Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 mengenal halal haram

Go down 
+3
Husada
bruce
ichrezadariforumLI
7 posters
Pilih halaman : 1, 2  Next
PengirimMessage
ichrezadariforumLI
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 50
Join date : 06.11.12

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 03:21

SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat syaitan (yakni yang tidak nampak).

Rasulullah pernah mencela orang-orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).

Maka sabda Rasulullah s.a.w.:

"Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil."9

Salah satu contoh, misalnya, orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali, sebuah parit pada hari Jum'at supaya pada hari Sabtunya ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut, dan akan diambilnya nanti pada hari Ahad.

Cara seperti ini dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh ahli-ahli fiqih dipandangnya suatu perbuatan haram, karena motifnya justeru untuk berburu baik dengan jalan bersiasat maupun cara langsung.

Termasuk bersiasat (helah), yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain, dan merubah bentuk. padahal intinya itu juga. Sebab suatu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa sedikitpun tidak, berarti untuk merubah hukum hanya cukup dengan merubah nama, sedang bendanya itu-itu juga; atau dengan merubah bentuk, padahal hakikat bendanya itu-itu juga.

Oleh karena itu pula, siapapun yang merubah bentuk dengan niat sekedar siasat supaya dapat makan riba, atau membuat nama baru dengan niat supaya dapat minum arak, maka dosa riba dan arak tidak dapat hilang.

Untuk itulah, maka dalam beberapa Hadis Nabi disebutkan:

"Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal minum arak dengan memberikan nama lain."10 (Riwayat Ahmad)

"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli."11

Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 07:11

Quote :
"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli."11

Khusus yang saya quote itu bro, bisa tolong dijelaskan lebih lanjut?

Karena selama ini bukankah berlaku juga seperti itu pada kredit ataupun pinjam uang di bank ataupun pegadaian syariah? Dimana saat kita meminjam uang, barang yang kita jaminkan disebut 'dibeli' oleh bank/pegadaian dan nilai 'jual'nya ditentukan (tentu saja lebih tinggi) dan anehnya selisih harga jual dan beli itu setara dengan 'bunga' atau riba yang berlaku di bank umum?

Thanks
Kembali Ke Atas Go down
ichrezadariforumLI
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 50
Join date : 06.11.12

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 09:11

bruce wrote:
Quote :
"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli."11

Khusus yang saya quote itu bro, bisa tolong dijelaskan lebih lanjut?

Karena selama ini bukankah berlaku juga seperti itu pada kredit ataupun pinjam uang di bank ataupun pegadaian syariah? Dimana saat kita meminjam uang, barang yang kita jaminkan disebut 'dibeli' oleh bank/pegadaian dan nilai 'jual'nya ditentukan (tentu saja lebih tinggi) dan anehnya selisih harga jual dan beli itu setara dengan 'bunga' atau riba yang berlaku di bank umum?

Thanks

di jaman yesus tentu saja sudah ada pemungut pajak dan cukai, serta rentenir (riba). sedangkan bank titil alias kredit jual beli di bank dan pegadaian adalah variasi dari itu dan lebih terorganisasi yang namanya populer baru saat ini. jelas menurut kami muslim, pegadaian dan bank konvensional adalah haram. yang ada adalah asuransi syariah dan bank syariah. pegadaian syariah nggak ada bro.... :bball:
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 09:26

ichrezadariforumLI wrote:
bruce wrote:
Quote :
"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli."11

Khusus yang saya quote itu bro, bisa tolong dijelaskan lebih lanjut?

Karena selama ini bukankah berlaku juga seperti itu pada kredit ataupun pinjam uang di bank ataupun pegadaian syariah? Dimana saat kita meminjam uang, barang yang kita jaminkan disebut 'dibeli' oleh bank/pegadaian dan nilai 'jual'nya ditentukan (tentu saja lebih tinggi) dan anehnya selisih harga jual dan beli itu setara dengan 'bunga' atau riba yang berlaku di bank umum?

Thanks

di jaman yesus tentu saja sudah ada pemungut pajak dan cukai, serta rentenir (riba). sedangkan bank titil alias kredit jual beli di bank dan pegadaian adalah variasi dari itu dan lebih terorganisasi yang namanya populer baru saat ini. jelas menurut kami muslim, pegadaian dan bank konvensional adalah haram. yang ada adalah asuransi syariah dan bank syariah. pegadaian syariah nggak ada bro.... :bball:

Pertama, saya harap anda menuliskan nama Jesus atau Yesus menggunakan huruf besar, sekedar menghormati apa yang dihormati oleh orang lain rasanya tidak salah atau dilarang, kan?

Kemudian, yang saya tanyakan adalah proses kredit di bank syariah (atau di pegadaian syariah), yang menyebutnya dengan beli dan jual.

Pegadaian syariah tidak ada? Lantas yang disebut ini apa, bro?

[You must be registered and logged in to see this link.]

Atau anda bisa coba di google, dan masukan kata kunci 'pegadaian syariah'

Tetapi yang ingin saya tanyakan bukan soal pegadaiannya, tetapi penggunaan istilah jual dan beli untuk mengganti bunga pada kasus pinjam meminjam, entah di pegadaian ataupun di bank syariah.

Salam
Kembali Ke Atas Go down
ichrezadariforumLI
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 50
Join date : 06.11.12

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 09:56

bruce wrote:
ichrezadariforumLI wrote:
bruce wrote:
Quote :
"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli."11

Khusus yang saya quote itu bro, bisa tolong dijelaskan lebih lanjut?

Karena selama ini bukankah berlaku juga seperti itu pada kredit ataupun pinjam uang di bank ataupun pegadaian syariah? Dimana saat kita meminjam uang, barang yang kita jaminkan disebut 'dibeli' oleh bank/pegadaian dan nilai 'jual'nya ditentukan (tentu saja lebih tinggi) dan anehnya selisih harga jual dan beli itu setara dengan 'bunga' atau riba yang berlaku di bank umum?

Thanks

di jaman yesus tentu saja sudah ada pemungut pajak dan cukai, serta rentenir (riba). sedangkan bank titil alias kredit jual beli di bank dan pegadaian adalah variasi dari itu dan lebih terorganisasi yang namanya populer baru saat ini. jelas menurut kami muslim, pegadaian dan bank konvensional adalah haram. yang ada adalah asuransi syariah dan bank syariah. pegadaian syariah nggak ada bro.... :bball:

Pertama, saya harap anda menuliskan nama Jesus atau Yesus menggunakan huruf besar, sekedar menghormati apa yang dihormati oleh orang lain rasanya tidak salah atau dilarang, kan?

Kemudian, yang saya tanyakan adalah proses kredit di bank syariah (atau di pegadaian syariah), yang menyebutnya dengan beli dan jual.

Pegadaian syariah tidak ada? Lantas yang disebut ini apa, bro?
pegadaiansyariah.com

Atau anda bisa coba di google, dan masukan kata kunci 'pegadaian syariah'

Tetapi yang ingin saya tanyakan bukan soal pegadaiannya, tetapi penggunaan istilah jual dan beli untuk mengganti bunga pada kasus pinjam meminjam, entah di pegadaian ataupun di bank syariah.

Salam

ok.... kredit / pegadaian syariah. inilah yang disebut bid'ah, karena mengadakan sesuatu yang baru yang tidak ada, bahkan ini bukan kasus yg syubhat lagi. praktik tersebut sudah jelas haram. terbukti kan nubuat nabi dalam hadits di atas.....
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 10:04

Quote :
ok.... kredit / pegadaian syariah. inilah yang disebut bid'ah, karena mengadakan sesuatu yang baru yang tidak ada, bahkan ini bukan kasus yg syubhat lagi. praktik tersebut sudah jelas haram. terbukti kan nubuat nabi dalam hadits di atas.....

Oke, bro. Jika ada anggapan pegadaian syariah adalah keliru, tentu adalah pihak anda (Muslim) yang berhak memperbaikinya.

Sekarang kita ke masalah pinjaman ataupun kredit di bank Syariah. Bukankah diberlakukan 'beli' dan 'jual' untuk menilai suatu barang yang dijadikan jaminan pinjaman (entah emas, rumah, ataupun kendaraan).

Dan yang pernah saya dengar juga masih diperdebatkan, adalah kartu kredit bank syariah, walau kenyataannya telah dikeluarkan dan digunakan oleh beberapa bank syariah.

Bisa dibantu penjelasannya?

Salam
Kembali Ke Atas Go down
ichrezadariforumLI
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 50
Join date : 06.11.12

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 10:15

bruce wrote:
Quote :
ok.... kredit / pegadaian syariah. inilah yang disebut bid'ah, karena mengadakan sesuatu yang baru yang tidak ada, bahkan ini bukan kasus yg syubhat lagi. praktik tersebut sudah jelas haram. terbukti kan nubuat nabi dalam hadits di atas.....

Oke, bro. Jika ada anggapan pegadaian syariah adalah keliru, tentu adalah pihak anda (Muslim) yang berhak memperbaikinya.

Sekarang kita ke masalah pinjaman ataupun kredit di bank Syariah. Bukankah diberlakukan 'beli' dan 'jual' untuk menilai suatu barang yang dijadikan jaminan pinjaman (entah emas, rumah, ataupun kendaraan).

Dan yang pernah saya dengar juga masih diperdebatkan, adalah kartu kredit bank syariah, walau kenyataannya telah dikeluarkan dan digunakan oleh beberapa bank syariah.

Bisa dibantu penjelasannya?

Salam

tidak semua bank syariah benar-benar syariah. kadang nama syariah tersebut dicatut hanya untuk kepentingan bisnis semata. nah berikut contoh kasus kredit syariah:

Quote :
Pada dasarnya pilihan mengapa kita harus berpindah dari bank konvensional ke bank Islam adalah karena bank islam itu seharusnya tidak menjalankan praktek ribawi. Tapi bila ternyata yang terjadi masih saja ada praktek ribawi seperti pembungaan pinjaman berdasarkan angka uang yang dipinjam, maka tetap saja hukumnya haram meski labelnya bank syariah.

Sebenarnya aturan yang telah dibuat adalah bahwa setiap lembaga keuangan yang berlabelkan syariah harus memiliki dewan pengawas syariah dalam perjalanannya agar bisa mengawasi secara serius. Bukan sekedar pasang label syariah, tapi prakteknya masih saja tidak bisa lepas dari transaksi ribawi yang diharamkan.

Barangkali bila sifatnya sekedar proses yang sebentar lagi akan dibenahi, kita masih bisa memaklumi. Tapi kalau pembungaan uang pinjaman itu dianggap sudah final, maka perlu ada yang dikoreksi lagi dan tatanan sistem perbankan syariah.

Sebab halal dan haram dalam Islam itu mudah dan jelas sekali. Siapapun yang mempelajari syariat Islam akan dengan mudah membedakan mana transaksi yang dibenarkan dan mana yang tidak.

Adapun angka prosentase yang Anda sebutkan itu, bila kedua sama-sama menggunakan sistem bunga dari uang pokok yang kita pinjam, maka dua-duanya haram. Kita tidak mengenal yang satu haramnya sedikit dan yang lain haramnya banyak.

Tetapi kalau angka 21 % yang Anda sebutkan itu bukan hasil pembungaan pinjaman, melainkan margin yang mereka terapkan dengan tetap mengacu kepada sistem murabahah, maka pada dasarnya bila suka sama suka, transaksi itu halal. Yang memberdakan halal atau haramnya bukan angka keuntungan bank, melainkan sistem transaksinya.

Misalnya Anda meminta kepada bank untuk membangunkan rumah. Seandainya rumah itu Anda bangun secara cash harganya 144 juta, tetapi karena Anda meminta jasa bank untuk membangunkan rumah itu, maka sebagai pihak yang memiliki modal, bank mengambil keuntungan dari akad yang Anda sepakati. Anda berhak memiliki rumah yang dibangun oleh bank itu dan Anda wajib membayar kepada bank cicilan selama 10 tahun sebesar 1,5 juta perbulannya. Maka total uang yang harus Anda bayarkan untuk harga rumah itu selama 10 tahun (120 bulan) adalah Rp. 180.000.000,-. Jadi bank mengambil keuntungan 20 % dari transaksi itu atau sebesar Rp. 36.000.000. Ini adalah akad yang dibenarkan dalam Islam.

Sedangkan bila Anda pinjam uang kepada bank sebesar 144 juta dan akan Anda kembalikan dalam jangka waktu 10 tahun dengan bunga 13 % dari nilai uang yang Anda pinjam yaitu sebesar Rp. 18.720.000, maka sebenarnya bank tidak mengambil untung terlalu banyak dibandingkan transaksi di atas. Tapi karena sistemnya adalah pinjam uang cash dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, maka transaksi ini adalah transaksi ribawi yang diharamkan dalam syariat Islam.

Antara keuntungan bank dengan akad yang pertama yaitu Rp. 36.000.000 dengan keuntungan bank dengan akad yang kedua yaitu hanya Rp. 18.720.000, tentu secara zahir kelihatannya lebih bagus yang kedua, buat orang seperti Anda (konsumen). Tapi dalam kacamata Islam, sekali lagi, yang membedakan halal haram suatu akad bukan pada besar keuntungan yang didapat oleh bank, tetapi pada bagaimana akad itu dijalankan dan sistem yang bagaimana yang diterapkan.

Tetapi kalau dengan keuntungan sebesar Rp. 36.000.000 namun akadnya adalah pinjaman uang dengan kewajiban mengembalikan bunganya juga, maka tentu saja haram hukumnya.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 10:29

Quote :
Misalnya Anda meminta kepada bank untuk membangunkan rumah. Seandainya rumah itu Anda bangun secara cash harganya 144 juta, tetapi karena Anda meminta jasa bank untuk membangunkan rumah itu, maka sebagai pihak yang memiliki modal, bank mengambil keuntungan dari akad yang Anda sepakati. Anda berhak memiliki rumah yang dibangun oleh bank itu dan Anda wajib membayar kepada bank cicilan selama 10 tahun sebesar 1,5 juta perbulannya. Maka total uang yang harus Anda bayarkan untuk harga rumah itu selama 10 tahun (120 bulan) adalah Rp. 180.000.000,-. Jadi bank mengambil keuntungan 20 % dari transaksi itu atau sebesar Rp. 36.000.000. Ini adalah akad yang dibenarkan dalam Islam.

Sedangkan bila Anda pinjam uang kepada bank sebesar 144 juta dan akan Anda kembalikan dalam jangka waktu 10 tahun dengan bunga 13 % dari nilai uang yang Anda pinjam yaitu sebesar Rp. 18.720.000, maka sebenarnya bank tidak mengambil untung terlalu banyak dibandingkan transaksi di atas. Tapi karena sistemnya adalah pinjam uang cash dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, maka transaksi ini adalah transaksi ribawi yang diharamkan dalam syariat Islam.

Bukankah pada dasarnya adalah sama saja, bro?

Sama dalam hal 'keuntungan' yang harus didapat oleh si pemberi pinjaman, yang biasanya didasarkan pada 'nilai' yang celakanya adalah 'bunga' atau riba.

Dalam conoh kasus di atas. Umumnya bank tidaklah membangun sendiri sebuah rumah, kan? Tetapi memberi pinjaman uang kepada orang yang ingin membeli rumah dari pengembang. Bank dalam memberi uang harus memperhitungkan berapa nilai uang yang dipinjamkannya kalau 10 tahun lagi, mungkin kalau rumah itu dihargai 10 tahun lagi, atau kalau uang itu di'deposito'kan. Karena bisa dikatakan si bank tidak akan mau merugi dengan memberi pinjaman dengan kemungkinan pengembalian lebih kecil dibandingkan kalau uang itu dipergunakan untuk diputarkan dalam usaha.

Atau anda bisa memberi penjelasan yang lebih jauh lagi? Karena dalam pikiran saya, masih terlihat urusannya kembali kepada keuntungan si bank pemperi pinjaman yang tidak mau 'rugi'.

Salam
Kembali Ke Atas Go down
ichrezadariforumLI
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 50
Join date : 06.11.12

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 10:41

bruce wrote:
Quote :
Misalnya Anda meminta kepada bank untuk membangunkan rumah. Seandainya rumah itu Anda bangun secara cash harganya 144 juta, tetapi karena Anda meminta jasa bank untuk membangunkan rumah itu, maka sebagai pihak yang memiliki modal, bank mengambil keuntungan dari akad yang Anda sepakati. Anda berhak memiliki rumah yang dibangun oleh bank itu dan Anda wajib membayar kepada bank cicilan selama 10 tahun sebesar 1,5 juta perbulannya. Maka total uang yang harus Anda bayarkan untuk harga rumah itu selama 10 tahun (120 bulan) adalah Rp. 180.000.000,-. Jadi bank mengambil keuntungan 20 % dari transaksi itu atau sebesar Rp. 36.000.000. Ini adalah akad yang dibenarkan dalam Islam.

Sedangkan bila Anda pinjam uang kepada bank sebesar 144 juta dan akan Anda kembalikan dalam jangka waktu 10 tahun dengan bunga 13 % dari nilai uang yang Anda pinjam yaitu sebesar Rp. 18.720.000, maka sebenarnya bank tidak mengambil untung terlalu banyak dibandingkan transaksi di atas. Tapi karena sistemnya adalah pinjam uang cash dengan syarat harus dikembalikan plus bunganya, maka transaksi ini adalah transaksi ribawi yang diharamkan dalam syariat Islam.

Bukankah pada dasarnya adalah sama saja, bro?

Sama dalam hal 'keuntungan' yang harus didapat oleh si pemberi pinjaman, yang biasanya didasarkan pada 'nilai' yang celakanya adalah 'bunga' atau riba.

Dalam conoh kasus di atas. Umumnya bank tidaklah membangun sendiri sebuah rumah, kan? Tetapi memberi pinjaman uang kepada orang yang ingin membeli rumah dari pengembang. Bank dalam memberi uang harus memperhitungkan berapa nilai uang yang dipinjamkannya kalau 10 tahun lagi, mungkin kalau rumah itu dihargai 10 tahun lagi, atau kalau uang itu di'deposito'kan. Karena bisa dikatakan si bank tidak akan mau merugi dengan memberi pinjaman dengan kemungkinan pengembalian lebih kecil dibandingkan kalau uang itu dipergunakan untuk diputarkan dalam usaha.

Atau anda bisa memberi penjelasan yang lebih jauh lagi? Karena dalam pikiran saya, masih terlihat urusannya kembali kepada keuntungan si bank pemperi pinjaman yang tidak mau 'rugi'.

Salam

ok, soal kredit saya akan menjelaskan dalam paparan berikut:
Quote :
Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.

Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.Al-Baqarah : 278)

Sedangkan fasilitas kredit itu sendiri hukumnya tergantung dari bagaimana anatomi sistemnya. Bila masih terdapat unsur bunga ribawi, maka menjadi haram. Sedangkan bila murni akad kredit yang syar’i, maka hukumnya halal.

Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.

Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut :

1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).

Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut :

Contoh 1 : Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

Contoh 2 : Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Ada sementar pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.

Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 11:05

Betul, bro, saya pahami bahwa yang diutamakan dalam hal ini adalah :

1. Tidak ada kata bunga atau perhitungan bunga
2. Disepakati oleh penjual dan pembeli

Nah, dalam hal contoh di atas, dimana Ahmad menentukan harga jual motornya menjadi 18juta, bukankah itu diperhitungkan oleh si Ahmad, seandainya uang 12 juta dia terima sekarang dan diputarkan untuk usaha, maka akan diperoleh laba sebesar 6 juta, sehingga si Ahmad tidak merugi dengan menjual motor secara cicilan kepada Budi?

Dalam hal ini, bukankah juga masih sejenis dengan seandainya si Ahmad menghitung berapa uang yang akan diterimanya 3 tahun lagi jika ia simpan uangnya di bank dalam bentuk deposito? Paling tidak, apa yang menjadi dasar perhitungan si Ahmad memita harga 18 juta adalah berdasarkan pehitungan yang berlaku. Dan tentunya tidak mungkin si Ahmad meminta harga 36 juta ataupun 12,5 juta karena jauh dari nilai yang berlaku di pasar.

Sedangkan kalau mengenai harga yang disepakati sebelumnya, tentulah juga berlaku antara pembeli dan penjual yang mengikatkan diri dalam akad kredit sesuai bunga yang berlaku.

Jadi seolah yang menjadi penting di sini adalah kata 'bunga' atau riba nya yang harus dihilangkan, bukan maksud dari bunga itu sendiri.

Benarkah pemahaman saya ini?

Salam
Kembali Ke Atas Go down
ichrezadariforumLI
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 50
Join date : 06.11.12

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 11:24

bruce wrote:
Betul, bro, saya pahami bahwa yang diutamakan dalam hal ini adalah :

1. Tidak ada kata bunga atau perhitungan bunga
2. Disepakati oleh penjual dan pembeli

Nah, dalam hal contoh di atas, dimana Ahmad menentukan harga jual motornya menjadi 18juta, bukankah itu diperhitungkan oleh si Ahmad, seandainya uang 12 juta dia terima sekarang dan diputarkan untuk usaha, maka akan diperoleh laba sebesar 6 juta, sehingga si Ahmad tidak merugi dengan menjual motor secara cicilan kepada Budi?

Dalam hal ini, bukankah juga masih sejenis dengan seandainya si Ahmad menghitung berapa uang yang akan diterimanya 3 tahun lagi jika ia simpan uangnya di bank dalam bentuk deposito? Paling tidak, apa yang menjadi dasar perhitungan si Ahmad memita harga 18 juta adalah berdasarkan pehitungan yang berlaku. Dan tentunya tidak mungkin si Ahmad meminta harga 36 juta ataupun 12,5 juta karena jauh dari nilai yang berlaku di pasar.

Sedangkan kalau mengenai harga yang disepakati sebelumnya, tentulah juga berlaku antara pembeli dan penjual yang mengikatkan diri dalam akad kredit sesuai bunga yang berlaku.

Jadi seolah yang menjadi penting di sini adalah kata 'bunga' atau riba nya yang harus dihilangkan, bukan maksud dari bunga itu sendiri.

Benarkah pemahaman saya ini?

Salam

kembali lagi ke syarat yg kedua. karena kesepakatan. tentu saja penjual tidak mau rugi, karena penyusutan nilai barang pasti akan terjadi tiap tahunnya. maka dari itu penjual akan mengambil keuntungan yang disepakati oleh pembeli lewat proses tawar menawar. yang dimaksud dengan riba adalah adanya unsur bunga sekian persen dalam keterlambatan melakukan cicilan. sedangkan dalam jual beli di atas tidak ada unsur bunga/riba.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 11:29

Quote :
kembali lagi ke syarat yg kedua. karena kesepakatan. tentu saja penjual tidak mau rugi, karena penyusutan nilai barang pasti akan terjadi tiap tahunnya. maka dari itu penjual akan mengambil keuntungan yang disepakati oleh pembeli lewat proses tawar menawar. yang dimaksud dengan riba adalah adanya unsur bunga sekian persen dalam keterlambatan melakukan cicilan. sedangkan dalam jual beli di atas tidak ada unsur bunga/riba.

Oke, saya mengerti bahwa dalam perjanjian jual beli syariah, tidak terdapat denda keterlambatan yang dikenakan bunga. Tetapi toh tetap terdapat sanksi final (mungkin berupa barang yang sudah dicicil ditarik oleh penjual tanpa pengembalian uang yang sudah dicicil), seandainya karena sesuatu hal si pembeli gagal bayar dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini sepertinya juga sama dengan sistem kredit yang berlaku di non-syariah.

Betulkah apa yang saya mengerti itu, bro?

Salam

Kembali Ke Atas Go down
ichrezadariforumLI
Bintara
Bintara



Jumlah posting : 50
Join date : 06.11.12

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 11:49

bruce wrote:
Quote :
kembali lagi ke syarat yg kedua. karena kesepakatan. tentu saja penjual tidak mau rugi, karena penyusutan nilai barang pasti akan terjadi tiap tahunnya. maka dari itu penjual akan mengambil keuntungan yang disepakati oleh pembeli lewat proses tawar menawar. yang dimaksud dengan riba adalah adanya unsur bunga sekian persen dalam keterlambatan melakukan cicilan. sedangkan dalam jual beli di atas tidak ada unsur bunga/riba.

Oke, saya mengerti bahwa dalam perjanjian jual beli syariah, tidak terdapat denda keterlambatan yang dikenakan bunga. Tetapi toh tetap terdapat sanksi final (mungkin berupa barang yang sudah dicicil ditarik oleh penjual tanpa pengembalian uang yang sudah dicicil), seandainya karena sesuatu hal si pembeli gagal bayar dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini sepertinya juga sama dengan sistem kredit yang berlaku di non-syariah.

Betulkah apa yang saya mengerti itu, bro?

Salam


tentu saja klo ada keterlambatan pasti juga ada perjanjian lain yang menyangkut dengan itu. yg pasti tidak ada denda/penarikan, karena itu diharamkan dalam islam. bisa jadi barang akan dikembalikan dengan kesepakatan tertentu, atau mungkin ada perpanjangan (sesuai kesepakatan). yg jelas beda dengan sistem kredit konvensional.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty6th November 2012, 11:52

Quote :
tentu saja klo ada keterlambatan pasti juga ada perjanjian lain yang menyangkut dengan itu. yg pasti tidak ada denda/penarikan, karena itu diharamkan dalam islam. bisa jadi barang akan dikembalikan dengan kesepakatan tertentu, atau mungkin ada perpanjangan (sesuai kesepakatan). yg jelas beda dengan sistem kredit konvensional.

Beda betul, tetapi bedanya di mana itu yang sulit dimengerti, bro.

Karena sebenarnya mau diutak atik bagaimanapun, sistem bisnis pembelian secara kredit atau perbankan syariah, sejatinya sama saja dengan sistem kredit pada perbankan biasa. Hanya menghilangkan kata BUNGA. Lain dengan sistem syariah yang dahulu diterapkan jaman Kekalifahan, dimana tujuannya adalah untuk membantu orang yang kurang mampu. Maka saya tidak heran jika saat itu berlaku pinjam uang 1 juta mengembalikan juga 1 juta. Tetapi kalau hal seperti itu diterapkan sekarang, saya tidak yakin bisa berjalan.

Salam


Terakhir diubah oleh bruce tanggal 8th November 2012, 17:50, total 2 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty8th November 2012, 17:40

Menyimak saja. Kalo perlu sambil mengernyitkan dahi, ato sambil senyum, ato sambil mikir-mikir. Neutral
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 18:33

bruce wrote:
Quote :
tentu saja klo ada keterlambatan pasti juga ada perjanjian lain yang menyangkut dengan itu. yg pasti tidak ada denda/penarikan, karena itu diharamkan dalam islam. bisa jadi barang akan dikembalikan dengan kesepakatan tertentu, atau mungkin ada perpanjangan (sesuai kesepakatan). yg jelas beda dengan sistem kredit konvensional.

Beda betul, tetapi bedanya di mana itu yang sulit dimengerti, bro.

Karena sebenarnya mau diutak atik bagaimanapun, sistem bisnis pembelian secara kredit atau perbankan syariah, sejatinya sama saja dengan sistem kredit pada perbankan biasa. Hanya menghilangkan kata BUNGA. Lain dengan sistem syariah yang dahulu diterapkan jaman Kekalifahan, dimana tujuannya adalah untuk membantu orang yang kurang mampu. Maka saya tidak heran jika saat itu berlaku pinjam uang 1 juta mengembalikan juga 1 juta. Tetapi kalau hal seperti itu diterapkan sekarang, saya tidak yakin bisa berjalan.

Salam

Ikutan nimbrung bang bruce.

Sebenarnya bukan hanya masalah pengutipan kata 'bunga' yang dipermasalahkan... tetapi akad suatu transaksi.

Sistem syariah dari jaman kekhalifahan sampai sekarang masih sama dalam kasus pinjam meminjam. Niat pinjam meminjam itu adalah untuk membantu orang yang membutuhkan dan tidak diperbolehkan untuk bersepakat memperbesar jumlah pinjaman di kemudian hari. Inilah yang disebut dengan riba.

Dalam contoh kasus di atas: Jika Ahmad menentukan jumlah margin untuk transaksi kredit kepada bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional tidak ada masalah, sebagaimana halnya jika Ahmad menentukan jumlah margin dari, katakanlah, penjualan motor yang pernah dilakukan kerabatnya. Karena angka margin bisa merujuk ke mana-mana... termasuk kepada tingkat bunga yang ditetapkan bank konvensional. Selama akadnya tetap jual beli motor (entah tunai atau kredit) dan tidak menerapkan riba maka transaksi itu sesuai syariat.

Jika Anda pernah mendengarnya, bang bruce, contoh terbaru tentang hal pinjam meminjam dan menimbulkan beberapa pendapat yang berbeda/bertentangan adalah masalah Dana Talangan Haji. Di dalam Dana Talangan Haji ini, tidak dikenakan bunga/riba pada pinjaman yang diberikan oleh Bank. Nasabah meminjam 25 juta maka yang dikembalikan adalah 25 juta juga.
Dari mana Bank mendapatkan keuntungan, dari jasa (al-ijarah) pengurusan haji ke Pemerintah yang dibebankan ke Nasabah.
Saat ini, peserta ONH biasa wajib mewakilkan pengurusan pembayaran biaya ONH melalui bank sehingga dapat dimaklumi jika bank menetapkan biaya pada nasabah yang besar kecilnya tentu saja tidak boleh dipatok kepada jumlah pinjaman Dana Talangan Haji (jika ada).

Salam,
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 18:43

Quote :
Sebenarnya bukan hanya masalah pengutipan kata 'bunga' yang dipermasalahkan... tetapi akad suatu transaksi.

Nah itu yang masih 'kurang jelas' kang.

Quote :
Sistem syariah dari jaman kekhalifahan sampai sekarang masih sama dalam kasus pinjam meminjam. Niat pinjam meminjam itu adalah untuk membantu orang yang membutuhkan dan tidak diperbolehkan untuk bersepakat memperbesar jumlah pinjaman di kemudian hari. Inilah yang disebut dengan riba.

Setuju dalam hal ini.

Quote :
Dalam contoh kasus di atas: Jika Ahmad menentukan jumlah margin untuk transaksi kredit kepada bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional tidak ada masalah, sebagaimana halnya jika Ahmad menentukan jumlah margin dari, katakanlah, penjualan motor yang pernah dilakukan kerabatnya. Karena angka margin bisa merujuk ke mana-mana... termasuk kepada tingkat bunga yang ditetapkan bank konvensional. Selama akadnya tetap jual beli motor (entah tunai atau kredit) dan tidak menerapkan riba maka transaksi itu sesuai syariat.

Lantas dimana bedanya antara riba dan 'laba' dalam transaksi di atas, kang?

Quote :
Jika Anda pernah mendengarnya, bang bruce, contoh terbaru tentang hal pinjam meminjam dan menimbulkan beberapa pendapat yang berbeda/bertentangan adalah masalah Dana Talangan Haji. Di dalam Dana Talangan Haji ini, tidak dikenakan bunga/riba pada pinjaman yang diberikan oleh Bank. Nasabah meminjam 25 juta maka yang dikembalikan adalah 25 juta juga.
Dari mana Bank mendapatkan keuntungan, dari jasa (al-ijarah) pengurusan haji ke Pemerintah yang dibebankan ke Nasabah.
Saat ini, peserta ONH biasa wajib mewakilkan pengurusan pembayaran biaya ONH melalui bank sehingga dapat dimaklumi jika bank menetapkan biaya pada nasabah yang besar kecilnya tentu saja tidak boleh dipatok kepada jumlah pinjaman Dana Talangan Haji (jika ada).

Saya butuh penjelasan lebih lanjut dalam hal ini, kang, karena belum pernah mendapat penjelasan detailnya.

Sebutlah, misalkan anda, mengajukan dua orang calon haji, jumlahnya awalnya 50 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah anda berangkat sebelum 50 juta itu terkumpul atau setelah anda menggenapi 50 juta itu?
2. Kalau anda bisa berangkat sebelum anda berhasil mengumpulkan 50 juta itu, adakah nilai minimal yang harus anda kumpulkan sebelum berhak berangkat?
3. Berapa kali (bulan) anda harus membayar ONH itu dan berapa rupiah perbulannya?
4. Kalau anda berangkat sebelum terkumpul penuh, apa 'jaminan' yang dipegang oleh bank sebagai pemberi pinjaman dana itu? Apa yang akan terjadi jika misalkan anda gagal bayar setelah berangkat haji?

Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Salam
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 19:04

bruce wrote:
Quote :
Dalam contoh kasus di atas: Jika Ahmad menentukan jumlah margin untuk transaksi kredit kepada bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional tidak ada masalah, sebagaimana halnya jika Ahmad menentukan jumlah margin dari, katakanlah, penjualan motor yang pernah dilakukan kerabatnya. Karena angka margin bisa merujuk ke mana-mana... termasuk kepada tingkat bunga yang ditetapkan bank konvensional. Selama akadnya tetap jual beli motor (entah tunai atau kredit) dan tidak menerapkan riba maka transaksi itu sesuai syariat.

Lantas dimana bedanya antara riba dan 'laba' dalam transaksi di atas, kang?

Riba terjadi jika dua orang bersepakat dalam transaksi pinjam-meminjam uang dan menetapkan jumlah yang harus dikembalikan di kemudian hari yang besarannya tidak sama dengan uang yang dipinjamkan.
Laba terjadi ketika dua orang bersepakat melakukan transaksi jual-beli dengan adanya keuntungan di pihak sang penjual.

Sederhananya sih seperti itu, bang... *siap2 pertanyaan lebih lanjut

bruce wrote:
Quote :
Jika Anda pernah mendengarnya, bang bruce, contoh terbaru tentang hal pinjam meminjam dan menimbulkan beberapa pendapat yang berbeda/bertentangan adalah masalah Dana Talangan Haji. Di dalam Dana Talangan Haji ini, tidak dikenakan bunga/riba pada pinjaman yang diberikan oleh Bank. Nasabah meminjam 25 juta maka yang dikembalikan adalah 25 juta juga.
Dari mana Bank mendapatkan keuntungan, dari jasa (al-ijarah) pengurusan haji ke Pemerintah yang dibebankan ke Nasabah.
Saat ini, peserta ONH biasa wajib mewakilkan pengurusan pembayaran biaya ONH melalui bank sehingga dapat dimaklumi jika bank menetapkan biaya pada nasabah yang besar kecilnya tentu saja tidak boleh dipatok kepada jumlah pinjaman Dana Talangan Haji (jika ada).

Saya butuh penjelasan lebih lanjut dalam hal ini, kang, karena belum pernah mendapat penjelasan detailnya.

Sebutlah, misalkan anda, mengajukan dua orang calon haji, jumlahnya awalnya 50 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah anda berangkat sebelum 50 juta itu terkumpul atau setelah anda menggenapi 50 juta itu?

Ilustrasinya saya lengkapi seperti ini, ya Bang.
Biaya ONH tahun 2012 adalah 34 juta. Untuk dapat nomor porsi keberangkatan seseorang harus menyetor 25 juta ke Depag melalui Bank.
Bila seseorang belum melunasi/menggenapi 34 juta itu maka orang tersebut tidak jadi berangkat regardless telah menyetor 25 juta ke Depag via Bank dengan menggunakan uangnya sendiri atau Dana Pinjaman dari Bank terkait.

bruce wrote:
2. Kalau anda bisa berangkat sebelum anda berhasil mengumpulkan 50 juta itu, adakah nilai minimal yang harus anda kumpulkan sebelum berhak berangkat?

ONH biasa
Untuk mendapatkan porsi, seseorang harus menyetor 25 juta itu ke Depag via Bank.
Untuk berangkat, seseorang harus melunasi 34 juta itu ke Depag via Bank.

ONH plus
Untuk mendapatkan porsi, seseorang harus menyetor 4000 dolar ke Depag via Travel.
Untuk berangkat, seseorang harus melunasi biaya ONH Plus ke Travel.
Untuk kasus ONH Plus ini, saya kurang tahu berapa besar yang dibayarkan ke Jamaah ke Depag... apakah sama 34 juta seperti jamaah ONH biasa atau tidak.

bruce wrote:
3. Berapa kali (bulan) anda harus membayar ONH itu dan berapa rupiah perbulannya?

Pelunasan ONH yang 34 juta atau sekian ribu dolar itu harus dilakukan beberapa bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Jadi selisih 9 juta (ONH biasa) atau sekian ribu dolar (ONH Plus) itu bisa dilakukan per bulan ke Bank/Travel atau sekaligus pada dead line terakhir

bruce wrote:
4. Kalau anda berangkat sebelum terkumpul penuh, apa 'jaminan' yang dipegang oleh bank sebagai pemberi pinjaman dana itu? Apa yang akan terjadi jika misalkan anda gagal bayar setelah berangkat haji?

Jamaah tidak mungkin pergi sebelum dia melunasi biaya haji kepada Bank atau Travel.
Jadi tidak mungkin seseorang berangkat Haji dengan berutang kepada Bank atau Travel tersebut... kecuali kalau Travel tersebut mau memberi fasilitas talangan kepada jamaah haji ONH Plus... hehehehe...

bruce wrote:
Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Salam

Semoga jawaban saya dapat memuaskan pertanyaan bang bruce.
*siap2 pertanyaan lanjutan juga... hihihi....
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 19:16

Lhah kang?

Saya koq ngga ketemu bedanya antara laba dan riba dalam kasus di atas ya?
Karena baik laba atau riba, ujung ujungnya adalah demi keuntungan si pemberi pinjaman.

Kalau dari kasus ONH, dimana tidak ada dana talangan yang diberikan, maka bisa dikatakan sebenarnya entah menabung sendiri ataupun menabung di bank, tetap saja tidak ada uang talangan yang dikeluarkan bank. Ya sudah pasti bank tidak mengenakan riba (kalau laba saya sangat yakin, tanpa bermaksud suudzon lho ya.

;)
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 19:32

bruce wrote:
Lhah kang?

Saya koq ngga ketemu bedanya antara laba dan riba dalam kasus di atas ya?
Karena baik laba atau riba, ujung ujungnya adalah demi keuntungan si pemberi pinjaman.

Untuk pinjam meminjam, tidak boleh ada keuntungan bagi sang pemberi pinjaman... ini aturan yang pertama.
Bila ada keuntungan maka riba namanya.

Kalau laba, keuntungan timbul karena ada transaksi jual beli, transfer kepemilikan barang.

Lebih bahayanya lagi, riba yang berkembang dengan adanya compound interest sehingga pemberi pinjaman makin berjaya dan peminjam semakin terdzolimi (orang minjam kan berarti lagi kekurangan, ini malah tambah tekor aja) Laughing

bruce wrote:
Kalau dari kasus ONH, dimana tidak ada dana talangan yang diberikan, maka bisa dikatakan sebenarnya entah menabung sendiri ataupun menabung di bank, tetap saja tidak ada uang talangan yang dikeluarkan bank. Ya sudah pasti bank tidak mengenakan riba (kalau laba saya sangat yakin, tanpa bermaksud suudzon lho ya.

;)

Betul, dana talangan dikeluarkan bank jika sang nasabah/calon Haji melakukan permohonan peminjaman.
Jika calon Haji tidak melakukan pemohonan peminjaman dana talangan, uang jasa bank sebagai perantara calon Haji dan depag tetap dikenakan kepada nasabah sebagaimana halnya dikenakan kepada calon Haji yang mengajukan aplikasi dana talangan.

Dalam dana talangan ini pun, seharusnya, tidak ada riba di dalam transaksi itu. Karena bank tidak boleh menerapkan nilai plus pada dana talangan yang dipinjamkan kepada calon Haji.
Jika calon Haji meminjam 20 juta maka yang dikembalikan ke Bank tetap 20 juta, jika meminjam 15 juta maka yang dikembalikan ke Bank tetap 15 juta.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 19:48

Quote :
Untuk pinjam meminjam, tidak boleh ada keuntungan bagi sang pemberi pinjaman... ini aturan yang pertama.
Bila ada keuntungan maka riba namanya.

Kalau laba, keuntungan timbul karena ada transaksi jual beli, transfer kepemilikan barang.

Lebih bahayanya lagi, riba yang berkembang dengan adanya compound interest sehingga pemberi pinjaman makin berjaya dan peminjam semakin terdzolimi (orang minjam kan berarti lagi kekurangan, ini malah tambah tekor aja)

Kalau itu dasar aturannya, bukankah bank syariahpun membukukan laba pertahun nya kang?

Seperti tertera pada artikel yang saya kutip ini (http://www.syariahmandiri.co.id/2011/02/laba-perbankan-capai-rp5731t/) :

Laba Perbankan Capai Rp57,31T

Laba perbankan tahun 2010 tertinggi selama lima tahun terakhir. Namun kenaikan laba tak sebesar kenaikan pada masa pasca krisis 2008. Laba bank tahun 2010 naik Rp12,09 triliun atau 26,73%.
Tren kenaikan laba itu lebih kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan 2009 yang mencapai 47,69%. Pasalnya pada 2008, perbankan rata-rata merugi akibat kerugian transaksi derivatif, sehingga laba yang dibukukan sempat minus 14% dibandingkan dengan perolehan pada tahun sebelumnya.

Quote :
Betul, dana talangan dikeluarkan bank jika sang nasabah/calon Haji melakukan permohonan peminjaman.
Jika calon Haji tidak melakukan pemohonan peminjaman dana talangan, uang jasa bank sebagai perantara calon Haji dan depag tetap dikenakan kepada nasabah sebagaimana halnya dikenakan kepada calon Haji yang mengajukan aplikasi dana talangan.

Dalam dana talangan ini pun, seharusnya, tidak ada riba di dalam transaksi itu. Karena bank tidak boleh menerapkan nilai plus pada dana talangan yang dipinjamkan kepada calon Haji.
Jika calon Haji meminjam 20 juta maka yang dikembalikan ke Bank tetap 20 juta, jika meminjam 15 juta maka yang dikembalikan ke Bank tetap 15 juta.

Pada kasus orang yang menabung sebelum keberangkatannya, apa yang menjadi insentifnya kang?

Kemudian, apa yang membuat orang utnuk memilih melunasi ONH nya, jika dengan meminjam dana talangan seseorang tidak dibebani biaya apapun. Atau sebenarnya ada?

Salam
Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 20:15

bruce wrote:
Kalau itu dasar aturannya, bukankah bank syariahpun membukukan laba pertahun nya kang?

Seperti tertera pada artikel yang saya kutip ini (http://www.syariahmandiri.co.id/2011/02/laba-perbankan-capai-rp5731t/) :

Laba Perbankan Capai Rp57,31T

Laba perbankan tahun 2010 tertinggi selama lima tahun terakhir. Namun kenaikan laba tak sebesar kenaikan pada masa pasca krisis 2008. Laba bank tahun 2010 naik Rp12,09 triliun atau 26,73%.
Tren kenaikan laba itu lebih kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan 2009 yang mencapai 47,69%. Pasalnya pada 2008, perbankan rata-rata merugi akibat kerugian transaksi derivatif, sehingga laba yang dibukukan sempat minus 14% dibandingkan dengan perolehan pada tahun sebelumnya.

Dalam bank syariah laba didapatkan bukan dari transaksi/akad pinjam meminjam uang.
Tetapi dari berbagai macam transaksi/akad seperti jual beli rumah, pembiayaan usaha, dsb.
Jadi ketika, katakanlah, suatu usaha pada tahun 2011 memberikan keuntungan yang lebih kecil daripada tahun 2010 maka otomatis laba bank syariah pun akan turun karena bagi hasil yang didapatkan dari usaha tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

bruce wrote:

Pada kasus orang yang menabung sebelum keberangkatannya, apa yang menjadi insentifnya kang?

Insentif buat siapa? Buat calon Haji-nya?
Buat calon Haji tidak ada insentif apa2... kecuali uangnya lebih 'aman' karena tidak akan terpakai untuk konsumtif.

bruce wrote:
Kemudian, apa yang membuat orang utnuk memilih melunasi ONH nya, jika dengan meminjam dana talangan seseorang tidak dibebani biaya apapun. Atau sebenarnya ada?

Koreksi sebelumnya: dana talangan itu hanya untuk menalangi uang muka untuk mendapatkan nomor porsi Haji (sebesar 25 juta) bukan untuk menalangi biaya ONH (34 juta)

Jadi, bisa saja seseorang berpikir, "ah saya mau memakai dana talangan untuk mendapatkan nomor porsi, uang 25 juta-nya mau saya putar dulu"
Tetapi jika orang tersebut tidak mampu melunasi dana talangan pada waktu yang ditentukan maka nomor porsinya akan dialihkan kepada orang lain.
Itulah risikonya...


Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 20:23

Oke, kang, sementara saya yang lieur dengan hitung hitungan ONH nih, saya coba cari infonya dulu, nanti saya akan tanya lagi, mudah mudahan anda tidak keberatan menjawabnya.

Salam

Kembali Ke Atas Go down
Silancah
Perwira Menengah
Perwira Menengah
Silancah


Jumlah posting : 1492
Join date : 29.01.11
Lokasi : Bandung Barat

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty9th November 2012, 20:28

bruce wrote:
Oke, kang, sementara saya yang lieur dengan hitung hitungan ONH nih, saya coba cari infonya dulu, nanti saya akan tanya lagi, mudah mudahan anda tidak keberatan menjawabnya.

Salam

Hehehe... saya rasa ke-lieur-an Anda karena Anda menganggap dana talangan dipakai untuk melunasi ONH yang sebesar 34 juta itu.
Padahal tidak seperti itu adanya.

Untuk mendapatkan porsi nomor keberangkatan, calon Haji tidak perlu melunasi ONH, hanya cukup melayani sebagian dari ONH itu saja (saya istilahkan dengan uang muka) yang sebesar 25 juta.
Menjelang keberangkatan, calon Haji harus sudah melunasi sisa 9 juta.... jika tidak, gagal berangkat!

Nah Dana Talangan hanya mencakup yang 25 juta itu saja... bukan yang 34 juta.
Gitu, bang... hehehe

Tapi, insya Allah, saya siap untuk menjawab pertanyaan lanjutan dari Anda. Kalau saya tidak tahu jawabannya, saya pasti akan cari tahu jawabannya demi menambahnya ilmu pengetahuan bagi kita bersama.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty19th November 2012, 08:52

Mengenal haram. Mengapa ada masjid yang dinamai dengan Haram? Terkait dengan halal haramkah?
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





mengenal halal haram Empty
PostSubyek: Re: mengenal halal haram   mengenal halal haram Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
mengenal halal haram
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 2Pilih halaman : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» Mengenal kembali bible (di adopsi dari ichreza )
» Mengenal Vatican City
» Melihat gambarnyapun haram?
» Mengenal Lebih Jauh Septuagint (English)
» Produk Halal di Norwegia dan Inggris Mengandung Babi

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Non-Kristen Bertanya Kristen Menjawab-
Navigasi: