Kearifan Lokal Suku Bangsa Indonesia Jangan Hilang
Jumat, 2 November 2012 | 15:50 WIB
WAYKANAN, LAMPUNG, KOMPAS.com--Kearifan lokal berbagai suku bangsa Indonesia jangan hilang sehubungan nilai-nilai yang diwariskan nenek moyang relevan untuk pandangan dan pegangan hidup.
Demikian disampaikan seorang tokoh adat di Kabupaten Waykanan, Lampung, Tuan Daud gelar Ngedika Guru, di Blambangan Umpu, Kamis. "Nenek moyang kita mewariskan beragam kearifan lokal yang luar biasa," kata dia.
Penyimbang Pepadun Kampung Bujung itu mengatakan jika di Lampung, Waykanan terdapat "cepala 12 dan ugi-ugi 24" atau peraturan yang tidak boleh dilanggar masyarakat daerah itu.
"Ketika seorang lelaki bertamu ke tempat orang lain dan yang membukakan pintu ialah istri orang lain yang dikunjunginya, maka harus ditanyakan suaminya di rumah tidak, jika tidak ada, tamu lelaki tersebut tidak boleh masuk," ia menjelaskan salah satu dari cepala 12.
Hal tersebut mengajarkan mengenai etika hubungan antarorang bukan muhrim, menghindari kecurigaan dan hal-hal negatif lain. "Jika cepala tersebut dilanggar tentu dikenakan sanksi berupa denda," ujarnya.
Meski demikian, ujar dia lagi, peraturan tersebut idealnya hanya berlaku bagi masyarakat Lampung, Waykanan dan masyarakat etnis lain yang telah mengetahui.
"Kalau orang memang belum paham harus dimaklumi sehingga tidak bisa begitu saja terkena denda," ia mengemukakan pendapatnya.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan kearifan lokal yang dimiliki suku bangsa Indonesia yang tinggal di Lampung saling diperkenalkan dengan optimal guna menghindari terjadinya benturan akibat saling ketidaktahuan budaya dan adat isitiadat masing-masing.
"Pemerintah yang mempunyai ’kekuatan’ tentu bisa membuat hal tersebut terwujud," ujar dia lagi.
Masyarakat Lampung yang majemuk terdiri dari berbagai suku bangsa Indonesia sudah sepantasnya saling mengenal dan memahami kearifan lokal, budaya dan adat istiadat masyarakat daerah lain guna tercapainya kehidupan harmoni, demikian Tuan Daud gelar Ngedika Guru.
Sumber :ANT
Editor :Jodhi Yudono
Sependapat.
Sebagai bangsa Indonesia, kita terdiri dari suku suku bangsa yang sudah lebih dahulu ada dibanding dengan negara Indonesia sendiri. Kearifan lokal yang sudah merupakan adat istiadat, dan tidak bertentangan dengan dasar negara dan undang undang, adalah baik jika dipatuhi dan dihormati.
Adalah keliru jika kita justru mengabaikan kearifan lokal, dan menggantinya dengan kearifan impor yang belum dan tidak mengakar pada bumi pertiwi ini.