|
| Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? | |
|
+5Silancah nothingman St Yopi cinzano bruce 9 posters | |
Pengirim | Message |
---|
nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 19th April 2013, 18:13 | |
| waaaah.. semua postingan dan pertanyaan sy thd bro Raihan dilewatkan begitu aj... gileeee beneeeeerrr... [You must be registered and logged in to see this image.] Mas Raihan yg terhormat, semua postingan dan pertanyaan sy diatas itu dianggap OOT atau emg sengaja nda mau anda jawab sih..?? Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 20th April 2013, 10:09 | |
| @Danielsan, damai bagimu. Tuh, postingan Nothingman itu mengingatkan saya pada pernyataan Raihan Danielsan tentang interaksi di antara kita. Adalah betul, kita telah lama berinteraksi, tetapi belum masuk ke ayat-ayat Kitab Suci, belum masuk ke hadits, belum masuk ke riwayat-riwayat Muhammad. Kalau masuk ke sana, memang saya kekurangan bahan, sebab, sungguh, setelah membaca sebagian dari Al Qur'an dan Terjemahannya, saya tidak berminat mendalami islamologi. Sebab, menurut penilaian saya, ajaran itu banyak mengandung kebencian dan mengagungkan balas dendam, apalagi masih menakut-nakuti dengan neraka. Itu, Nothingman sudah banyak membaca literatur keislaman, meskipun kayaknya menurut pengakuannya, dia belum khatam. Nothingman punya postingan untuk Raihan Danielsan, terkait dengan keislaman. Selaku seorang Muslim, idealnya, Raihan mengomentari substansi-substansi keislaman yang dikemukakan Nothingman. Bagaimana menurut Raihan Danielsan? Damai, damai, damai. [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 20th April 2013, 11:29 | |
| - Husada wrote:
Itu, Nothingman sudah banyak membaca literatur keislaman, meskipun kayaknya menurut pengakuannya, dia belum khatam. Nothingman punya postingan untuk Raihan Danielsan, terkait dengan keislaman. Selaku seorang Muslim, idealnya, Raihan mengomentari substansi-substansi keislaman yang dikemukakan Nothingman.
Bagaimana menurut Raihan Danielsan? ya sudahlah bro Hus, nda perlu memaksa bro Raihan utk menanggapi dan mendiskusikan ttg masalah ajaran2 Islam disini.. entah apapapun alasannya, jika memang beliau berminat pasti beliau sudah menanggapi postingan2 atau pendapat yg pernah sy buat sebelumnya itu.. sy nda ingin membuat bro Raihan merasa nda 'nyaman' ketika berdiskusi diforum ini.. hanya aj klo bro Raihan emg belum memiliki waktu atau belum memiliki info/referensi yg cukup utk membahas/menanggapi postingan2 sy, harusnya bilang aj terus-terang, jd kan sy nda dianggap 'dicueki'/didiemin gtu aj bro.. dan kesannya sy seolah2 telah bersalah/melakukan kesalahan thd postingan2/pendapat yg pernah sy buat sebelumnya, apa lg postingan sy itu mengquote/mengomentari postingan dr bro Raihan.. ya klo emg ada yg dianggap salah dlm postingan sy sebelumnya, sy mohon maaf yg sebesar2nya kpd bro Raihan.. Syalom, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 20th April 2013, 14:27 | |
| Kang @nothingham
Maaf atas keterlambatan saya dalam menjawab kang. Maklum ekonomi lemah, jadi harus memanfaatkan kesempatan yg ada, dan kebetulan ada tambahan kesibukan kecil-kecilan.... Menurut saya diskusi kita masih dalam batas-batas kesopanan dan masih wajar-wajar saja kang.
Saya kira, saya sudah menjawab pertanyaan2 kang nothingham perihal membunuh yg dimaksud oleh ayat2 yg kang nothingham kemukakan. Sedangkan mengenai gereja Yasmin, tidak saya jawab karena saya memang tidak tahu duduk persoalan sebenarnya gereja Yasmin itu seperti apa? Jika saya komentari malah salah nanti. Kalau berhubungan dg tempat peribadatan, islam melarang melakukan perusakan pada tempat-tempat peribadatan.
Allah berfirman, “Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid.” (Qs. al-Hajj: 40)
Dalam tafsir al-Mishbah dijelaskan. Dari ayat di atas dipahami bahwa Allahswt. tidak menghendaki kehancuran rumah-rumah ibadah, sehingga dari pemahaman ini para ulama menetapkan bahwa menjadi kewajiban umat islam untuk memeliharanya. Bukan saja memelihara masjid-masjid, tapi juga rumah-rumah ibadah umat-umat yang lain, seperti gereja dan sinagoge. Al-Qurthubi, pakar tafsir dan hukum islam ini juga berpendapat sama mengenai larangan merobohkan atau menjual gereja-gereja ahl adz Dzimmah, demikian pula tempat-tempat peribadatan umat yang lain. Kita dapat berkata bahwa karena ajaran Islam memberi kebebasan beragama kepada setiap anggota masyarakatnya, maka menjadi kewajiban bagi umat islam untuk ikut memelihara kebebasan dan ketenangan umat lain dalam melaksanakan ajaran agamanya. Umat Islam tidak boleh mengganggu mereka, sebagaimana juga sebaliknya.
Wallahu a'alam | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 20th April 2013, 17:11 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
- Kang @nothingham
Maaf atas keterlambatan saya dalam menjawab kang. Maklum ekonomi lemah, jadi harus memanfaatkan kesempatan yg ada, dan kebetulan ada tambahan kesibukan kecil-kecilan.... Menurut saya diskusi kita masih dalam batas-batas kesopanan dan masih wajar-wajar saja kang.
tp sebaiknya jika anda memang belum ada kesempatan menjawab, kan lebih baik dikonfirmasikan aj Mas.. bilang aj nti akan sy jawab begitu ada waktu/kesempatan, jd nda menimbulkan pertanyaan dibenak sy.. okay klo gtu kita lanjutkan kembali diskusinya.. sebelumnya sy ucapkan trima kasih atas tanggapan yg anda berikan.. - Raihan Danielsan wrote:
Saya kira, saya sudah menjawab pertanyaan2 kang nothingham perihal membunuh yg dimaksud oleh ayat2 yg kang nothingham kemukakan. iya sy kan jg sudah setuju dgn pernyataan anda bahwa ayat2 tsb turun ketika dlm kondisi perang dimana anda bilang Muhammad dan pengikutnya mengalami penganiayaan sewaktu berada di Mekkah.. dan sy mencoba menggunakan logika yg anda pake dgn menganggap benar cerita Muhammad telah 'terzolimi' ol penduduk Quraish Mekkah yg menganut pagan itu.. lalu dgn menggunakan logika/cara berpikir anda tsb, sy bertanya kpd anda : lalu buat apa setelah menguasai kota Mekah, Muhammad dan para pengikutnya kemudian sampai menyerang dan menguasai seluruh Jazirah Arab, Persia, Mesir, Jerusalem, Damaskus, dan sebagian Eropa dan Afrika Utara dgn kekerasan dan peperangan..?? apakah menurut anda di daerah2 tsb pengikut Muhammad jg telah teraniaya dan terzolimi, sehingga daerah2 tsb jg ikut diperangi..?? daerah2 tsb kan bukan asal tempat tinggalnya pengikut2 awal Nabi anda bro..?? lalu apa tanggapan anda thd pertanyaan sy tsb..?? - Raihan Danielsan wrote:
Sedangkan mengenai gereja Yasmin, tidak saya jawab karena saya memang tidak tahu duduk persoalan sebenarnya gereja Yasmin itu seperti apa? Jika saya komentari malah salah nanti. dan ttg masalah yg tjd pd gereja Yasmin jg sama bro.. sy menggunakan alur Logika/cara berpikir anda yg sebelumnya menyatakan bahwa menurut ayat AlQuran umat Muslim diperbolehkan memerangi/membunuh orang2 yg berusaha mengintimidasinya ketika melaksanakan ibadahnya.. ini lhoo postingan anda sebelumnya yg menyatakan demikian : - Raihan Danielsan wrote:
Mengenai bolehnya membunuh orang kafir yg ada dalam beberapa ayat al-Quran, konteksnya adalah berkaitan peperangan. Di awal Islam di kota Mekkah, pemeluknya diintimidasi, dianiaya dan diusir dari kampung halaman mereka. Sampai Rasulullah bersama umatnya hijrah dari Mekkah ke Madinah. Di kota inilah Islam berkembang pesat, kemudian turunlah ayat mengenai bolehnya berperang untuk membela diri. Allah berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dianiaya,”(QS. al-Hajj:39).
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS.al-Baqarah:190 ).
Jadi konateksnya bolehnya berperang adalah defensif. Naaaah, menurut pernyataan anda tsb diatas, lalu sy menganalogikan umat Islam pd jaman nabi anda tsb, dgn apa yg dialami ol umat Gereja Yasmin, atau umat penganut agama non-Muslim lainnya dimana mereka mengalami kejadian intimidasi ketika menjalankan ibadahnya itu.. dgn mengikuti ajaran yg diberikan ol Nabi anda spt yg jg anda katakan diatas maka sy memberikan pertanyaan kpd anda: Apakah dgn begitu umat Gereja Yasmin tsb DIPERBOLEHKAN MEMERANGI/MEMBUNUH pihak2 yg melakukan tindakan intimidasi (entah pihak2 yg menyegel Gerejanya atau menganiaya umatnya ketika sedang beribadah) dgn dalil membela/mempertahankan diri/imannya itu..?? inget bro, sy menggunakan logika/cara berpikir anda loh, yg mengatakan bahwa umat Muslim diperbolehkan memerangi/membunuh pihak2 yg melakukan tindakan intimidasi spt yg anda nyatakan diatas.. ini bukan ttg kasus/persoalan ttg ijin gereja Yasmin itu bro.. anda mengerti maksud sy nda sih bro..? - Raihan Danielsan wrote:
Kalau berhubungan dg tempat peribadatan, islam melarang melakukan perusakan pada tempat-tempat peribadatan.
Allah berfirman, “Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid.” (Qs. al-Hajj: 40)
Dalam tafsir al-Mishbah dijelaskan. Dari ayat di atas dipahami bahwa Allahswt. tidak menghendaki kehancuran rumah-rumah ibadah, sehingga dari pemahaman ini para ulama menetapkan bahwa menjadi kewajiban umat islam untuk memeliharanya. Bukan saja memelihara masjid-masjid, tapi juga rumah-rumah ibadah umat-umat yang lain, seperti gereja dan sinagoge. Al-Qurthubi, pakar tafsir dan hukum islam ini juga berpendapat sama mengenai larangan merobohkan atau menjual gereja-gereja ahl adz Dzimmah, demikian pula tempat-tempat peribadatan umat yang lain. Kita dapat berkata bahwa karena ajaran Islam memberi kebebasan beragama kepada setiap anggota masyarakatnya, maka menjadi kewajiban bagi umat islam untuk ikut memelihara kebebasan dan ketenangan umat lain dalam melaksanakan ajaran agamanya. Umat Islam tidak boleh mengganggu mereka, sebagaimana juga sebaliknya.
Wallahu a'alam bagaimana mungkin anda bisa mengartikan ayat QS 22:40 sedemikian maksudnya bro.. coba anda perhatikan ayat QS 22:39-40 lebih lengkap lg, ini sy copaskan: [22:39] Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, [22:40] (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, justru menurut sy ayat2 tsb diatas 'mengijinkan' umat Muslim memerangi pihak lain yg 'katanya' telah mengusir mereka dr kampung halamannya, kecuali mereka meyebut nama Awloh dan mengakui Muhammad sbg rasul/utusanNya.. dan ayat 22:40 sama sekali tidak ada maksud utk menyuruh kaum Muslimin melindungi tempat ibadah agama lain kok.. coba anda lihat ayat2 tsb versi Inggrisnya, ini sy copaskan utk anda : (39. Permission (to fight) is given to those (believers) who are fought against, because they have been wronged; and surely, Allah is able to give them victory.) (40. Those who have been expelled from their homes unjustly only because they said: "Our Lord is Allah.'' For had it not been that Allah checks one set of people by means of another, Sawami`, Biya`, Salawat, and Masjids, wherein the Name of Allah is mentioned much, would surely have been pulled down. Verily, Allah will help those who help His (cause). Truly, Allah is All-Strong, All-Mighty.) menurut bro Raihan antara tafsiran ayat2 yg versi Indo dgn yg versi Inggris tsb ada perbedaan makna nda sih..? dan klo melihat tafsirannya Ibn Kathir, kita bisa melihat dgn jelas maksud ayat2 tsb diatas, ini sy copas tafsiran dr Ibn Kathir terkait QS 22:19-40 tsb; (sumber : [You must be registered and logged in to see this link.] ) Permission to fight; this is the first Ayah of Jihad Al-`Awfi reported that Ibn `Abbas said, "This was revealed about Muhammad and his Companions, when they were expelled from Makkah.'' Mujahid, Ad-Dahhak and others among the Salaf, such as Ibn `Abbas, `Urwah bin Az-Zubayr, Zayd bin Aslam, Muqatil bin Hayan, Qatadah and others said, "This is the first Ayah which was revealed about Jihad.'' Ibn Jarir recorded that Ibn `Abbas said, "When the Prophet was driven out of Makkah, Abu Bakr said, `They have their Prophet. Truly, to Allah we belong and truly, to Him we shall return; surely they are doomed.''' Ibn `Abbas said, "Then Allah revealed the words: (Permission (to fight) is given to those (believers) fought against, because they have been wronged; and surely, Allah is able to give them victory.)'' Abu Bakr, may Allah be pleased with him, said, "Then I knew that there would be fighting.'' Imam Ahmad added: "Ibn `Abbas said, `This was the first Ayah to be revealed concerning fighting.''' This was also recorded by At-Tirmidhi and An-Nasa'i in the Book of Tafsir of their Sunans. At-Tirmidhi said: "It is a Hasan Hadith.'' (and surely, Allah is able to give them victory.) means, He is able to grant victory to His believing servants without any fighting taking place, but He wants His servants to strive their utmost in obeying Him, as He says: (So, when you meet those who disbelieve, strike necks till when you have killed and wounded many of them, then bind a bond firmly. Thereafter either for generosity, or ransom, until war lays down its burden. Thus, but if it had been Allah's will, He Himself could certainly have punished them. But (He lets you fight) in order to test some of you with others. But those who are killed in the way of Allah, He will never let their deeds be lost. He will guide them and set right their state. And admit them to Paradise which He has made known to them.) ﴿47:4-6﴾ (Fight against them so that Allah will punish them by your hands, and disgrace them, and give you victory over them, and heal the breasts of a believing people, and remove the anger of their (believers') hearts. Allah accepts the repentance of whom He wills. Allah is All-Knowing, All-Wise.) ﴿9:14-15﴾ (And surely, We shall try you till We test those who strive hard and the patient, and We shall test your facts.) ﴿47:31﴾. And there are many similar Ayat. Ibn `Abbas commented on the Ayah, (and surely, Allah is able to give them (believers) victory.) "And this is what He did.'' Allah prescribed Jihad at an appropriate time, because when they were in Makkah, the idolators outnumbered them by more than ten to one. Were they to engage in fighting at that time, the results would have been disastrous. When the idolators went to extremes to persecute Muslims, to expel the Prophet and resolving to kill him; when they sent his Companions into exile here and there, so that some went to Ethiopia and others went to Al-Madinah; when they settled in Al-Madinah and the Messenger of Allah joined them there, and they gathered around him and lent him their support, and they had a place where Islam prevailed, and a stronghold to which they could retreat; then Allah prescribed Jihad against the enemy, and this was the first Ayah to be revealed for it. Allah said: (Permission (to fight) is given to those fought against, because they have been wronged; and surely, Allah is able to give them victory. Those who have been expelled from their homes unjustly) Al-`Awfi reported that Ibn `Abbas said; "They were driven out of Makkah to Al-Madinah unjustly, i.e., Muhammad and his Companions.'' (only because they said: "Our Lord is Allah.'') means, they had not done anything to their people or committed any wrongs against them, apart from the fact that they believed in the Oneness of Allah and they worshipped Him Alone, with no partner or associate. But for the idolators, this was the worst of sins, as Allah says: (and have driven out the Messenger and yourselves because you believe in Allah, your Lord!) ﴿60:1﴾. Then Allah says: ( For had it not been that Allah checks one set of people by means of another,) meaning, were it not for the fact that He repels one people by means of another, and restrains the evil of people towards others by means of whatever circumstances He creates and decrees, the earth would have been corrupted and the strong would have destroyed the weak.(Sawami` surely have been pulled down) means the small temples used by monks. This was the view of Ibn `Abbas, Mujahid, Abu Al-`Aliyah, `Ikrimah, Ad-Dahhak and others. Qatadah said, "This refers to the places of worship of the Sabians;'' according to another report, he said, "The Sawami` of the Zoroastrians.'' Muqatil bin Hayyan said, "These are houses along the roads.'' (Biya`.) These are larger than the Sawami` and accommodate more worshippers; the Christians also have these. This was the view of Abu Al-`Aliyah, Qatadah, Ad-Dahhak, Ibn Sakhr, Muqatil bin Hayyan, Khusayf and others. Ibn Jubayr reported from Mujahid and others that this referred to the synagogues of the Jews which are known to them as Salut. And Allah knows best. (Salawat) Al-`Awfi reported that Ibn `Abbas said, "Salawat means churches.'' `Ikrimah, Ad-Dahhak and Qatadah said that it referred to the synagogues of the Jews. Abu Al-`Aliyah and others said, "Salawat refers to the places of worship of the Sabians.'' Ibn Abi Najih reported that Mujahid said, "Salawat refers to places of worship of the People of the Book and of the people of Islam along the roads.'' Masjids belong to the Muslims. ( wherein the Name of Allah is mentioned much,) It was said that the pronoun refers to Masjids, because this is the closest of the words mentioned. Ad-Dahhak said, "In all of them the Name of Allah is often mentioned.'' Ibn Jarir said, "The correct view is that the monasteries of the monks, the churches of the Christians, the synagogues of the Jews and the Masjids of the Muslims, in which the Name of Allah is mentioned much, would have been destroyed -- because this is the usual usage in Arabic.'' Some of the scholars said, "This is a sequence listing the smallest to the greatest, because the Masjids are more frequented by more worshippers who have the correct intention and way.'' (Verily, Allah will help those who help His (cause).) This is like the Ayah: (O you who believe! If you help (in the cause of) Allah, He will help you, and make your foothold firm. But those who disbelieve, for them is destruction, and (Allah) will make their deeds vain.) ﴿47:7-8﴾ (Truly, Allah is All-Strong, All-Mighty.) Allah describes Himself as being All-Strong and All-Mighty. By His strength He created everything and measured it exactly according to its due measurements; by His might nothing can overpower Him or overwhelm Him, rather everything is humbled before Him and is in need of Him. Whoever is supported by the All-Strong, the All-Mighty, is indeed supported and helped, and his enemy will be overpowered. Allah says: (And, verily, Our Word has gone forth of old for Our servants, the Messengers, that they verily, would be made triumphant, and that Our soldiers! They verily, would be the victors.) ﴿37:171-173( (Allah has decreed: "Verily, it is I and My Messengers who shall be the victorious.'' Verily, Allah is All-Powerful, All-Mighty.) gmn bro Raihan, menurut tafsir dr Ibn Kathir diatas tidak ada tuh keterangan mengenai larangan merobohkan tempat ibadah agama lain, apa lagi mewajibkan umat Muslim utk ikut menjaga atau merawat tmp ibadah agama lain.. justru dlm tafsiran diatas menyerukan umat Muslim agar berperang kpd pihak2 yg mengintimidasinya itu... eeh, pertanyaaan sy ttg konfirmasi utk membahas masalah jihad yg dilakukan Muhammad dan pengikut2nya jg belum anda jawab tuh bro..? | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 21st April 2013, 07:51 | |
| Kang @nothingham
Setahu saya ada 5 peperangan besar yg pernah dijalani Rasulullah.
1. Perang Badar
Perang besar yg pertama kali dialami oleh kaum muslim melawan kafir Quraisy
2. Perang Uhud
Merupakan kelanjutan dari perang Badar melawan kafir Quraisy.
3. Perang Mut’ah
Perang yg dilakukan kaum muslimin yg disebabkan pembunuhan utusan Rasulullah bernama al-Harits bin Umair saat menyampaikan surat kepada pemimpin Bashra.
4. Perang Khandaq
Perlawanan yg dilakukan kaum muslimin saat Madinah dikepung oleh pasukan kafir Quraisy dan Yahudi dari bani Nadhir.
5 .Perang Tabuk
Merupakan kelanjutan dari perang Mut’ah. Kaum muslimin melakukan persiapan peperangan menuju ke Tabuk ketika mendengar persiapan besar-besaran yang dilakukan oleh pasukan Romawi dan raja Ghassan. Tapi perang tidak terjadi, karena ketika tiba di Tabuk tidak ada pasukan Romawi di sana.
Apakah Rasulullah melakukan peperangan yg lain seperti yg akang sebutkan, saya tidak tahu, begitu juga dg pemicu peperangannya. Tapi yg jelas berdasar nash yg terang dalam al-Quran yg telah saya sebutkan, umat islam diperkenankan berperang ketika diserang. Begitu juga mengenai tempat peibadatan. Allah tidak menghendaki kehancuran semua tempat peribadatan (al-Hajj: 40), maka kaum muslimin berkewajiban menjaga semua tempat peribadatan sebagaimana firman Allah tsb.(saya sudah kemukakan juga berdasar tafsir imam Qurthubi pada ayat ini) . Dan ayat-ayat al-Quran itulah yg boleh digunakan sebagai hujjah (ketetapan hukum), bukannya asumsi-asumsi, apalagi bila bertentangan dg al-Quran.
Tidak ada dalam fiqih islam pelaku perusakan tempat peribadatan dihukum mati kang.Ketika terjadi peperangan, larangan bagi kaum muslimin memerangi orang kafir yg menyebut nama Allah dan Rasul-Nya(memeluk islam) danmelakukan perjanjian damai, sebagaimana firman Allah,Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (Qs. an-Nisa': 90) Sedangkan dalam tafsir Ibn Katsir pada surat al-Hajj: 40, mengenai kalimat ,“Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain”. Bermakna, seandainya Dia tidak menolak sebagian kaum dengan bagian kaum yang lain serta menahan keburukan sebagian manusia dari yang lainnya dengan sebab-sebab yang diciptakan dan ditentukannya, niscaya rusaklah bumi, dan orang yang kuat membinasakan orang lemah, tentulah telah dirobohkan tempat-tempat ibadah.Jadi, substantifnya sama saja bahwa Allah tidak menghendaki dihancurkannya tempat-tempat ibadah. Dengan demikian kaum muslimin berkewajiban mematuhi kehendak Allah untuk menjaga tempat-tempat ibadah agar tidak dihancurkan, bukan malah menentang kehendak-Nya dg membolehkan tempat-tempat ibadah dihancurkan
Saya sudah jelaskan pandangan islam peihal peperangan dan tempat peribadatan berdasar nash-nash yg terang bukan berdasar asumsi-asumsi. Kalau kang nothingham berasumsi lain, itu terserah kang nothingham, karena kamilah yg mengamalkan dan mempertanggung jawabkan amalan kami kelak dihadapan Allah swt. Barangkali link wiki dibawah ini lebih jelas menerangkan aturan peperangan dalam islam. [You must be registered and logged in to see this link.]Wallahu a'lam | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 21st April 2013, 13:25 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
- Kang @nothingham
Setahu saya ada 5 peperangan besar yg pernah dijalani Rasulullah.
Apakah Rasulullah melakukan peperangan yg lain seperti yg akang sebutkan, saya tidak tahu, begitu juga dg pemicu peperangannya. Tapi yg jelas berdasar nash yg terang dalam al-Quran yg telah saya sebutkan, umat islam diperkenankan berperang ketika diserang. Muhammad memang tidak terlibat pd penyerangan thd Persia, Mesir, Jerusalem, dan sebagian wilayah Eropa dan Afrika, tp jelas para sahabatnya/kalifah2 berikutnya melakukan penyerangan tsb.. lalu apa sebabnya pengikut2/para sahabat nabi anda tsb melakukan penyerangan kedaerah yg jelas2 bukan asal tempat tinggal pengikut Islam awal..?? jelas aj mereka ini melaksanakan perintah atau amanah Nabi tercintanya itu.. dan ayat AlQuran yg mendukung penyerangan ke daerah2 tsb ada pd Surat At Taubah ayat 5 yg bunyinya: [9:5] Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu 630, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan 631. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. ini versi Inggrisnya : (5. So when the Sacred Months have passed, then fight the Mushrikin wherever you find them, and capture them and besiege them, and lie in wait for them in each and every ambush. But if they repent and perform the Salah, and give the Zakah, then leave their way free. Verily, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. Surat At Taubah ayat 5, tsb disebut sebagai "Ayat Pedang".. Siapa yg bilang klo Ayat At Taubah 5 tsb adlh ayat pedang..?? yg menyebutnya adlh Ulama Muslim sendiri.. Ibn Kathir dlm tafsirannya ttg QS 9:5 menyebutkannya demikian.. ini buktinya silahkan anda cek sendiri di link berikut : [You must be registered and logged in to see this link.] Ayat pedang ini diturunkan Muhammad pada akhir karirnya sebagai nabi jejadian di Jazirah Arabia. Di tahun 630 M, Muhammad menaklukkan Mekah dan memberi ampun kepada semua masyarakat pagan Mekah. Tapi dua tahun kemudian, Muhammad mengirim besannya Abu Bakar (babehnya Aisyah) dan menantunya Ali untuk menyatakan bahwa masa pengampunan sudah habis dan masyarakat pagan Mekah harus memeluk Islam kalau tidak bakal dibunuh. Ayat Q 9:5, yg dikenal sebagai ayat pedang dinyatakan Muhammad guna membatalkan pengampunan apapun yg diberikan kepada kaum pagan Mekah. Dari seluruh 114 Surah dalam Qur'an hanya Sura Al-Taubah (Surah 9) saja yg tidak didahului oleh kalimat "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang" sebab memang tiada kemurahan hati dan kasih sayang lagi dari Allah bagi orang2 yg masih menolak Islam.. Ayat 9:5 dikutip lebih sering daripada ayat2 lain sebagai pembatalan bagian2 Qur’an lain yang lebih lunak dan penuh pengampunan terhadap kaum kafirun. Dikatakan bahwa ayat ini telah membatalkan tidak kurang dari 124 ayat2 Qur’an. Pernyataan ayat itu tentang bulan2 haram berarti bahwa setelah saat tertentu di bulan2 ini, para Muslim tidak perlu menghormati bulan2 haram lainnya lagi, dan diperbolehkan melakukan penyerangan terhadap kaum yang menolak Islam di waktu kapan pun juga.. Naaah, dgn adaya ayat Pedang tsb, maka penyerangan terhadap daerah2 diluar Mekkah dan Medinah (Persia, Mesir, Jerusalem, Damaskus, Eropa, dan Afrika) bagi para pengikut2 Muhammad menjadi Sah/Hallal dan DIWAJIBKAN HUKUMNYA.. Oooh iya utk membahas ttg Jihad akan sy buat trit tersediri aj bro, krn klo dibahas disini jd OOT, dan sekalian utk membahas ttg hukum Abrogation/Pembatalan/nasihk-mansukh ayat2 di Al Quran jg akan sy buat tritnya.. jd nti akan terlihat jelas ayat2 mana aj yg dibatalkan dan yg masih berlaku.. semoga anda berkenan mendiskusikan ttg masalah2 tsb, karna dr kemarin sy tanyakan konfirmasinya anda tidak menjawab scr tegas, tp anda jg tetap membantah postingan2 sy terkait hal2 tsb, jd lebih baik nti kita buat trit tersendiri agar diskusi kita bs lebih fokus.. Okay bro Raihan..?? jd jika ada tanggapan thd postingan sy yg ini silahkan aj anda tanggapi di trit yg (akan) sy buat itu.. - Raihan Danielsan wrote:
Begitu juga mengenai tempat peibadatan. Allah tidak menghendaki kehancuran semua tempat peribadatan (al-Hajj: 40), maka kaum muslimin berkewajiban menjaga semua tempat peribadatan sebagaimana firman Allah tsb.(saya sudah kemukakan juga berdasar tafsir imam Qurthubi pada ayat ini) . Dan ayat-ayat al-Quran itulah yg boleh digunakan sebagai hujjah (ketetapan hukum), bukannya asumsi-asumsi, apalagi bila bertentangan dg al-Quran. Lhooo, sy nda pernah bilang ada ayat2 Quran yg mengajarkan umat Muslim utk menghancurkan tempat2 ibadah agama lain kok Mas.. mana pernyataan sy yg menyatakan hal tsb..? Tapiii sy jg menolak 'anggapan'/pendapat yg menyatakan dlm Ayat QS 22:40 tsb adlh dalil/dasar yg mengajarkan bhw umat Muslim harus menjaga/merawat tempat ibadah agama lain.. dan sy jg sudah berikan dalilnya dgn Tafsir Ibn Kathir diatas, tidak ada tuh kata2 bahwa umat Muslim diwajibkan menjaga tmp ibadah agama lain.. klo ada Tafsir lain (dr Imam Qurtubi atau Tafsir Al Mishbah) yg mengatakan hal tsb sy nda tau, sebab sy blum pernah baca.. apakah anda bisa bantu sy dgn memberikan alamat/link kitab2 Tafsir tsb bro Raihan..?? - Raihan Danielsan wrote:
[/color]Tidak ada dalam fiqih islam pelaku perusakan tempat peribadatan dihukum mati kang.
