|
| Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam | |
| | |
Pengirim | Message |
---|
nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 27th March 2013, 22:59 | |
| - Silancah wrote:
- nothingman wrote:
sy sudah jelaskan diatas, dan sy copas Hadist2 yg mengijinkan ttg nikah Mutah ini bro, dan yg mengijinkannya adl nabi anda sendiri dan dipertegas dgn ayat Quran di surah An Nissa.. walaupun memang ada ayat2 Hadist yg mengatakan hal tsb dilarang pd hal berasal dr sumber/pengarang yg sama.. Nah, berarti kita menemukan masalah baru disini yaitu ttg ayat2 hadist yg saling bertentangan/bertolak belakang isinya pd hal sama2 disusun ol orang yg sama bahkan hadist tsb berpredikat SOHIH.. mungkin hal ini yg jd pertentangan diantara kaum Syiah dgn kaum Sunni.. Saya rasa adalah wajar terjadi pembetulan/koreksi/penyempurnaan seperti yang terjadi dalam kasus di atas. Sebagaimana yang terjadi dalam pengharaman khamr yang dilakukan dalam 3 ayat di mana ayat terakhir membetulkan/mengoreksi/menyempurnakan dua ayat pertama yang mengandung pernyataan diizinkannya khmar sementara ayat ketiga/pamungkas sama sekali melarang khamr tersebut.
Sekarang, memang bagaimana seseorang menyikapi pembetulan tersebut.... apakah mereka akan menerimanya (seperti yang dilakukan kaum Sunni atau orang yang sama sekali tidak mau menyentuh alkohol setetes pun juga) atau tidak menerima pembetulan tersebut (seperti yang dilakukan kaum Syiah atau orang yang menghalalkan alkohol selama tidak mabuk)
Oooh, kasus nikah Mutah ini jelas sangat berbeda dgn masalah Khamr/miras itu bro.. anda jgn mengira sy nda ngerti apa2 ttg ayat2 yg mansukh dlm Al-Quran dooong... dlm masalah minum khamr jelas hanya ada 1 ayat dlm AlQuran yg mendukung/menghalalkannya yaitu pd ayat Surat An-Nahl : 67, sedangkan ada lebih dr 1 ayat yg menentang/melarangnya yaitu pd ayat Surat Baqarah : 219, Surat an-Nisaa' : 43, Al-Maidah : 90-91. jd jelas kita bisa mengatakan bahwa Surat An Nahl :67, telah mansukh(dibatalkan) krn adanya ayat2 dlm Al Quran (Surat Baqarah : 219, Surat an-Nisaa' : 43, Al-Maidah : 90-91) yg men nasakh-kannya... sedang dlm kasus nikah Mutah ini berbeda, krn menurut sy dan pengakuan anda sendiri TIDAK ADA satupun ayat dlm Al Quran yg membatalkan(nasakh) ayat An Nissa 24 itu.. hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 27th March 2013, 23:08 | |
| - Silancah wrote:
- nothingman wrote:
menurut anda sendiri definisi nikah Misyar itu pernikahan seperti apa bro..?? itu anda bisa bilang nikah Misyar tdk perlu direvisi artinya anda menyetujui dlm ajaran Islam memang ada dan tidak diharamkan.. sedangkan menurut sy, pengertian nikah Misyar itu adlh suatu pernikahan ketika sedang dlm perjalanan dlm mengemban suatu misi (Misyar) tertentu atau sedang pesiar (dlm sebuah perjalanan panjang jauh dr istri2nya dirumah).. dan dlm nikah misyar itu jg tidak ada keterikatan setelah misinya itu berakhir.. jd apa bedanya nikah Misyar dgn nikah Mutah/kontrak ini bro..?? [You must be registered and logged in to see this image.] Kalau dilihat dari latar belakangnya, nikah Misyar itu berbeda dengan nikah mut'ah.... mirip tetapi ada perbedaannya. Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan isti-istrinnya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja.
Some people consider that the misyar marriage can meet the needs of young people whose resources are too limited to settle down in a separate home; of divorcees, widows or widowers, who have their own residence and their own financial resources but cannot, or do not want to marry again according to the usual formula; and of slightly elder people who have not tasted the joys of marriage.
- nothingman wrote:
- dinegara2 Muslim macem Mesir dan Arab Saudi nikah Misyar ini dihalalkan loh bro, sy dulu pernah dpt video beritanya dr stasiun TV Saudi Arabia, dimana hal itu jg diliput media2 asing/eropa.. tp nda tau jg deh video tsb masih ada apa tidak, krn sy dapatnya lebih dr 5thn yg lalu..
Memang halal kok... cuma banyak yang tidak sependapat dengannya.
sy masih bingung/tidak paham ttg penjelasan anda mengenai perbedaan Nikah Mutah dgn Nikah Misyar bro... mungkin sy harus minta bantuan dr bro Bruce atau mungkin bro Husada, krn pengetahuan dan pemahaman beliau sangat luas dan dalam, dan lebih pandai dr sy.. hehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.]terus terang bro sy blum paham/mengerti apa bedanya nikah Mutah dgn Nikah Misyar ini..?? apa perbedaannya cm tentang adanya masa berlaku/tanggal dead linenya aj ya bro..?? atau klo bener spt itu, dan anda mengatakan bahwa nikah Misyar ini diperbolehkan/dihalalkan, sy ada pertanyaan utk anda ya bro... apa dasar (referensi dlm Quran/Hadist/Sirat2 Nabi) yg mjd dalil dihalalkannya nikah Misyar itu bro Lancah..?? Silahkan anda tunjukkan dasar referensinya, sy mau tau... [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 28th March 2013, 08:54 | |
| Weh, Nothingman ini menilai saya terlalu tinggi. Soal nikah-nikahan gitu, meneketehe? Namun, sepanjang pemahaman saya dari trit ini, berdasarkan ini: - nothingman wrote:
- definisi nikah Mut'ah(kontrak) dan nikah Mis'ar(pesiar/perjalanan dlm misi ttt) ini mirip2 alias sama, yaitu:
sebuah perkawinan dimana pasangan hidup bersama di rumah yg sama, tapi suami tidak bertanggung jawab secara finansial bagi isterinya. Nikah ini dilakukan dgn maksud perceraian dikemudian hari. Bisa juga disebut Perkawinan Sementara. dan - Silancah wrote:
- Untuk memahami permasalahan nikah mut'ah ini.. mari kita lihat tafsir Ibnu Katsir yang dapat ditemukan di tuatan [You must be registered and logged in to see this link.] atau bisa ditemukan dalam bahasa Indonesianya di Tafsir Ibnu Katsir terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i Jilid 2 halaman 272-274 (versi bahasa Indonesianya lebih lengkap dibandingkan yang dicantumkan di tautan daring - dalam jaringan/online tersebut)
(So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due,) was revealed about the Mut`ah marriage. A Mut`ah marriage is a marriage that ends upon a predeterminied date. In the Two Sahihs, it is recorded that the Leader of the Faithful `Ali bin Abi Talib said, "The Messenger of Allah prohibited Mut`ah marriage and eating the meat of domesticated donkeys on the day of Khaybar (battle).'' In addition, in his Sahih, Muslim recorded that Ar-Rabi` bin Sabrah bin Ma`bad Al-Juhani said that his father said that he accompanied the Messenger of Allah during the conquest of Makkah, and that the Prophet said, (O people! I allowed you the Mut`ah marriage with women before. Now, Allah has prohibited it until the Day of Resurrection. Therefore, anyone who has any women in Mut`ah, let him let them go, and do not take anything from what you have given them.) yang saya alihbahasakan dengan menggunakan [You must be registered and logged in to see this link.] menjadi: - [You must be registered and logged in to see this link.] wrote:
- (Jadi dengan orang di kalangan mereka yang Anda telah menikmati, memberi mereka, mereka diperlukan karena,) dinyatakan tentang pernikahan Mut'ah. Perkawinan Mut'ah adalah perkawinan yang berakhir pada tanggal predeterminied. Dalam Sahihs dua, tercatat bahwa pemimpin yang setia 'Ali bin Abi Thalib berkata,' Rasulullah SAW dilarang Mut'ah perkawinan dan makan daging keledai peliharaan pada hari Khaybar (battle).'' Selain itu, dalam, Muslim mencatat bahwa Ar-Rabi' bin Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani mengatakan bahwa ayahnya mengatakan bahwa ia mendampingi Rasulullah selama penaklukan Makkah, dan bahwa Nabi berkata, (Hai orang-orang! Aku membiarkan Anda Mut'ah perkawinan dengan wanita sebelum. Sekarang, Allah telah dilarang itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, siapapun yang memiliki setiap perempuan di Mut'ah, biarkan dia membiarkan mereka pergi, dan tidak mengambil apa pun dari apa yang telah Anda berikan mereka.)
saya artikan bahwa nikah misyar dan mut'ah adalah pernikahan selama kurun waktu tertentu. Apakah itu sudah dibatalkan atau tidak, tidak menjadi hal yang penting menurut saya. Tetapi, membaca postingan yang ada, saya mengartikan bahwa menurut Silancah, nikah mut'ah itu telah dibatalkan oleh hadits. Jadi,, ada hadits yang membatalkan ayat Al qur'an. Ada The Messenger of Allah membatalkan perkataan Allah. Mungkin pemahaman saya ini juga perlu diluruskan dimana perlu. Silahkan. | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 28th March 2013, 17:35 | |
| - Husada wrote:
- Weh, Nothingman ini menilai saya terlalu tinggi. Soal nikah-nikahan gitu, meneketehe?
maklum lah bro Hus, sy tadinya mengira kemampuan pemikiran sy yg 'lemah', krn sy nda ngerti maksud penjelasan bro Lancah ttg perbedaan antara nikah Mutah dan nikah Misyar ini.. dan ternyataaaaa... setelah melihat penjelasan dr bro Husada yg telah membantu sy menjelaskan ttg masalah ini sy akhirnya 'sadar', yg salah itu bukan krn kemampuan otak/processor sy yg lemotz.. hehehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.] - Husada wrote:
- saya artikan bahwa nikah misyar dan mut'ah adalah pernikahan selama kurun waktu tertentu.
Nah kan, terlihat jelas sekali klo sebenarnya nikah misyar ini sama atau identik dgn nikah mut'ah kan bro..?? ibarat wajah/rupanya adlh sama persis, cm beda jenggot sama kumisnya aj bro.. klo nikah nikah misyar berakhir pd saat perjalanan (pesiar) seseorang laki2 berakhir, maka berakhir pula status pernikahannya (tentu hal ini sudah disepakati dulu ol kedua pihak).. dan klo nikah mut'ah berakhirnya setelah tanggal tertentu (ini jg sudah disepakati/ada kontrak perjanjiannya), misalnya satu bulan, satu minggu, atau spt yg dilakukan ol Aceng Fikri itu berakhir setelah 3 hari.. klo spt itu kan artinya sami mawon kan bro...?? eh, Silancah kok tetep kekeuh bilang beda.. makanya sy tanyakan, dimana bedanya..???? [You must be registered and logged in to see this image.] - Husada wrote:
Apakah itu sudah dibatalkan atau tidak, tidak menjadi hal yang penting menurut saya.
Tetapi, membaca postingan yang ada, saya mengartikan bahwa menurut Silancah, nikah mut'ah itu telah dibatalkan oleh hadits. Jadi,, ada hadits yang membatalkan ayat Al qur'an. Ada The Messenger of Allah membatalkan perkataan Allah.
Mungkin pemahaman saya ini juga perlu diluruskan dimana perlu. Silahkan. tentang dibatalkan atau tidak, memang bukan hal yg penting bagi kita bro Hus.. tp kan diskusi kita disini sedang membahas, klo emang telah/sudah dibatalkan apa yg jd dasar pembatalannya itu..? dan klo pun masih berlaku, kita jg sebutkan apa aj yg mjd dasarnya..? gitu loh bro, maksud diskusi kita di trit ini... [You must be registered and logged in to see this image.]dan menurut sy, pendapat yg bro Husada berikan itu sudah benar kok, tp nda tau jg deh klo menurut bro Lancah gimana..?? nti klo ada kesalahan biarkan aj beliau yg meluruskannya.. Thanx to bro Husada, yg telah membantu sy dlm memberikan tanggapan dan penjelasannya.. Syalom, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 1st April 2013, 10:36 | |
| - nothingman wrote:
- Thanx to bro Husada, yg telah membantu sy dlm memberikan tanggapan dan penjelasannya..
Syalom, [You must be registered and logged in to see this image.] Weihh... Nothingman, situ memang sangat piawai menggembirakan hati. Saya tidak merasa ada menambahkan penjelasan apa-apa, tapi sangat diapresiasi. Diberkatilah engkau dengan seluruh orang yang engkau kasihi. Mari kita tunggu respon dari Silancah. Sampai sejauh ini, menurut penilaian saya, beliau itu termasuk seorang yang punya integritas baik. [You must be registered and logged in to see this image.] Damai, damai, damai. | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 1st April 2013, 21:14 | |
| - Husada wrote:
-
Weihh... Nothingman, situ memang sangat piawai menggembirakan hati. Saya tidak merasa ada menambahkan penjelasan apa-apa, tapi sangat diapresiasi. Diberkatilah engkau dengan seluruh orang yang engkau kasihi. wakakakakakkkk... [You must be registered and logged in to see this image.]klo sy dibilang sangat piawai 'menggembirakan' hati, maka akan sy katakan klo bro Husada sangat piawai dlm 'menenangkan' hati dgn segala doa dan berkat yg diberikan.. sy ucapkan thanx atas segala doa dan berkatnya ya Oom Hus... [You must be registered and logged in to see this image.] - Husada wrote:
-
Mari kita tunggu respon dari Silancah. Sampai sejauh ini, menurut penilaian saya, beliau itu termasuk seorang yang punya integritas baik.
[You must be registered and logged in to see this image.] Damai, damai, damai. Yaa, mari kita sama2 tunggu penjelasan dan pencerahan dr bro Lancah, sptnya td bro Lancah sempet OL, tp blum memberikan tanggapannya terkait masalah nikah Mutah/nikah Misyar ini, mungkin beliau sedang mencari2 bahan dasar2/referensinya.. [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 16:27 | |
| - nothingman wrote:
Bagus bro, setidaknya dlm diskusi ini kita sama2 sependapat bahwa Surat An Nissa 24 itu adlh dasar/dalil ttg dihalalkannya pernikahan Mutah/kontrak.. dan memang kaum Syiah jg menggunakan ayat tsb sbg pedomannya bro, dulu sy dpt infonya jg dr website kaum Syiah kok, tp sy lupa alamatnya, selain itu hadist2 yg digunakan jg dr kitab Hadistnya Bukhari, Muslim, dan beberapa kitab hadist lainnya.. ayat2nya jg sudah sy tunjukkan pd postingan sebelumnya.. Apakah dalam websitenya kaum Syiah itu dicantumkan juga hadits2 yang membatalkan mut'ah itu? Saya rasa tidak. Mungkin karena mereka 'memilih' untuk tidak memercayai hadits2 tersebut. - nothingman wrote:
ini sy jg sependapat dgn anda bro Lancah.. memang sepengetahuan sy sendiri, TIDAK ADA satupun ayat di Al-Quran yg membuat ayat di An Nissa 24 tsb mjd mansukh(batal/tidak berlaku).. jd setidaknya ada dua point dimana kita sama2 sependapat ttg masalah nikah Mut'ah ini ya bro, yaitu : 1. Ayat An Nissa 24 adlh ayat yg dijadikan dasar dr berlakunya nikah Mut'ah (walaupun kemudian menurut anda ayat ini telah mansukh dgn menggunakan ayat2 di Hadist) 2. Tidak ada satu ayat pun di Al Quran yg me-nasakh-kan (membatalkan) ayat An Nissa 24 tsb.. Ok, sebelum membahas ttg ayat2 yg mansukh dan nasikh, sy ingin bertanya dulu kpd anda (sptnya pertanyaan ini pernah sy tanyakan sebelumnya tp belum terjawab ol anda), pertanyaan sy yaitu : menurut anda manakah yg otoritasnya lebih tinggi antara Al-Quran dan dgn Hadist..?? kita sama2 tau dan menurut klaim dr penganut Muslim sendiri bahwa Al-Quran itu adlh berasal lansung dr Awloh dan merupakan 'Kalimatullah' / firman Awloh, dan bahkan sudah dahulu tertulis lengkap di Lauh Mahfuz.. kenapa kok bisa mansukh/dibatalkan dgn ayat2 di Hadist..?? apakah menurut anda ayat2 Hadist itu adlh Kalimatullah/firman Awloh jg bro..??
silahkan anda jawab pertanyaan sy itu dulu bro... supaya bisa dilihat dgn jelas siapa yg cara berpikir dan logikanya paling 'rasional' diantara kita bro.. hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.] Sebelum menjawab pertanyaan di atas, izinkan saya memaparkan dulu sekilas tentang hadits. Hadits menurut bahasa Arab adalah 'sesuatu yang baru' atau 'berita' Menurut ahli hadits, kata hadits dikerucutkan menjadi "berita tentang seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW" atau "sesgala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya." Jadi hadits ini adalah catatan tentang sunnah Nabi. Lalu hadits dibagi dua berdasarkan kuantitasnya: - Hadits mutawattir : hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta - Hadits ahad : hadits yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadits mutawattir... ada yang cuma lima, empat, bahkan hanya diriwayatkan oleh satu orang saja. Jika ditinjau dari segi kualitasnya: - Hadits maqbul: hadits yang telah sempurna syarat penerimaannya - Hadits mardud: hadits yang tidak memenuhi syarat atau sebagian syarat hadits maqbul - Hadits sahih: hadits yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah SAW, diriwayatkan oleh para perawi adil dan dhabit sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan berillat - Hadtis hasan: tingkatnya di bawah hadits sahih - Hadits dhaif: hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat hadits sahih dan hasan Jika dilihat dari pembagian berdasarkan kuantitas dan kualitas, tentu saja kita tidak dapat menjawab pertanyaan bro nothingham dengan ya atau tidak belaka karena banyak variabel yang terlibat di dalamnya. Tetapi saya dapat mengatakan begini, banyak dalil di dalam Al Quran yang menyatakan bahwa kami wajib menerima dan memercayai segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Ayat2 yang menyatakan hal tersebut antara lain: Al Imran 3:32 "Katakanlah: " Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir" AnNisaa 4:59 "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..." An Nisaa 4:136 "Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya,..." Al Anfaal 8:24 "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu," QS Al Ahzab: 33:36 "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." QS Al Hasyr 59:7 "... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah..." Berdasarkan ayat2 di atas maka Al Quran dan sunnah (yang disampaikan dalam hadits) memiliki derajat yang sama sebagai sumber hukum Islam. Tentunya kita harus pandai memilah2 sunnah/hadits manakah yang patut dituruti mengingat adanya beberapa perbedaan kualitas dan kuantitas hadits. Dan itulah sebabnya mengapa imam2 hadits seperti Bukhari, Muslim, Malik, Tirmidzi, dsb bersusah payah menyeleksi hadits agar kita mampu mengenali mana hadits yang patut 'disejajarkan' dengan Al Quran atau mana yang dapat diabaikan (karena banyak hadits palsu bertebaran pada saat imam2 hadits dan juga sekarang). Hadits mengenai pembatalan nikah mut'ah diyakini sebagai hadits yang mutawattir sehingga kita dapat menemui Umar ra mengatakan jauh setelah kematian Rasulullah SAW tentang pelarangan nikah mut'ah tersebut. Dengan demikian, jika ditanya, apakah hadits pembatalan nikah mut'ah dapat me-nasakh perintah Allah SWT yang tersirat dalam surah An Nisaa 24 tersebut. Maka jawabannya, ya. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 16:50 | |
| - Quote :
- Dengan demikian, jika ditanya, apakah hadits pembatalan nikah mut'ah dapat me-nasakh perintah Allah SWT yang tersirat dalam surah An Nisaa 24 tersebut. Maka jawabannya, ya.
Mungkin yang jadi persoalan adalah bagaimana penilaian terhadap hadits itu ya kang? Karena mungkin bagi sebagian ulama menganggap shahih, sebagian ulama menganggapnya dhoif. Pada kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan kang? Salam | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 16:55 | |
| - nothingman wrote:
sy masih bingung/tidak paham ttg penjelasan anda mengenai perbedaan Nikah Mutah dgn Nikah Misyar bro... mungkin sy harus minta bantuan dr bro Bruce atau mungkin bro Husada, krn pengetahuan dan pemahaman beliau sangat luas dan dalam, dan lebih pandai dr sy.. hehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.] terus terang bro sy blum paham/mengerti apa bedanya nikah Mutah dgn Nikah Misyar ini..?? apa perbedaannya cm tentang adanya masa berlaku/tanggal dead linenya aj ya bro..?? Jadi begini bro, sejauh pemahaman saya tentang nikah mutah dan nikah misyar. Perbedaan: Nikah mutah: nikah sementara Nikah misyar: nikah permanen Kemiripannya adalah terjadinya beberapa pembatasan pada nikah mutah dan nikah misyar ini. Nikah mutah: pembatasan/kesepakatan periode pernikahan, tanggung jawab setelah pernikahan Nikah misyar: pembatasan/kesepakatan untuk tidak hidup di rumah yang sama, jangka waktu yang dihabiskan suami di rumah sang istri (jika kebetulan sang suami berpoliogami)i, tidak mendaaptkan nafkah bulanan (biasanya jika sang istri cukup mapan/lebih kaya dari suaminya). Saya bayangkan nikah misyar itu terjadi, misalnya, jika ada seorang yang ingin berpoligami dengan seorang janda beranak yang membutuhkan penghidupan dan sosok ayah untuk sang anak. Istri pertama mengizinkan suami berpoligami, tapi suami tersebut mengajukan syarat kepada janda tersebut bahwa dia hanya tinggal di rumah istri kedua sebanyak 10 hari selama sebulan di rumah istri kedua dan 2 hari lainnya dihabiskan di rumah istri pertama. Istri kedua menerima... menurut saya ini adalah salah satu pernikahan yang disebutkan sebagai nikah misyar karena terjadi kesepakatan di depan. - nothingman wrote:
atau klo bener spt itu, dan anda mengatakan bahwa nikah Misyar ini diperbolehkan/dihalalkan, sy ada pertanyaan utk anda ya bro... apa dasar (referensi dlm Quran/Hadist/Sirat2 Nabi) yg mjd dalil dihalalkannya nikah Misyar itu bro Lancah..?? Silahkan anda tunjukkan dasar referensinya, sy mau tau... [You must be registered and logged in to see this image.] Kalau sayang saya pahami sebenarnya nikah misyar ini memenuhi peraturan umum yang sama dengan pernikahan biasa, jadi penghalalannya yaaa seperti pernikahan umum seperti biasanya.... setahu saya, ndak ada ayat atau hadits khusus. [You must be registered and logged in to see this link.]Misyar marriage fits within the general rules of marriage in Sunni law, on condition merely that it fulfill all the requirements of the Shariah marriage [You must be registered and logged in to see this link.]Nikah misyar tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah. Tapi karena ada beberapa pengecualian/kesepakatan dari pernikahan yang biasa maka disebut misyar. Tetapi siapa yang pertama kali menyebutnya sebagai nikah misyar ... saya kurang tahu. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 17:01 | |
| - bruce wrote:
Mungkin yang jadi persoalan adalah bagaimana penilaian terhadap hadits itu ya kang? Karena mungkin bagi sebagian ulama menganggap shahih, sebagian ulama menganggapnya dhoif. Pada kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan kang?
Salam Khusus untuk hadits pembatalan mut'ah ini saya rasa semua ulama Sunni mengakuinya sementara (saya tidak berani mengatakan semua) ulama Syiah tidak mengakuinya. Saya pernah mendengar cerita bahwa kaum Syiah memang menolak hadits2 yang diriwayatkan oleh para sahabat yang dahulu tidak mendukung Ali bin Abu Thalib ra saat berseteru dengan Muawiyah bin Sufyan ra. Apalagi hadits yang diriwayatkan oleh tiga khalifah terdahulu. Saya menduga hadits pembatalan mut'ah ini diriwayatkan oleh sahabat yang termasuk ke dalam golongan itu... dan bukankah, seperti yang saya paparkan sebelumnya, Umar ra mendukung pembatalan pernikahan mut'ah? Tentu saja kaum Syiah akan sangat bersemanagt untuk berseberangan dengan beliau. Wallahu a'lam... | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 17:05 | |
| Okay, sy ucapkan banyak trima kasih atas penjelasan yg sudah diberikan ol bro Lancah terhadap pertanyaan sy sebelumnya... dan perkenankan sy utk memberikan tanggapan atas penjelasan yg anda berikan itu... - Silancah wrote:
Apakah dalam websitenya kaum Syiah itu dicantumkan juga hadits2 yang membatalkan mut'ah itu? Saya rasa tidak. Mungkin karena mereka 'memilih' untuk tidak memercayai hadits2 tersebut.
anda salah jika berpikiran spt itu bro... sy yakin kaum Syiah jg mengetahui ttg ayat2 hadist yg anda 'anggap' membatalkan nikah Mutah itu.. tp kan mereka jg berpedoman pd Al Quran, dimana dlm Al Quran tsb terdapat ayat2 yg 'mendukung'/menghalalkan nikah Mutah, tapi TIDAK ADA SATU AYAT DALAM AL-QURAN yg membatalkan ayat An Nissa 24 tsb... betul kan bro..?? dan menurut sy pedoman atau dasar yg digunakan ol kaum Syiah tsb jauuuh lebih kuat dr pd pedoman yg digunakan ol kaum Sunni, krn mereka hanya mendasarkan pembatalan Ayat An Nissa 24 dgn ayat yg ada di hadist... lg pula banyak jg kok ayat2 di hadist SAHIH yg mendukung dan tidak menyebutkan pelarangan ttg nikah Mutah... heheheheee [You must be registered and logged in to see this image.] Oooh iya anda belum menjawab pertanyaan sy yg lainnya yaitu : Apa yg mjd dalil/dasar kaum Sunni membolehkan/menghalalkan nikah Misyar..?? Silahkan anda jawab pertanyaan sy itu, nti setibanya dirumah sy akan lanjutkan lg tanggapan sy thd penjelasan yg sudah anda sampaikan diatas, sebab saat ini sy masih di kantor ya bro... Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 17:48 | |
| - nothingman wrote:
anda salah jika berpikiran spt itu bro... sy yakin kaum Syiah jg mengetahui ttg ayat2 hadist yg anda 'anggap' membatalkan nikah Mutah itu.. tp kan mereka jg berpedoman pd Al Quran, dimana dlm Al Quran tsb terdapat ayat2 yg 'mendukung'/menghalalkan nikah Mutah, tapi TIDAK ADA SATU AYAT DALAM AL-QURAN yg membatalkan ayat An Nissa 24 tsb... betul kan bro..?? dan menurut sy pedoman atau dasar yg digunakan ol kaum Syiah tsb jauuuh lebih kuat dr pd pedoman yg digunakan ol kaum Sunni, krn mereka hanya mendasarkan pembatalan Ayat An Nissa 24 dgn ayat yg ada di hadist... lg pula banyak jg kok ayat2 di hadist SAHIH yg mendukung dan tidak menyebutkan pelarangan ttg nikah Mutah... heheheheee[You must be registered and logged in to see this image.] Sudah saya katakan bahwa kaum Sunni membatalkan ayat an Nisaa 24 dengan perkataan Rasulullah SAW yang tercatat dalam hadits mutawattir. Perkataan Rasulullah SAW tersebut, mengikuti pedoman di dalam Al Quran, dapat membatalkan ayat Al Quran... dan kami, umat Muslim, telah diperintahkan untuk mematuhi ucapan dan perintah Rasulullah SAW (sebagaimana yang sudah disampaikan ayatnya di atas). Anda tetap berpandangan bahwa ayat Al Quran hanya dapat dibatalkan oleh ayat Al Quran lainnya. Saya (well, sesungguhnya bukan hanya saya sendiri, tetapi semua kaum Sunni) berpandangan bahwa ada ayat Al Quran yang dibatalkan oleh hadits. Apakah ini titik di mana kita agree to disagree? Lalu mengenai mengapa kaum Syiah tidak menghiraukan hadits yang membatalkan nikah mut'ah. Sudah saya katakan sebelumnya bahwa kaum Syiah kerap mengabaikan hadits2 yang diriwayatkan oleh sahabat, bahkan sahabat yang paling dekat dan paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. Anda tidak percaya? Saya kutipkan pendapat seorang Syiah yang menjadi member di forum MyQuran... Abu Hurairoh adalah seorang muslim yang terkenal di kalangan pengikut2 Madhab Ahlul Sunnah; pengikut2 Madhab Ahlul Sunnah sangat mengagumi Abu Hurairoh; tetapi pengikut2 Madhab Ahlul Bait (Syiah) melihat Abu Hurairoh sebagai seorang muslim yang banyak memasukan ajaran Kristen ke dalam keyakinan atau kepercayaan ummat Islam misalnya mengucapkan AMIN setelah ALFATIHA dll; sehingga Abu Hurairoh dianggap oleh pengikut2 Madhab Ahlul Bait (Syiah); sebagai seorang sahabat yang lemah Iman dan kurang cerdas; atau Abu Hurairoh kurang memahami AlQuran; seperti Imam Ali Ibn Tholib memahami AlQuran dengan baik dan benar. Ini pendapat beliau yang lain mengenai kitab2 hadits yang dipakai oleh kaum Sunni Jika kita membaca KATA PENGANTAR atau PEMBUKAN yang tertulis di dalam Kitab SHOHIH Bukhari; kita akan dapat melihat bahwa Kitab SHOHIH Bukhari telah diperbaiki, direvisi, dikurangi, ditambah oleh ULAMA Madhab AHLUL SUNNAH. Kitab2 Hadith Madhab AHLUL SUNNAH sudah sama dengan BIBLE (kitab suci agama Kristen); karena para Pendeta juga melakukan perbaikan, perubahan, pengurangan, penambahan terhadap BIBLE. Kutub Sihah Sitta sudah diragukan keasliannya dan kebenarannya; karena kutub sihah sittah sudah sama 100% dengan BIBLE. - nothingman wrote:
- Oooh iya anda belum menjawab pertanyaan sy yg lainnya yaitu :
Apa yg mjd dalil/dasar kaum Sunni membolehkan/menghalalkan nikah Misyar..?? Silahkan anda jawab pertanyaan sy itu, nti setibanya dirumah sy akan lanjutkan lg tanggapan sy thd penjelasan yg sudah anda sampaikan diatas, sebab saat ini sy masih di kantor ya bro... Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] Sudah saya paparkan bahwa nikah misyar pada hakikatnya memenuhi syarat dan rukun pernikahan sehingga pernikahannya halal. Adapun perbedaannya dengan pernikahan pada umumnya, nikah misyar ini disertai kesepakatan tertentu yang tidak melanggar syarat dan rukun pernikahan. Jadi dalil sahnya nikah misyar sama dengan dalil sahnya nikah secara umum. Semoga dapat dipahami, Salam, | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 21:13 | |
| Okay, mari kita lanjutkan diskusi kita yg sempat tertunda ya bro... dan sekali lg sy ucapkan terima kasih atas tanggapan dan jawaban yg sudah anda berikan terkait pertanyaan2 sy sebelumnya.. - Silancah wrote:
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, izinkan saya memaparkan dulu sekilas tentang hadits.
- Hadits sahih: hadits yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah SAW, diriwayatkan oleh para perawi adil dan dhabit sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan berillat
Ok thanx atas penjelasan bro Lancah mengenai definisi dan fungsi hadist bagi ajaran Islam.. Hadist jg digunakan sbg penuntun dlm mengartikan dan mempraktekkan apa yg ada dlm Quran, krn kita tidak bisa memahamai makna atau maksud yg ada dlm Quran tanpa bantuan Hadist, Sirat Rosul dan kitab2 Tafsir.. tentu anda jg setuju kan bila kumpulan Hadist yg disusun ol Imam Bukhari dan Muslim terjamin kebenarannya dan ke-SOHIH-annya.. berarti ayat2 Hadist yg sudah sy tampilkan sebelumnya itu sangat terjamin kebenarannya kan bro..?? - Silancah wrote:
- nothingman wrote:
menurut anda manakah yg otoritasnya lebih tinggi antara Al-Quran dan dgn Hadist..?? Tetapi saya dapat mengatakan begini, banyak dalil di dalam Al Quran yang menyatakan bahwa kami wajib menerima dan memercayai segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Ayat2 yang menyatakan hal tersebut antara lain:
Al Imran 3:32 "Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir"
AnNisaa 4:59 "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..."
An Nisaa 4:136 "Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya,..."
Al Anfaal 8:24 "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu,"
QS Al Ahzab: 33:36 "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."
QS Al Hasyr 59:7 "...Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah..."
Berdasarkan ayat2 di atas maka Al Quran dan sunnah (yang disampaikan dalam hadits) memiliki derajat yang sama sebagai sumber hukum Islam. Wuaah, rupanya anda belum/salah paham thd maksud dr pertanyaan sy sebelumnya bro... Ayat2 Quran yg bro Lancah sebutkan diatas tidak bisa menjawab pertanyaan sy diatas.. Mungkin spy pertanyaan sy bisa lebih jelas maksudnya, maka pertanyaan sy itu akan sy ganti dgn pertanyaan yg serupa ya bro, yaitu: Lebih tinggi mana otoritasnya, antara ajaran yg diberikan ol Awloh (yg ada dlm Al Quran) atau ajaran yg diberikan ol Muhammad (yg ada dlm Hadist)..??harusnya kan jawabannya cuma ada 3 pilihan, yaitu: A. Lebih tinggi yg diberikan ol Awloh (AL QURAN). B. Lebih tinggi yg diberikan ol Muhammad (HADIST). C. Kedua-duanya sama2 setingkat atau sederajad. (itu artinya ajaran/perbuatan yg diberikan ol Muhammad setinggkat dgn ajaran/perbuatan yg dilakukan Awloh artinya Muhammad sederajad dgn Awloh) Okey, katakanlah anda tetap berpendapat pilihan jawabannya adlh yg C, walaupun anda jg akan berpendapat bahwa itu bukan artinya derajat Muhammad sama tingginya dgn Awloh.. kalo pun anda tetap bilang bahwa Quran dan Hadist setingkat, maka seharusnya ayat2 yg ada di Hadist TIDAK BOLEH bertentangan apa lg sampai membatalkan ayat2 yg ada di Al Quran donk bro.. dan begitu pula sebaliknya, ayat2 yg ada di Al Quran TIDAK BOLEH menentang/membatalkan ayat2 yg ada di Hadist.. Logikanya bener begitu kan bro..?!? contoh nyata: Bro Bruce dan bro Husada sama2 berpangkat sama/setingkat/sederajad yaitu sbg 'Glomod' baik itu wewenang maupun otoritasnya.. maka diantara bro Bruce dgn bro Husada hak2, wewenang dan tanggung jawabnya tidak boleh ada yg saling bertentangan, apa lg sampai saling menghalangi antara satu dan lainnya di LTB ini.. gimana bro Lancah, bisa dipahami maksud sy diatas kan..?? jd klo ada ayat2 di Al Quran yg bisa dibatalkan ol ayat2 di Hadist, itu artinya posisi Hadist LEBIH TINGGI dr pd Al Quran.. dan itu artinya Al Quran dgn Hadist TIDAK SEDERAJAT/SETINGKAT brooowww.. sampeyan gimana sih, masak anda nda ngerti apa itu artinya setingkat/sederajat..?!? hehehehehehee [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
Tentunya kita harus pandai memilah2 sunnah/hadits manakah yang patut dituruti mengingat adanya beberapa perbedaan kualitas dan kuantitas hadits. Dan itulah sebabnya mengapa imam2 hadits seperti Bukhari, Muslim, Malik, Tirmidzi, dsb bersusah payah menyeleksi hadits agar kita mampu mengenali mana hadits yang patut 'disejajarkan' dengan Al Quran atau mana yang dapat diabaikan (karena banyak hadits palsu bertebaran pada saat imam2 hadits dan juga sekarang).
Hadits mengenai pembatalan nikah mut'ah diyakini sebagai hadits yang mutawattir sehingga kita dapat menemui Umar ra mengatakan jauh setelah kematian Rasulullah SAW tentang pelarangan nikah mut'ah tersebut.
Dengan demikian, jika ditanya, apakah hadits pembatalan nikah mut'ah dapat me-nasakh perintah Allah SWT yang tersirat dalam surah An Nisaa 24 tersebut. Maka jawabannya, ya.
waaa... hati2 terhadap jawaban anda bro, krn jika demikian akibatnya spt yg sudah sy utarakan diatas.. artinya posisi Hadist lebih tinggi dr Al Quran, dan itu artinya ajaran Muhammad mengalahkan ajaran yg diberikan ol Awloh... wakakakakkkkkkk.. [You must be registered and logged in to see this image.]lg pula selain hadist2 yg melarang nikah Mutah, ada banyak pula Hadist2 yg tetap mendukung tanpa mencantumkan pelarangan nikah Mutah.. lihat aj ayat2 Hadist yg sudah sy tampilkan diatas, itu pun diambil dr kitab Hadist yg dikumpulkan ol Bukhari dan Muslim, apakah anda ingin bilang ayat2 Hadist tsb palsu/dhoif..?? sy atau kaum Syiah, bisa aj mengatakan hadist2 yg melarang nikah Mutah yg bro Lancah sampaikan itu adl palsu atau dhoif jg dooonk...?? dan alasannya sangat kuat bro, ayat2 Hadist anda tidak didukung ol ayat2 yg ada di Al Quran (spt An Nissa 24 itu).. hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 21:49 | |
| - Silancah wrote:
Sudah saya katakan bahwa kaum Sunni membatalkan ayat an Nisaa 24 dengan perkataan Rasulullah SAW yang tercatat dalam hadits mutawattir. Perkataan Rasulullah SAW tersebut, mengikuti pedoman di dalam Al Quran, dapat membatalkan ayat Al Quran... dan kami, umat Muslim, telah diperintahkan untuk mematuhi ucapan dan perintah Rasulullah SAW (sebagaimana yang sudah disampaikan ayatnya di atas). wah, wah... mana ayat2 di Al Quran yg menyatakan bahwa Ayat2 dlm Al Quran bisa dibatalkan dgn ayat2 Hadist bro...???? ayat2 yg bro Lancah tampilkan diatas tidak bisa diartikan bahwa perbuatan, tingkah laku dan ajaran Muhammad (Hadist) bisa membatalkan/menghapuskan ajaran/perintah yg diberikan ol Awloh (Al Quran) bro... anda kan bilang sendiri klo ayat2 Al Quran tsb menyatakan bahwa AlQuran (ajaran Awloh) dan Hadist (ajaran Muhammad) adlh setingkat atau sederajad.. ini loh postingan anda yg menyatakan hal itu : - Silancah wrote:
Berdasarkan ayat2 di atas maka Al Quran dan sunnah (yang disampaikan dalam hadits) memiliki derajat yang sama sebagai sumber hukum Islam. ente gimana sih bro, sm ucapan sendiri nda konsisten... sekarang sy yg mau menanyakan ttg hal itu bro : mana ayat dlm Al Quran, bahwa perkataan Awloh (ayat2 yg ada dlm Al Quran) bisa dibatalkan/digantikan ol perkataan dan tingkah lakunya Muhammad (Hadist) bro..?? - Silancah wrote:
Anda tetap berpandangan bahwa ayat Al Quran hanya dapat dibatalkan oleh ayat Al Quran lainnya. Saya (well, sesungguhnya bukan hanya saya sendiri, tetapi semua kaum Sunni) berpandangan bahwa ada ayat Al Quran yang dibatalkan oleh hadits. Iya bro, sy tetap berpandangan bahwa ayat Al Quran HANYA BISA DIBATALKAN ol ayat Al Quran, dan utk mendukung pandangan/pendapat sy ini, sy ada loh bukti2/fakta2nya spt yg ada dlm Al Quran sendiri, ini ayat2nya : [QS 2:106] Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? dan ada satu lg bro : [QS 16:101] Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. anda bisa lihatkan pendapat sy bukanlah karangan atau omong kosong sy belaka, krn didukung dgn apa yg ada dlm ayat2 Al Quran tsb... sebaliknya bro, mana ayat2 Al Quran yg mendukung pendapat anda yg mengatakan bahwa ayat Al Quran bisa di nasakhkan ol Hadist..???? - Silancah wrote:
Apakah ini titik di mana kita agree to disagree? Husssh, tunggu dulu bro... kenapa anda bisa terburu2 mengambil kesimpulan kita sampai pd titik kesepakatan sih bro..?? kan sy sudah bilang, tujuan sy dlm diskusi kita disini tidak utk mencapai kesepakatan, tp utk memperoleh penjelasan dr anda.. anda silahkan memberikan jawaban spt yg sudah sy tanyakan, tp bukan berarti sy harus menerima begitu aj penjelasan anda kan bro.. jd klo ada jawaban dr anda yg belum lengkap atau belum jelas, sy tetap diperbolehkan memberikan penjelasan atau pertanyaan lebih lanjut kan bro..?? - Silancah wrote:
Lalu mengenai mengapa kaum Syiah tidak menghiraukan hadits yang membatalkan nikah mut'ah. Sudah saya katakan sebelumnya bahwa kaum Syiah kerap mengabaikan hadits2 yang diriwayatkan oleh sahabat, bahkan sahabat yang paling dekat dan paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW.
Anda tidak percaya?
Saya kutipkan pendapat seorang Syiah yang menjadi member di forum MyQuran... bukankan sudah sy katakan sebelumnya bro, dlm diskusi disini sy tidak memperdulikan apa kata penganut Syiah atau pun pendapat2 dr para Ulama baik dr kalangan Sunni maupun Syiah.. yg kita bahas adlh apa yg mendasari pendapat2 mereka tsb, dan dlm penjelasan/pendapat yg sy gunakan pun tidak pernah menggunakan argumen dr ulama Syiah ataupun ulama Sunni, krn sy menggunakan apa yg jd pedoman/dasar dlm ajaran Islam yaitu berdasar Al Quran, Hadist, Sirat Rosul ataupun kitab2 Tafsir.. tentu seharusnya pendoman ini jg digunakan ol ulama2 dr kaum Syiah maupun Sunni kan bro..?? entah mereka mau pilih2 ayat yg mau digunakan atau membuang/menafikkan sebagian ayat2 yg lainnya, bukan mjd topik pembicaraan kita... Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 10th April 2013, 22:19 | |
| - Silancah wrote:
Jadi begini bro, sejauh pemahaman saya tentang nikah mutah dan nikah misyar.
Perbedaan: Nikah mutah: nikah sementara Nikah misyar: nikah permanen
Saya bayangkan nikah misyar itu terjadi, misalnya, jika ada seorang yang ingin berpoligami dengan seorang janda beranak yang membutuhkan penghidupan dan sosok ayah untuk sang anak. Istri pertama mengizinkan suami berpoligami, tapi suami tersebut mengajukan syarat kepada janda tersebut bahwa dia hanya tinggal di rumah istri kedua sebanyak 10 hari selama sebulan di rumah istri kedua dan 2 hari lainnya dihabiskan di rumah istri pertama. Istri kedua menerima... menurut saya ini adalah salah satu pernikahan yang disebutkan sebagai nikah misyar karena terjadi kesepakatan di depan. ternyata semakin dijelaskan, sy justru semakin bertambah bingung.... [You must be registered and logged in to see this image.]anda bilang diatas Nikah Misyar ini bersifat permanen.. lalu apa bedanya nikah Misyar dgn pernikahan biasa atau macem pernikahan Poligami sendiri bro... dlm berpoligami pembatasan2 tsb pasti jg ada kan..?? dimana sang suami akan harus membagi2 waktu, perhatian dan nafkahnya bagi semua istri2nya..?? dan berdasarkan penjelasan dr bro Lancah diatas yg mengatakan : - Silancah wrote:
Nikah misyar: pembatasan/kesepakatan untuk tidak hidup di rumah yang sama, jangka waktu yang dihabiskan suami di rumah sang istri (jika kebetulan sang suami berpoliogami)i, tidak mendaaptkan nafkah bulanan (biasanya jika sang istri cukup mapan/lebih kaya dari suaminya). itu artinya dlm pernikahan Misyar, sang suami dilepaskan tanggung jawabnya dr memberikan nafkah bagi sang istri.. apakah benar seperti ini arti pernikahan menurut agama Islam bro..?? eeh bro, seorang wanita yg dijadikan 'gundik'/hanya dijadikan wanita simpanan ya bro tidak dinikahi scr resmi, wajib bagi sang pria utk memberikan nafkah/uang saku.. masak sih yg dijadikan istri 'resmi' malah nda diwajibkan... jawaban ente sepertinya sangat aneh dan terkesan cuma 'ngarang-ngarang' aj ya bro... [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
- nothingman wrote:
atau klo bener spt itu, dan anda mengatakan bahwa nikah Misyar ini diperbolehkan/dihalalkan, sy ada pertanyaan utk anda ya bro... apa dasar (referensi dlm Quran/Hadist/Sirat2 Nabi) yg mjd dalil dihalalkannya nikah Misyar itu bro Lancah..?? Silahkan anda tunjukkan dasar referensinya, sy mau tau... Kalau sayang saya pahami sebenarnya nikah misyar ini memenuhi peraturan umum yang sama dengan pernikahan biasa, jadi penghalalannya yaaa seperti pernikahan umum seperti biasanya.... setahu saya, ndak ada ayat atau hadits khusus. Naaah, benerkan dugaan sy sebelumnya... ternyata nda ada ayat2 Quran dan Hadist yg digunakan sbg dalil dihalalkannya nikah Misyar ituuuu.... ternyata anda cuma mengarang2 dan cuma asal jawab doank bro Lancah... wakakakakkkk [You must be registered and logged in to see this image.] menurut anda apa2 aj yg memenuhi syarat2 umum spt pernikahan biasa dlm nikah Misyar/Mutah ini bro..??hayooo anda jangan cuma ngarang2 aj bro ketika menjawab pertanyaan sy, nti efek kebelakangnya lebih repooot looh... hehehehehehehh [You must be registered and logged in to see this image.]
Terakhir diubah oleh nothingman tanggal 15th April 2013, 22:45, total 1 kali diubah | |
| | | Joan86 Calon Perwira
Jumlah posting : 278 Join date : 26.01.13
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 15th April 2013, 12:30 | |
| rasanya semakin terlihat dengan jelas, siapa yang logikanya masih 'waras' dan yang tidak. hi hi hi [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 15th April 2013, 19:34 | |
| Wah, baru kali ini saya tahu ada nikah mis'yar.
Setahu saya ada beberapa macam nikah, seperti nikah syighar, mut'ah, dan muhalil. Ketiganya dilarang dalam Islam | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 15th April 2013, 22:23 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
- Wah, baru kali ini saya tahu ada nikah mis'yar.
Setahu saya ada beberapa macam nikah, seperti nikah syighar, mut'ah, dan muhalil. Ketiganya dilarang dalam Islam loh sampeyan gimana sih, moso baru tau kalo ada nikah Misyar dan bahkan dihalalkan di negara Arab Saudi dan Mesir sana bro.. coba aja silahkan anda googling sendiri cari tau infonya atau bisa anda lihat di link ini : [You must be registered and logged in to see this link.] Bro Lancah aj sudah mengakui ttg 'penghalalan' nikah Misyar ini bagi kaum Sunni, kok anda nda percaya sih..?? yg penting nikah Misyar udah dihalalkan, jd klo anda tertarik melakukannya silahkan aj bro.. lg pula menikah itu bagian dr ibadah dlm ajaran anda kan...? huahahahahha.. [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 16th April 2013, 08:11 | |
| Tadi pagi, ada berita dari TV Swasta Nasional, seorang anggota dewan dari Madura menikahi 9 wanita secara siri. Tiga dari antara ke-9 wanita itu masih tergolong di bawah umur, 16 tahun. Dikatakannya, sebelum menyetubuhi si wanita, mereka mengadakan nikah siri, agar terhindar dari dosa zinah. Setelah disetubuhi, kepada si mucikari diberi sejumlah uang, dan mucikari memberi kepada si wanita yang baru disetubuhi itu Rp50.000,00 saja. Setelah memberi uang, si anggota dewan sudah tidak mengadakan komunikasi kepada wanita yang disetubuhi itu.
Jadi, menurut pemahaman saya, bagi si anggota dewan itu, fungsi nikah siri yang utama adalah untuk menghindar dari dosa zinah, alias penghalalan pemerkosaan. Sangat mengejutkan bagi saya. Jika moral anggota dewan begitu itu, mau dibawa kemana negeri Bhinneka Tunggal Ika ini? | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 16th April 2013, 08:51 | |
| Ini berita dumay-nya: Anggota DPRD Sampang Setubuhi 9 Anak di Bawah UmurSelasa, 16 April 2013, 05:55 WIBREPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap anggota Komisi B DPRD Sampang, MHA alis I (44), yang diduga telah menyetubuhi sembilan anak di bawah umur. "Dari sembilan korban itu hanya tiga anak yang melapor ke polisi yakni dua anak kelas 2 SMP dan seorang anak kelas 2 SMA," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolda Jatim, Senin. Ia menjelaskan, ketiga pelapor yang menjadi korban politisi asal Jalan Orboh, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang adalah ASR (kelas 2 SMP/Banyu Urip Kidul, Surabaya), NTC (kelas 2 SMP/Simo Gunung Timur Surabaya), dan SDH (kelas 2 SMA/Banyu Urip Wetan Surabaya). "Pelaku yang merupakan anggota DPRD Sampang, pengusaha sandal, dan guru ngaji asal Sampang itu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan menikah siri di atas mobil agar halal dan tidak berdosa, lalu ia menyetubuhi korban di hotel P," katanya. Korban-korban lainnya yang masih di bawah umur ia setubuhi di horel V3 dan PB (Surabaya). "Setelah melakukan persetubuhan itu, tersangka memberi uang Rp 2 juta kepada korban, lalu semuanya berakhir begitu saja," katanya. Selain MHA, polisi juga menangkap dua perantara dalam praktik itu yakni Lia dan Lira, keduanya berusia sekitar 20 tahun. "Balas jasa untuk penyedia anak-anak di bawah umur adalah Rp 50 ribu," katanya. Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atas Pasal 2 juncto 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," katanya. Redaktur : Hazliansyah | Sumber : Antara |
| |
| | | Joan86 Calon Perwira
Jumlah posting : 278 Join date : 26.01.13
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 16th April 2013, 10:12 | |
| - Husada wrote:
- Tadi pagi, ada berita dari TV Swasta Nasional, seorang anggota dewan dari Madura menikahi 9 wanita secara siri. Tiga dari antara ke-9 wanita itu masih tergolong di bawah umur, 16 tahun. Dikatakannya, sebelum menyetubuhi si wanita, mereka mengadakan nikah siri, agar terhindar dari dosa zinah. Setelah disetubuhi, kepada si mucikari diberi sejumlah uang, dan mucikari memberi kepada si wanita yang baru disetubuhi itu Rp50.000,00 saja. Setelah memberi uang, si anggota dewan sudah tidak mengadakan komunikasi kepada wanita yang disetubuhi itu.
Wuaaaaaah, bener-bener keterlaluan !!! [You must be registered and logged in to see this image.] mungkin bentuk nikah siri yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut adalah bentuk nikah Misyar itu, sehingga setelah melampiaskan nafsu bejadnya si wanita cukup diberi ongkos pulang sebesar 50 ribu rupiah aja. - Husada wrote:
Jadi, menurut pemahaman saya, bagi si anggota dewan itu, fungsi nikah siri yang utama adalah untuk menghindar dari dosa zinah, alias penghalalan pemerkosaan. Sangat mengejutkan bagi saya. Jika moral anggota dewan begitu itu, mau dibawa kemana negeri Bhinneka Tunggal Ika ini? itu bukan penghalalan pemerkosaan kak Hus, karna si wanitanya dikasih sejumlah uang, maka itu adalah penghalalan prostitusi. bener-bener ajaran yang sesatt,,,!! [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 16th April 2013, 14:01 | |
| - Quote :
- Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atas Pasal 2 juncto 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," katanya.
Yaaah, kita nantikan saja pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan itu. | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam 16th April 2013, 14:39 | |
| Lebih nyaman menantikan ini daripada menantikan orang digantung di Monas, ya Glomod? [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam | |
| |
| | | | Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |