Selandia Baru "Haramkan" 77 Nama untuk Bayi
Rabu, 1 Mei 2013 | 16:13 WIB
AUCKLAND, KOMPAS.com — Pemerintah Selandia Baru baru-baru ini merilis daftar nama yang "diharamkan" untuk dijadikan menjadi nama bayi. Sebanyak 77 nama dilarang karena dianggap terlalu ofensif atau aneh.
Nama-nama yang dilarang itu, antara lain, Lucifer, Mafia No Fear, dan Queen Victoria. Bahkan, ada yang pernah merencanakan "." atau tanda titik sebagai nama seorang bayi. Nama-nama lain yang juga dilarang adalah 4Real, V8, dan Anal.
Dalam beberapa kasus, sebagian orangtua kehilangan kreativitas dalam memberikan nama untuk bayi mereka dan sekadar memberi tambahan angka di belakang nama bayi mereka.
Departemen Dalam Negeri Selandia Baru juga melarang warganya memberi nama yang mengandung gelar atau jabatan, misalnya "King", "Duke", dan "Princess". Bahkan, nama-nama ini sudah dilarang sejak 2001.
Nama lain yang kerap ditolak adalah "Justice" yang pernah ditolak sebanyak 62 kali.
Pada 2008, pengadilan keluarga Selandia Baru memerintahkan penggantian nama seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun.
Orangtua anak itu memberinya nama "Talula Does The Hula From Hawaii". Pengadilan menilai nama itu harus diganti karena memalukan dan mengolok-olok anak itu.
Saat itu, hakim Rob Murfitt mengkritik para orangtua yang memberikan nama aneh untuk anak mereka, seperti "Number 16 Bus Shelter", "Midnight Cardonnay", serta anak kembar bernama "Benson" dan "Hedges".
Sumber :Telegraph
Editor :Ervan Hardoko
He he he he, entah apa yang ada di otak ortu si bayi saat memikirkan nama nama itu.
Dan entah apa yang ada di pikiran si bayi saat dewasa kelak mendapat nama 'hebat' seperti itu.