Damai bagi LTBers.
Dunia pendidikan Indonesia khususnya, dan pemikiran bangsa Indonesia umumnya menjadi heboh dengan pemberian gelar Doktor (HC) bidang Perdamaian Internasional dan Kemanusiaan oleh Universitas Indonesia kepada orang yang mengetahui dan menyetujui pemancungan terhadap seorang Indonesia. Entah kriteria apa yang membenarkan pemberian gelar doktor bidang kemanusiaan kepada orang yang menyetujui pemancungan manusia.
Kalau aturan Tuhan yang dinyatakan dalam Kitab Suci menyetujui pemancungan tersebut, sementara Universitas Indonesia didirikan adalah untuk urusan duniawi, terasa konyol, perguruan tinggi yang ngurusin hal keduniaan mengambil hal keagamaan sebagai dasar bersikap.
Ngomong-ngomong, dimungkinkankah mencabut kembali gelar yang telah diberikan? Saya tanya itu, karena menurut pemahaman saya atas berbagai berita terkait pada pemberian gelar doktor (HC) tersebut, ada pemikiran sementara pihak yang mengarah pada saran pencabutan gelar itu.
Ada argumen yang bilang bahwa negara asal penerima doktor (HC) itu akan tersinggung dan akan mengganggu keharmonisan hubungan Indonesia dengan negara Arab. Saya pikir, NKRI cinta damai, tetapi dalam kasus ini, NKRI harus memiilih kebenaran, yaitu tidak memberi gelar doktor (HC) bidang kemanusiaan kepada orang yang menyetujui pemenggalan manusia.
Damai bagi Indonesia.