|
| istri murtad, wajib diceraikan | |
| | Pengirim | Message |
---|
ichrezadariforumLI Bintara
Jumlah posting : 50 Join date : 06.11.12
| Subyek: istri murtad, wajib diceraikan 6th November 2012, 03:00 | |
| Secara syar’i, kondisi pernikahan seorang alki-laki muslim dengan wanita non muslim pemeluk agama kitabiyah itu dibolehkan oleh jumhur ulama. Dasarnya adalah firman Allah SWT sebagai berikut :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Maidah : 5)
Oleh jumhur ulama ayat ini dijadikan dasar dari dibolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Bahkan jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Namun bila yang terjadi sebaliknya, yaitu laki-laki ahli kitab menikahi wanita muslimah, maka hukumnya haram. Bahkan bila sampai dilakukan juga, maka pada hakikatnya merupakan zina yang diharamkan oleh Allah SWT.
Namun demikian, ada pula sebagian dari ummat Islam yang tetap mengharamkan laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab. Diantaranya adalah Ibnu Umar. Bahkan dikomentari bahwa pemeluk agama ahli kitab itu pada dasarnya musyrik dan haram dinikahi. Sebab tidak ada kemusyrikan yang melebihi perbuatan seorang menyembah nabi Isa.
Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa.
Sedasngkan beberapa imam mazhab seperti Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak melarang untuk melakukan itu hanya saja memakruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya.
Istri Murtad Sedangkan dalam kondisi Anda, sebenarnya yang terjadi adalah proses kemurtadan istri yang tadinya sudah menjadi muslimah. Untuk itu maka ada hal-hal yang perlu Anda pahami dengan baik :
Hukum murtad itu tidak bisa hanya disebabkan bahwa seseorang terlihat atau terkesan suka dan memiliki benda-benda khas milik penganut agama tertentu, misalnya salib, patung atau kitab suci. Meski pada dasarnya salib, patung dan simbol-simbol agama lain itu hukumnya haram untuk dicintai, namun tidak berarti bila hal itu terjadi lantas pelakunya dianggap murtad. Sebab harus ada jenis perbuatan atau pernyataan ikrar tertentu yang dinilai oleh qadhi / hakim dari ummat Islam yang bisa menjatuhkan keputusan bahwa seseorang itu memang sudah murtad akibat perbuatan atau pernyataan yang dikeluarkannya. Sebelum seseorang itu divonis murtad oleh lembaga resmi peradilan Islam, maka ada kewajiban untuk melakukan istitabah, yaitu memintanya untuk bertaubat dan kembali ke dalam agama Islam. Bila dia secara sukarela menolak dan tahu apa akibatnya bila tetap dengan kemurtadannya, maka pengadilan berhak untuk menjatuhkan vonis murtad kepadanya. Secara hukum Islam, bila seseorang telah divonis murtad oleh lembaga peradilan syariah yang syah, maka hukumannya adalah dibunuh. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW tentang 3 hal yang menjadikan darah seseorang itu menjadi halal.
,”Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali dengan 3 hal : [1] jiwa dibalas dengan jiwa, [2] janda yang berzina dan [3] orang yang keluar dari agamanya dan melepaskan diri dari jamaah”. (HR. bukhari Muslim).
Namun karena di negeri ini tidak berlaku syariat Islam, maka meski vonis itu telah dijatuhkan, namun eksekusi pebunuhhan orang yang murtad itu tidak boleh / haram dilakukan oleh individu atau pun atas nama sebuah kelompok jamaah tertentu. Sebab hak dan wewenang untuk menjalankan eksekusi itu hanyalah ada pada tangan seorang hakim yang resmi di dalam sebuah pengadilan syariah yang syah dan diakui di dalam sebuah negara. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: istri murtad, wajib diceraikan 6th November 2012, 08:11 | |
| - Quote :
- Oleh jumhur ulama ayat ini dijadikan dasar dari dibolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Bahkan jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Sekedar bertanya, bro. Seandainya dengan mengacu pada yang saya quote dari tulisan anda di atas itu, terdapat seorang pria muslim yang ingin menikahi wanita Kristen. Apakah si wanita wajib mengucapkan dua kalimah syahadah (menjadi mualaf) atau tidak? Kalau dari pengertian tulisan yang saya quote itu, berarti tidak diharuskan si wanita berpindah agama (menjadi mualaf), betulkah? Tentu saja dalam hal ini pernikahannya secara Islam. Kalau si wanita harus menjadi mualaf terlebih dahulu, maka sepertinya tulisan itu tidak berarti, karena baik pria Kristen ataupun wanita Kristen toh bisa saja menjadi mualaf sebelum dinikahkan (tidak terlarang menikahi seorang mualaf kan?). Salam | |
| | | ichrezadariforumLI Bintara
Jumlah posting : 50 Join date : 06.11.12
| Subyek: Re: istri murtad, wajib diceraikan 6th November 2012, 09:18 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- Oleh jumhur ulama ayat ini dijadikan dasar dari dibolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Bahkan jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Sekedar bertanya, bro. Seandainya dengan mengacu pada yang saya quote dari tulisan anda di atas itu, terdapat seorang pria muslim yang ingin menikahi wanita Kristen. Apakah si wanita wajib mengucapkan dua kalimah syahadah (menjadi mualaf) atau tidak?
Kalau dari pengertian tulisan yang saya quote itu, berarti tidak diharuskan si wanita berpindah agama (menjadi mualaf), betulkah? Tentu saja dalam hal ini pernikahannya secara Islam.
Kalau si wanita harus menjadi mualaf terlebih dahulu, maka sepertinya tulisan itu tidak berarti, karena baik pria Kristen ataupun wanita Kristen toh bisa saja menjadi mualaf sebelum dinikahkan (tidak terlarang menikahi seorang mualaf kan?).
Salam anda tentu pernah mendengar nama maria qibtiya? istri nabi muhammad? apa agamanya? maria qibtiya adalah seorang kristen. tidak wajib bagi muslim untuk menyuruhnya masuk islam, akan tetapi jika bisa membimbing istri menjadi muallaf maka berpahala besar. tetapi hukum pernikahan di kita kan wajib mampir ke KUA yang notabene, secara otomatis wanita harus jadi muallaf dulu. tidak terlarang menikahi mualaf. yg terlarang menikahi murtad | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: istri murtad, wajib diceraikan 6th November 2012, 09:39 | |
| - Quote :
- anda tentu pernah mendengar nama maria qibtiya? istri nabi muhammad? apa agamanya? maria qibtiya adalah seorang kristen. tidak wajib bagi muslim untuk menyuruhnya masuk islam, akan tetapi jika bisa membimbing istri menjadi muallaf maka berpahala besar. tetapi hukum pernikahan di kita kan wajib mampir ke KUA yang notabene, secara otomatis wanita harus jadi muallaf dulu.
tidak terlarang menikahi mualaf. yg terlarang menikahi murtad Jadi bisa dikatakan bahwa peraturan KUA sebenarnya menyalahi salah satu aturan dalam hadits, bro, benarkah begitu? | |
| | | ichrezadariforumLI Bintara
Jumlah posting : 50 Join date : 06.11.12
| Subyek: Re: istri murtad, wajib diceraikan 6th November 2012, 09:50 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- anda tentu pernah mendengar nama maria qibtiya? istri nabi muhammad? apa agamanya? maria qibtiya adalah seorang kristen. tidak wajib bagi muslim untuk menyuruhnya masuk islam, akan tetapi jika bisa membimbing istri menjadi muallaf maka berpahala besar. tetapi hukum pernikahan di kita kan wajib mampir ke KUA yang notabene, secara otomatis wanita harus jadi muallaf dulu.
tidak terlarang menikahi mualaf. yg terlarang menikahi murtad Jadi bisa dikatakan bahwa peraturan KUA sebenarnya menyalahi salah satu aturan dalam hadits, bro, benarkah begitu?
dikatakan menyalahi hadist yah ada benarnya juga. dikarenakan perbedaan sudut pandang dari beberapa ulama. KUA mengambil dasar dari hadist X yang dasarnya lemah, atau bahkan setara dengan hadis shahih lainnya. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: istri murtad, wajib diceraikan 6th November 2012, 09:57 | |
| - ichrezadariforumLI wrote:
dikatakan menyalahi hadist yah ada benarnya juga. dikarenakan perbedaan sudut pandang dari beberapa ulama. KUA mengambil dasar dari hadist X yang dasarnya lemah, atau bahkan setara dengan hadis shahih lainnya. Oh, ok, saya gak bisa berkomentar lagi, karena KUA tentunya bukan urusan saya. Salam | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: istri murtad, wajib diceraikan | |
| |
| | | | istri murtad, wajib diceraikan | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |