Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?

Go down 
5 posters
Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6  Next
PengirimMessage
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty9th March 2014, 08:03

nothingman wrote:

Raihan wrote:

Dan tidak ada ulama yg berpendapat bahwa poligami adalah melaksanakan sunnah Nabi yg berpahala bagi siapa yg melaksanakannya. Karena Nabi sendiri tidak melakukan perkawinan setelah an Nisa': 3 turun.
kata siapa bro nabi anda tidak lg melakukan perkawinan setelah ayat an Nissa itu turun..? apakah anda punya datanya..?

dan mengenai anjuran berpoligami, coba anda perkatikan dgn teliti surat An Nissa ayat 3 dgn seksama lg :

[QS 4] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

coba anda perhatikan yg sy tebalkan diatas, pilihan pertamanya adlh ".. kawinilah wanita2 yg kamu senangi : dua, tiga atau empat" dan pilihan terakhirnya baru "..maka (kawinilah) seorang saja".
lihat bro dlm penekanannya ayat An nisa itu agar menikah dgn dua, tiga atau empat wanita lebih dulu, baru kemudian sbg pilihan yg terakhir menikah dgn seorang aj.. apakah anda tidak melihatnya ini sbg anjuran utk melakukan poligami..??

lg pula logika sederhanyanya, jika monogami lebih baik dan pahalanya lebih banyak ketimbang orang yg melakukan poligami, buat apa banyak Dai2 dan Ulama2 yg melakukan poligami bro..?? ya udah jelaslah, org yg berpoligami dgn baik maka pahalanya jauuuh lebih besar dr pd orng yg bermonogami, krn itu spt yg dilakukan ol Nabi besar anda..
betul kan bro..? sunny 

Salam, peace 

Mengawini 4 dahulu baru 1 istri? Tafsir yg aneh ... Rasulullah tidak menceraikan istri-istrinya, kemudian menyisakan 1 istri, begitu pula para sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in, dan para salaf, tidak ada diantara mereka yg berpendapat ganjil seperti anda, apalagi mengamalkannya.

Tidak ada satu dalilpun ataupun ijma' ulama yg mengatakan poligami pahalanya lebih besar daripada monogami ... Mengenai mereka yg berpoligami, itu adalah perbuatan pribadi masing-masing. Tidak terhitung jumlahnya ulama yg bermonogami dibanding yg berpoligami ... Perbuatan individu seseorang meskipun dia ulama, tidak dapat digunakan sebagai hujjah (ketetapan hukum), kecuali ijma' (kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum).


.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty20th March 2014, 12:04

Aaah, akhirnya anda berkenan kembali meneruskan diskusi kita bro Raihan, setelah sekian lama..
 Laughing 

Raihan Danielsan wrote:

Mengawini 4 dahulu baru 1 istri? Tafsir yg aneh ... Rasulullah tidak menceraikan istri-istrinya, kemudian menyisakan 1 istri, begitu pula para sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in, dan para salaf, tidak ada diantara mereka yg berpendapat ganjil seperti anda, apalagi mengamalkannya.

sptnya anda salah dlm memahami maksud tanggapan sy sblmnya.. maksud sy diatas bukan utk mengawini 4 wanita lebih dulu baru kemudian menyisakan 1 istri bro.. tapi anda/umat Muslim dianjurkan ol Awloh utk menikahi 2, 3 dan 4 wanita (jika merasa mampu), tapiii klo nda mampu cukup nikahi 1 orang aj..
jadiiii logikanya, makin banyak istri yg anda miliki tentu pahala yg anda terima jg makin banyak, makanya Nabi Muhammad TIDAK MENCERAIKAN Istri2nya, jangankan menceraikan dan menyisakan 1 orang istri bro.. menyisakan 4 orang istri aj Nabi anda tidak mau, pd hal ketika ayat An Nisa ini turun, sahabat2 dan pengikut2 sang Nabi yg lain yg memiliki istri lebih dr 4 orang diharuskan menceraikan istri2nya yg lain dan menyisakan 4 orang aj, agar tidak melanggar perintah Awloh yg turun pd surat An Nisa ayat 3 itu..
Manteb nda tuh Nabi anda, sampe Awloh aj memberikan pengecualian bagi dirinya seorang diri, supaya jumlah pahalanya nda disaingi ol para pengikutnya yg lain..  roll 

makanya sy jg memberikan pertanyaan ini kpd anda sebelumnya :

lg pula logika sederhanyanya, jika monogami lebih baik dan pahalanya lebih banyak ketimbang orang yg melakukan poligami, buat apa banyak Dai2 dan Ulama2 yg melakukan poligami bro..??

Nabi tercinta anda aj tau klo menikahi lebih banyak wanita maka hal itu adlh lebih baik, kenapa anda tidak bro..?

anda mengatakan pendapat/pemikiran sy 'ganjil' silahkan aj bro, tp menurut sy dgn adanya Firman Awloh yg mengijinkan/membolehkan menikahi lebih dr satu orang wanita (poligami), maka pemikiran Awloh anda 'lebih ganjil' lageee...
hehehehe Very Happy

Raihan Danielsan wrote:

Tidak ada satu dalilpun ataupun ijma' ulama yg mengatakan poligami pahalanya lebih besar daripada monogami ... Mengenai mereka yg berpoligami, itu adalah perbuatan pribadi masing-masing. Tidak terhitung jumlahnya ulama yg bermonogami dibanding yg berpoligami ... Perbuatan individu seseorang meskipun dia ulama, tidak dapat digunakan sebagai hujjah (ketetapan hukum), kecuali ijma' (kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum)..

itu betuul bro Raihan, tidak ada hukum/ketetapan yg scr 'ekplisit' mengatakan bhw berpoligami pahalanya lebih besar dr pd yg bermonogami..

tapiiiii, bukankah ada hukum yg menyatakan (baik dlm Quran maupun Hadist) bahwa, anda HARUS MENCONTOH tindakan dan tingkah-laku Muhammad yg merupakan Nabi Besar yg termulia di dunia dan akhirat itu..??

jadiii klo ada seseorang/ulama yg meniru perbuatan Nabi Muhammad dgn berpoligami ria, dapet pahala nda menurut anda..??
lalu kemudian, menurut anda lebih besar mana pahala yg diterima antara umat/ulama yg mencontoh tindakan Nabi anda dgn umat/ulama yg TIDAK melakukannya..??

ayoo kita liat nti pikiran siapa yg ganjil bro...   sunny  

Salam,  peace
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty24th March 2014, 16:44

Semua Nabi, tidak hanya Nabi Muhammad saw tentu saja lebih utama dibanding ummatnya, begitu juga istri-istri Nabi lebih utama dibanding istri-istri ummatnya. Istri Nabi adalah ummahat mu'min (ibu orang2 mu'min). Oleh karena itu, janda Nabi tidak boleh dinikahi oleh ummatnya. Dan Allah menghalalkan bagi Nabi saw untuk tidak menceraikan mereka.

"Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)" (QS.Al-Ahzab:6)

Demikianlah keutamaan2 yg diberikan Allah kepada Nabi saw dan istri-istrinya.

Saya sudah jelaskan bahwa tidak ada satu dalilpun yg berbicara tentang pahala berpoligami lebih besar daripada monogami. Dan saya juga sudah jelaskan bahwa Rasulullah juga seorang pelaku monogami bersama Siti Hadijah. Di awal postingan juga sudah saya jelaskan kenapa Rasulullah berpolilgami sepeninggalnya Khadijah. Jadi, kalau mantaati Rasulullah, maka dg mentaati perintahnya, yaitu menikahlah bukan berpoligamilah.

Rasulullâh Saw bersabda: "wahai anak muda, siapa di antara kamu yang mampu menikah, menikahlah, karena dengan menikah akan lebih memejamkan mata (dari melihat yang haram) dan menjaga diri (dari zina), apabila kamu tidak mampu menikah, maka berpuasalah, karena puasa adalah kendali bagi dirinya”. (HR. Bukhâri dan Muslim)

Tolong perhatikan penjelasan kawan diskusi anda, agar saya tidak mengulang-ngulang jawaban.




.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty25th March 2014, 12:50

Raihan Danielsan wrote:

Semua Nabi, tidak hanya Nabi Muhammad saw tentu saja lebih utama dibanding ummatnya, begitu juga istri-istri Nabi lebih utama dibanding istri-istri ummatnya. Istri Nabi adalah ummahat mu'min (ibu orang2 mu'min). Oleh karena itu, janda Nabi tidak boleh dinikahi oleh ummatnya. Dan Allah menghalalkan bagi Nabi saw untuk tidak menceraikan mereka.

Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)"(QS.Al-Ahzab:6)

Demikianlah keutamaan2 yg diberikan Allah kepada Nabi saw dan istri-istrinya.

Jika 'keutamaan' yg anda maksud itu sama dgn 'pengecualian' bagi Nabi Muhammad, maka benarlah pendapat sy sebelumnya yg mengatakan :

nothingman wrote:

Raihan Danielsan wrote:

Dalam siroh Nabi Muhammad dijelaskan bahwa beliau adalah seorang monogami bersama Siti Khadijah. 2 atau 3 tahun (maaf saya lupa) setelah Kadijah wafat, yaitu ketika Nabi berusia 53 tahun beliau kawin lagi dan melakukan poligami sampai surat an-Nisa': 3 turun yg membatasi 4 istri.
Bro Raihan, surat An-Nisa :3 itu dimana pembatasan 4 orang istri, hanya berlaku bagi pengikut dan umat Muslim saja, tapi TIDAK BERLAKU bagi Muhammad..

Apakah anda tidak tau dlm Alquran Awloh memberikan pengecualian atau 'kekhususan' bagi Muhammad, sehingga dia bebas mengambil berapapun wanita utk dijadikan istri, bahkan dia dibebaskan 'menggauli' budak2 atau tawanan perang yg dimiliki, dan atau siapapun wanita yg 'menyerahkan' diri secara suka rela yg ingin merasakan 'keperkasaan' sang Nabi diatas ranjang, dan atau siapa pun wanita yg diingini ol sang Nabi tanpa terikat dlm perkawinan.. spt yg tertera dlm surat At Tahrim ayat 50, Awloh menyatakan demikian sbg pengkhususan bagi Muhammad sbg RosulNya..
jd jelas aturan yg ada dlm An Nisa ayat 3 tsb tidak berlaku bagi nabi anda tercinta ya bro..


Raihan Danielsan wrote:

Saya sudah jelaskan bahwa tidak ada satu dalilpun yg berbicara tentang pahala berpoligami lebih besar daripada monogami.

Iyaa, sy setuju dgn pendapat anda diatas, makanya pd posting sebelumnya sy katakan :
nothingman wrote:

itu betuul bro Raihan, tidak ada hukum/ketetapan yg scr 'ekplisit' mengatakan bhw berpoligami pahalanya lebih besar dr pd yg bermonogami..

Tapiii kenapa anda tidak jawab pertanyaan sebelumnya bro :
nothingman wrote:

bukankah ada hukum yg menyatakan (baik dlm Quran maupun Hadist) bahwa, anda HARUS MENCONTOH tindakan dan tingkah-laku Muhammad yg merupakan Nabi Besar yg termulia di dunia dan akhirat itu..??

jadiii klo ada seseorang/ulama yg meniru perbuatan Nabi Muhammad dgn berpoligami ria, dapet pahala nda menurut anda..??

lalu kemudian, menurut anda lebih besar mana pahala yg diterima antara umat/ulama yg mencontoh tindakan Nabi anda dgn umat/ulama yg TIDAK melakukannya..??


coba klo anda menjawab pertanyaan sy diatas itu dgn singkat aj, cukup dgn jawaban YA atau TIDAK, maka semua akan mjd lebih jelas (setidaknya bagi sy mungkin bagi anda jg)..

Raihan Danielsan wrote:

Dan saya juga sudah jelaskan bahwa Rasulullah juga seorang pelaku monogami bersama Siti Hadijah. Di awal postingan juga sudah saya jelaskan kenapa Rasulullah berpolilgami sepeninggalnya Khadijah.

mengenai monogaminya Muhammad bersama Khadijah, bukan mjd bahan pembicaraan kita saat ini bro, begitu pula dgn 'alasan' berpoligaminya Muhammad.. Menurut sy, apapun alasan Muhammad dan para pengikutnya berpoligami, itu tidak mjd masalah selama tidak melanggar perintah Awloh.. apa lg jika Awloh berfirman bahwa berpoligami itu dibolehkan bagi mereka :

[QS 4:3] ....., maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat....

Raihan Danielsan wrote:

Jadi, kalau mantaati Rasulullah, maka dg mentaati perintahnya, yaitu menikahlah bukan berpoligamilah.

coba anda perhatikan perintah Awloh pd surah An Nisa ayat 3 diatas bro..
menikah dgn dua, tiga atau empat wanita yg kamu senangi itu berpoligami bukan sih..??

kalo ada ulama/umat Muslim yg menikahi sampai empat wanita sekaligus (berpoligami) itu artinya dia mengikuti Firman Awloh diatas apa tidak..??

menurut anda browww Raihan, dapet palaha nda sih klo mengikuti Firman Awloh tsb..??

Poligami JELAS TIDAK DILARANG ol Awloh, Nabi Besar anda yg termulia didunia dan akhirat jg berpoligami, jika kemudian anda bilang dgn berpoligami tidak mendatangkan kebaikan bagi umatnya atau memperoleh pahala dimata Awloh..

buat apa Awloh mengijinkan berpoligami dan Nabi panutan anda jg berbuat demikian bro..??

Raihan Danielsan wrote:

Tolong perhatikan penjelasan kawan diskusi anda, agar saya tidak mengulang-ngulang jawaban.

sy jg minta, anda perhatikan PERTANYAAN kawan diskusi anda, agar sy tidak mengulang-ulang pertanyaan..
 Laughing 

Salam,  peace
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty25th March 2014, 14:08

nothingman wrote:
coba anda perhatikan perintah Awloh pd surah An Nisa ayat 3 diatas bro..
menikah dgn dua, tiga atau empat wanita yg kamu senangi itu berpoligami bukan sih..??

kalo ada ulama/umat Muslim yg menikahi sampai empat wanita sekaligus (berpoligami) itu artinya dia mengikuti Firman Awloh diatas apa tidak..??

menurut anda browww Raihan, dapet palaha nda sih klo mengikuti Firman Awloh tsb..??

Poligami JELAS TIDAK DILARANG ol Awloh, Nabi Besar anda yg termulia didunia dan akhirat jg berpoligami, jika kemudian anda bilang dgn berpoligami tidak mendatangkan kebaikan bagi umatnya atau memperoleh pahala dimata Awloh..

buat apa Awloh mengijinkan berpoligami dan Nabi panutan anda jg berbuat demikian bro..??

Saya sudah jelaskan yg diperintahkan dalam Islam adalah menikah. Dan menikah bernilai ibadah dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada satupun dalil ataupun ijma' ulama yg mengatakan berpoligami pahalanya lebih besar daripada monogami, kecuali ikut pendapat anda tentunya. Sebelumnya juga saya sudah jelaskan bahwa An Nisaa' ayat 3 adalah pembatasan berpoligami hanya dg 4 istri yg pada syariat terdahulu tidak ada batasan untuk berpoligami. Poligami sudah ada dalam syariat terdahulu. Nabi Ibrahim (Abraham) kakek moyang Nabi Isa juga berpoligami. Andaikata surat An Nisa' ayat 3 tidak turun, berpoligami tetap dibolehkan dalam Islam dan tidak dibatasi jumlahnya, karena tidak ada dalil yg melarangnya ... Alkitab lebih lengkap lagi menceritakan Nabi-Nabi yg berpoligami dg jumlah yg tidak dibatasi dan juga tidak ada larangan bagi pelakunya.


.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty25th March 2014, 16:37

Raihan Danielsan wrote:

Sebelumnya juga saya sudah jelaskan bahwa An Nisaa' ayat 3 adalah pembatasan berpoligami hanya dg 4 istri yg pada syariat terdahulu tidak ada batasan untuk berpoligami. Poligami sudah ada dalam syariat terdahulu. Nabi Ibrahim (Abraham) kakek moyang Nabi Isa juga berpoligami. Andaikata surat An Nisa' ayat 3 tidak turun, berpoligami tetap dibolehkan dalam Islam dan tidak dibatasi jumlahnya, karena tidak ada dalil yg melarangnya ... Alkitab lebih lengkap lagi menceritakan Nabi-Nabi yg berpoligami dg jumlah yg tidak dibatasi dan juga tidak ada larangan bagi pelakunya.

Jd jelaslah bhw dlm Islam Poligami tidak dilarang bahkan diperbolehkan.. dan dr penjelasan anda diatas seolah2 anda ingin mengatakan Poligami dlm ajaran Islam adlh lebih baik dr pd ajaran2 agama2 sebelumnya, krn anda menyebut Alkitab disana.. betul kan bro..?

sy bukan bermaksud utk OOT, memang dlm Alkitab tidak ada perintah Allah yg scr 'ekplisit' yg melarang atau membatasi poligami bro.. Tapiii di Alkitab, TIDAK ADA jg ayat/firman Allah yg membolehkan umatnya utk berpoligami bahkan sampe 4 istri spt yg dinyatakan di AlQuran browww...

malah di Alkitab, banyak ayat2 yg tidak scr literal/eksplisit menyatakan agar manusia tidak berpoligami.. tp ini laen dr bahasan kita saat ini, jd nda usah dilanjut disini, klo mau anda buka trit baru aj bro, biar bisa dibahas dgn bebas ol rekan2 yg lain..

Raihan Danielsan wrote:

Saya sudah jelaskan yg diperintahkan dalam Islam adalah menikah. Dan menikah bernilai ibadah dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada satupun dalil ataupun ijma' ulama yg mengatakan berpoligami pahalanya lebih besar daripada monogami, kecuali ikut pendapat anda tentunya..

sy bukan bermaksud memaksakan pendapat pribadi ya bro.. sy hanya berusaha memahami penjelasan yg sudah anda berikan, dan membandingkan dgn fakta/bukti2 yg ada dlm ajaran Islam sendiri..
Pembahasan trit yg dibuat ol TS (bro Bruce) sebenarnya, diawali dgn 2 pertanyaan yaitu :
1. Poligami diperbolehkan..? dan atau
2. Poligami dianjurkan..?

utk pertanyaan yg no.1 tentu kita pemahaman kita sudah sama, yaitu "Poligami diperbolehkan" dlm ajaran Islam..

Nah yg masih mjd diskusi kita adlh ttg jawaban utk pertanyaan No.2 kan bro..?

Ini lah yg jd perdebatan kita sampe saat ini, dimana pandangan/pendapat anda menyatakan 'seolah' bhw Poligami TIDAK dianjurkan, sedang sy berpandangan bhw selain diperbolehkan poligami jg dianjurkan dlm ajaran anda..

dlm mendukung pandangan sy tsb, sy menggunakan contoh dr sikap dan tindakan Nabi Muhammad (sunnah) selain dgn adanya ayat Quran yg mendukung/membolehkannya poligami.. dan sy mencoba mengambil pendekatan bahwa dgn mengikuti sunnah Rosul maka itu membuat anda atau umat Muslim lebih baik/mendapatkan pahala yg lebih dibandingkan dgn umat yg tidak mengikuti sunnah Rosul..

sunnah Rosul ini sifatnya anjuran namun tidak lah wajib/harus(mustahab) dilakukan, dlm pengertian walau tidak wajib/harus dilakukan bukan berarti anda bisa tinggalkan atau bukan berarti tidak usah dikerjakan.. krn sunnah ini adlh amalan yg baik, dan berbuat amalan yg baik upahnya mendapat pahala, jd scr tidak langsung sebenarnya sunnah Nabi ini wajib hukumnya anda kerjakan..

Hal ini dapat disimpulkan dari hadist  yg berbunyi, :

Barang siapa yang mencontohkan jalan yang baik di dalam Islam, maka ia akan mendapat pahala dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang mencontohkan jalan yang jelek, maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang mengerjakannya sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim: 2398)

Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Alquran.” (HR. Muslim, no. 1773)

Maka dari itu, wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian! Dan berhati-hatilah terhadap perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Karena setiap perkara yang baru dalam agama itu adalah bidah dan setiap bidah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, no. 4607, dan Tirmidzi, no. 2677)


Dan mengenai pendapat dr para ulama ttg masalah "anjuran" berpoligami ini memang ada perbedaan, tp yg jelas dgn berpoligami tentu anda/umat Muslim menjalankan sunnah Rosul bro.. dan upah utk menjalankan sunnah Rosul ini adlh mendapatkan pahala..
ini contoh pendapat dr ulama ttg poligami :

Dengan izin Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :
"Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir) isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri". (HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54)

Juga nampak dalam perkataan Ibnu 'Abbas kepada Sa'id bin Jubair:

"Apakah kamu telah menikah?" Sa'id menjawab,"Belum," lalu beliau berkata,"Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya." (HR al Bukhari no. 5069)

Dalam kalimat "orang terbaik ummat", terdapat dua pengertian. :

Pertama : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya.

Kedua : Yang dimaksud dengan "yang terbaik dari ummat ini" dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.

Syaikh Mushthafa al 'Adawi berkata,"Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami".

Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak
sumber : [You must be registered and logged in to see this link.]


sy kira cukup sekian pendapat dan penjelasan sy mengenai masalah anjuran berpoligami ini bro Raihan.. walaupun kita memiliki pendapat/pemikiran yg berbeda mengenai hal ini, mnrut sy itu bukan jd masalah.. sy pun nda mau menyalah2kan pendapat/pemahaman anda krn itu adlh keyakinan anda sendiri, yg penting sy sudah mengutarakan pendapat/pemahaman sy, begitu pula dgn anda jg sudah menyampaikannya.. sy pikir kita sudah memahami posisi kita masing2, betul kan bro..?

Ok, sy ucapkan banyak terima kasih atas penjelasan yg sudah anda berikan ya bro, dan klo ada kesalahan ato kekurangan dlm penjelasan sy mohon maaf yg sebesar2nya..

Salam,  peace
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty26th March 2014, 08:04

Menarik.
Ternyata diskusi sangat menarik kalo dilakukan oleh orang-orang yang mengetahui hal yang sedang didiskusikan.
Saya menyimak saja, nggeh?
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty26th March 2014, 08:13

nothingman wrote:
sy kira cukup sekian pendapat dan penjelasan sy mengenai masalah anjuran berpoligami ini bro Raihan.. walaupun kita memiliki pendapat/pemikiran yg berbeda mengenai hal ini, mnrut sy itu bukan jd masalah.. sy pun nda mau menyalah2kan pendapat/pemahaman anda krn itu adlh keyakinan anda sendiri, yg penting sy sudah mengutarakan pendapat/pemahaman sy, begitu pula dgn anda jg sudah menyampaikannya.. sy pikir kita sudah memahami posisi kita masing2, betul kan bro..?

Ok, sy ucapkan banyak terima kasih atas penjelasan yg sudah anda berikan ya bro, dan klo ada kesalahan ato kekurangan dlm penjelasan sy mohon maaf yg sebesar2nya..

Salam,  peace


Saya hargai dan hormati itu. Karena masing-masing kelak akan bertanggung jawab di hadapan Allah atas segala apa yg telah kita perbuat dan yakini selama hidup di dunia.

Begitu juga saya mohon maaf bila ada yg tidak berkenan dari perkataan2 saya.


.
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty26th March 2014, 08:18

Btw, mas Raihan, anda tidak tertarik pada thread2 politik? Saat ini kita berada pada tahun politik nih.

Very Happy
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty26th March 2014, 08:20

bruce wrote:
Btw, mas Raihan, anda tidak tertarik pada thread2 politik? Saat ini kita berada pada tahun politik nih.

Very Happy

Wah, saya kurang ngerti politik kang. Nanti malah saya keliru bila berbicara politik.

 Laughing
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty26th March 2014, 22:10

Husada wrote:
Menarik.
Ternyata diskusi sangat menarik kalo dilakukan oleh orang-orang yang mengetahui hal yang sedang didiskusikan.
Saya menyimak saja, nggeh?

huahahaha.. Oom Husada kok cuma nyimak aj sih..  Laughing 

ngasih pendapat dan kesimpulan jg diperkenankan kok buat anda.. atau ngasih pertanyaan jg boleh, mumpung bro Raihan masih berkesempatan hadir di forum ini..

klo kesimpulan sy sih spt penjelasan sy pd postingan sebelumnya Oom, bhw poligami itu bukan cuma dibolehkan, tapi itu jg dianjurkan sebab selain didukung ol ayat Quran, jg didukung ol sunnah Nabi Muhammad..

layaknya seperti menikah aj, dimana umat Muslim diwajibkan utk menikah jika sudah merasa dirinya mampu (baik lahir maupun batin), maka berpoligami jg ikut diwajibkan bagi yg sudah merasa mampu tentunya, bagi yg blom sih ya bermonogami aj Oom..
 Cool 

Syalom,  peace 
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty27th March 2014, 07:47

Syarat bolehnya berpoligami adalah mampu berlaku adil.

"Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja" (an Nisa:3)

Yang sebelumnya poligami dalam Islam tanpa syarat dan tanpa dibatasi jumlahnya


.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty27th March 2014, 09:10

Damai sejahtera dari Tuhan Yesus Kristus menyertaimu, Nothingman.
nothingman wrote:
Husada wrote:
Menarik.
Ternyata diskusi sangat menarik kalo dilakukan oleh orang-orang yang mengetahui hal yang sedang didiskusikan.
Saya menyimak saja, nggeh?

huahahaha.. Oom Husada kok cuma nyimak aj sih..  Laughing 

ngasih pendapat dan kesimpulan jg diperkenankan kok buat anda.. atau ngasih pertanyaan jg boleh, mumpung bro Raihan masih berkesempatan hadir di forum ini..

klo kesimpulan sy sih spt penjelasan sy pd postingan sebelumnya Oom, bhw poligami itu bukan cuma dibolehkan, tapi itu jg dianjurkan sebab selain didukung ol ayat Quran, jg didukung ol sunnah Nabi Muhammad..

layaknya seperti menikah aj, dimana umat Muslim diwajibkan utk menikah jika sudah merasa dirinya mampu (baik lahir maupun batin), maka berpoligami jg ikut diwajibkan bagi yg sudah merasa mampu tentunya, bagi yg blom sih ya bermonogami aj Oom..
 Cool 

Syalom,  peace 
Nothingman betul.

Selaku partisipan diskusi, setelah saya menyimak, bila ada sesuatu yang saya pikir layak saya kemukakan, akan saya kemukakan dengan segala senang hati. Bila ada yang ingin saya tanyakan, akan saya tanyakan dengan segala harapan memperoleh jawaban.

Untuk sementara ini, terkait dengan judul trit, yang dapat saya tangkap ialah:
Menurut ajaran Islam, yang termuat dalam Al Qur'an dan Hadits dan risalah-risalah lainnya yang saya peroleh, dapat saya katakan bahwa poligami diperbolehkan oleh Islam. Mengingat Nabi Muhammad merupakan junjungan kaum Islam telah melaksanakan poligami sepeninggal istri pertamanya, dan seluruh sikap dan perbuatan Nabi Muhammad merupakan anjuran yang harus ditiru, maka secara tersirat saya artikan bahwa dalam Islam, poligami dianjurkan.

Meskipun redaksinya tidak sama persis, seingat Husada, pikiran Husada seperti itu sudah dikemukakan di depan.

Damai, damai, damai.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty27th March 2014, 10:48

Damai sejahtera menyertai LTBers sekalian.

Karena permintaan Nothingman kepada Husada agar Husada bertanya, ato menyimpulkan, ato apapun, membuat Husada membaca ulang trit ini. Ternyata, memang ada yang ingin Husada komentari, atau tanya ulang, atau minta klarifikasi, atau apalah istilahnya.

Terkait dengan ini:
Raihan Danielsan wrote:
Dalam siroh Nabi Muhammad dijelaskan bahwa beliau adalah seorang monogami bersama Siti Khadijah. 2 atau 3 tahun (maaf saya lupa) setelah Kadijah wafat, yaitu ketika Nabi berusia 53 tahun beliau kawin lagi dan melakukan poligami sampai surat an-Nisa': 3 turun yg membatasi 4 istri. Banyak sebab kenapa beliau melakukan poligami, kebanyakan adalah para janda perang, dan hanya Aisyah yg masih gadis. Karena usia beliau yg sudah tua dan beratnya dakwah, maka beliau melibatkan istri-istrinya dalam dakwah mengenai hal-hal yg menyangkut kewanitaan. Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa pologami yg dilakukan oleh Nabi disamping menolong para janda perang juga bertujuan dakwah, karena bila dilakukan oleh Nabi dg menjelaskan masalah kewanitaan di hadapan para wanita akan membuat Nabi risi.
ingin rasanya mengomenyari:

Dari beberapa literatur terkait, diinformasikan bahwa Nabi Muhammad bermonogami dengan Siti Khadijah. Upacara pernikahan Muhammad dengan Siti Khadijah berlangsung ketika Muhammad berusia 25 tahun (belum menyandang nabi) dan Siti Khadijah berusia 40 tahun. Dikatakan, Siti Khadijah dekat kepada pamannya yang bernama Waraka bin Naufal yang adalah pendeta Kristen Ebyonite. Jadi besar kemungkinan, Siti Khadijah juga penganut Kristen Ebyonite. Sementara itu, Muhammad bergaul akrab dengan Waraka bin Naufal paman Siti Khadijah tersebut. Mengingat kakek Muhammad adalah kuncen ka'bah (ketika itu masih merupakan tempat penyimpanan benda-benda berhala), patut diduga bahwa pada saat pernikahan itu Muhammad masih sebagai seorang penyembah berhala. Maka, sangat besar kemungkinan, pernikahan Muhammad dengan Siti Khadijah dilangsungkan menurut tata cara Kristen Ebyonite, sebab paman Siti Khadijah seorang pendeta Kristen Ebyonit, sementara Muhammad masih penyembah berhala.

Pernikahan menurut Kristen adalah pernikahan yang monogamis, tidak diperkenankan berpoligami, maka kuat dugaan, itulah penyebab maka Muhammad bermonogami dengan Siti Khadijah selama umur kedua sejoli itu. Setelah Siti Khadijah wafat, selesai pula janji kawin yang dibacakan ketika pernikahan, maka Muhammad dimungkinkan untuk berpoligami. Apalagi beliau sudah menyandang nabi, maka sangat besar kemungkinan Allah memihak pada beliau.

Quote :
Kedudukan al-Quran sebagai firman Allah sudah pasti lebih tinggi kang. Syahadat menyebut nama Allah dulu, setelah itu Nabi Muhammad.
O, begitu.
Apakah tidak dibedakan antara Allah dengan firman Allah? Kalo Allah, kiranya sangat jelas lebih tinggi dari apapun. Sementara Al Qur'an yang dipercaya merupakan firman Allah yang tertulis, apakah juga lebih tinggi dari Muhammad yang adalah orang tempat penyampaian firman Allah? Ibarat titipan, firman Allah itu adalah titipan dari Allah kepada manusia melalui Muhammad. Apakah titipan itu lebih tinggi daripada orang tempat menitipkannya?

Damai, damai, damai.
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty27th March 2014, 12:06

Husada wrote:
Damai sejahtera menyertai LTBers sekalian.

Karena permintaan Nothingman kepada Husada agar Husada bertanya, ato menyimpulkan, ato apapun, membuat Husada membaca ulang trit ini. Ternyata, memang ada yang ingin Husada komentari, atau tanya ulang, atau minta klarifikasi, atau apalah istilahnya.

Terkait dengan ini:
Raihan Danielsan wrote:
Dalam siroh Nabi Muhammad dijelaskan bahwa beliau adalah seorang monogami bersama Siti Khadijah. 2 atau 3 tahun (maaf saya lupa) setelah Kadijah wafat, yaitu ketika Nabi berusia 53 tahun beliau kawin lagi dan melakukan poligami sampai surat an-Nisa': 3 turun yg membatasi 4 istri. Banyak sebab kenapa beliau melakukan poligami, kebanyakan adalah para janda perang, dan hanya Aisyah yg masih gadis. Karena usia beliau yg sudah tua dan beratnya dakwah, maka beliau melibatkan istri-istrinya dalam dakwah mengenai hal-hal yg menyangkut kewanitaan. Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa pologami yg dilakukan oleh Nabi disamping menolong para janda perang juga bertujuan dakwah, karena bila dilakukan oleh Nabi dg menjelaskan masalah kewanitaan di hadapan para wanita akan membuat Nabi risi.
ingin rasanya mengomenyari:

Dari beberapa literatur terkait, diinformasikan bahwa Nabi Muhammad bermonogami dengan Siti Khadijah. Upacara pernikahan Muhammad dengan Siti Khadijah berlangsung ketika Muhammad berusia 25 tahun (belum menyandang nabi) dan Siti Khadijah berusia 40 tahun. Dikatakan, Siti Khadijah dekat kepada pamannya yang bernama Waraka bin Naufal yang adalah pendeta Kristen Ebyonite. Jadi besar kemungkinan, Siti Khadijah juga penganut Kristen Ebyonite. Sementara itu, Muhammad bergaul akrab dengan Waraka bin Naufal paman Siti Khadijah tersebut. Mengingat kakek Muhammad adalah kuncen ka'bah (ketika itu masih merupakan tempat penyimpanan benda-benda berhala), patut diduga bahwa pada saat pernikahan itu Muhammad masih sebagai seorang penyembah berhala. Maka, sangat besar kemungkinan, pernikahan Muhammad dengan Siti Khadijah dilangsungkan menurut tata cara Kristen Ebyonite, sebab paman Siti Khadijah seorang pendeta Kristen Ebyonit, sementara Muhammad masih penyembah berhala.

Pernikahan menurut Kristen adalah pernikahan yang monogamis, tidak diperkenankan berpoligami, maka kuat dugaan, itulah penyebab maka Muhammad bermonogami dengan Siti Khadijah selama umur kedua sejoli itu. Setelah Siti Khadijah wafat, selesai pula janji kawin yang dibacakan ketika pernikahan, maka Muhammad dimungkinkan untuk berpoligami. Apalagi beliau sudah menyandang nabi, maka sangat besar kemungkinan Allah memihak pada beliau.

Quote :
Kedudukan al-Quran sebagai firman Allah sudah pasti lebih tinggi kang. Syahadat menyebut nama Allah dulu, setelah itu Nabi Muhammad.
O, begitu.
Apakah tidak dibedakan antara Allah dengan firman Allah? Kalo Allah, kiranya sangat jelas lebih tinggi dari apapun. Sementara Al Qur'an yang dipercaya merupakan firman Allah yang tertulis, apakah juga lebih tinggi dari Muhammad yang adalah orang tempat penyampaian firman Allah? Ibarat titipan, firman Allah itu adalah titipan dari Allah kepada manusia melalui Muhammad. Apakah titipan itu lebih tinggi daripada orang tempat menitipkannya?

Damai, damai, damai.

Saya tidak tahu dasar kang Husada yg mengatakan pernikahan Kristen itu monogamis? Karena setahu saya Kristen tidak melarang poligami.

Begini kang, mungkin sedikit agak tehnis. Dalam Islam dikenal ilmu kaidah fiqh, yaitu segala sesuatu (kecuali ritual ibadah) asalnya adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yg menerangkan larangannya. Poligami pada asalnya adalah mubah (boleh) dengan jumlah istri berapapun banyaknya, kemudian turun surat an Nisa yg membatasi hanya 4 istri dg syarat mampu berbuat adil. Jadi tidak benar bila surat an Nisa itu turun untuk membolehkan polilgami, karena awalnya poligami itu memang sudah dibolehkan dalam Islam.

------------

Tentang firman Allah dan Muhammad. Firman Allah itu adalah wahyu yg diiberikan kepada Nabi Muhammad, yaitu al-Quran. Kaum muslimin diwajibkan untuk berpegang kepada al-Quran dan Hadist. Sedangkan hadist itu sendiri adalah segala sesuatu yg dinisbatkan (disandarkan) kepada Nabi saw, baik perkataan, perbuatan, maupun sikap beliau. Maka kedudukan al-Quran adalah lebih tinggi (kuat), karena mempunyai kebenaran yg absolut baik dari segi matan (isi) maupun sanad (periwayatannya) yg mutawatir (didengar oleh orang banyak). Sedangkan hadist, tidak seluruhnya periwayatannya mutawatir, ada juga periwayatannya dari orang per orang.


.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty27th March 2014, 16:08

Damai bagimu Niel.
Raihan Danielsan wrote:
Saya tidak tahu dasar kang Husada yg mengatakan pernikahan Kristen itu monogamis? Karena setahu saya Kristen tidak melarang poligami.
Husada maklum, sebab Danielsan memilih tidak menganut Kristiani.

Husada juga belum pernah menemukan suatu ayat yang kalau dibaca hurufiah bermakna perkawinan Kristen itu monogamis. Namun, kalau dicermati dari ayat Injil, yaitu Mat 19:4-6 Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."

Ayat-ayat tersebut khususnya ayat 5, "Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging", bila dicermati, menunjukkan perkawinan monogamis. Dikatakan, "Bersatu dengan isterinya", dan tidak dikatakan "Bersatu dengan isteri-isterinya". Memang, secara hurufiah, disitu tidak disinggung tentang dilarang atau diperkenankannya berpoligami. Namun, bila seorang suami menambah isteri, maka terjadi ketidakseimbangan, dimana seorang suami berpasangan dengan isteri yang lebih dari satu. Yang seimbang ialah seorang suami berpasangan dengan seorang isteri. Dan yang dikisahkan diciptakan ialah seorang laki-laki dan dari rusuknya diciptakan seorang perempuan.

Quote :
Begini kang, mungkin sedikit agak tehnis. Dalam Islam dikenal ilmu kaidah fiqh, yaitu segala sesuatu (kecuali ritual ibadah) asalnya adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yg menerangkan larangannya. Poligami pada asalnya adalah mubah (boleh) dengan jumlah istri berapapun banyaknya, kemudian turun surat an Nisa yg membatasi hanya 4 istri dg syarat mampu berbuat adil. Jadi tidak benar bila surat an Nisa itu turun untuk membolehkan polilgami, karena awalnya poligami itu memang sudah dibolehkan dalam Islam.
Terima kasih informainya, Niel. Husada tidak dalam posisi menyalahkan atau membenarkan kaidah fiqh yang Danielsan maksud itu. Yang bisa Husada sampaikan, bahwa dari berbagai informasi yang Husada tangkap, surah yang memuat poligami sampai 4 isteri itu, seperti yang Danielsan post sebelumnya, diturunkan kepada Nabi Muhammad setelah Siti Khadijah wafat. Apakah itu secara kebetulan, atau rencana Allah, atau berdasar permintaan Nabi Muhammad kepada Allah, Husada tidak ngerti. Dari tenggat waktunya, ayat itu turun setelah Siti Khadijah wafat.  

------------

Quote :
Tentang firman Allah dan Muhammad. Firman Allah itu adalah wahyu yg diiberikan kepada Nabi Muhammad, yaitu al-Quran. Kaum muslimin diwajibkan untuk berpegang kepada al-Quran dan Hadist. Sedangkan hadist itu sendiri adalah segala sesuatu yg dinisbatkan (disandarkan) kepada Nabi saw, baik perkataan, perbuatan, maupun sikap beliau. Maka kedudukan al-Quran adalah lebih tinggi (kuat), karena mempunyai kebenaran yg absolut baik dari segi matan (isi) maupun sanad (periwayatannya) yg mutawatir (didengar oleh orang banyak). Sedangkan hadist, tidak seluruhnya periwayatannya mutawatir, ada juga periwayatannya dari orang per orang.
Tentang posisi hadist terhadap Al Qur'an, yang dapat saya tangkap memang Al Qur'an lebih utama daripada hadist. Pada pertanyaan saya itu, yang ingin saya ketahui ialah posisi antara Al Qur'an (yang dipercaya sebagai firman Allah) dengan Nabi Muhammad sebagai orang yang dipercaya menjadi tempat disampaikan atau dititipi firman Allah itu. Antara firman Allah dengan Nabi Muhammad, posisi siapa lebih tinggi? Bukan posisi antara firman Allah dengan perkataan, perbuatan, maupun sikap Nabi Muhammad, melainkan antara firman Allah dengan Nabi Muhammad.

Damai, damai, damai.


Terakhir diubah oleh Husada tanggal 27th March 2014, 17:38, total 1 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty27th March 2014, 16:52

Husada wrote:

Quote :
Begini kang, mungkin sedikit agak tehnis. Dalam Islam dikenal ilmu kaidah fiqh, yaitu segala sesuatu (kecuali ritual ibadah) asalnya adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yg menerangkan larangannya. Poligami pada asalnya adalah mubah (boleh) dengan jumlah istri berapapun banyaknya, kemudian turun surat an Nisa yg membatasi hanya 4 istri dg syarat mampu berbuat adil. Jadi tidak benar bila surat an Nisa itu turun untuk membolehkan polilgami, karena awalnya poligami itu memang sudah dibolehkan dalam Islam.
Terima kasih informainya, Niel. Husada tidak dalam posisi menyalahkan atau membenarkan kaidah fiqh yang Danielsan maksud itu. Yang bisa Husada sampaikan, bahwa dari berbagai informasi yang Husada tangkap, surah yang memuat poligami sampai 4 isteri itu, seperti yang Danielsan post sebelumnya, diturunkan kepada Nabi Muhammad setelah Siti Khadijah wafat. Apakah itu secara kebetulan, atau rencana Allah, atau berdasar permintaan Nabi Muhammad kepada Allah, Husada tidak ngerti. Dari tenggat waktunya, ayat itu turun setelah Siti Khadijah wafat.  

------------

Quote :
Tentang firman Allah dan Muhammad. Firman Allah itu adalah wahyu yg diiberikan kepada Nabi Muhammad, yaitu al-Quran. Kaum muslimin diwajibkan untuk berpegang kepada al-Quran dan Hadist. Sedangkan hadist itu sendiri adalah segala sesuatu yg dinisbatkan (disandarkan) kepada Nabi saw, baik perkataan, perbuatan, maupun sikap beliau. Maka kedudukan al-Quran adalah lebih tinggi (kuat), karena mempunyai kebenaran yg absolut baik dari segi matan (isi) maupun sanad (periwayatannya) yg mutawatir (didengar oleh orang banyak). Sedangkan hadist, tidak seluruhnya periwayatannya mutawatir, ada juga periwayatannya dari orang per orang.
Tentang posisi hadist terhadap Al Qur'an, yang dapat saya tangkap memang Al Qur'an lebih utama daripada hadist. Pada pertanyaan saya itu, yang ingin saya ketahui ialah posisi antara Al Qur'an (yang dipercaya sebagai firman Allah) dengan Nabi Muhammad sebagai orang yang dipercaya menjadi tempat disampaikan atau dititipi firman Allah itu. Antara firman Allah dengan Nabi Muhammad, posisi siapa lebih tinggi? Bukan posisi antara firman Allah dengan perkataan, perbuatan, maupun sikap Nabi Muhammad, melainkan antara firman Allah dengan Nabi Muhammad.

Damai, damai, damai.

Surat an Nisa' ayat 3 turun pada tahun ke 8 hijriah. Sedangkan Rasulullah menikahi istrinya yg terakhir Maimunah pada tahun ke 7 hijriah.

-------------------

Mengenai tinggi mana firman Allah dengan Nabi Muhammad? Saya tidak mengerti yg dimaksud dg tinggi di sini, derajatnya atau bagaimana? Karena dalam ajaran Islam firman Allah bukanlah makhluk, sedangkan Nabi Muhammad adalah makhluk ... Mungkin pertanyaan kang Husada ini terinspirasi oleh ayat Yoh 1.

.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty27th March 2014, 17:56

Damai bagimu Niel.
Raihan Danielsan wrote:
Surat an Nisa' ayat 3 turun pada tahun ke 8 hijriah. Sedangkan Rasulullah menikahi istrinya yg terakhir Maimunah pada tahun ke 7 hijriah.
Berhubung sudah lama sekali pengetahuan tentang itu Husada ketahui, dan sudah lama pula tidak membaca-baca lagi, Husada tidak ingat persisnya urutan waktu turunnya ayat itu dengan perkawinan Muhammad dengan isteri-isterinya. Namun, seingat Husada, hanya dengan Siti Khadijah saja Nabi Muhammad bermonogami. Setelah Siti Khadijah wafat, rata-rata setiap tahun Nabi Muhammad menambah isteri. Danielsan lebih mengetahuinya daripada saya.

-------------------

Quote :
Mengenai tinggi mana firman Allah dengan Nabi Muhammad? Saya tidak mengerti yg dimaksud dg tinggi di sini, derajatnya atau bagaimana? Karena dalam ajaran Islam firman Allah bukanlah makhluk, sedangkan Nabi Muhammad adalah makhluk ... Mungkin pertanyaan kang Husada ini terinspirasi oleh ayat Yoh 1.
Wadduh, Husada kayaknya menggunakan istilah yang kurang pas.

Maksud Husada, bila diurutkan mulai dari yang utama sampai berikutnya, mana yang lebih utama yang dijadikan sebagai pedoman hidup Muslimin? Bila misalkan saja dilabeli (1) Al Qur'an, (2) Muhammad, (3) Hadist, (4) Perilaku Muhammad, mana urutan yang paling sesuai? Apakah (1), (2), (3), (4), atau bagaimana?

Damai, damai, damai.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty28th March 2014, 08:29

Husada wrote:
Maksud Husada, bila diurutkan mulai dari yang utama sampai berikutnya, mana yang lebih utama yang dijadikan sebagai pedoman hidup Muslimin?  Bila misalkan saja dilabeli (1) Al Qur'an, (2) Muhammad, (3) Hadist, (4) Perilaku Muhammad, mana urutan yang paling sesuai? Apakah (1), (2), (3), (4), atau bagaimana?
Husada pikir, bagaimanapun urutan keempat hal tersebut di atas, segala hal yang diwajibkan pada keempat hal itu adalah kewajiban bagi umat Muslim, dan segala hal yang dilarang pada keempat hal itu adalah larangan bagi umat Muslim. Begitu, kan?

Nah, dengan berdasarkan pikiran seperti itu, maka Husada menarik kesimpulan, bahwa perilaku Nabi Muhammad adalah kewajiban, sedikitnya anjuran bagi umat Muslim. Konsekuensinya, bila Nabi Muhammad melakukan poligami, maka itu merupakan sedikitnya sebagai anjuran bagi Muslim. Apakah kesimpulan seperti yang Husada tarik itu menyalahi alur logika?

Damai, damai, damai.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty28th March 2014, 14:07

Raihan Danielsan wrote:
Syarat bolehnya berpoligami adalah mampu berlaku adil.

"Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja" (an Nisa:3)

sy kok nda melihat ayat pd surah An Nisa:3 tsb diatas menyatakan sebuah Syarat diperbolehkannya berpoligami spt pandangan anda bro Raihan..
apa mungkin cm pandangan sy ya yg rada2 'ganjil'.. hehehehe  Laughing 

tp sebelum anda atau rekan2 lain menilai ke-'ganjilan' sy, mohon perkenankan sy menyampaikan alasannya ya..

[QS 4:3] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

sy melihat dlm ayat An Nisa:3 tsb, tidak ada satupun syarat yg menyatakan bhw syaratnya berpoligami adlh mampu berlaku adil.. begini alasannya bro :

dlm ayat tsb tidak ada perintah yg mensyaratkan harus berbuat adil jika ingin berpoligami.. manaaa perintah "HARUS ADIL" di ayat itu..?

Ayat itu telah banyak dimanipulasi maknanya ol para ulama, seolah-olah berisi PERINTAH "HARUS ADIL" kalau muslim ingin poligami.. Padahal, tidak ada perintah HARUS ADIL di situ, yg ada adlh "JIKA KAMU TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL".. Jadi, penekanannya bukan pada KEHARUSAN UNTUK BERLAKU ADIL, melainkan penekanannya ada pada SI PRIA, apakah dia KHAWATIR TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL atau DIA TIDAK KHAWATIR..

Jadi Alquran Surat An-Nisa ayat 3 itu memberi hak penuh pd pria, untuk membuat keputusan sesuai dgn subyektivitasnya, apakah dia TAKUT TIDAK BISA ADIL atau TIDAK TAKUT.. Jika si pria TAKUT, Alquran hanya memberi saran: "Pilihlah SATU SAJA di antara perempuan2 itu untuk dijadikan sebagai istri, dan yg lainnya sebagai budak-budak seks (gundik/harem) saja jangan berstatus sebagai istri".. Dan jika si pria TIDAK TAKUT, Alquran sudah memberikan tawaran di bagian awal ayat itu: "KAWINLAH LAGI DENGAN WANITA-WANITA LAIN sampai sebanyak 4"..

lagi pula dlm ayatnya yg lain, Awloh mengetahui bahwa tidak ada seorang pun didunia ini yg mampu berlaku adil thd istri2nya (kecuali Muhammad tentunya), spt yg tertera pd ayat ini :

[QS 4:129] Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jadi, klo pd ayat An Nisa:129, Awloh sudah tahu bahwa MUSLIM tak mungkin bisa berlaku adil, bahkan terhadap istri-istrinya yg lebih dari satu, tak ada gunanya kan Awloh bikin ayat pd surah An Nisa:3 mjd SYARAT utk berlaku adil jika ingin berpoligami..
betul nda bro Raihan..?   Laughing 

Dan di bagian akhir QS 4:129 tertulis, "sesungguhnya Awloh Maha Pengampun"..
Jadi, tidak ada SANKSI apapun bagi umat Muslim yg tak berlaku adil, karena Awloh sudah mengampuni Muslim yg tak berlaku adil.. Awloh sendiri yg memberi toleransi pada muslim untuk boleh berlaku tidak adil, karena awloh menyadari (hal itu diakui sendiri oleh Awloh) bahwa mustahil Muslim bisa berbuat adil.. Itulah kenapa, di dalam QS 4:3 diawali dengan perintah: "KAWINLAH LAGI DENGAN WANITA-WANITA LAIN SAMPAI SEBANYAK 4 ISTRI".. Perintah ini ditujukan kepada muslim YANG (SECARA SUBYEKTIF) MERASA BISA BERLAKU ADIL atau YANG TIDAK TAKUT TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL.. Sedangkan anjuran terakhir, yaitu "KAWINILAH SEORANG SAJA atau JADIKAN MEREKA SEBAGAI GUNDIK", ditujukan kepada muslim YANG TAKUT TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL atau UMAT MUSLIM YG INGIN SOK BERLAKU ADIL dgn hanya memiliki 1 istri tapi dibalik itu dia memelihara wanita-wanita lain berstatus budak seks..

Jadii kesimpulannya :
Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL..? TIDAK ADA..
Yang ada dalam QS 4:3 adalah memberikan 2 OPSI kepada PRIA MUSLIM :
(1) Jika si PRIA TIDAK TAKUT TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL, maka KAWINLAH LAGI SAMPAI 4;
(2) Jika si PRIA TAKUT TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL, maka 1 SAJA YG BERSTATUS ISTRI, YG LAINNYA BERSTATUS BUDAK SEKS(GUNDIK)..
QS 4:3 itu tidak memberikan ancaman/sanksi apapun kepada pria, malah memberi 2 opsi yg jelas kedua-duanya SANGAT JAHAT di mata istri.. Opsi 1 dan opsi 2 yg ditawarkan kepada sang pria, sama sekali jauh dari nilai-nilai keadilan dan kebajikan.. 
 Cool 

Quote :

Yang sebelumnya poligami dalam Islam tanpa syarat dan tanpa dibatasi jumlahnya.
Yaaah, sperti yg diatas itu lah indahnya ajaran Islam bro..  Very Happy
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty31st March 2014, 14:10

Husada wrote:

Quote :
Mengenai tinggi mana firman Allah dengan Nabi Muhammad? Saya tidak mengerti yg dimaksud dg tinggi di sini, derajatnya atau bagaimana? Karena dalam ajaran Islam firman Allah bukanlah makhluk, sedangkan Nabi Muhammad adalah makhluk ... Mungkin pertanyaan kang Husada ini terinspirasi oleh ayat Yoh 1.
Wadduh, Husada kayaknya menggunakan istilah yang kurang pas.

Maksud Husada, bila diurutkan mulai dari yang utama sampai berikutnya, mana yang lebih utama yang dijadikan sebagai pedoman hidup Muslimin?  Bila misalkan saja dilabeli (1) Al Qur'an, (2) Muhammad, (3) Hadist, (4) Perilaku Muhammad, mana urutan yang paling sesuai? Apakah (1), (2), (3), (4), atau bagaimana?

Damai, damai, damai.  

Urutannya adalah (1) al-Quran, (2) Hadist,

1. Al-quran adalah wahyu Allah
2. Hadist adalah semua tentang Nabi Muhammad. Perkataan Muhammad, perbuatan Muhammad, dan sikap Muhammad

Keduanya adalah sebagai sumber ketetapan hukum dan pengamalan bagi kaum muslimin. Dan hukum dalam Islam macam2. Ada wajib, sunnah, makruh, mubah, haram dan halal.

.
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty31st March 2014, 14:28

Husada wrote:
Husada wrote:
Maksud Husada, bila diurutkan mulai dari yang utama sampai berikutnya, mana yang lebih utama yang dijadikan sebagai pedoman hidup Muslimin?  Bila misalkan saja dilabeli (1) Al Qur'an, (2) Muhammad, (3) Hadist, (4) Perilaku Muhammad, mana urutan yang paling sesuai? Apakah (1), (2), (3), (4), atau bagaimana?
Husada pikir, bagaimanapun urutan keempat hal tersebut di atas, segala hal yang diwajibkan pada keempat hal itu adalah kewajiban bagi umat Muslim, dan segala hal yang dilarang pada keempat hal itu adalah larangan bagi umat Muslim. Begitu, kan?

Nah, dengan berdasarkan pikiran seperti itu, maka Husada menarik kesimpulan, bahwa perilaku Nabi Muhammad adalah kewajiban, sedikitnya anjuran bagi umat Muslim. Konsekuensinya, bila Nabi Muhammad melakukan poligami, maka itu merupakan sedikitnya sebagai anjuran bagi Muslim. Apakah kesimpulan seperti yang Husada tarik itu menyalahi alur logika?

Damai, damai, damai.

Kalau wajib itu bila dikerjakan dapat pahala, bila ditinggalkan berdosa. Dan sudah saya jelaskan berulang kali bahwa hukum poligami adalah mubah (boleh), yaitu bila dikerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan (tidak melakukan) tidak berdosa.

Kalau mau mengikuti logika tentang perkawinan Nabi Muhammad saw. Beliau kawin dg Khadijah sejak berusia 25 tahun, pada usia 53 tahun beliau ditingal wafat oleh Khadijah. Setelah itu baru beliau melakukan poligami, dan beliau meninggal di usia 63 tahun ... Jadi beliau bermonogami selama 28 tahun dan berpoligami selama 10 tahun ... Jadi, kalau hendak meniru Nabi, maka bila istrinya meninggal baru berpoligami dg janda yg membutuhkan perlindungan. Karena istri2 Rasulullah kebanyakan para janda perang, kecuali Aisyah yg masih gadis.

Bila seperti logika di atas, maka poligami hukumnya adalah sunnah, yaitu bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa.


.


Terakhir diubah oleh Raihan Danielsan tanggal 31st March 2014, 14:55, total 1 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty31st March 2014, 14:52

nothingman wrote:
Raihan Danielsan wrote:
Syarat bolehnya berpoligami adalah mampu berlaku adil.

"Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja" (an Nisa:3)

sy kok nda melihat ayat pd surah An Nisa:3 tsb diatas menyatakan sebuah Syarat diperbolehkannya berpoligami spt pandangan anda bro Raihan..
apa mungkin cm pandangan sy ya yg rada2 'ganjil'.. hehehehe  Laughing 

tp sebelum anda atau rekan2 lain menilai ke-'ganjilan' sy, mohon perkenankan sy menyampaikan alasannya ya..

[QS 4] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

sy melihat dlm ayat An Nisa:3 tsb, tidak ada satupun syarat yg menyatakan bhw syaratnya berpoligami adlh mampu berlaku adil.. begini alasannya bro :

dlm ayat tsb tidak ada perintah yg mensyaratkan harus berbuat adil jika ingin berpoligami.. manaaa perintah "HARUS ADIL" di ayat itu..?

Ayat itu telah banyak dimanipulasi maknanya ol para ulama, seolah-olah berisi PERINTAH "HARUS ADIL" kalau muslim ingin poligami.. Padahal, tidak ada perintah HARUS ADIL di situ, yg ada adlh "JIKA KAMU TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL".. Jadi, penekanannya bukan pada KEHARUSAN UNTUK BERLAKU ADIL, melainkan penekanannya ada pada SI PRIA, apakah dia KHAWATIR TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL atau DIA TIDAK KHAWATIR..

Jadi Alquran Surat An-Nisa ayat 3 itu memberi hak penuh pd pria, untuk membuat keputusan sesuai dgn subyektivitasnya, apakah dia TAKUT TIDAK BISA ADIL atau TIDAK TAKUT.. Jika si pria TAKUT, Alquran hanya memberi saran: "Pilihlah SATU SAJA di antara perempuan2 itu untuk dijadikan sebagai istri, dan yg lainnya sebagai budak-budak seks (gundik/harem) saja jangan berstatus sebagai istri".. Dan jika si pria TIDAK TAKUT, Alquran sudah memberikan tawaran di bagian awal ayat itu: "KAWINLAH LAGI DENGAN WANITA-WANITA LAIN sampai sebanyak 4"..

lagi pula dlm ayatnya yg lain, Awloh mengetahui bahwa tidak ada seorang pun didunia ini yg mampu berlaku adil thd istri2nya (kecuali Muhammad tentunya), spt yg tertera pd ayat ini :

[QS 4] Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jadi, klo pd ayat An Nisa:129, Awloh sudah tahu bahwa MUSLIM tak mungkin bisa berlaku adil, bahkan terhadap istri-istrinya yg lebih dari satu, tak ada gunanya kan Awloh bikin ayat pd surah An Nisa:3 mjd SYARAT utk berlaku adil jika ingin berpoligami..
betul nda bro Raihan..?   Laughing 

Dan di bagian akhir QS 4:129 tertulis, "sesungguhnya Awloh Maha Pengampun"..
Jadi, tidak ada SANKSI apapun bagi umat Muslim yg tak berlaku adil, karena Awloh sudah mengampuni Muslim yg tak berlaku adil.. Awloh sendiri yg memberi toleransi pada muslim untuk boleh berlaku tidak adil, karena awloh menyadari (hal itu diakui sendiri oleh Awloh) bahwa mustahil Muslim bisa berbuat adil.. Itulah kenapa, di dalam QS 4:3 diawali dengan perintah: "KAWINLAH LAGI DENGAN WANITA-WANITA LAIN SAMPAI SEBANYAK 4 ISTRI".. Perintah ini ditujukan kepada muslim YANG (SECARA SUBYEKTIF) MERASA BISA BERLAKU ADIL atau YANG TIDAK TAKUT TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL.. Sedangkan anjuran terakhir, yaitu "KAWINILAH SEORANG SAJA atau JADIKAN MEREKA SEBAGAI GUNDIK", ditujukan kepada muslim YANG TAKUT TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL atau UMAT MUSLIM YG INGIN SOK BERLAKU ADIL dgn hanya memiliki 1 istri tapi dibalik itu dia memelihara wanita-wanita lain berstatus budak seks..

Jadii kesimpulannya :
Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL..? TIDAK ADA..
Yang ada dalam QS 4:3 adalah memberikan 2 OPSI kepada PRIA MUSLIM :
(1) Jika si PRIA TIDAK TAKUT TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL, maka KAWINLAH LAGI SAMPAI 4;
(2) Jika si PRIA TAKUT TIDAK DAPAT BERLAKU ADIL, maka 1 SAJA YG BERSTATUS ISTRI, YG LAINNYA BERSTATUS BUDAK SEKS(GUNDIK)..
QS 4:3 itu tidak memberikan ancaman/sanksi apapun kepada pria, malah memberi 2 opsi yg jelas kedua-duanya SANGAT JAHAT di mata istri.. Opsi 1 dan opsi 2 yg ditawarkan kepada sang pria, sama sekali jauh dari nilai-nilai keadilan dan kebajikan.. 
 Cool 

Quote :

Yang sebelumnya poligami dalam Islam tanpa syarat dan tanpa dibatasi jumlahnya.
Yaaah, sperti yg diatas itu lah indahnya ajaran Islam bro..  Very Happy

Tidak ada ikhtilaf (perbedaan) ulama mengenai syarat berpolilgami adalah mampu berlaku adil (an-Nisa: 3). Berlaku adil dalam hal ini adalah mengenai nafkah, perhatian, dan waktu bersama istri.  Karena untuk berbuat adil mengenai perasaan cinta dan kasih sayang itu diluar jangkauan manusia dan tidak mungkin manusia akan mampu melakukannya, sebagiamana yg dijelaskan oleh an-Nisa: 129.

Allah berfirman, "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,"

Walaupun lebih mencintai salah seorang diantara istri-istrinya, namun diwajibkan untuk berlaku adil dalam hal nafkah, perhatian, dan waktu bersama istri (an Nisa: 3). Oleh karena itu kelanjutan an Nisa: 129 berbunyi,

"karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung."


.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty31st March 2014, 22:36

Raihan Danielsan wrote:

Tidak ada ikhtilaf (perbedaan) ulama mengenai syarat berpoligami adalah mampu berlaku adil (an-Nisa: 3). Berlaku adil dalam hal ini adalah mengenai nafkah, perhatian, dan waktu bersama istri.  Karena untuk berbuat adil mengenai perasaan cinta dan kasih sayang itu diluar jangkauan manusia dan tidak mungkin manusia akan mampu melakukannya, sebagiamana yg dijelaskan oleh an-Nisa: 129.

Allah berfirman, "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,"

Walaupun lebih mencintai salah seorang diantara istri-istrinya, namun diwajibkan untuk berlaku adil dalam hal nafkah, perhatian, dan waktu bersama istri (an Nisa: 3). Oleh karena itu kelanjutan an Nisa: 129 berbunyi,

"karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung."

waaah, setelah membaca postingan anda, sy malah bingung/nda ngerti makna/arti antara "Syarat" dan "Kewajiban" dlm pengertian anda bro Raihan..

klo yg sy lihat dr ayat surah An Nisa diatas, berlaku adil baik dlm hal nafkah, perhatian, waktu dll bukan merupakan persyaratan bro, tp merupakan KEWAJIBAN anda dlm berpoligami..

menurut sy(yg ada dlm otak sy) arti/makna "Persyaratan" adlh segala sesuatu yg harus dipenuhi SEBELUM anda melakukan atau memperoleh sesuatu..
contoh : sebelum sy diijinkan mengendarai kendaraan bermotor di jln raya, sy harus memiliki SIM terlebih dahulu, sebelum sy mengunjungi negara lain sy harus memiliki Paspor dan Visa tlebih dulu, dll.. jd yg namanya syarat itu dikenakan sebelum melakukan tindakan..

dan yg namanya "Kewajiban" adlh segala sesuatu yg dituntut utk dilakukan/dipenuhi SESUDAH/SELAMA sy melakukan/memperoleh sesuatu..
contoh : selama sy mengendari kendaraan bermotor di jln raya, sy wajib/harus mengikuti rambu2 lalin yg berlaku.. selama sy terikat pernikahan dng istri sy maka sy wajib memelihara, memberi nafkah, dan merawat istri sy.. jd yg namanya kewajiban dikenakan sesudah dan/atau selama anda melakukan tindakan..
sehingga menurut sy ada perbedaan yg sangat jelas antara "Syarat" dgn "Kewajiban" ya bro..

klo menurut anda ada bedanya nda sih antara "Persyaratan" dgn "Kewajiban" bro Raihan..??

dan klo anda tetap menganggap berbuat adil adlh sebuah "syarat" dlm berpoligami, bagaimana caranya anda/seseorang bisa menilai mampu/tidaknya berbuat adil kpd istri2, klo belum berpoligami bro..??
bukankah anda baru mengetahui bisa/tidaknya berbuat adil kpd istri2 itu SETELAH anda melakukan poligami kan bro..??
klo gitu maka, berbuat adil itu bukanlah merupakan persyaratan, tetapiii sebuah kewajiban/tuntutan namanya broww...

tp ini cuma pendapat dr sy yg pemikirannya pernah anda sebut "ganjil", sehingga pasti akan berbeda dgn pemikiran anda yg normal..
 Very Happy 

Salam,  peace
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty1st April 2014, 08:05

Bila setuju dg persyaratan yg ditentukan, maka kewajiban untuk memenuhinya. Bila dalam pelaksanannya tidak memenuhi persyaratan yg telah ditentukan oleh Allah, yaitu berlaku adil, maka telah melakukan perbuatan dosa karena telah ingkar kepada Allah.

Tidak selalu persyaratan itu harus dipenuhi sebelumnya, tapi kondisional sifatnya. Misalnya, seorang wanita memberikan persyaratan terhadap seorang pria yg akan menikahinya dg berkata, "saya mau menikah dg kamu bulan ini asal aku dibelikan mobil dan bulan madunya ke Bali." Mobil adalah persyaratan yg dipenuhi sebelum pernikahan, sedangkan bulan madu persyaratan yg dipenuhi setelah pernikahan.


.
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 3 Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?
Kembali Ke Atas 
Halaman 3 dari 6Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6  Next
 Similar topics
-
» Teroris atau pejuang ?
» Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam
» Pakaian atau Pikiran ?
» Pencuri atau teroris?
» Fanatik buta atau apa ?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Kristen Bertanya Non-Kristen Menjawab-
Navigasi: