Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun

Go down 
PengirimMessage
Tamu
Tamu




Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty
PostSubyek: Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun   Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty12th August 2011, 15:14

Quote :
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.

"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).

Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.

"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya. (*)

sumber : [You must be registered and logged in to see this link.]

wah, benar2 serius nih kayaknya TS memerangi pembajakan :?:.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty
PostSubyek: Re: Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun   Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty12th August 2011, 16:26

Iya tuh. Agak lama juga sih nama TS itu tidak menghiasi media massa.
Kembali Ke Atas Go down
Tamu
Tamu




Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty
PostSubyek: Re: Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun   Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty12th August 2011, 16:34

masalahnya, kalau saya pikir2 ancaman 12 tahun penjara itu kurang tepat sasaran.
kalau pen-download lagu gratisan dari internet dihukum tapi para pembajak yang jualin cd 3000-5000 rupiah per-keping gak diperangin ya sama aja bo'ong.

btw, selamat buat mo2d baru. Very Happy
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty
PostSubyek: Re: Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun   Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty12th August 2011, 17:10

T2Y wrote:
btw, selamat buat mo2d baru. Very Happy

Damai bagimu T2Y.

Terima kasih atas perhatianmu.

Ngemeng-ngemeng, kalau pakai btw tidak termasuk jenis OOT, ya?

Kembali ke download gratis, dipikir-pikir, ini termasuk membuka lapangan pekerjaan lo. Untuk mendeteksi terjadinya download gratis, diperlukan ahli teknologi informasi. Maka, mungkin sebentar lagi Kemkominfo akan membuka lowongan bagi calon-calon detektor download gratis.

Kalau masing-masing pen-download gratis ketangkep dan dipenjara 12 tahun, kayaknya lapas Indonesia akan dipenuhi generasi muda. Kan kebanyakan yang suka mengkoleksi lagu-lagu gratisan adalah kaum muda? Mereka pingin mendapat 'nilai tambah' dari temannya atau pacarnya, maka mereka memamerkan lagu hasil download-annya. Nah, kalo ketangkep, dibui 12 tahun.

Benar katamu, pembajak yang mendagangkan bajakannya melalui kaki lima diantepin, mungkin kerna setoran atau apa, ah...

Damai, damai, damai.

Kembali Ke Atas Go down
Tamu
Tamu




Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty
PostSubyek: Re: Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun   Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty12th August 2011, 17:21

Quote :
Ngemeng-ngemeng, kalau pakai btw tidak termasuk jenis OOT, ya?

tergantung trit dan kalau dirasa OOT, silahkan dihapus saja.
toh anda juga sudah bisa menghapus postingan saya sebagai moderator. :)

BTT
saya cuma heran si TS ini kok tiba2 begitu gencar memerangi pembajakan (?) walaupun rasanya kurang tepat sasaran.
selain itu, di Kompas saya membaca kalau ancaman 12 tahun itu belum ada dasar hukumnya ?

berikut saya copas opini sipenulis :

Quote :
Mengunduh Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun?
OPINI | 12 August 2011 | 06:34 172 3 2 dari 3 Kompasianer menilai aktual

Menarik apa yang diungkapkan Menkominfo Tifatul Sembiring hari senin 8/8-2011 lalu. Seperti dikutip Tribunnews di depan Gedung Sate Bandung. Bagi mereka yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun‘ . Itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik katanya.

Benarkah?

Agak sulit sebenarnya meraba ketentuan hukum mana yg menjadi acuan pak Tif sebagai landasan pernyataan itu. Pasal berapa dan ayat mana yang dia maksudkan? Sementara Tribunnews sebagai media pemberita juga tidak mengutip ketentuan mana yang menjadi landasannya. Pemberita bahkan mungkin juga tidak menanyakan ke sumber (berita) Pasal dan ayat berapakah yang dimaksud sumber berita (Pak Tif). Sementara istilah download pun juga tidak dikenal dalam UU ITE.

Tetapi karena ini pernyataan seorang menteri–tentu tetap harus dikritisi. Meskipun UU ITE sendiri sudah lahir sejak tahun 2008. Saat Menkominfo masih dijabat Muhammd Nuh. Artinya, pak Tif sendiri sebenarnya tidak ikut membidani lahirnya UU tersebut. Tetapi karena pak Tif–menteri Indonesia paling populer di dunia maya ini–adalah pejabat tertinggi yang membidangi informasi, setidaknya pernyataan itu harus dianggap benar–sampai terbukti sebaliknya–tentu.

Ada dua ketentuan sebenarnya yang bisa saya katakan hampir mirip dengan apa yang dimaksud pak Tif. Saya hanya bisa mengatakan hampir mirip karena secara yuridis sepertinya memang ketentuan itu yang dimaksud. Tapi apabila dicermati juga agak meragukan.

Pertama, adalah Pasal 32 ayat (2) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak .

Jika ketentuan itu yang dimaksud–agak aneh sebenarnya–karena norma di atas jelas2 ditujukan kepada subyek hukum yang memindahkan dan/atau mentransfer informasi elektronik. Tentu subyek hukum yang dimaksud adalah pengirim (yang memindahkan/mentrasnfer) informasi itu. Sementara yang dimaksud pengirim ditetapkan dengan tegas dalam Pasal 1 butir 18 : Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Maka muncullah pertanyaan besar, benarkah orang yang mendownlod–mengunduh–dapat dikategorikan sebagai Pengirim? Inilah keanehan pertama yang muncul dari pernyataan pak menteri. Kedua, jika benar Pasal 32 ayat (2) yang dimaksud, ancaman hukumannya juga tidak 12 tahun. Karena Pasal 32 ayat (2) ancaman pidananya ditetapkan dalam Pasal 48 ayat (2), yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 Miliar. Jika demikian, tentu bukan Pasal 32 ayat (2) yang dimaksud pak menteri.

Jika melihat lamanya ancaman pidana yang 12 tahun sebagaimana dimaksud pak Tif. Hanya ada satu Pasal yang memberikan ancaman pidana seperti itu, yakni Pasal 51 ayat (1) dan (2). Kedua ayat dalam pasal ini menunjuk Pasal 35 dan 36 sebagai perbuatan yan dapat dipidana selama 12 tahun.

Pasal 35: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal inipun sepertinya bukan yang dimaksud pak Tif. Karena pasal ini sama sekali tidak berhubungan dengan mendownload atau mengunduh.

Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Ada 7 pasal (27 s.d 34) yang ditunjuk dan dapat dipidana menurut pasal 36 ini. Dari 7 pasal yang ditunjuk itu, sepertinya Pasal 30 ayat (2) lah yang paling mendekati untuk digunakan menjerat downloader dan pengunduh ke dalam jaring hukum. Pasal 32 (2) ini menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Maka ada dua sumber informasi/data elektronik yang diperoleh melalui akses itu. Komputer atau sistem elektronik. Komputer sepertinya tidak berhubungan dengan download dunia maya. Walaupun servernya masuk dalam kategori itu. Hal yang mungkin adalah dari pengertian sistem elektronik yang ditegaskan dalam Pasal 1 butir 5 : Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Sepertinya internet masuk dalam pengertian : menampilkan, mengumumkan, mengirmkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Tetapi, seperti ditegaskan dalam Pasal 36 sendiri, ini harus menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

Dapatkah para penegak hukum kita membuktikan elemen ini? menghitung kerugian para musisi yang lagunya didownload satu atau dua lagu saja? bagaimana cara menghitungnya? tentu ini akan rumit sekali. Satu dua lagu yang didownload tentu sangat tidak terlalu menarik perhatian para penegak hukum kita. Tidaklah sebanding dengan biaya proses acara penyidikan dan pemberkasannya.

Apapun dan seberapapun kecil resikonya. Berhati-hatilah para penggemar musik gratis dari dunia maya. Resiko hukum tetap ada. Kreatifitas para penegak hukum Indonesia telah teruji. Masalah yang menimpa Randy dan Dian dalam kasus penjualan Ipad telah membuktikannya.

Hanya kebijakan itu agak janggal rasanya. Sesat pikir kata teman saya. Kalau mengunduh lagu menjadi kejahatan, bagaimana penyedia lagu2nya? Kenapa penanganan tidak dilakukan dengan pijakan prinsip pengurangan pada sumbernya–lebih baik mencegah dari sumbernya daripada menanggulangi kejahatan yang sudah terjadi? UU ITE sudah berjalan 3 tahun. Sanksi itu bahkan baru mau disosialisasikan oleh Kemenkominfo. Ini seperti membiarkan pabrik jamu beroperasi dan menjerat para pembeli yang menginginkan harga murah. Aneh…
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty
PostSubyek: Re: Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun   Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun Empty15th August 2011, 10:10

Mencermati opini yang T2Y copas itu, jelas sudah bahwa belum ada dasar hukum penjatuhan hukuman 12 tahun bagi pe-download gratis. Agak janggal kalau seorang menteri di negeri sebesar Indonesia ini tidak mampu menginterpretasi aturan positip yang berlaku.

Jangan-jangan TS itu hanya ingin buat sensasi, agar namanya ditulis dan disebut-sebut lagi oleh media massa? Wallahu a'lam.
Kembali Ke Atas Go down
 
Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Pastor di Argentina Tetap Dibui Atas Kasus Paedofil
» Selama 40 Tahun, Terjadi 330 Juta Aborsi di China
» tahun baru masehi
» Jokowi: Masjid Raya DKI Dibangun Tahun 2013
» Tahun Baru Imlek dan Asal-usul Klenteng

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Diskusi Umum :: Berita dan Diskusi Serius Tapi Santai-
Navigasi: