| KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH | |
|
|
|
Pengirim | Message |
---|
bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 12th June 2011, 20:07 | |
| - Quote :
- KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH
Posted on April 26, 2011 Dikalangan para fuqoha tidak ada kesepakatan mengenai cara atau teknis pelaksanaan hukuman qishosh. Menurut pendapat Hanafiyah dan pendapat yang shohih dari kelompok Hanabilah, qishosh pada jiwa harus dilaksanakan dengan menggunakan pedang, baik tindak pidana pembunuhannya dilakukan dengan pedang maupun alat yang lainnya, dan bagaimanapun cara atau bentuk pembunuhannya. Mereka beralasan dengan hadis Nabi Muhammad s.a.w yang diriwayatkan oleh ibnu Majah, Al Bazzar, Baihaqi, dan Daruquthni dari Nu’man ibn Basyir, bahwa Rosululloh s.a.w bersabda: “tidak ada qishosh kecuali dengan pedang.” - Menurut Malikiyah dan Syafi’iyah, orang yang melakukan pembunuhan harus di- qishosh dengan alat yang sama denganyang digunakan untuk membunuh korban dan cara yang digunakannya. Apabila ia membunuh dengan pedang, maka ia di- qishosh dengan pedang. Apabila ia membunuh dengan cara membakar korban, maka ia di- qishosh dengan cara dibakar. Namun demikian apabila wali korban mengubah pikirannya dengan meng- qishosh menggunakan pedang, hal itu dibolehkan. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi dan firman Alloh: - ►hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas ibnu Malik: Dari Anas ibnu Malik r.a, bahwa seorang jariyah ditemukan kepalanya digencet diantara dua buah batu. Mereka (para sahabat) bertanya kepada wanita itu; “siapa yang melakukan ini terhadapmu?” si anu, si anu sampai mereka menyebut nama orang yahudi, kemudian ia menganggukkan kepalanya. Yahudi itu tertangkap, lalu ia mengakui perbuatannya. Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu. ►Surat An Nahl Ayat 126 Jika kamu memberikan balasan, balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. (Terjemahan Qur’an Surat An Nahl Ayat 126) - - - SUMBER - Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika. Jadi yang mana yang diterapkan di negara dengan hukum qishosh ini? Apakah kalau pesakitan membunuh dengan mutilasi, maka dia akan di qishosh dengan mutilasi juga? Waduh, siapa algojonya ya? | |
|
| |
striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 12th June 2011, 20:58 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH
Posted on April 26, 2011 Dikalangan para fuqoha tidak ada kesepakatan mengenai cara atau teknis pelaksanaan hukuman qishosh. Menurut pendapat Hanafiyah dan pendapat yang shohih dari kelompok Hanabilah, qishosh pada jiwa harus dilaksanakan dengan menggunakan pedang, baik tindak pidana pembunuhannya dilakukan dengan pedang maupun alat yang lainnya, dan bagaimanapun cara atau bentuk pembunuhannya. Mereka beralasan dengan hadis Nabi Muhammad s.a.w yang diriwayatkan oleh ibnu Majah, Al Bazzar, Baihaqi, dan Daruquthni dari Nu’man ibn Basyir, bahwa Rosululloh s.a.w bersabda: “tidak ada qishosh kecuali dengan pedang.” - Menurut Malikiyah dan Syafi’iyah, orang yang melakukan pembunuhan harus di- qishosh dengan alat yang sama denganyang digunakan untuk membunuh korban dan cara yang digunakannya. Apabila ia membunuh dengan pedang, maka ia di- qishosh dengan pedang. Apabila ia membunuh dengan cara membakar korban, maka ia di- qishosh dengan cara dibakar. Namun demikian apabila wali korban mengubah pikirannya dengan meng- qishosh menggunakan pedang, hal itu dibolehkan. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi dan firman Alloh: - ►hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas ibnu Malik: Dari Anas ibnu Malik r.a, bahwa seorang jariyah ditemukan kepalanya digencet diantara dua buah batu. Mereka (para sahabat) bertanya kepada wanita itu; “siapa yang melakukan ini terhadapmu?” si anu, si anu sampai mereka menyebut nama orang yahudi, kemudian ia menganggukkan kepalanya. Yahudi itu tertangkap, lalu ia mengakui perbuatannya. Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu. ►Surat An Nahl Ayat 126 Jika kamu memberikan balasan, balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. (Terjemahan Qur’an Surat An Nahl Ayat 126) - - - SUMBER - Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta. Sinar Grafika. Jadi yang mana yang diterapkan di negara dengan hukum qishosh ini?
Apakah kalau pesakitan membunuh dengan mutilasi, maka dia akan di qishosh dengan mutilasi juga?
Waduh, siapa algojonya ya?
-kalau dulu sudah ada pistol, mungkin kishos akan dilakukan dengan pistol :) -saya rasa, yg dilihat bukan mutalisnya mas, tapi bagaimana dia membunuh sebelum memutilasi... -Lha kalau hukuman buat sumanto, siapa yg mau makan sumanto? hiiiiiiiii | |
|
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 12th June 2011, 22:03 | |
| - Quote :
- Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu.
kejem amirrr... |
|
| |
bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 13th June 2011, 00:17 | |
| - Quote :
- Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu.
kejem amirrr... Jadi inget ayat ini : Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." | |
|
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 13th June 2011, 11:54 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu.
kejem amirrr... Jadi inget ayat ini :
Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." wah, kalau mau dibandingin mah beda Om... :) tapi gak heran, statusnya kan beda juga... |
|
| |
striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 13th June 2011, 21:44 | |
| - T2Y wrote:
-
- Quote :
- Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu.
kejem amirrr... kalau saudaramu digenjet kepalanya dengan batu oleh Muslim, pasti kau ingin membalas yg lebih kejem dari itu atau stidaknya hukuman yg sama dengan apa yg dirasakan saudara kamu kan? saya rasa kau juga tidak akan bilang... ih kejem amiiirrrr.... saat hukuman yg setimpal dilaksanakan atas kematian saudaramu :) | |
|
| |
striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 13th June 2011, 21:48 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu.
kejem amirrr... Jadi inget ayat ini :
Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." seharusnya ayat ini ditulis besar2 dan ditempel di depan meja para hakim mas, kan penjara jadi gak penuh seperti sekarang ini soalnya sulit cari hakim yg bener2 tdk berdosa :) | |
|
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 13th June 2011, 21:55 | |
| - striker wrote:
- T2Y wrote:
-
- Quote :
- Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu.
kejem amirrr... kalau saudaramu digenjet kepalanya dengan batu oleh Muslim, pasti kau ingin membalas yg lebih kejem dari itu atau stidaknya hukuman yg sama dengan apa yg dirasakan saudara kamu kan? saya rasa kau juga tidak akan bilang... ih kejem amiiirrrr.... saat hukuman yg setimpal dilaksanakan atas kematian saudaramu :) itu kan kata kamu... saya jadi ingat cerita 2 orang ibu yang memperebutkan seorang bayi. nah, hakim yng bijaksana itu namanya Sulaiman AS kalau gak salah. kenapa gak ada kebijaksanaan seperti beliau disana ? yah, setidaknya cari tahu dulu apa pokok masalahnya. |
|
| |
striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| |
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 13th June 2011, 22:31 | |
| - striker wrote:
- T2Y wrote:
- striker wrote:
- T2Y wrote:
-
- Quote :
- Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu.
kejem amirrr... kalau saudaramu digenjet kepalanya dengan batu oleh Muslim, pasti kau ingin membalas yg lebih kejem dari itu atau stidaknya hukuman yg sama dengan apa yg dirasakan saudara kamu kan? saya rasa kau juga tidak akan bilang... ih kejem amiiirrrr.... saat hukuman yg setimpal dilaksanakan atas kematian saudaramu :) itu kan kata kamu...
saya jadi ingat cerita 2 orang ibu yang memperebutkan seorang bayi. nah, hakim yng bijaksana itu namanya Sulaiman AS kalau gak salah. kenapa gak ada kebijaksanaan seperti beliau disana ? yah, setidaknya cari tahu dulu apa pokok masalahnya. bisa diceritakan apa pokok permasalahannya mas? monggo :) yah, si mas gak tahu ceritanya yah ? ada kok dibuku "sejarah hidup 25 nabi dan rasul". intinya yang mau saya katakan sih begini : mbokya cari tahu apa akar masalahnya, jangan maen qishos aja... :) |
|
| |
striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| |
| |
bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 14th June 2011, 22:35 | |
| - Quote :
- Jadi menurut njenengan dlm Islam itu tdk ada pengadilan, tidak dicari pokok permasalahannya, pokoknya ditangkap gak pake diadili dulu lalu dibunuh aja begitu?
maunya njenengan proses dan cerita peradilannya juga diceritakan seperti cerita Jugde Bao, macam gitu? Kalau dari pengalaman nyata yang dihadapi oleh para TKW kita yang terkena urusan qishosh di Saudi sih memang gitu mas. NNgga peduli si TKW membela diri karena mau diperkosa, ngga peduli si TKW membea diri karena disiksa bagai binatang, urusannya karena membunuh ya qishosh, kecuali si TKW membayar jumlh tertentu. Nah, pengadilan sih pengadilan, tetapi hukumannya sih udah pasti, qishosh atau bayar, anda tahu detailnya mungkin, munggo dibagikan ke kami kami ini. :) | |
|
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 15th June 2011, 07:44 | |
| - striker wrote:
Jadi menurut njenengan dlm Islam itu tdk ada pengadilan, tidak dicari pokok permasalahannya, pokoknya ditangkap gak pake diadili dulu lalu dibunuh aja begitu?
maunya njenengan proses dan cerita peradilannya juga diceritakan seperti cerita Jugde Bao, macam gitu?
mengutip perkataan anda : bisa diceritakan apa pokok permasalahannya mas? monggo :) |
|
| |
Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 16th June 2011, 12:16 | |
| Hukum qishosh adalah hukum memberikan hukuman yang setimpal/tidak berlebihan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan. Jadi saat seseorang membunuh maka dia pun harus menghadapi konsekwensi jiwanya akan melayang juga. Masalah cara memang masih ada perbedaan tetapi coba kita analisa ... - bruce wrote:
- bahwa Rosululloh s.a.w bersabda:
“tidak ada qishosh kecuali dengan pedang.” Ini dalam kondisi saat itu alat yang paling efektif untuk menghukum mati seseorang adalah pedang. - bruce wrote:
Apabila ia membunuh dengan cara membakar korban, maka ia di- qishosh dengan cara dibakar. Namun demikian apabila wali korban mengubah pikirannya dengan meng- qishosh menggunakan pedang, hal itu dibolehkan. Di sini kita lihat bahwa cara mengqishos bisa berbeda2, tidak harus sama dengan cara sang pembunuh melakukan kejahatannya. - bruce wrote:
- Kemudian Rosululloh memerintahkan untuk menggencet kepala orang Yahudi itu diantara dua buah batu.
Bila hukuman ini dilakukan dengan konsisten dan tegas maka insya Allah tidak akan ada pembunuhan lagi di muka dunia ini. Contoh kecil: sangat jarang bahkan nyaris tidak ada pembunuhan atau pencurian yang dilakukan oleh Omani (orang Arab di Oman) sehingga kehidupan di sana aman tenteram. Dan jangan lupa bahwa QS Al Imran 3:134 "...orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." QS Asy Syura 42"40 "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang lalim." Memaafkan itu lebih daripada menuntut qishosh .... Wallahu a'lam ... | |
|
| |
bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 16th June 2011, 12:21 | |
| - Quote :
- Memaafkan itu lebih daripada menuntut qishosh ....
Betul kang, tetapi kalau bisa tuntutan dendanya janganlah sampai 4.5 miliar, seperti yang menimpa salah seorang TKW kita di Saudi, he he he, karena dia hidup bekali-kali dan di qishosh berkali kali pun ngga akan berhasil mengumpulkan duit segitu. | |
|
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 17th June 2011, 09:24 | |
| - Quote :
- Contoh kecil: sangat jarang bahkan nyaris tidak ada pembunuhan atau pencurian yang dilakukan oleh Omani (orang Arab di Oman) sehingga kehidupan di sana aman tenteram.
numpang tanya, kang... apa disana hukum syariah murni yang ditegakkan ? |
|
| |
Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 20th June 2011, 07:53 | |
| Klaimnya sih begitu ... peraturan dan undang2 di sana dikatakan merujuk kepada hukum syariah.
Cuma mungkin belum sepenuhnya ... sepengetahuan saya, berdasarkan informasi dari teman2 di sana, misalkan perbankan ... mereka tidak menetapkan riba saat orang meminjam ke bank tetapi mereka pun tidak menerapkan bagi hasil saat kita menabung di bank.
Tapi ini harus dikonfirmasi lagi karena waktu saya di sana kebetulan tidak pernah membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman. | |
|
| |
Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 20th June 2011, 08:53 | |
| - bruce wrote:
- Betul kang, tetapi kalau bisa tuntutan dendanya janganlah sampai 4.5 miliar, seperti yang menimpa salah seorang TKW kita di Saudi, he he he, karena dia hidup bekali-kali dan di qishosh berkali kali pun ngga akan berhasil mengumpulkan duit segitu.
Ini merujuk kepada eksekusi atas Ruyati sabtu kemarin ini, ya Bang? Memang sangat disayangkan terjadinya eksekusi itu karena apa yang dilakukan almarhumah adalah karena, menurut saya, tindakan membela diri/terdesak akibat dizalimi bahkan kesehatan fisiknya telah terancam (menurut salah satu media, kakinya patah akibat ulah majikannya? CMIIW). Semoga almarhumah diampuni dosanya dan diterima amal baiknya serta disatukan dengan umat muslimin di Jannah kelak. Amin. Ada beberapa hal yang saya tangkap dari apa yang saya baca dan lihat di berbagai media (mohon koreksinya kalau salah) 1. Majikan Ruyati kerap menyiksa TKI kita ini (ada yang mengatakan sampai kakinya patah) 2. Ruyati meminta pulang dengan gaji yang ditahan dibayarkan kepadanya namun ditolak 3. Ruyati dalam keadaan terdesak membunuh majikannya 4. Ruyati ditangkap dan diadili (dengan didampingi staf KBRI/Kemenlu) 5. Ruyati mengaku telah membunuh majikannya dan terbukti di pengadilan 6. Pengadilan memvonis Ruyati dengan hukum qishos sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Saudi 7. KBRI/Kemenlu telah mengajukan banding sampai level Tanazul (memohon pemberian maaf oleh keluarga) namun ditolak 8. Ruyati dihukum qishosh pada sabtu kemarin Sesungguhnya, menurut saya, semua ini bisa dicegah bila ada kontrol dari KBRI atau pengusaha jasa TKI atas para TKI kita. Mereka bisa melakukan pencegahan dengan melakukan intervensi pada tahap 1 atau 2. Bila ada TKI yang dizolimi maka penyelesaian/pemulangan bisa segera dilakukan sehingga siksaan atau kejadian yang tidak diinginkan seperti di atas terjadi. Tapi rupanya pemerintah tidak menganggap hal ini sebagai sesuatu yang urgent ... mungkin mereka tidak mau mengeluarkan biaya (yang mungkin cukup besar) untuk menggaji orang2 yang mengontrol para TKI di luar negeri ini. (Padahal menurut Rizal Ramli, para TKI ini telah dipungut dana asuransi ... lalu diapakan dana asuransi itu?) Wallahu a'lam | |
|
| |
Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 20th June 2011, 12:07 | |
| - Quote :
- RI Berencana Moratorium TKI ke Arab Saudi
Febrina Ayu Scottiati - detikNews
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ruyati binti Satubi (versi lain Sapubi) dihukum pancung di Arab Saudi. Masih banyak TKI lain yang akan mengalami nasib serupa Ruyati. RI pun berencana akan menghentikan pengiriman sementara (moratorium) TKI ke Arab Saudi... [selengkapnya baca di --> [You must be registered and logged in to see this link.]
Kalau pemerintah tidak mampu melindungi warganya maka ini salah satu jalan keluar. Tetapi jangan sampai orang dilarang bekerja ke luar negeri tapi di negeri sendiri makan batu dan pasir. | |
|
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 20th June 2011, 12:19 | |
| mari kita berandai-andai sejenak...
kalau saja Ruyati ini melaporkan penyiksaan majikannya, apakah hukum qishosh yang sama juga akan dijatuhkan kepada majikannya ? (dipatahin kakinya dsb) atw hukum itu hanya berlaku hanya untuk orang yang non arab ?
kalau seperti kasus sumiyati dulu, gimana dengan si majikan ya ??? |
|
| |
Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 20th June 2011, 12:25 | |
| - T2Y wrote:
- mari kita berandai-andai sejenak...
kalau saja Ruyati ini melaporkan penyiksaan majikannya, apakah hukum qishosh yang sama juga akan dijatuhkan kepada majikannya ? (dipatahin kakinya dsb) atw hukum itu hanya berlaku hanya untuk orang yang non arab ?
kalau seperti kasus sumiyati dulu, gimana dengan si majikan ya ??? Kalau pada artikel yang saya baca di detik.com, pemerintah Arab sepertinya memang diskriminatif. Kalau untuk non-Arab maka mereka bersikap keras tetapi kalau pada orang Arab mereka bersikap lebih lembut. Rasanya kalau Ruyati melaporkan penyiksaan majikanya ... pemerintah Arab tidak akan bergeming.... tukh saya jadi suudzon jadinya. Tapi memang, sewaktu saya mau masuk Jeddah, di bagian imigrasi terlihat adanya diskriminasi ini ... kalau orang Arab langsung menyalip dan dilayani oleh petugas imigrasi tanpa mengantri tetapi orang2 dari Afrika dan Asia harus mengantri panjang. Udah dikasih sumber alam yang melimpah kok kelakuan orang2 Arab ini masih kayak pada jaman jahiliyah ... ckckckck .... | |
|
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 20th June 2011, 12:40 | |
| wah, kalau diskriminatif gitu susah juga kalau (misalnya) saya jadi mentri yang ngurus para TKI ini yah... paling2 saya akan menghentikan sementara jemaah2 haji dari sini biar mereka kekurangan pemasukan dari kita. |
|
| |
bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 20th June 2011, 20:52 | |
| Kadang memang sungguh geregetan melihat perilaku para pejabat kita. Kalau ada TKW mau berangkat kerja diperas dan dipersulit agar dapat sisipan uang, di sana tidak dipedulikan, kalau pulang kampung diperas dan diperlakukan sebagai sapi perah. Kalau ada kasus mereka tutup mata dan tutup telinga. Dalam hal ini, memang orang Arab diskriminatif, tapi itu sudah sewajarnya, membela yang sebangsa. Tetapi hukum sebanarnya berdiri di atas semua orang dan golongan, tak terkecuali hukum syariah kan? Jika Maarif sampai bilang mereka (Arab Saudi) 'biadab' karena melakukan qhisosh tanpa pemberitahuan, sebenarnya yang lebih biadab lagi adalah para pejabat Indonesia yang bertanggung jawab (depnaker dan kemenlu), berikut juga duta besar di Saudi, ngapain saja mereka di sana diberi fasilitas dan kedudukan dengan gaji besar, sementara pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan, justru diabaikan, termasuk nyawa manusia. | |
|
| |
Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 20th June 2011, 22:52 | |
| - bruce wrote:
Jika Maarif sampai bilang mereka (Arab Saudi) 'biadab' karena melakukan qhisosh tanpa pemberitahuan, sebenarnya yang lebih biadab lagi adalah para pejabat Indonesia yang bertanggung jawab (depnaker dan kemenlu), berikut juga duta besar di Saudi, ngapain saja mereka di sana diberi fasilitas dan kedudukan dengan gaji besar, sementara pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan, justru diabaikan, termasuk nyawa manusia.
Setuju Bang ... | |
|
| |
Tamu Tamu
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH 21st June 2011, 13:03 | |
| sama2 biadab tuh... pemerintah saudi juga biadab, para majikan TKI disana juga biadab, dubes kita yang disana juga sama biadab. |
|
| |
Sponsored content
| Subyek: Re: KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH | |
| |
|
| |
| KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: TEKNIK PELAKSANAAN HUKUMAN QISHOSH | |
|