Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir kembali dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba'asyir berniat tidak akan menghadiri sidang karena menurutnya, sidang atas dirinya merupakan bentuk pelecehan pada Al Qur'an.
"Persoalan Aceh, dituduh teroris padahal dalam Islam latihan senjata di Aceh itu syariat. Kalau tuduhan teroris, itu murtad, sama saja mengingkari Al Qur'an. Saya tidak akan hadiri sidang kerena sidang pelecehan, pengingkaran. Saya tidak akan hadir sampai hakim mengakui syariat itu," tutur Ba'asyir.
Hal itu disampaikan dia sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (17/3/2011).
Dia menambahkan, jika jaksa dan hakim menuduh latihan di Aceh sebagai kegiatan teroris, maka dirinya tidak akan hadir di sidang. Selain itu, jika jaksa menghadirkan saksi melaluiu teleconference, amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu juga tidak akan hadir di sidang.
"Saya bersama pengacara tidak akan menghadiri sidang kalau teleconfertence," ucap Ba'asyir yang mengenakan pakaian serba putih.
Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 5 saksi untuk pengadilan Abu Bakar Ba'asyir. Dari kelima nama itu, 3 di antaranya dilangsungkan dengan fasilitas teleconference yakni Deni Suranto, Munasikin dan Ilham.
Sementara itu, pengamanan di PN Jaksel pada sidang kali ini sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Para pengunjung yang akan masuk ke PN Jaksel diperiksa ketat oleh petugas.