Ketika terjadi peperangan, larangan bagi kaum muslimin memerangi orang kafir yg menyebut nama Allah dan Rasul-Nya(memeluk islam) danmelakukan perjanjian damai, sebagaimana firman Allah,
Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (Qs. an-Nisa': 90) Hhhmmmmh... anda nda perhatikan maksud pertanyaaan sy sebelumnya bro Raihan... emang siapa yg nanyain ttg fiqih bagi pelaku perusakan tempat ibadah agama lain sih bro...?? kok jawaban anda sampe ngelantur sampai kesana... kan sy udah bilang, sy menganalogikan keadaan Umat Gereja Yasmin yg mengalami tindakan intimidasi, pengrusakan dan penyegelan tmp ibadah itu dgn pengikut2 Muhammad yg 'katanya' jg mengalami tindakan2 tsb ol penganut pagan Quraish.. maka dgn kondisi tsb, dan menurut ajaran Islam yg sebelumnya anda sampaikan bhw penganut Muslim diperbolehkan memerangi/membunuh para pihak2 yg mengintimidasinya ituuu, maka seharusnya Umat gereja Yasmin itu jg diperbolehkan utk membunuh/memerangi orang2 yg telah melakukan tindakan intimidasi dan penyegelan gerejanya itu dooonk..?? klo anda masih blum paham jg ttg maksud pertanyaan sy ini ya sudah lah bro, kita lewati dan nda usah dibahas lebih lanjut.. - Raihan Danielsan wrote:
Sedangkan dalam tafsir Ibn Katsir pada surat al-Hajj: 40, mengenai kalimat ,“Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain”. Bermakna, seandainya Dia tidak menolak sebagian kaum dengan bagian kaum yang lain serta menahan keburukan sebagian manusia dari yang lainnya dengan sebab-sebab yang diciptakan dan ditentukannya, niscaya rusaklah bumi, dan orang yang kuat membinasakan orang lemah, tentulah telah dirobohkan tempat-tempat ibadah. Jadi, substantifnya sama saja bahwa Allah tidak menghendaki dihancurkannya tempat-tempat ibadah. Dengan demikian kaum muslimin berkewajiban mematuhi kehendak Allah untuk menjaga tempat-tempat ibadah agar tidak dihancurkan, bukan malah menentang kehendak-Nya dg membolehkan tempat-tempat ibadah dihancurkan Sekali lg sy katakan, sy tidak pernah mengatakan bahwa ayat tsb menyuruh umat Muslim UNTUK MENGHANCURKAN tempat peribadatan agama lain.. dan menurut sy anda salah dlm mengartikan makna/tafsir pd ayat tsb.. kan sy sudah bilang Surah Al Hajj 39-41 sesuai dgn Tafsi Ibn Kathir diatas adalah IJIN UTK MELAKUKAN PERANG/JIHAD dan menurut Tafsinya Ibn Kathir ayat2 itu adlh AYAT PERTAMA KALI TURUN UTK BERJIHAD.. ini sy copaskan sekali lg supaya anda jelas : Permission to fight; this is the first Ayah of JihadAl-`Awfi reported that Ibn `Abbas said, "This was revealed about Muhammad and his Companions, when they were expelled from Makkah.'' Mujahid, Ad-Dahhak and others among the Salaf, such as Ibn `Abbas, `Urwah bin Az-Zubayr, Zayd bin Aslam, Muqatil bin Hayan, Qatadah and others said, "This is the first Ayah which was revealed about Jihad.'' Ibn Jarir recorded that Ibn `Abbas said, "When the Prophet was driven out of Makkah, Abu Bakr said, `They have their Prophet. Truly, to Allah we belong and truly, to Him we shall return; surely they are doomed.''' Ibn `Abbas said, "Then Allah revealed the words: (Permission (to fight) is given to those (believers) fought against, because they have been wronged; and surely, Allah is able to give them victory.)'' Abu Bakr, may Allah be pleased with him, said, "Then I knew that there would be fighting.'' Imam Ahmad added: "Ibn `Abbas said, `This was the first Ayah to be revealed concerning fighting.''' This was also recorded by At-Tirmidhi and An-Nasa'i in the Book of Tafsir of their Sunans. At-Tirmidhi said: "It is a Hasan Hadith.'' ............ dst mana yg pernyataan yg mengatakan ayat tsb turun utk menyuruh Umat Muslim utk memelihara/menjaga tempat ibadah agama lain atau menyuruh umat Muslim utk membolehkan merusak/menghancurkannya bro..?? makanya sebelum menjawab postingan orang, anda baca baik2 dan pahami maksud postingan tsb bro, jd jawaban/bantahan anda nda ngalor-ngidul gitu... terpaksa jurus bro Bruce sy keluarkan utk anda... - Raihan Danielsan wrote:
Saya sudah jelaskan pandangan islam peihal peperangan dan tempat peribadatan berdasar nash-nash yg terang bukan berdasar asumsi-asumsi. Kalau kang nothingham berasumsi lain, itu terserah kang nothingham, karena kamilah yg mengamalkan dan mempertanggung jawabkan amalan kami kelak dihadapan Allah swt. sy mungkin memiliki pendapat/asumsi yg berbeda dgn anda, tp bukan berarti pendapat/pandangan sy ngawur/tanpa dasar bro.. anda lihatkan sejauh ini pendapat/argumen sy selalu didukung dgn bukti/fakta yg ada dlm ajaran Islam sendiri.. dan jelas sy tidak mempertanyakan ttg pengamalan atau pertanggunjawaban anda kpd Awloh yg anda sembah bro, krn itu adh hak pribadi anda.. sy disini hanya mempertanyakan dasar2 pendapat anda tsb kok, bukan ttg masalah keimanan pribadi anda.. - Raihan Danielsan wrote:
Barangkali link wiki dibawah ini lebih jelas menerangkan aturan peperangan dalam islam. [You must be registered and logged in to see this link.] anda memberikan info bukan dr sumber2 ajaran Islam bro atau anda mau bilang bhw keterangan yg ada dlm wikiped tsb bisa mewakili ajaran Islam..?? klo bisa sih tolong anda berikan penjelasan ttg aturan peperangan dlm Islam berdasar sumber2 yg mjd pedoman Islam spt AlQuran, Hadist, Sirat rosul atau kitab2 sejarah nabi lainnya.. Salam, | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 21st April 2013, 16:58 | |
| Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam islam tidak dibenarkan asumsi atau dugaan digunakan sebagai sebuah ketetapan hukum, apalagi asumsi itu bertentangan dg al-Quran sebagai wahyu Allah, melainkan berdasar nash yg terang dari al-Quran dan as-Sunnah serta ijma’ ulama.
Seperti saya jelaskan sebelumnya bahwa kaum muslim diperbolehkan berperang ketika diperangi. Dalilnya adalah al-Quran.
Allah berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dianiaya,”(QS. al-Hajj:39).
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Baqarah:190).
Rasulullah dan kaum muslimin mengalami peperangan yg cukup lama dg kaum musryik Quraisy. Diantaranya diterangkan dalam surat at-Taubah. Di ayat 2 dijelaskan ada jedah perang selama 4 bulan, kemudian dilanjutkan kembali seperti yg diterangkan dalam ayat 5. Jadi, surat at-Taubah ayat 5 itu bukannya merupakan perintah perang tanpa sebab, apalagi digunakan hujjah sebagai bolehnya sembarangan menyerang orang kafir. Dan mengenai penyebutan, mau disebut ayat pedang , ayat perang atau apapun, karena memang isinya menceritakan peperangan kaum muslimin dg kaum musryikin.
Jadi pada prinsipnya gini kang (dapat juga dikatakan aturan perang dalam islam). Islam mengajarkan boleh mengangkat senjata ketika diperangi, konteksnya adalah membela diri. Mau berdamai monggo. Mau minta perlindungan juga monggo. Dan semua itu berdasar al-Quran yg sudah saya sebutkan sebelumnya, bukan berdasar dugaan-dugaan ataupun asumsi-asumsi. Dan tidak boleh melampaui batas dalam berperang (QS. al-Baqarah:190).
Menurut Ibnu Katsir yg termasuk ke dalam perbuatan melampaui batas ialah melakukan berbagai larangan seperti penyiksaan, tipuan, membunuh anak-anak, wanita, dan para lanjut usia yang dipandang tak mampu menyerang, pendeta, para penghuni rumahibadah, membakar pepohonan, dan membunuh binatang tanpa ada kepentingan. ”
Sebagaimana pula yg disabdakan Rasulullah saw, “Berperanglah kamu di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah namun jangan mengambil berlebih-lebihan, jangan menipu (memperdaya) , jangan membunuh dengan sadis, membunuh anak-anak, dan membunuh para penghuni rumah ibadah.” (HR Muslim)
Pemahaman di atas bukan merupakan pemahaman saya saja kang, melain pemahaman para ulama, terutama ulama muktabar, karena dari merekalah saya dapatkan ilamu dan pemahamannya. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 21st April 2013, 17:16 | |
| @Raihan
Bro, saya ikutan sedikit ya, mumpung lawan diskusi anda sedang tidak di tempat, he he he.
Saya tertarik dengan tulisan anda ini, karena memang telah beberapa kali saya baca juga : Islam mengajarkan boleh mengangkat senjata ketika diperangi, konteksnya adalah membela diri.
Dalam hal ini, apakah bisa dikatakan, bahwa 'seharusnya' Islam tidak akan pernah menyerang negara/pihak lain? Kecuali wilayahnya diserang? Atau, sebutlah suatu negara 'kafir' menyerang negara Islam, dan berhasil dipukul mundur, apakah dalam hal ini negara Islam 'diijinkan' untuk terus menyerbu ke wilayah musuh, atau berhenti ketika musuh sudah berhasil dipukul mundur?
Sekedar intermezo saja nih.
Salam | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 21st April 2013, 17:45 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
- Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam islam tidak dibenarkan asumsi atau dugaan digunakan sebagai sebuah ketetapan hukum, apalagi asumsi itu bertentangan dg al-Quran sebagai wahyu Allah, melainkan berdasar nash yg terang dari al-Quran dan as-Sunnah serta ijma’ ulama.
Maaf bro Raihan, sy nda paham/belum jelas, pernyataan/postingan diatas ini utk menjawab pertanyaan sy yg mana sih..?? menurut anda, mana postingan sy sebelumnya yg anda katakan itu sebuah asumsi/dugaan pribadi sy yg digunakan sbg ketetapan hukum..?? silahkan anda tunjukkan mana postingan sy yg anda maksud itu... - Raihan Danielsan wrote:
Seperti saya jelaskan sebelumnya bahwa kaum muslim diperbolehkan berperang ketika diperangi. Dalilnya adalah al-Quran.
Allah berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dianiaya,”(QS. al-Hajj:39).
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Baqarah:190). kan sy udah bilang berkali2 bhw sy setuju dgn makna ayat2 tsb diatas broooow... klo Muhammad bener telah dianiaya ol kaum pagan Quraish di Mekkah.. buat apa para Muhammad dan para sahabatnya yg kelak mjd kalifah itu menyerang sampai ke negri Mesir, Persia, Jerusalem/Palestina, Syiria, Eropa dan Afrika broow..?? kan jelas negara2 tsb bukan asalnya pengikut2 Nabi anda.. harusnya perjuangan/peperangan yg dilakukan Muhammad dan para Sahabatnya itu cukup sampai daerah Mekah dan Medinah doank dooooonk... anda bisa ngambil kesimpulan dr pertanyaan/pendapat sy diatas nda sih..?!?!?! - Raihan Danielsan wrote:
Rasulullah dan kaum muslimin mengalami peperangan yg cukup lama dg kaum musryik Quraisy. Diantaranya diterangkan dalam surat at-Taubah. Di ayat 2 dijelaskan ada jedah perang selama 4 bulan, kemudian dilanjutkan kembali seperti yg diterangkan dalam ayat 5. Jadi, surat at-Taubah ayat 5 itu bukannya merupakan perintah perang tanpa sebab, apalagi digunakan hujjah sebagai bolehnya sembarangan menyerang orang kafir. Dan mengenai penyebutan, mau disebut ayat pedang , ayat perang atau apapun, karena memang isinya menceritakan peperangan kaum muslimin dg kaum musryikin.
Jadi pada prinsipnya gini kang (dapat juga dikatakan aturan perang dalam islam). Islam mengajarkan boleh mengangkat senjata ketika diperangi, konteksnya adalah membela diri. Mau berdamai monggo. Mau minta perlindungan juga monggo. Dan semua itu berdasar al-Quran yg sudah saya sebutkan sebelumnya, bukan berdasar dugaan-dugaan ataupun asumsi-asumsi. Dan tidak boleh melampaui batas dalam berperang (QS. al-Baqarah:190).
Menurut Ibnu Katsir yg termasuk ke dalam perbuatan melampaui batas ialah melakukan berbagai larangan seperti penyiksaan, tipuan, membunuh anak-anak, wanita, dan para lanjut usia yang dipandang tak mampu menyerang, pendeta, para penghuni rumahibadah, membakar pepohonan, dan membunuh binatang tanpa ada kepentingan. ”
Sebagaimana pula yg disabdakan Rasulullah saw, “Berperanglah kamu di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah namun jangan mengambil berlebih-lebihan, jangan menipu (memperdaya) , jangan membunuh dengan sadis, membunuh anak-anak, dan membunuh para penghuni rumah ibadah.” (HR Muslim) anda mengutip ayat2 hadist kok nda ada Nomer dan babnya sih bro.. itu ayat hadist karang-karangan anda sendiri ya..?? lg pula nda diketahui siapa periwayatnya.. klo gitu dgn enteng sy akan bilang ayat Hadist tsb diatas adl dhoif.. wakakakkkkk Okay nti sy akan menanggapi postingan anda terkait ayat2 Pedang di trit yg sy buat aj, klo dibahas disini jd melebar kemana-mana dan tidak sesuai dgn judul trit ini.. okay bro..? - Raihan Danielsan wrote:
Pemahaman di atas bukan merupakan pemahaman saya saja kang, melain pemahaman para ulama, terutama ulama muktabar, karena dari merekalah saya dapatkan ilamu dan pemahamannya. sy nda peduli dgn pandangan para ulama bro, buktinya banyak pandangan dr para Ulama Muslim yg saling bertentangan kan..?? trus kita harus ngikuti pandangan Ulama yg mana coba klo diantara mereka aj banyak yg saling bertentangan..? yg sy perhatikan/diskusikan disini adl ttg apa yg ada dlm dasar2 ajaran Islam sendiri spt yg ada dlm AlQuran, Hadist, Sirat rosul dan kitab2 lainnya.. tentu pandangan2 para Ulama Muslim tsb harusnya jg berpedoman pd dasar2 ajaran Islam tsb kan bro..?? klo ada ulama yg pandangannya tidak berdasarkan pd pedoman yg ada dlm ajaran2 Islam itu, tentu kita bisa bilang Ulama tsb adlh 'Sesat'... hehehehehehe | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 21st April 2013, 17:51 | |
| - bruce wrote:
- @Raihan
Bro, saya ikutan sedikit ya, mumpung lawan diskusi anda sedang tidak di tempat, he he he.
Saya tertarik dengan tulisan anda ini, karena memang telah beberapa kali saya baca juga : Islam mengajarkan boleh mengangkat senjata ketika diperangi, konteksnya adalah membela diri.
Dalam hal ini, apakah bisa dikatakan, bahwa 'seharusnya' Islam tidak akan pernah menyerang negara/pihak lain? Kecuali wilayahnya diserang? Atau, sebutlah suatu negara 'kafir' menyerang negara Islam, dan berhasil dipukul mundur, apakah dalam hal ini negara Islam 'diijinkan' untuk terus menyerbu ke wilayah musuh, atau berhenti ketika musuh sudah berhasil dipukul mundur?
Sekedar intermezo saja nih.
Salam Maap nih bro Bruce klo sy ingin sedikit memberikan komentar thd postingan anda diatas.. sebenernya pertanyaan yg bro Bruce ajukan itu sama persis/serupa dgn pertanyaan2 sy pd postingan diatas dan postingan sebelumnya.. tp sptnya bro Raihan nda mengerti ttg maksud/makna pertanyaan2 sy itu... ya kita liat aj nti apakah pertanyaan bro Bruce diatas dpt dimengerti ol bro Raihan.. atau dijawab ngalor-ngidul jg.. hehehehehehe Syalom, | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 21st April 2013, 17:59 | |
| Oh, gitu.
Ya sudah, saya tunggu jawaban dari mas Raihan saja. Saya yakin kalau pertanyaan sederhana saya, bisa dijawab koq. He he he.
Syalom | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 22nd April 2013, 11:02 | |
| Kang @nothingman
Nampaknya akang masih lebih banyak lagi mengenal islam
Ada yg harus akang ketahui mengenai akibat yg ditanggung seorang muslim bila mengarang atau berdusta akan sebuah hadist.
Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya dalam neraka." (HR. Bukhori, Muslim, Darimi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Thabrani, dan Hakim).
Jadi, Insya Allah kami kaum muslimin yg baerdiskusi di LTB ini tidak akan berani mengarang-ngarang hadist.
Berikut hadist larangan ketika berperang dalam islam:
Dari Buraidah ra. berkata, “Rasulullah bersabda, berperanglah kamu di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah namun jangan mengambil berlebih-lebihan, jangan menipu (memperdaya) , jangan membunuh dengan sadis, membunuh anak-anak, dan membunuh para penghuni rumah ibadah.” (HR Muslim 1731)
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata, “Aku mendapati seorang wanita terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah, kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan (HR. Bukhari 3015 dan Muslim 1744)
Dari Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah saw, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasulullah saw bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnu Walid, katakan kepadanya bahwa Rasulullah saw memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja.” (HR. Ibnu Majah 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah 701)
Mengenai wanita dan anak-anak yg ikut berperang, Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48)
Terakhir diubah oleh Raihan Danielsan tanggal 22nd April 2013, 11:26, total 3 kali diubah | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 22nd April 2013, 11:17 | |
| - bruce wrote:
- @Raihan
Bro, saya ikutan sedikit ya, mumpung lawan diskusi anda sedang tidak di tempat, he he he.
Saya tertarik dengan tulisan anda ini, karena memang telah beberapa kali saya baca juga : Islam mengajarkan boleh mengangkat senjata ketika diperangi, konteksnya adalah membela diri.
Dalam hal ini, apakah bisa dikatakan, bahwa 'seharusnya' Islam tidak akan pernah menyerang negara/pihak lain? Kecuali wilayahnya diserang? Atau, sebutlah suatu negara 'kafir' menyerang negara Islam, dan berhasil dipukul mundur, apakah dalam hal ini negara Islam 'diijinkan' untuk terus menyerbu ke wilayah musuh, atau berhenti ketika musuh sudah berhasil dipukul mundur?
Sekedar intermezo saja nih.
Salam Saya belum menjumpai larangan menyerang ke tempat kafir dalam peperangan. Jadi, saya berpendapat boleh kang bruce, selama tidak ada perjanjian damai. | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 22nd April 2013, 11:19 | |
| Kalau di edit kok sebagian postingan menghilang, kenapa ya? | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 22nd April 2013, 11:29 | |
| - Quote :
- Saya belum menjumpai larangan menyerang ke tempat kafir dalam peperangan. Jadi, saya berpendapat boleh kang bruce, selama tidak ada perjanjian damai.
Lhoh, mas, kalau menyerang ke wilayah kafir, bukankah itu berarti memerangi (bukan diperangi)? Sehingga bertentangan dengan 'Islam mengajarkan boleh mengangkat senjata ketika diperangi, konteksnya adalah membela diri.' Bisa diperjelas lebih lanjut? Thanks - Quote :
- Kalau di edit kok sebagian postingan menghilang, kenapa ya?
Maksudnya gimana, mas? | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 22nd April 2013, 11:40 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- Saya belum menjumpai larangan menyerang ke tempat kafir dalam peperangan. Jadi, saya berpendapat boleh kang bruce, selama tidak ada perjanjian damai.
Lhoh, mas, kalau menyerang ke wilayah kafir, bukankah itu berarti memerangi (bukan diperangi)? Sehingga bertentangan dengan 'Islam mengajarkan boleh mengangkat senjata ketika diperangi, konteksnya adalah membela diri.'
Bisa diperjelas lebih lanjut? Thanks
Beda, bang bruce. Memerangi dalam konteks mengawali peperangan dengan berperang di tempat musuh. - bruce wrote:
- Quote :
- Kalau di edit kok sebagian postingan menghilang, kenapa ya?
Maksudnya gimana, mas?
Setiap saya edit karena ada kesalahan kalimat yg saya posting, kemudian saya send, yg terjadi adalah sebagian kalimat tidak ikut terposting, kang bruce. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 22nd April 2013, 11:46 | |
| - Quote :
- Beda, bang bruce. Memerangi dalam konteks mengawali peperangan dengan berperang di tempat musuh.
Betul, yang saya maksud adalah seperti ini. Sebuah negara kafir menyerang negara Islam. Maka negara Islam melawan dan berhasil memukul mundur negara kafir itu. Nah, apakah peperangan selesai sampai di situ, atau pasukan Islam meneruskan perang hingga ke dalam wilayah negara kafir itu? Kira kira seperti itu, mas. - Quote :
- Setiap saya edit karena ada kesalahan kalimat yg saya posting, kemudian saya send, yg terjadi adalah sebagian kalimat tidak ikut terposting, kang bruce.
Ehhhm, wah koq saya gak pernah ada masalah ya? Coba hati hati dengan kalimat kalimat yang mungkin termasuk didelete, mas. Bisa coba juga dengan periksa lagi saat sebelum send, apakah sama saat telah di post. Salam | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 22nd April 2013, 13:08 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
Kang @nothingman Nampaknya akang masih lebih banyak lagi mengenal islam Ada yg harus akang ketahui mengenai akibat yg ditanggung seorang muslim bila mengarang atau berdusta akan sebuah hadist.Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya dalam neraka." (HR. Bukhori, Muslim, Darimi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Thabrani, dan Hakim). Jadi, Insya Allah kami kaum muslimin yg baerdiskusi di LTB ini tidak akan berani mengarang-ngarang hadist. Okay bro, klo gtu mari kita sama2 saling cek dan ricek ttg kebenaran thd sumber2 yg kita gunakan dlm diskusi kita..
- Raihan Danielsan wrote:
Berikut hadist larangan ketika berperang dalam islam:
Dari Buraidah ra. berkata, “Rasulullah bersabda, berperanglah kamu di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah namun jangan mengambil berlebih-lebihan, jangan menipu (memperdaya) , jangan membunuh dengan sadis, membunuh anak-anak, dan membunuh para penghuni rumah ibadah.” (HR Muslim 1731) sy sudah cek ayat hadist tsb disumber yg sy miliki, tp sptnya bunyi ayatnya kok beda ya bro..?? ini ayat Hadist Muslim no 1731 spt yg ada pd sumber yg sy miliki : Sahih Muslim Book 004, Hadith Number 1731Chapter : Concerning the careful remembering of the Qur'an. This Hadith has been narrated with the same chain of transmitters by Ibn al-Had except this that Abu Huraira reported Allah's Messenger (may peace be upon him) as saying and he did not say: "He heard it." sumbernya adlh : [You must be registered and logged in to see this link.]ini ayat hadist Muslim No 1731 dr sumber yg lain: Hamza bin Abdullah reported on the authority of his father that the Apostle of Allah (may peace be upon him) said: When a man is always begging from people, he would meet Allah (in a state) that there would be no flesh on his face. This hadith has been narrated on the authority of the brother of Zuhri with the same chain of transmitters, but no mention has been made of the word "muz'a" (piece). Sumbernya : [You must be registered and logged in to see this link.]klo boleh tau dr mana anda mengambil sumber Hadist Muslim yg bro Raihan kutip tsb..?? bisakah anda kasih linknya..? - Raihan Danielsan wrote:
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata, “Aku mendapati seorang wanita terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah, kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan (HR. Bukhari 3015 dan Muslim 1744) ini jg sama bro, ayat hadist dr sumber yg sy pake adlh : Sahih Muslim Book 004, Hadith Number 1744Chapter : Descending of tranquillity by the recitation of the Qur'an. This Hadith has been narrated by Qatada with the same chain of transmitters but with one alteration that instead of the word: "hypocrite" (Munafiq), there it is "wicked" (fajir). Sumber: [You must be registered and logged in to see this link.]ini ayat Hadist Muslim No. 1744 dr sumber yg berbeda: Anas b. Malik reported Allah's Messenger (may peace be upon him) as saying: If the son of Adam were to possess two valleys of riches, he would long for the third one. And the stomach of the son of Adam is not filled but with dust. And Allah returns to him who repents. Anas b. Malik reported: I heard the Messenger of Allah (may peace be upon him) as saying this, but I do not know whether this thing was revealed to him or not, but he said no. Sumber: [You must be registered and logged in to see this link.]begitu pula dgn Hadis Sahih Bukhari #3015 yg sy dapatkan, ayatnya adl sbb: Narrated Masruq : I asked Aisha "What about His Statement:-- "Then he (Gabriel) approached And came closer, And was at a distance Of but two bow-lengths Or (even) nearer?" (53.8-9) She replied, "It was Gabriel who used to come to the Prophet in the figure of a man, but on that occasion, he came in his actual and real figure and (he was so huge) that he covered the whole horizon." sumbernya : [You must be registered and logged in to see this link.]anda bisa lihatkan bro, kedua ayat hadist dlm sumber2 yg sy gunakan berbeda dgn anda.. sekali lg sy tanyakan dr mana anda mendapatkan info ttg kedua ayat2 Hadist Muslim tsb..?? Dan sebaliknya bro Raihan, silahkan anda simak hadist2 berikut: Sahih Bukhari Volume 004, Book 052, Hadith Number 256Sahih Bukhari Book 52. Fighting for the Cause of Allah (Jihaad) Narated By As-Sab bin Jaththama : The Prophet passed by me at a place called Al-Abwa or Waddan, and was asked whether it was permissible to attack the pagan warriors at night with the probability of exposing their women and children to danger. The Prophet replied, " They (i.e. women and children) are from them (i.e. pagans)." I also heard the Prophet saying, "The institution of Hima is invalid except for Allah and His Apostle." Sumber: [You must be registered and logged in to see this link.]perhatikan yg sy tebalkan itu, Nabi anda mengijinkan pengikutnya menyerang kaum Pagan Quraish sewaktu malam, dgn kemungkinan hal itu akan melukai/membahayakan kaum wanita dan anak2.. ini ada lg ayat yg lain ttg hal tsb dr Hadist Sahih Muslim: Sahih Muslim Book 019, Hadith Number 4321Sahih Muslim Book 19. Jihad and Expedition Chapter : Permissibility of killing women and children in the night raids, provided it is not deliberate. It is reported on the authority of Sa'b b. Jaththama that the Prophet of Allah (may peace be upon him), when asked about the women and children of the polytheists being killed during the night raid, said: They are from them. Sumber: [You must be registered and logged in to see this link.]bagaimana bro pendapat anda ttg ayat2 hadist tsb..?? - Raihan Danielsan wrote:
Dari Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah saw, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasulullah saw bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnu Walid, katakan kepadanya bahwa Rasulullah saw memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja.” (HR. Ibnu Majah 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah 701)
Mengenai wanita dan anak-anak yg ikut berperang, Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48)
Naaah, dua ayat hadist diatas sy belum mengeceknya bro, krn sy nda tau dimana website yg bisa mencari ayat2 tsb, bisakah bro Raihan jg memberikan info dimana anda mendapatkan sumber ayat2 hadist diatas..?? sebelumnya sy jg tanyakan kpd anda, dr mana Tafsir Qurtubi dan Tafsir Al Mishbah yg 'katanya' anda ada ajaran yg menyuruh umat Muslim memelihara/menjaga tempat ibadah agama lain..?? sptnya anda jg belum kasih tuh sumber linknya..? selama berdiskusi dgn anda, sy selalu menyertakan dr mana sumber2 ttg dasar2 ajaran Islam sy dapatkan, entah itu sumber ayat2 AlQuran, sumber2 Hadist, dan sumber2 Tafsir yg sy gunakan sbg bukti dr argumen/pendapat sy.. kenapa anda tidak bro..?? Salam, | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 23rd April 2013, 14:00 | |
| Referensinya ada pada kitab/buku hadist sahih Muslim dan sahih Bukhari yg saya punya, termasuk tafsir al-Mishbah oleh DR. Quraish Shihab. Pendapat imam Qurthubi itu bagian yg dikutip di dalam tafsir al-Mishbah juga. Dan kitab-kitab tersebut mudah didapat di toko-toko buku, kecuali kitab dari imam Albani yg mungkin hanya bisa didapatkan pada toko buku agama Islam. | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 23rd April 2013, 14:06 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- Beda, bang bruce. Memerangi dalam konteks mengawali peperangan dengan berperang di tempat musuh.
Betul, yang saya maksud adalah seperti ini. Sebuah negara kafir menyerang negara Islam. Maka negara Islam melawan dan berhasil memukul mundur negara kafir itu. Nah, apakah peperangan selesai sampai di situ, atau pasukan Islam meneruskan perang hingga ke dalam wilayah negara kafir itu? Kira kira seperti itu, mas. Salam Mengerti bang. Seperti yg saya jelaskan sebelumnya bahwa sebelum ada perjanjian damai, maka dianggap orang-orang kafir itu tetap memerangi Islam. Dan peperangan akan terus berlanjut walau harus berperang di tempat musuh. Wallahu a'lam | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 23rd April 2013, 14:11 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
- bruce wrote:
-
- Quote :
- Beda, bang bruce. Memerangi dalam konteks mengawali peperangan dengan berperang di tempat musuh.
Betul, yang saya maksud adalah seperti ini. Sebuah negara kafir menyerang negara Islam. Maka negara Islam melawan dan berhasil memukul mundur negara kafir itu. Nah, apakah peperangan selesai sampai di situ, atau pasukan Islam meneruskan perang hingga ke dalam wilayah negara kafir itu? Kira kira seperti itu, mas. Salam Mengerti bang. Seperti yg saya jelaskan sebelumnya bahwa sebelum ada perjanjian damai, maka dianggap orang-orang kafir itu tetap memerangi Islam. Dan peperangan akan terus berlanjut walau harus berperang di tempat musuh.
Wallahu a'lam Oke, mas, jadi jelas untuk saya. Thanks. Kalau untuk awal perang, apakah yang dimaksud dengan 'serangan' itu adalah serangan fisik (tembakan, pedang, bom, pukulan) Ataukah juga termasuk serangan non-fisik (seperti hinaan verbal ataupun tertulis)? Thanks jika anda bersedia menjawab. Salam | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 23rd April 2013, 14:18 | |
| - bruce wrote:
- Raihan Danielsan wrote:
- bruce wrote:
-
- Quote :
- Beda, bang bruce. Memerangi dalam konteks mengawali peperangan dengan berperang di tempat musuh.
Betul, yang saya maksud adalah seperti ini. Sebuah negara kafir menyerang negara Islam. Maka negara Islam melawan dan berhasil memukul mundur negara kafir itu. Nah, apakah peperangan selesai sampai di situ, atau pasukan Islam meneruskan perang hingga ke dalam wilayah negara kafir itu? Kira kira seperti itu, mas. Salam Mengerti bang. Seperti yg saya jelaskan sebelumnya bahwa sebelum ada perjanjian damai, maka dianggap orang-orang kafir itu tetap memerangi Islam. Dan peperangan akan terus berlanjut walau harus berperang di tempat musuh.
Wallahu a'lam Oke, mas, jadi jelas untuk saya. Thanks.
Kalau untuk awal perang, apakah yang dimaksud dengan 'serangan' itu adalah serangan fisik (tembakan, pedang, bom, pukulan) Ataukah juga termasuk serangan non-fisik (seperti hinaan verbal ataupun tertulis)?
Thanks jika anda bersedia menjawab.
Salam Keduanya sama-sama dilarang kang. Allah berfirman, "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah .. "(Qs. al-An'am: 108) “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik pula”. (Qs. an-Nahl : 125) | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 23rd April 2013, 14:29 | |
| - Quote :
- Keduanya sama-sama dilarang kang. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah .. "(Qs. al-An'am: 108)
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik pula”. (Qs. an-Nahl : 125) Bukan, mas. Maksud saya adalah; kapan negara Islam diijinkan untuk perang, dikatakan kalau diserang. Nah, apakah bentuk serangan ini ada batasannya, misalnya harus serangan yang mematikan barulah membalas, ataukah serangan fisik saja sudah cukup untuk memulai perang, atau bahkan hanya gara gara saling caci-maki maka terjadi perang besar? Salam | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? 23rd April 2013, 16:23 | |
| Seandainya negara Islam yang sedang memperjuangkan benderanya itu segera terwujud, kita akan dapat dengan lebih mudah mencermati detil karakter negara Islam, karena dekat dengan kita. [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? | |
| |
| | | | Imigrasi ke negeri kufur, bolehkah? | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |