace be upon him) and said: Allah's Messenger (may peace be upon him) has granted you permission to benefit yourselves, i.e. to contract temporary marriage with women.

Sahih Muslim Book 8, Number 3247:
Salama b. al.Akwa' and Jabir b. Abdullah reported: Allah's Messenger (may peace be upon him) came to us and permitted us to contract temporary marriage.

Sahih Muslim Book 8, Number 3249:
Jabir b. 'Abdullah reported: We contracted temporary marriage giving a handful of (tales or flour as a dower during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him) and during the time of Abu Bakr until 'Umar forbade it in the case of 'Amr b. Huraith.

jd hadist2 diatas ini sangat kuat dasarnya / bisa dibuktikan keSOHIHannya krn didukung ol ayat2 Quran spt yg ada dlm An Nissa 24 ya bro.. dan dr hadist terakhir diatas kita bisa lihat bahwa Umar bn Khattab kalifah ke 2 yg telah melarangnya, bukan Muhammad apa lg Awloh anda bro..

anda masih mau membantah/menyanggah pendapat sy ini bro..?? tolong dijelaskan alasannya..
hehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.]
Silancah wrote:

Dengan demikian, jelas yang mengharamkan nikah mut'ah itu bukanlah Umar ra, ataupun Ali abi Thalib ra, atau Imam Syaukani... tetapi mereka hanyalah menegaskan kembali pada zamannya masing2 dengan mengutip apa yang diucapkan oleh Rasulullah SAW.

Tidak mungkin orang/kaum beriman yang sudah mendengar sabda beliau masih melakukan nikah mut'ah ini di zaman Abu Bakar ra.
Kalau pun ada nikah mut'ah yang terjadi di zamannya Abu Bakar mungkin dilakukan oleh orang2 yang tidak/belum mendengar sabda Rasulullah SAW di atas.
sy sudah jelaskan diatas, dan sy copas Hadist2 yg mengijinkan ttg nikah Mutah ini bro, dan yg mengijinkannya adl nabi anda sendiri dan dipertegas dgn ayat Quran di surah An Nissa.. walaupun memang ada ayat2 Hadist yg mengatakan hal tsb dilarang pd hal berasal dr sumber/pengarang yg sama..

Nah, berarti kita menemukan masalah baru disini yaitu ttg ayat2 hadist yg saling bertentangan/bertolak belakang isinya pd hal sama2 disusun ol orang yg sama bahkan hadist tsb berpredikat SOHIH..
mungkin hal ini yg jd pertentangan diantara kaum Syiah dgn kaum Sunni.. [You must be registered and logged in to see this image.]

klo gtu sy ada pertanyaan lg nih buat anda bro.. yatitu;
Bagaimanakan cara anda atau imam2 anda menentukan mana ayat2 yg doif (diragukan kebenarannya) dan mana yg benar pd hal ayat2 tsb berada dlm kitab hadist yg sama..??
(silahkan anda jawab bro) [You must be registered and logged in to see this image.]
Silancah wrote:

Mungkin Anda salah memahami hadits2 yang Anda postingkan di atas itu, bro...

wakakakakakakak... [You must be registered and logged in to see this image.]
gini bro, sy benar adlh penganut Katolik, bukan seorang Muslim atau ex-muslim/murtadin.. tp bukan berarti sy tidak tau apa2 ttg ajaran Islam.. yg jelas sy tidak buta sama sekali ttg ajaran dan ilmu fikih/tafsir ajaran keyakinan anda itu.. mungkin jika dibandingkan dgn anda pengetahuan yg sy miliki tidak lah ada apa2nya.. ya anggap aj sy ini orang yg bodoh, jd mohon dimaafkan dan dimaklumi bila dlm postingan sy terdapat banyak kesalahannya bro..
maka dr itu sy mohon penjelasan dan pencerahan lebih lanjut dr anda ya bro..?? [You must be registered and logged in to see this image.]
Salam, [You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty16th March 2013, 16:29

Silancah wrote:

Benar, pelakunya yang salah.
Oleh karena itu Nikah Misyar, Poligami, Nikahi Siri tidak perlu direvisi.

Mengenai nikah Misyar saya kurang tahu, sepertinya masih berlaku/tidak diharamkan sampai saat ini.
Tetapi nikah mutah telah dilarang oleh Rasulullah SAW.
menurut anda sendiri definisi nikah Misyar itu pernikahan seperti apa bro..?? itu anda bisa bilang nikah Misyar tdk perlu direvisi artinya anda menyetujui dlm ajaran Islam memang ada dan tidak diharamkan..
sedangkan menurut sy, pengertian nikah Misyar itu adlh suatu pernikahan ketika sedang dlm perjalanan dlm mengemban suatu misi (Misyar) tertentu atau sedang pesiar (dlm sebuah perjalanan panjang jauh dr istri2nya dirumah).. dan dlm nikah misyar itu jg tidak ada keterikatan setelah misinya itu berakhir..
jd apa bedanya nikah Misyar dgn nikah Mutah/kontrak ini bro..?? [You must be registered and logged in to see this image.]

dinegara2 Muslim macem Mesir dan Arab Saudi nikah Misyar ini dihalalkan loh bro, sy dulu pernah dpt video beritanya dr stasiun TV Saudi Arabia, dimana hal itu jg diliput media2 asing/eropa.. tp nda tau jg deh video tsb masih ada apa tidak, krn sy dapatnya lebih dr 5thn yg lalu..
Silancah wrote:

nothingman wrote:
Ayat Al Quran tsb diatas tidak menunjukkan pelarangan dr Awloh utk menikah Mutah bro.. malah ayat dlm An Nissa 24 itu menunjukkan bhw nikah Mutah diijinkan dan direstui oleh Awloh anda..
bahkan ada lg nih ayat di Al Quran ttg ijin nikah Mutah :
[33:49] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Soo, mana ayat2 dlm Quran yg menyatakan Awloh melarang nikah Mut'ah itu bro..?

Pelarangan Nikah Mut'ah disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui hadits2 yang telah saya paparkan di atas.
ini sudah sy jelaskan pendapat sy dlm postingan sebelumnya.. bahwa banyak hadist2 yg membolehkan nikah Mutah ol Muhammad, dan baru berakhir pd jaman kalifah ke 2 yaitu Umar..
dan pertanyaan sy sebelumnya, ttg bisakah ayat2 dlm Quran (Surat An Nissa 24) yg dijadikan pedoman kaum Syiah itu dibatalkan (mansukh) dgn menggunakan ayat2 Hadist..??
lebih tinggi mana dasar/pedoman anda antara Quran dan Hadist..??
[You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
Joan86
Calon Perwira
Calon Perwira
Joan86


Jumlah posting : 278
Join date : 26.01.13

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty18th March 2013, 11:12

Bagus sayangku, kamu emang jempolan. thumb up

ayoooo lanjutkan dan tunjukkan betapa amburadulnya ajaran mereka !!! Mad

i luv u so much. Cupp, cupp, mmuuahhh,,, Love Love kissbye

Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty18th March 2013, 14:12

gmn mo lanjut, ini aj blom dpt tanggapan balik dr bro Lancah... [You must be registered and logged in to see this image.]

ya, mudah2an nti klo bro Lancah sudah nda sibuk, diskusi ini akan diteruskan lg lebih lanjut...
[You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 13:44

nothingman wrote:

jadi anda beranggapan bahwa pd ayat An Nissa 24 tsb tidak berhubungan dgn adanya nikah Mut'ah bro..??

Bukan itu yang saya katakan...
Bukankah sudah jelas bahwa saya pun menyatakan adanya hubungan nikah Mut'ah dengan ayat An Nissa 24 dari apa yang saya kutipkan di atas, bro?
Saya kutipkan lagi deh biar lebih jelas...
(So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due,) was revealed about the Mut`ah marriage.

nothingman wrote:

tuuh, anda bisa lihat sendiri kan dlm ayat Quran tsb dijelaskan ttg adanya pernikahan kontrak/Mutah ini.. dan dlm tafsir ayat tsb tidak ada satupun larangan dr Awloh entah itu utk membatalkan atau melarang Muhammad dan pengikutnya utk menikah Mut'ah..
dlm tafsir tsb diatas jg ditunjukkan bahwa Muhammad dulu pernah mengijinkan pengikutnya menikah Mutah waktu menjalani misi peperangan di Autas walau hanya berlaku 3 hari, kemudian dia melarangnya.. namun keterangan ini berdasarkan Hadist2, bukan berdasar keterangan ayat Quran..
Pertanyaan sy buat anda bro, "Bisakah sebuah ayat di Hadist me-mansukh-kan(membatalkan) ayat2 yg ada di Quran..??" levelnya tinggian mana sih bro antara Al Quran dan Hadist..?? (tolong jawab)

Silakan dibaca di kedua referensi di bawah ini untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan Anda di atas.
Saya kutipkan pernyataan yang terkait saja, ya...

[You must be registered and logged in to see this link.]
Nasakh al-Qur’an dengan sunnah, ada dua macam :
a. Nasakh al-Qur’an dengan hadits ahad, jumhur tidak membolehkan hal ini karena al-Qur’an mutawattir dan hadits ahad mengandung dzanni.
b. Nasakh al-Qur’an dengan hadits mutawattir, hal ini dibolehkan oleh sebagian ulama, karena al-Qur’an dan sunnah mutawattir sama-sama wahyu.

[You must be registered and logged in to see this link.]
Al-Qur’an Dimansukh Dengan As-Sunnah.
Pada jenis ini ada dua bagian:

a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir.
Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau menyatakan: “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus) kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…”. Namun Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5 kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya”. [20]

b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad.
Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih –wallohu a’lam- hal ini ada dan terjadi.

nothingman wrote:

Apakah anda masih mau membantah ttg ayat An Nissa ttg nikah Muttah ini tidak berhubungan/mjd dasar dr Nikah Muttah ini bro..??? lah wong dlm kitab tafsinya At-Thabari aj jg dijelaskan ttg nikah Mut'tah ini kok

Tolong baca penjelasan paling atas...

nothingman wrote:

nda tau nih mata sy yg 'sliwer' melihatnya atau anda yg kurang dlm mengutip tafsir tsb, padahal jelas tertulis dan dibold oleh anda sendiri:
In the Two Sahihs, it is recorded that the Leader of the Faithful `Ali bin Abi Talib said, "The Messenger of Allah prohibited Mut`ah marriage...
Haaduh anda copasnya kurang lengkap bro, jangan dikorup gitu copasnya doonk.. [You must be registered and logged in to see this image.]
lihat sendiri kan, sebelum kata "Allah" didahului terlebih dulu dgn kata2 "The Messenger of" dan bila anda lihat kebelakangnya lagi (yg sy garis bawahi) ada kata2 "In the Two Sahihs, it is recorded that the Leader of the Faithful `Ali bin Abi Talib said"

Rasanya Anda kurang jeli dalam membaca penjelasan saya, bro.
Pada postingan saya sebelumnya, saya mengutipkan dua buah Hadits... dan yang saya kutipkan "potongannya" itu adalah Hadits yang kedua... yang diriwayatkan oleh Ar-Rabi` bin Sabrah bin Ma`bad Al-Juhani.
Pada hadits itu tampak jelas siapa yang melarang mut'ah... Rasulullah SAW atau Allah SWT?

nothingman wrote:

jd siapa yg membatalkannya bro....??? Ali, Muhammad apa Awloh sendiri nih yg berkata spt itu..??

Supaya lebih jelas...
Yang menyampaikan/mengucapkan pembatalan itu adalah Rasulullah SAW.
Yang membatalkan adalah Allah SWT melalui Rasulullah SAW.

nothingman wrote:

jelas sekali terlihat bahwa dlm surat An Nissa 24 tsb tidak ada yg menyatakan bhw Awloh melakukan nikah Mut'ah.. pernyataan pelarangan dlm tafsir diatas didasarkan pd sebuah hadist, salah satunya hadist yg anda sampaikan, tp walau begitu banyak pula hadist2 yg membolehkan/mengijinkan.. itu pun nabi anda sendiri jg mengijinkan para pengikutnya melakukan hal tsb sewaktu perang di Autas, dan ini sangat sesuai dgn hadist2 berikut :

Permasalahan Mut'ah ini adalah seperti ini:
- Nikah Mut'ah pernah dilegalkan oleh Allah SWT melalui surat An Nissaa dan disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui hadits2 beliau.

- Lalu nikah Mut'ah dibatalkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah SAW melalui hadits2 beliau.

nothingman wrote:

jd hadist2 diatas ini sangat kuat dasarnya / bisa dibuktikan keSOHIHannya krn didukung ol ayat2 Quran spt yg ada dlm An Nissa 24 ya bro.. dan dr hadist terakhir diatas kita bisa lihat bahwa Umar bn Khattab kalifah ke 2 yg telah melarangnya, bukan Muhammad apa lg Awloh anda bro..

Saya kutipkan lagi apa yang pernah saya nyatakan pada postingan sebelumnya...
Silancah wrote:

Dengan demikian, jelas yang mengharamkan nikah mut'ah itu bukanlah Umar ra, ataupun Ali abi Thalib ra, atau Imam Syaukani... tetapi mereka hanyalah menegaskan kembali pada zamannya masing2 dengan mengutip apa yang diucapkan oleh Rasulullah SAW.

nothingman wrote:

sy sudah jelaskan diatas, dan sy copas Hadist2 yg mengijinkan ttg nikah Mutah ini bro, dan yg mengijinkannya adl nabi anda sendiri dan dipertegas dgn ayat Quran di surah An Nissa.. walaupun memang ada ayat2 Hadist yg mengatakan hal tsb dilarang pd hal berasal dr sumber/pengarang yg sama..

Nah, berarti kita menemukan masalah baru disini yaitu ttg ayat2 hadist yg saling bertentangan/bertolak belakang isinya pd hal sama2 disusun ol orang yg sama bahkan hadist tsb berpredikat SOHIH..
mungkin hal ini yg jd pertentangan diantara kaum Syiah dgn kaum Sunni..

Saya rasa adalah wajar terjadi pembetulan/koreksi/penyempurnaan seperti yang terjadi dalam kasus di atas.
Sebagaimana yang terjadi dalam pengharaman khamr yang dilakukan dalam 3 ayat di mana ayat terakhir membetulkan/mengoreksi/menyempurnakan dua ayat pertama yang mengandung pernyataan diizinkannya khmar sementara ayat ketiga/pamungkas sama sekali melarang khamr tersebut.

Sekarang, memang bagaimana seseorang menyikapi pembetulan tersebut.... apakah mereka akan menerimanya (seperti yang dilakukan kaum Sunni atau orang yang sama sekali tidak mau menyentuh alkohol setetes pun juga) atau tidak menerima pembetulan tersebut (seperti yang dilakukan kaum Syiah atau orang yang menghalalkan alkohol selama tidak mabuk)

Untuk lebih jelasnya lagi, bisa dibaca Hikmah Adanya Naskh di tautan berikut ini : [You must be registered and logged in to see this link.]

nothingman wrote:
klo gtu sy ada pertanyaan lg nih buat anda bro.. yatitu;
Bagaimanakan cara anda atau imam2 anda menentukan mana ayat2 yg doif (diragukan kebenarannya) dan mana yg benar pd hal ayat2 tsb berada dlm kitab hadist yg sama..??
(silahkan anda jawab bro)

Hal ini memang tidak mudah, tetapi jika mengikuti aturannya, insya Allah akan jelas...

Untuk mengetahui Nasikh-Mansukh ini, menurut Ibn al-Hashshar, kita harus menggunakan beberapa cara sebagai berikut :
Pertama, keterangan tegas dari Nabi atau shahabat.
Kedua, Ijma’ (kesepakatan Umat atau Ulama’ tentang mana yang nasikh dan mana yang mansukh).
Dan Ketiga, Pengetahuan tentang sejarah wahyu, yaitu mana yang diturunkan lebih dahulu dan mana yang turun kemudian.

Maka Nasikh tidak ditetapkan berdasarkan pada Ijtihad seseorang, Mufasir, atau keadaan-keadaan yang secara lahiriah tampak bertentangan.

nothingman wrote:

wakakakakakakak... [You must be registered and logged in to see this image.]
gini bro, sy benar adlh penganut Katolik, bukan seorang Muslim atau ex-muslim/murtadin.. tp bukan berarti sy tidak tau apa2 ttg ajaran Islam.. yg jelas sy tidak buta sama sekali ttg ajaran dan ilmu fikih/tafsir ajaran keyakinan anda itu.. mungkin jika dibandingkan dgn anda pengetahuan yg sy miliki tidak lah ada apa2nya.. ya anggap aj sy ini orang yg bodoh, jd mohon dimaafkan dan dimaklumi bila dlm postingan sy terdapat banyak kesalahannya bro..
maka dr itu sy mohon penjelasan dan pencerahan lebih lanjut dr anda ya bro..??

Kita sama2 belajar di sini, bro...
Hanya karena saya Muslim, belum tentu pengetahuan saya tentang ajaran Islam lebih tinggi daripada Anda.
Malahan, sejujurnya, saya pun dipicu untuk menggali lebih dalam dalam usaha untuk menjawab pertanyaan2 yang Anda miliki.
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 13:51

nothingman wrote:

menurut anda sendiri definisi nikah Misyar itu pernikahan seperti apa bro..?? itu anda bisa bilang nikah Misyar tdk perlu direvisi artinya anda menyetujui dlm ajaran Islam memang ada dan tidak diharamkan..
sedangkan menurut sy, pengertian nikah Misyar itu adlh suatu pernikahan ketika sedang dlm perjalanan dlm mengemban suatu misi (Misyar) tertentu atau sedang pesiar (dlm sebuah perjalanan panjang jauh dr istri2nya dirumah).. dan dlm nikah misyar itu jg tidak ada keterikatan setelah misinya itu berakhir..
jd apa bedanya nikah Misyar dgn nikah Mutah/kontrak ini bro..?? [You must be registered and logged in to see this image.]

Kalau dilihat dari latar belakangnya, nikah Misyar itu berbeda dengan nikah mut'ah.... mirip tetapi ada perbedaannya.
Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan isti-istrinnya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja.

Some people consider that the misyar marriage can meet the needs of young people whose resources are too limited to settle down in a separate home; of divorcees, widows or widowers, who have their own residence and their own financial resources but cannot, or do not want to marry again according to the usual formula; and of slightly elder people who have not tasted the joys of marriage.

nothingman wrote:
dinegara2 Muslim macem Mesir dan Arab Saudi nikah Misyar ini dihalalkan loh bro, sy dulu pernah dpt video beritanya dr stasiun TV Saudi Arabia, dimana hal itu jg diliput media2 asing/eropa.. tp nda tau jg deh video tsb masih ada apa tidak, krn sy dapatnya lebih dr 5thn yg lalu..

Memang halal kok... cuma banyak yang tidak sependapat dengannya.

nothingman wrote:
ini sudah sy jelaskan pendapat sy dlm postingan sebelumnya.. bahwa banyak hadist2 yg membolehkan nikah Mutah ol Muhammad, dan baru berakhir pd jaman kalifah ke 2 yaitu Umar..[/justify]
dan pertanyaan sy sebelumnya, ttg bisakah ayat2 dlm Quran (Surat An Nissa 24) yg dijadikan pedoman kaum Syiah itu dibatalkan (mansukh) dgn menggunakan ayat2 Hadist..??
lebih tinggi mana dasar/pedoman anda antara Quran dan Hadist..??
[You must be registered and logged in to see this image.]

Sudah saya jawab di postingan sebelumnya, ya...
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 13:56

nothingman wrote:
gmn mo lanjut, ini aj blom dpt tanggapan balik dr bro Lancah... [You must be registered and logged in to see this image.]

ya, mudah2an nti klo bro Lancah sudah nda sibuk, diskusi ini akan diteruskan lg lebih lanjut...
[You must be registered and logged in to see this image.]

Maaf ya bro...
Alhamdulillah, proyek saya mengalir terus nih jadi satu dua minggu kemarin belum ada waktu senggang untuk berdiskusi dengan Anda secara rutin setiap harinya.

Dan ada kemungkinan saya hanya akan berkunjung seminggu sekali saja ke depannya ... tergantung load kerjaan saya.

Jika kurang memuaskan atau kurang berkenan untuk menunggu selama itu... ada baiknya bro nothingman masuk ke forum2 Islam jika ingin mendiskusikan beberapa hal yang masih jadi pertanyaan.... insya Allah di sana akan lebih banyak orang yang lebih berkompeten dan berilmu dari saya.
Atau mungkin bisa digali pemikiran untuk mengundang beberapa rekan Muslim di sana untuk terjun ke sini?
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 14:42

Silancah wrote:
nothingman wrote:
gmn mo lanjut, ini aj blom dpt tanggapan balik dr bro Lancah...

ya, mudah2an nti klo bro Lancah sudah nda sibuk, diskusi ini akan diteruskan lg lebih lanjut...

Maaf ya bro...
Alhamdulillah, proyek saya mengalir terus nih jadi satu dua minggu kemarin belum ada waktu senggang untuk berdiskusi dengan Anda secara rutin setiap harinya.

Dan ada kemungkinan saya hanya akan berkunjung seminggu sekali saja ke depannya ... tergantung load kerjaan saya.

Jika kurang memuaskan atau kurang berkenan untuk menunggu selama itu... ada baiknya bro nothingman masuk ke forum2 Islam jika ingin mendiskusikan beberapa hal yang masih jadi pertanyaan.... insya Allah di sana akan lebih banyak orang yang lebih berkompeten dan berilmu dari saya.
Atau mungkin bisa digali pemikiran untuk mengundang beberapa rekan Muslim di sana untuk terjun ke sini?
klo gtu sy ikut bersyukur bro, klo anda sedang dilimpahi banyak pekerjaan dan rejeki.. krn selain bagi anda sendiri tentu hal tsb jg mjd berkat dan rejeki bagi orang2 disekitar anda yg bersama2 turut mengerjakan proyek garapan anda itu..

sy sendiri jg sedang sibuk2nya bro, jd mana mungkin sempat maen ke forum2 lain utk membahas masalah ini.. dulu sih sy emg sering berdiskusi di forum2 tetangga, tp saat ini sy sudah tidak punya waktu luang lg.. diskusi sy dgn anda disini aj cukup sy batasi per satu masalah/topik aj kan bro, sebab sy nda sempat mendiskusikan semuanya kpd anda begitu pula dgn rekan2 lain..
Ya klo anda ada teman dr forum lain itu silahkan aj anda mengundangnya utk memberikan 'pencerahan' ttg ajaran Islam di forum ini, sy yakin anda pasti memiliki banyak teman2 yg jg memiliki pengetahuan yg mumpuni spt anda bro Lancah..?

Ooh, iya bro diskusi kita ditrit ini dilanjutkan nti aj klo sy sudah dirumah atau begitu sy punya waktu luang yg cukup, sebab sy saat ini lg direpotkan sm urusan kerjaan.. dan sy ucapkan terima kasih atas tanggapan yg sudah anda berikan..
Salam, [You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 15:56

nothingman wrote:

klo gtu sy ikut bersyukur bro, klo anda sedang dilimpahi banyak pekerjaan dan rejeki.. krn selain bagi anda sendiri tentu hal tsb jg mjd berkat dan rejeki bagi orang2 disekitar anda yg bersama2 turut mengerjakan proyek garapan anda itu..

Amin ya Rabbal alamiin...

nothingman wrote:

Ooh, iya bro diskusi kita ditrit ini dilanjutkan nti aj klo sy sudah dirumah atau begitu sy punya waktu luang yg cukup, sebab sy saat ini lg direpotkan sm urusan kerjaan.. dan sy ucapkan terima kasih atas tanggapan yg sudah anda berikan..
Salam, [You must be registered and logged in to see this image.]

Silakan bro... kita sama2 santai aja di sini :)
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 16:01

Sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut, sy ingin memberikan pertanyaan dan konfirmasi dr bro Lancah terkati potingannya berikut ini :
Silancah wrote:

Permasalahan Mut'ah ini adalah seperti ini:
- Nikah Mut'ah pernah dilegalkan oleh Allah SWT melalui surat An Nissaa dan disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui hadits2 beliau.

- Lalu nikah Mut'ah dibatalkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah SAW melalui hadits2 beliau.
jadi anda setuju bila nikah Mutah ini benar2 (pernah) diijinkan Awloh melalui surat An Nissa 24, terlebih jika melihat pd ayat2 ini :
(QS 4:24):
... Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

dan hal tsb mjd jelas terlihat dlm Tafsir Ibn Kathir dlm kitabnya (begitu pula dlm kitab tafsirnya At Tabhari) juga mengatakan :
(So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due,) was revealed about the Mut`ah marriage. A Mut`ah marriage is a marriage that ends upon a predeterminied date.

jd jelas ya bro, jika pd ayat An Nissa 24 itu memang dasar yg digunakan (kaum Syiah) bagi dihalalkannya nikah Mutah..??
Dan tidak ada satupun ayat di Al-Quran yg me-Nasakh-kan (menghapus/membatalkan) ayat An Nissa 24 tsb mjd Mansukh (batal/tidak berlaku)..??
apakah anda setuju dgn pertanyaan sy itu bro, sebelum diskusi dilanjutkan silahkan anda tanggapi dulu pertanyaan dan pernyataan sy itu bro... cukup dijawab singkat dgn YA atau TIDAK aj bro, nti ttg masalah ayat2 yg mansukh dan ayat2 yg me-Nasakh-kannya akan kita bahas lebih lanjut..
[You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 16:10

nothingman wrote:

jadi anda setuju bila nikah Mutah ini benar2 (pernah) diijinkan Awloh melalui surat An Nissa 24, terlebih jika melihat pd ayat2 ini :

Ya, saya setuju berdasarkan tafsir dari Ibnu Katsir dan pemahaman para ulama.

nothingman wrote:

jd jelas ya bro, jika pd ayat An Nissa 24 itu memang dasar yg digunakan (kaum Syiah) bagi dihalalkannya nikah Mutah..??

Masalah apakah ini dalil yang digunakan kaum Syiah... saya hanya bisa menduga2 seperti itu.
Saya belum pernah berdiskusi langsung dengan penganut Syiah tentang dalil yang mereka gunakan untuk mengesahkan nikah mut'ah

nothingman wrote:

Dan tidak ada satupun ayat di Al-Quran yg me-Nasakh-kan (menghapus/membatalkan) ayat An Nissa 24 tsb mjd Mansukh (batal/tidak berlaku)..??
apakah anda setuju dgn pertanyaan sy itu bro, sebelum diskusi dilanjutkan silahkan anda tanggapi dulu pertanyaan dan pernyataan sy itu bro... cukup dijawab singkat dgn YA atau TIDAK aj bro, nti ttg masalah ayat2 yg mansukh dan ayat2 yg me-Nasakh-kannya akan kita bahas lebih lanjut..
[You must be registered and logged in to see this image.]

Setuju bro...
Sepengetahuan saya sejauh ini, tidak ada ayat di Al Quran yang me-nasakh-kan ayat An Nissa 24 tersebut.
Yang membatalkan adalah hadits mutawattir.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 16:15

Ok bro Lancah, thanx atas tanggapan dan konfirmasinya... [You must be registered and logged in to see this image.]
nti sesampainya dirumah (jika sempat) diskusi akan dilanjutkan ttg masalah ayat2 mansukh (dibatalkan) dan ayat2 yg me nasakh(membatalkannya) terkait masalah nikah mutah ini tentunya..

Salam, [You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty27th March 2013, 22:36

Silancah wrote:
nothingman wrote:

jadi anda setuju bila nikah Mutah ini benar2 (pernah) diijinkan Awloh melalui surat An Nissa 24, terlebih jika melihat pd ayat2 ini :

Ya, saya setuju berdasarkan tafsir dari Ibnu Katsir dan pemahaman para ulama.

nothingman wrote:

jd jelas ya bro, jika pd ayat An Nissa 24 itu memang dasar yg digunakan (kaum Syiah) bagi dihalalkannya nikah Mutah..??

Masalah apakah ini dalil yang digunakan kaum Syiah... saya hanya bisa menduga2 seperti itu.
Saya belum pernah berdiskusi langsung dengan penganut Syiah tentang dalil yang mereka gunakan untuk mengesahkan nikah mut'ah
Bagus bro, setidaknya dlm diskusi ini kita sama2 sependapat bahwa Surat An Nissa 24 itu adlh dasar/dalil ttg dihalalkannya pernikahan Mutah/kontrak..
dan memang kaum Syiah jg menggunakan ayat tsb sbg pedomannya bro, dulu sy dpt infonya jg dr website kaum Syiah kok, tp sy lupa alamatnya, selain itu hadist2 yg digunakan jg dr kitab Hadistnya Bukhari, Muslim, dan beberapa kitab hadist lainnya.. ayat2nya jg sudah sy tunjukkan pd postingan sebelumnya..
Silancah wrote:

nothingman wrote:

Dan tidak ada satupun ayat di Al-Quran yg me-Nasakh-kan (menghapus/membatalkan) ayat An Nissa 24 tsb mjd Mansukh (batal/tidak berlaku)..??
apakah anda setuju dgn pertanyaan sy itu bro, sebelum diskusi dilanjutkan silahkan anda tanggapi dulu pertanyaan dan pernyataan sy itu bro... cukup dijawab singkat dgn YA atau TIDAK aj bro, nti ttg masalah ayat2 yg mansukh dan ayat2 yg me-Nasakh-kannya akan kita bahas lebih lanjut..
[You must be registered and logged in to see this image.]

Setuju bro...
Sepengetahuan saya sejauh ini, tidak ada ayat di Al Quran yang me-nasakh-kan ayat An Nissa 24 tersebut.
Yang membatalkan adalah hadits mutawattir.
ini sy jg sependapat dgn anda bro Lancah.. memang sepengetahuan sy sendiri, TIDAK ADA satupun ayat di Al-Quran yg membuat ayat di An Nissa 24 tsb mjd mansukh(batal/tidak berlaku)..

jd setidaknya ada dua point dimana kita sama2 sependapat ttg masalah nikah Mut'ah ini ya bro, yaitu :
1. Ayat An Nissa 24 adlh ayat yg dijadikan dasar dr berlakunya nikah Mut'ah (walaupun kemudian menurut anda ayat ini telah mansukh dgn menggunakan ayat2 di Hadist)
2. Tidak ada satu ayat pun di Al Quran yg me-nasakh-kan (membatalkan) ayat An Nissa 24 tsb..

Ok, sebelum membahas ttg ayat2 yg mansukh dan nasikh, sy ingin bertanya dulu kpd anda (sptnya pertanyaan ini pernah sy tanyakan sebelumnya tp belum terjawab ol anda), pertanyaan sy yaitu :

menurut anda manakah yg otoritasnya lebih tinggi antara Al-Quran dan dgn Hadist..??

kita sama2 tau dan menurut klaim dr penganut Muslim sendiri bahwa Al-Quran itu adlh berasal lansung dr Awloh dan merupakan 'Kalimatullah' / firman Awloh, dan bahkan sudah dahulu tertulis lengkap di Lauh Mahfuz..
kenapa kok bisa mansukh/dibatalkan dgn ayat2 di Hadist..?? apakah menurut anda ayat2 Hadist itu adlh Kalimatullah/firman Awloh jg bro..??

silahkan anda jawab pertanyaan sy itu dulu bro... supaya bisa dilihat dgn jelas siapa yg cara berpikir dan logikanya paling 'rasional' diantara kita bro..
hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.]
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty
PostSubyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam   Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 2Pilih halaman : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?
» Adakah batasan usia wanita untuk menikah dalam Syariah Islam ?
» Dalam hal apa berpendidikan disebut melawan Islam ?
» Yesus/Isa dalam 2 perseptif Krsiten dan Islam
» hakikat dan tujuan ibadah dalam agama islam

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Kristen Bertanya Non-Kristen Menjawab-
Navigasi: