Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?

Go down 
5 posters
Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6  Next
PengirimMessage
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty1st April 2014, 14:14

bro Raihan, mohon maaf klo sy agak lancang memotong diskusi anda dgn bro Husada ya, tp sy tertarik memberikan tanggapan atas postingan anda yg ini :

Raihan Danielsan wrote:
Husada wrote:
Husada wrote:
Maksud Husada, bila diurutkan mulai dari yang utama sampai berikutnya, mana yang lebih utama yang dijadikan sebagai pedoman hidup Muslimin?  Bila misalkan saja dilabeli (1) Al Qur'an, (2) Muhammad, (3) Hadist, (4) Perilaku Muhammad, mana urutan yang paling sesuai? Apakah (1), (2), (3), (4), atau bagaimana?
Husada pikir, bagaimanapun urutan keempat hal tersebut di atas, segala hal yang diwajibkan pada keempat hal itu adalah kewajiban bagi umat Muslim, dan segala hal yang dilarang pada keempat hal itu adalah larangan bagi umat Muslim. Begitu, kan?

Nah, dengan berdasarkan pikiran seperti itu, maka Husada menarik kesimpulan, bahwa perilaku Nabi Muhammad adalah kewajiban, sedikitnya anjuran bagi umat Muslim. Konsekuensinya, bila Nabi Muhammad melakukan poligami, maka itu merupakan sedikitnya sebagai anjuran bagi Muslim. Apakah kesimpulan seperti yang Husada tarik itu menyalahi alur logika?

Damai, damai, damai.

Kalau wajib itu bila dikerjakan dapat pahala, bila ditinggalkan berdosa. Dan sudah saya jelaskan berulang kali bahwa hukum poligami adalah mubah (boleh), yaitu bila dikerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan (tidak melakukan) tidak berdosa.

jd anda ingin mengatakan bahwa Muhammad, Nabi terbesar dan termulia yg selalu diagung-agungkan ol Awloh itu nda mendapat pahala apa-apa, ketika menikahi janda2 korban perang itu bro..??

astagaaaa...  Shocked 

jangan sampai anda nti dinilai menghina atau merendahkan akhlak Nabi Muhammad oleh rekan2 sesama Muslim anda ya bro..
 Very Happy 

Raihan Danielsan wrote:

Kalau mau mengikuti logika tentang perkawinan Nabi Muhammad saw. Beliau kawin dg Khadijah sejak berusia 25 tahun, pada usia 53 tahun beliau ditingal wafat oleh Khadijah. Setelah itu baru beliau melakukan poligami, dan beliau meninggal di usia 63 tahun ... Jadi beliau bermonogami selama 28 tahun dan berpoligami selama 10 tahun ... Jadi, kalau hendak meniru Nabi, maka bila istrinya meninggal baru berpoligami dg janda yg membutuhkan perlindungan. Karena istri2 Rasulullah kebanyakan para janda perang, kecuali Aisyah yg masih gadis.

Bila seperti logika di atas, maka poligami hukumnya adalah sunnah, yaitu bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa..

Jadii anda baru mau mengakui/meyakini klo poligami itu Sunnah Rosul dan mendatangkan pahala bila kejadiannya spt yg dilakukan ol Nabi Muhammad diatas itu ya..??

dapet dr mana tuh bro referensinya (ayat Quran dan Hadist), yg menyatakan demikian sehingga anda memiliki pandangan spt itu..??

lagi pula klo mau mengikuti logika anda diatas, jika surat An Nisa:3 yg membolehkan poligami itu turun ketika Muhammad masih menikah dan bermonogami bersama Khadijah..
apakah menurut anda Nabi Muhammad, tidak mampu atau TIDAK AKAN melaksanakan Firman Awloh dgn berpoligami spt yg dinyatakan pd surah An Nisa ayat 3..??

dan jika mau mengikuti logika spt anda diatas, begitu pula kasusnya dlm masalah pernikahan bro..
jd menikah itu baru merupakan Sunnah dan mendapatkan pahala dr Awloh, jika anda memperistri seorang janda yg usianya 40 tahun spt Khadijah, bukan memperistri seorang gadis yg usianya dibawah itu..
begitu logika anda kan bro..? sungguh logika yg aneeh... huahahahaha  Very Happy  roll  

Salam,
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty2nd April 2014, 07:44

Quote :

TEST
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty2nd April 2014, 08:14

nothingman wrote:
bro Raihan, mohon maaf klo sy agak lancang memotong diskusi anda dgn bro Husada ya, tp sy tertarik memberikan tanggapan atas postingan anda yg ini :

Raihan Danielsan wrote:

Kalau wajib itu bila dikerjakan dapat pahala, bila ditinggalkan berdosa. Dan sudah saya jelaskan berulang kali bahwa hukum poligami adalah mubah (boleh), yaitu bila dikerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan (tidak melakukan) tidak berdosa.

jd anda ingin mengatakan bahwa Muhammad, Nabi terbesar dan termulia yg selalu diagung-agungkan ol Awloh itu nda mendapat pahala apa-apa, ketika menikahi janda2 korban perang itu bro..??

astagaaaa...  Shocked 

jangan sampai anda nti dinilai menghina atau merendahkan akhlak Nabi Muhammad oleh rekan2 sesama Muslim anda ya bro..
 Very Happy 

Raihan Danielsan wrote:

Kalau mau mengikuti logika tentang perkawinan Nabi Muhammad saw. Beliau kawin dg Khadijah sejak berusia 25 tahun, pada usia 53 tahun beliau ditingal wafat oleh Khadijah. Setelah itu baru beliau melakukan poligami, dan beliau meninggal di usia 63 tahun ... Jadi beliau bermonogami selama 28 tahun dan berpoligami selama 10 tahun ... Jadi, kalau hendak meniru Nabi, maka bila istrinya meninggal baru berpoligami dg janda yg membutuhkan perlindungan. Karena istri2 Rasulullah kebanyakan para janda perang, kecuali Aisyah yg masih gadis.

Bila seperti logika di atas, maka poligami hukumnya adalah sunnah, yaitu bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa..

Jadii anda baru mau mengakui/meyakini klo poligami itu Sunnah Rosul dan mendatangkan pahala bila kejadiannya spt yg dilakukan ol Nabi Muhammad diatas itu ya..??

dapet dr mana tuh bro referensinya (ayat Quran dan Hadist), yg menyatakan demikian sehingga anda memiliki pandangan spt itu..??

lagi pula klo mau mengikuti logika anda diatas, jika surat An Nisa:3 yg membolehkan poligami itu turun ketika Muhammad masih menikah dan bermonogami bersama Khadijah..
apakah menurut anda Nabi Muhammad, tidak mampu atau TIDAK AKAN melaksanakan Firman Awloh dgn berpoligami spt yg dinyatakan pd surah An Nisa ayat 3..??

dan jika mau mengikuti logika spt anda diatas, begitu pula kasusnya dlm masalah pernikahan bro..
jd menikah itu baru merupakan Sunnah dan mendapatkan pahala dr Awloh, jika anda memperistri seorang janda yg usianya 40 tahun spt Khadijah, bukan memperistri seorang gadis yg usianya dibawah itu..
begitu logika anda kan bro..? sungguh logika yg aneeh... huahahahaha  Very Happy  roll  

Salam,

Yang dibahas adala hukum berpoligami, tapi anda mempermasalahkan pernikahan Nabi saw .... Menikahi janda perang tentu saja mendapat pahala. Karena menikahi mereka sama dengan menolong mereka, karena dalam pernikahannya ada pemberian nafkah, memberikan perlindungan, meninggikan kehormatan atau derajat mereka karena diperistri seorang Nabi.

-------------

Perkataan saya tentang logika itu berkaitan dg kang Husada yg berlogika tentang polligami. Kang Husada mengatakan karena Nabi saw berpoligami, maka logikanya pengikutnya wajib berpoligami, paling tidak dianjurkan poligami .... Kemudian saya jelaskan bahwa kalau mau berlogika tentang pernikahan Nabi saw, maka seharusnya diawali dg pernikahan monogami Nabi saw dg Siti Khadijah. Setelah Khadijah wafat barulah Nabi saw berpoligami. Jadi, bukan langsung Nabi saw berpoligami, itu kalau logika hendak ditetapkan sebagai ketentuan hukum, maka mengikuti Nabi saw seperti itu adalah sunnah. Tapi dalam Islam ketetapan hukum adalah berdasar dalil. Sedangkan pernikahan Nabi saw yg awalnya monogami dg Khadijah (padahal pada saat itu poligami dibolehkan dalam Islam) yg kemudian beliau berpoligami setelah Khadijah wafat tidaklah dipandang sebagai ketetapan hukum. Artinya, tidaklah seseorang baru boleh berpoligami menunggu istrinya wafat dulu sebagaimana pernikahan Nabi saw ... Ngerti maksud saya kang?


.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty2nd April 2014, 14:41

Raihan Danielsan wrote:

Yang dibahas adala hukum berpoligami, tapi anda mempermasalahkan pernikahan Nabi saw ....

sy jg tidak mempermasalahkan pernikahan Nabi Muhammad bro, walaupun pd kenyataannya selama hidupnya beliau melakukan poligami dlm pernikahan dgn para istri-istrinya..

Raihan Danielsan wrote:

Menikahi janda perang tentu saja mendapat pahala. Karena menikahi mereka sama dengan menolong mereka, karena dalam pernikahannya ada pemberian nafkah, memberikan perlindungan, meninggikan kehormatan atau derajat mereka karena diperistri seorang Nabi.

sy ingin mencoba memahami pemikiran anda dgn menggunakan logika anda ya bro..

jika anda adlh seorang ulama/Da'i kondang sperti AA Gym, H. Rhoma Irama atau KH. Zainuddin MZ, lalu anda kemudian menikahi janda-janda miskin dimana anak2 mereka sampai terlantar dgn mengemis dipinggir jalan, maka SAMA DENGAN ANDA JUGA menolong mereka, karena dalam pernikahannya ada pemberian nafkah, memberikan perlindungan, meninggikan kehormatan atau derajat mereka karena diperistri seorang Ulama terkenal.. dan tentunya anda jg akan mendapat pahala..
 Laughing 

Raihan Danielsan wrote:

Perkataan saya tentang logika itu berkaitan dg kang Husada yg berlogika tentang polligami. Kang Husada mengatakan karena Nabi saw berpoligami, maka logikanya pengikutnya wajib berpoligami, paling tidak dianjurkan poligami .... Kemudian saya jelaskan bahwa kalau mau berlogika tentang pernikahan Nabi saw, maka seharusnya diawali dg pernikahan monogami Nabi saw dg Siti Khadijah. Setelah Khadijah wafat barulah Nabi saw berpoligami. Jadi, bukan langsung Nabi saw berpoligami, itu kalau logika hendak ditetapkan sebagai ketentuan hukum, maka mengikuti Nabi saw seperti itu adalah sunnah. Tapi dalam Islam ketetapan hukum adalah berdasar dalil. Sedangkan pernikahan Nabi saw yg awalnya monogami dg Khadijah (padahal pada saat itu poligami dibolehkan dalam Islam) yg kemudian beliau berpoligami setelah Khadijah wafat tidaklah dipandang sebagai ketetapan hukum. Artinya, tidaklah seseorang baru boleh berpoligami menunggu istrinya wafat dulu sebagaimana pernikahan Nabi saw ... Ngerti maksud saya kang?

semoga sy mengerti maksud anda bro Raihan..  Laughing 

namun yg blum jelas paham dr penjelasan anda adlh bagaimana anda bisa sampai bisa menyimpulkan poligami ini sbg suatu ketetetapan/hukum yg sifatnya mubah(boleh) atau yg merupakan sunnah (dalil apa yg mendasarinya)..?? apakah cara menentukannya itu berdasarkan Quran atau Hadist..??
adakah di ayat di Quran atau Hadist yg menyatakan bhw berpoligami itu hukumnya mubah(boleh), tapi jika itu dilakukan TIDAK mendatangkan pahala/kebaikan..??
(tolong anda jelaskan yg ini)

Salam,  peace
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty2nd April 2014, 22:31

Raihan Danielsan wrote:
Bila setuju dg persyaratan yg ditentukan, maka kewajiban untuk memenuhinya. Bila dalam pelaksanannya tidak memenuhi persyaratan yg telah ditentukan oleh Allah, yaitu berlaku adil, maka telah melakukan perbuatan dosa karena telah ingkar kepada Allah.

mana bukti Awloh memberikan persyaratan harus berlaku adil bila ingin berpoligami..?

yg ada pd surah An Nisa ayat 3 itu Awloh cuma memberikan saran/anjuran kpd umat Muslim yg khawatir dirinya tidak sanggup/takut tidak bisa berbuat adil bila berpoligami, maka sebaiknya menikahi satu istri aj..

bukankah bunyinya spt ini ayat tsb :
[QS 4:3] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


sy kira ayat tsb sudah sangat jelas sekali bukan kalimat persyaratan/bisa dianggap sesuatu yg mengharuskan bilamana ingin berpoligami..

dan pd postingan sebelumnya, bukannya anda menulis bahwa yg memberikan persyaratan tsb adlh para ulama bro.. kenyataannya banyak pula lho ulama2 yg berpendapat bhw poligami itu sunnah (suatu kewajiban) bagi yg mampu, bukan mubah(boleh) dan menganggap yg anda sebut sbg syarat itu adlh syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yg kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah..
 Laughing 

Raihan Danielsan wrote:

Tidak selalu persyaratan itu harus dipenuhi sebelumnya, tapi kondisional sifatnya. Misalnya, seorang wanita memberikan persyaratan terhadap seorang pria yg akan menikahinya dg berkata, "saya mau menikah dg kamu bulan ini asal aku dibelikan mobil dan bulan madunya ke Bali." Mobil adalah persyaratan yg dipenuhi sebelum pernikahan, sedangkan bulan madu persyaratan yg dipenuhi setelah pernikahan..

aah, contoh yg anda berikan diatas jauh berbeda kondisinya bro..
klo berdasar contoh yg anda berikan diatas, kan jelas yg bisa menilai/menentukan dipenuhi tidaknya persyaratan tsb kan istri/calon istri kan bro.. Ooh mobilnya sudah dibelikan dan sudah bulan madu ke bali..

nah klo dlm kasusnya poligami itu siapa bro yg menentukan seseorang sanggup/tidaknya berbuat adil atau persyaratan tsb sudah dipenuhi..? dirinya sendiri atau istri pertama, atau istri2 berikutnya atau Awloh yg tentukan bro..?

Salam,
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty3rd April 2014, 09:49

nothingman wrote:
Raihan Danielsan wrote:
Bila setuju dg persyaratan yg ditentukan, maka kewajiban untuk memenuhinya. Bila dalam pelaksanannya tidak memenuhi persyaratan yg telah ditentukan oleh Allah, yaitu berlaku adil, maka telah melakukan perbuatan dosa karena telah ingkar kepada Allah.

mana bukti Awloh memberikan persyaratan harus berlaku adil bila ingin berpoligami..?

yg ada pd surah An Nisa ayat 3 itu Awloh cuma memberikan saran/anjuran kpd umat Muslim yg khawatir dirinya tidak sanggup/takut tidak bisa berbuat adil bila berpoligami, maka sebaiknya menikahi satu istri aj..

bukankah bunyinya spt ini ayat tsb :
[QS 4] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


sy kira ayat tsb sudah sangat jelas sekali bukan kalimat persyaratan/bisa dianggap sesuatu yg mengharuskan bilamana ingin berpoligami..

dan pd postingan sebelumnya, bukannya anda menulis bahwa yg memberikan persyaratan tsb adlh para ulama bro.. kenyataannya banyak pula lho ulama2 yg berpendapat bhw poligami itu sunnah (suatu kewajiban) bagi yg mampu, bukan mubah(boleh) dan menganggap yg anda sebut sbg syarat itu adlh syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yg kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah..
 Laughing 


Saya katakan tidak ada ikhtlaf (perbedaan) ulama dalam menafsirkan maksud an Nisa’: 3, yaitu tentang wajibnya berlaku adil sebagai syarat yg harus dipenuhi bagi pelaku poligami. Tidak ada ikhtilaf berarti merupakan Ijma’ (kesepakatan) Ulama/mufasirin. Dan  ijma’ ulama mempunyai ketetapan hukum bagi kaum muslimin ..... Kalau anda mempunyai pendapat lain, itu hak anda, dan tidak ada kewajiban bagi kaum muslimin untuk mengikuti anda.
Banyak syarat sebagai mufasirin (ahli tafsir) untuk diikuti pendapatnya. Bukan sekedar  hanya dikenal kesolehan dan kemampuani penguasaan bahasa arab yg sangat baik saja, tapi juga penguasaan ilmu2 lainnya, seperti balaghah, nahwu, sorof, dll.

atau baca saja di sini:

[You must be registered and logged in to see this link.]


.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty3rd April 2014, 15:03

Raihan Danielsan wrote:

Saya katakan tidak ada ikhtlaf (perbedaan) ulama dalam menafsirkan maksud an Nisa’: 3, yaitu tentang wajibnya berlaku adil sebagai syarat yg harus dipenuhi bagi pelaku poligami. Tidak ada ikhtilaf berarti merupakan Ijma’ (kesepakatan) Ulama/mufasirin. Dan  ijma’ ulama mempunyai ketetapan hukum bagi kaum muslimin ..... Kalau anda mempunyai pendapat lain, itu hak anda, dan tidak ada kewajiban bagi kaum muslimin untuk mengikuti anda.

Banyak syarat sebagai mufasirin (ahli tafsir) untuk diikuti pendapatnya. Bukan sekedar hanya dikenal kesolehan dan kemampuani penguasaan bahasa arab yg sangat baik saja, tapi juga penguasaan ilmu2 lainnya, seperti balaghah, nahwu, sorof, dll.


atau baca saja di sini:
[You must be registered and logged in to see this link.]

mohon maafkan ya bro, sy sama sekali nda bermaksud memaksakan pendapat sy utk diikuti ol anda apa lg utk kaum muslimin.. Ok lah, kita anggap aj mampu berlaku adil merupakan syarat utk berpoligami, dan mari kita lanjut diskusi kita ya bro..
supaya sy nanti dibilang nda ngeyel.. Laughing 

pd postingan anda diatas menyebut ijma’ ulama mempunyai ketetapan hukum bagi kaum muslimin, dan Banyak syarat sebagai mufasirin (ahli tafsir) untuk diikuti pendapatnya..
Nah, agar ijma' ulama tsb bisa dianggap suatu ketetapan hukum bagi Muslimin maka seharusnya Ijma' ulama tsb mempunyai dalil atau dasar yg bersumber pd Al Quran dan Hadist kan bro..

mana sumber dalil (dlm Quran/Hadist) yg menyatakan bhw poligami itu adlh perkara yg mubah (dlm artian klo dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan klo ditinggalkan jg tidak mendatangkan dosa), bukan perkara yg sunnah(wajib)..??

klo Ijma ulama tsb tidak memiliki dalil yg kuat, apakah mungkin bisa hal itu digunakan sbg ketetapan hukum bagi Muslimin..??

jd anda mengerti kan maksud pertanyaan sy diatas ini bro Raihan.. sy ingin anda menjelaskan, apa sebab/dalilnya sehingga poligami ini bisa dikatakan sesuatu yg cuma sekedar mubah saja, bukan merupakan sunnah yg wajib utk anda kerjakan.. (sekali lg sy minta tolong anda jawab pertanyaan sy ini bro Raihan, karna link yg anda berikan diatas sy rasa tidak bisa menjawabnya)

karena sepengetahuan sy pribadi ya bro, suatu perkara bisa dikatakan mubah bila perkara tsb tidak jelas perintah/hukumnya.. jadi maksudnya perkara tsb tidak ada perintah Awloh yg jelas melarang/menghalalkannya dlm Quran, dan Nabi Muhammad pun TIDAK MELAKUKAN hal tsb, tapi dia jg tidak melarangnya..
contoh dr perkara yg mubah ini adlh seperti pengobatan alternatif dgn cara ru'kiyah yg dilakukan ol Ustadz Guntur Bumi itu bro..

klo masalah poligami kan sangat jelas aturannya ada didlm Quran, dan Muhammad pun melakukan hal tsb, kok bisa2nya hal tsb anda katakan sesuatu yg sekedar mubah..??

ini kan hal yg aneeh sekali mnurut sy, pandangan/pendapat anda itu kok seolah2 jauuh melelenceng dr ajaran Islam itu sendiri..

Salam,  peace 
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty4th April 2014, 16:02

nothingman wrote:
Raihan Danielsan wrote:

Saya katakan tidak ada ikhtlaf (perbedaan) ulama dalam menafsirkan maksud an Nisa’: 3, yaitu tentang wajibnya berlaku adil sebagai syarat yg harus dipenuhi bagi pelaku poligami. Tidak ada ikhtilaf berarti merupakan Ijma’ (kesepakatan) Ulama/mufasirin. Dan  ijma’ ulama mempunyai ketetapan hukum bagi kaum muslimin ..... Kalau anda mempunyai pendapat lain, itu hak anda, dan tidak ada kewajiban bagi kaum muslimin untuk mengikuti anda.

Banyak syarat sebagai mufasirin (ahli tafsir) untuk diikuti pendapatnya. Bukan sekedar  hanya dikenal kesolehan dan kemampuani penguasaan bahasa arab yg sangat baik saja, tapi juga penguasaan ilmu2 lainnya, seperti balaghah, nahwu, sorof, dll.


atau baca saja di sini:
[You must be registered and logged in to see this link.]

mohon maafkan ya bro, sy sama sekali nda bermaksud memaksakan pendapat sy utk diikuti ol anda apa lg utk kaum muslimin.. Ok lah, kita anggap aj mampu berlaku adil merupakan syarat utk berpoligami, dan mari kita lanjut diskusi kita ya bro..
supaya sy nanti dibilang nda ngeyel.. Laughing 

pd postingan anda diatas menyebut ijma’ ulama mempunyai ketetapan hukum bagi kaum muslimin, dan Banyak syarat sebagai mufasirin (ahli tafsir) untuk diikuti pendapatnya..
Nah, agar ijma' ulama tsb bisa dianggap suatu ketetapan hukum bagi Muslimin maka seharusnya Ijma' ulama tsb mempunyai dalil atau dasar yg bersumber pd Al Quran dan Hadist kan bro..

mana sumber dalil (dlm Quran/Hadist) yg menyatakan bhw poligami itu adlh perkara yg mubah (dlm artian klo dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan klo ditinggalkan jg tidak mendatangkan dosa), bukan perkara yg sunnah(wajib)..??

klo Ijma ulama tsb tidak memiliki dalil yg kuat, apakah mungkin bisa hal itu digunakan sbg ketetapan hukum bagi Muslimin..??

jd anda mengerti kan maksud pertanyaan sy diatas ini bro Raihan.. sy ingin anda menjelaskan, apa sebab/dalilnya sehingga poligami ini bisa dikatakan sesuatu yg cuma sekedar mubah saja, bukan merupakan sunnah yg wajib utk anda kerjakan.. (sekali lg sy minta tolong anda jawab pertanyaan sy ini bro Raihan, karna link yg anda berikan diatas sy rasa tidak bisa menjawabnya)

karena sepengetahuan sy pribadi ya bro, suatu perkara bisa dikatakan mubah bila perkara tsb tidak jelas perintah/hukumnya.. jadi maksudnya perkara tsb tidak ada perintah Awloh yg jelas melarang/menghalalkannya dlm Quran, dan Nabi Muhammad pun TIDAK MELAKUKAN hal tsb, tapi dia jg tidak melarangnya..
contoh dr perkara yg mubah ini adlh seperti pengobatan alternatif dgn cara ru'kiyah yg dilakukan ol Ustadz Guntur Bumi itu bro..

klo masalah poligami kan sangat jelas aturannya ada didlm Quran, dan Muhammad pun melakukan hal tsb, kok bisa2nya hal tsb anda katakan sesuatu yg sekedar mubah..??

ini kan hal yg aneeh sekali mnurut sy, pandangan/pendapat anda itu kok seolah2 jauuh melelenceng dr ajaran Islam itu sendiri..

Salam,  peace 

Sebelumnya saya pernah menjelaskan kepada kang Husada kenapa hukum poligami itu dikatakan mubah.

Raihan Danielsan wrote:
Begini kang, mungkin sedikit agak tehnis. Dalam Islam dikenal ilmu kaidah fiqh, yaitu segala sesuatu (kecuali ritual ibadah) asalnya adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yg menerangkan larangannya. Poligami pada asalnya adalah mubah (boleh) dengan jumlah istri berapapun banyaknya, kemudian turun surat an Nisa yg membatasi hanya 4 istri dg syarat mampu berbuat adil. Jadi tidak benar bila surat an Nisa itu turun untuk membolehkan polilgami, karena awalnya poligami itu memang sudah dibolehkan dalam Islam.

Dan saya juga sudah menjelaskan saat meluruskan logika kang Husada yg mengatakan Nabi saw berpoligami, maka pengikutnya wajib berpoligami, atau paling tidak dianjurkan berpoligami.

Raihan Danielsan wrote:
Perkataan saya tentang logika itu berkaitan dg kang Husada yg berlogika tentang polligami. Kang Husada mengatakan karena Nabi saw berpoligami, maka logikanya pengikutnya wajib berpoligami, paling tidak dianjurkan poligami .... Kemudian saya jelaskan bahwa kalau mau berlogika tentang pernikahan Nabi saw, maka seharusnya diawali dg pernikahan monogami Nabi saw dg Siti Khadijah. Setelah Khadijah wafat barulah Nabi saw berpoligami. Jadi, bukan langsung Nabi saw berpoligami, itu kalau logika hendak ditetapkan sebagai ketentuan hukum, maka mengikuti Nabi saw seperti itu adalah sunnah. Tapi dalam Islam ketetapan hukum adalah berdasar dalil. Sedangkan pernikahan Nabi saw yg awalnya monogami dg Khadijah (padahal pada saat itu poligami dibolehkan dalam Islam) yg kemudian beliau berpoligami setelah Khadijah wafat tidaklah dipandang sebagai ketetapan hukum. Artinya, tidaklah seseorang baru boleh berpoligami menunggu istrinya wafat dulu sebagaimana pernikahan Nabi saw ... Ngerti maksud saya kang?

Atau bisa baca di sini ...
[You must be registered and logged in to see this link.]

.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty7th April 2014, 12:04

Damai bagimu Niel.
Raihan Danielsan wrote:
Husada wrote:
Maksud Husada, bila diurutkan mulai dari yang utama sampai berikutnya, mana yang lebih utama yang dijadikan sebagai pedoman hidup Muslimin?  Bila misalkan saja dilabeli (1) Al Qur'an, (2) Muhammad, (3) Hadist, (4) Perilaku Muhammad, mana urutan yang paling sesuai? Apakah (1), (2), (3), (4), atau bagaimana?

Urutannya adalah (1) al-Quran, (2) Hadist,
1. Al-quran adalah wahyu Allah
2. Hadist adalah semua tentang Nabi Muhammad. Perkataan Muhammad, perbuatan Muhammad, dan sikap Muhammad
Keduanya adalah sebagai sumber ketetapan hukum dan pengamalan bagi kaum muslimin. Dan hukum dalam Islam macam2. Ada wajib, sunnah, makruh, mubah, haram dan halal.
Terima kasih atas penjelasannya, Niel.

Dengan pengelompokan hanya Al Qur'an dan Hadist yang Niel maksudkan itu, bisa dimaknai bahwa Al Qur'an lebih tinggi, atau lebih utama, atau lebih penting, atau lebih berotoritas daripada Hadist, begitu kan? Baiklah. Terima kasih.

Urut-urutan itu tidak mengurangi pemaknaan bahwa apa-apa yang diwajibkan dalam Al Qur'an dan Hadist harus dikerjakan kaum Muslim. Dan apa-apa yang dilarang dalam Al Qur'an dan Hadist, harus dijauhi. Begitu, kan? Jika ada hal yang hampir bersamaan diatur dalam Al Qur'an dan diatur juga dalam Hadist namun tidak identik, maka pengaturan oleh Al Qur'an yang lebih dituruti daripada yang diatur dalam Hadist. Begitu, kan?

Damai, damai, damai.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty7th April 2014, 14:09

Damai bagimu, Niel.
Raihan Danielsan wrote:
Kalau wajib itu bila dikerjakan dapat pahala, bila ditinggalkan berdosa. Dan sudah saya jelaskan berulang kali bahwa hukum poligami adalah mubah (boleh), yaitu bila dikerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan (tidak melakukan) tidak berdosa.

Kalau mau mengikuti logika tentang perkawinan Nabi Muhammad saw. Beliau kawin dg Khadijah sejak berusia 25 tahun, pada usia 53 tahun beliau ditingal wafat oleh Khadijah. Setelah itu baru beliau melakukan poligami, dan beliau meninggal di usia 63 tahun ... Jadi beliau bermonogami selama 28 tahun dan berpoligami selama 10 tahun ... Jadi, kalau hendak meniru Nabi, maka bila istrinya meninggal baru berpoligami dg janda yg membutuhkan perlindungan. Karena istri2 Rasulullah kebanyakan para janda perang, kecuali Aisyah yg masih gadis.

Bila seperti logika di atas, maka poligami hukumnya adalah sunnah, yaitu bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Terima kasih atas penjelasannya.

Niel tulis, "Hukum poligami adalah mubah (boleh), yaitu bila dikerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan (tidak melakukan) tidak berdosa". Kalau diimplementasikan kepada berpoligaminya Nabi Muhammad, artinya, Nabi Muhammad tidak mendapat pahala dan tidak berdosa atas poligami yang dilakukannya. Demikiankah? Kalau benar demikian, bahwa dia tidak mendapat pahala atas poligami yang dilakukannya, berarti dia mengerjakan kegiatan yang tidak memberikan pahala. Begitu, kan? Hmm... kalau segala perbuatan Nabi Muhammad dianjurkan untuk diikuti para pengikutnya, artinya, Nabi Muhammad mengajarkan (melalui berpoligaminya dia) agar pengikutnya melaksanakan perbuatan yang tidak mendatangkan pahala. Begitu, kan?

Niel tulis, "Jadi, kalau hendak meniru Nabi, maka bila istrinya meninggal baru berpoligami dg janda yg membutuhkan perlindungan. Karena istri2 Rasulullah kebanyakan para janda perang, kecuali Aisyah yg masih gadis". Pertanyaannya, apakah para pengikut Nabi Muhammad yang melakukan poligami tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang mengikuti perbuatan Nabi Muhammad? Sebab, kalau harus mencari janda perang agar dapat melaksanakan pencontohan berpoligaminya Nabi Muhammad, maka para peminat poligami harus pergi ke negeri yang sedang berperang, kemudian mengawini janda-janda perang. Husada pikir, kalau dalil itu yang diterapkan, maka akan sangat sedikit Muslim yang melaksanakan poligami. Nyatanya, di tengah masyarakat kita, sangat banyak penganut Islam yang melaksanakan poligami.

Jadi, mengacu kepada urutan Al Qur'an dan Hadist yang Danielsan kemukakan di atas, dimana Al Qur'an merupakan yang terutama daripada Hadist, dimana Hadist adalah semua tentang Nabi Muhammad, perkataannya, perbuatannya, dan sikapnya, maka, apakah diizinkan pengikut Muhammad tidak mengikuti sikap dan perbuatan Muhammad? Saya kira tadinya, mengingat Muhammad diberi gelar [b]Nabi Besar, maka semua sikap dan tidak-tanduknya layak ditiru. Tapi berdasar Danielsan, ada perbuatan Nabi Muhammad yang tidak perlu ditiru, yaitu perpoligamian beliau, nggeh?

Damai, damai, damai.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty7th April 2014, 14:31

Damai bagimu, Niel.
Raihan Danielsan wrote:
Perkataan saya tentang logika itu berkaitan dg kang Husada yg berlogika tentang polligami. Kang Husada mengatakan karena Nabi saw berpoligami, maka logikanya pengikutnya wajib berpoligami, paling tidak dianjurkan poligami .... Kemudian saya jelaskan bahwa kalau mau berlogika tentang pernikahan Nabi saw, maka seharusnya diawali dg pernikahan monogami Nabi saw dg Siti Khadijah. Setelah Khadijah wafat barulah Nabi saw berpoligami. Jadi, bukan langsung Nabi saw berpoligami, itu kalau logika hendak ditetapkan sebagai ketentuan hukum, maka mengikuti Nabi saw seperti itu adalah sunnah. Tapi dalam Islam ketetapan hukum adalah berdasar dalil. Sedangkan pernikahan Nabi saw yg awalnya monogami dg Khadijah (padahal pada saat itu poligami dibolehkan dalam Islam) yg kemudian beliau berpoligami setelah Khadijah wafat tidaklah dipandang sebagai ketetapan hukum. Artinya, tidaklah seseorang baru boleh berpoligami menunggu istrinya wafat dulu sebagaimana pernikahan Nabi saw ... Ngerti maksud saya kang?
Mengingat definisi yang Niel berikan, Hadist adalah semua tentang Nabi Muhammad. Perkataan Muhammad, perbuatan Muhammad, dan sikap Muhammad, dan hadist itu merupakan sumber hukum Islam, maka perkataan, perbuatan, dan sikap Nabi Muhammad merupakan hal yang dianjurkan kepada para pengikutnya, kan? Atau, pemaknaan saya salah? Bahwa ada bagian dari perkataan, perbuatan, dan sikap Nabi Muhammad yang tidak perlu ditiru. Jika itu yang terjadi, bahwa ada bagian dari perkataan, perbuatan, dan sikap Nabi Muhammad yang tidak perlu ditiru, artinya, kebesaran kenabian yang disandang oleh Muhammad, kurang pas. Mosok ada bagian perkataan, perbuatan, dan sikap seorang nabi besar yang tidak perlu ditiru?

Tentang cara meniru Nabi Muhammad dalam urusan poligami, yang berarti bertahun-tahun monogami, kemudian sepeninggal istri pertamanya lalu setiap tahun menambah istri, kayaknya tidak ditiru oleh para Muslim, ya? Sering kita temui di kehidupan masyarakat kita bahwa keluarga memilih poligami meski istri pertamanya masih segar bugar. Kalau ada pandangan ulama yang bebeda-beda, yang satu diantaranya adalah penafsir yang menafsirkan bahwa perpoligami boleh dilakukan meski istri pertama belum meninggal, apakah penafsir seperti itu Islamiyah atau bukan?

Damai, damai, damai.
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty8th April 2014, 12:20

Begini kang, kalau mau didiskripsikan, seperti yg saya jelaskan sebelumnya bahwa jauh sebelum Muhammad jadi seorang Nabi,  poligami itu sudah ada. Kakek moyang para Nabi, yaitu Nabi Ibrahim berpoligami. Artinya, syariat terdahulu membolehkan poligami. Hingga beliau diangkat menjadi Nabi tidak ada larangan berpoligami dalam al-Quran, dan banyak para sahabat yg berpoligami dg jumlah istri yg tidak dibatasi, sedangkan pada saat itu Nabi saw sendiri bermonogami dg Khadijah. Sampai di sini, mereka yg berlogika bahwa berpoligami itu mengikuti Nabi saw sudah gugur. Artinya para sahabat lebih dalu mengamalkan poligami, sedangkan Nabi saw sendiri bermonogami. Dengan demikian para sahabat yg berpoligami itu semata-mata karena memang poligami itu dibolehkan dan tidak dilarang dalang Islam, bukan mengikuti Nabi saw... Pada saat Nabi saw berpoligamipun tidak ada perintah agar mengikuti beliau untuk berpoligami, karena memang poligami sebelumnya sudah dibolehkan, dan kemudian turun wahyu yg memerintahkan agar berbuat adil dan pembatasan hanya 4 istri.

Poligaminya Rasulullah tentu saja berpahala, karena beliau menikahi janda2 yg membutuhkan perlindungan dan pertolongan, Rasulullah juga melibatkan istri-istrinya dalam berdakwah. Kalau mereka yg berpoligami dg niat dan bertujuan meneladani Rasulullah seperti itu, maka insya Allah poligaminya berpahala. Tapi kalau tujuannya hanya sekedar memuaskan hawa nafsu dg menikahi wanita2 yg cantik dan sexi saja, insya Allah tidak akan mendapatkan apa2 dari poligaminya.

Di awal trit ini sudah saya jelaskan bahwa poligami sebagai pintu kecil yg dapat dilalui bagi mereka yg membutuhkannya dg syarat mampu berlaku adil. Misalnya, seorang istri yg mandul dan sakit-sakitan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sedangkan suaminya menginginkan keturunan dari darah dagingnya, maka pintu ini dapat digunakan oleh mereka ... Jadi tidak harus menunggu sang istri meninggal terlebih dahulu untuk berpoligami. Demikianlah pendapat jumhur ulama.

.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty9th April 2014, 06:36

Raihan Danielsan wrote:

Sebelumnya saya pernah menjelaskan kepada kang Husada kenapa hukum poligami itu dikatakan mubah.

Raihan Danielsan wrote:
Begini kang, mungkin sedikit agak tehnis. Dalam Islam dikenal ilmu kaidah fiqh, yaitu segala sesuatu (kecuali ritual ibadah) asalnya adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yg menerangkan larangannya. Poligami pada asalnya adalah mubah (boleh) dengan jumlah istri berapapun banyaknya, kemudian turun surat an Nisa yg membatasi hanya 4 istri dg syarat mampu berbuat adil. Jadi tidak benar bila surat an Nisa itu turun untuk membolehkan polilgami, karena awalnya poligami itu memang sudah dibolehkan dalam Islam.

Dan saya juga sudah menjelaskan saat meluruskan logika kang Husada yg mengatakan Nabi saw berpoligami, maka pengikutnya wajib berpoligami, atau paling tidak dianjurkan berpoligami.

Raihan Danielsan wrote:
Perkataan saya tentang logika itu berkaitan dg kang Husada yg berlogika tentang polligami. Kang Husada mengatakan karena Nabi saw berpoligami, maka logikanya pengikutnya wajib berpoligami, paling tidak dianjurkan poligami .... Kemudian saya jelaskan bahwa kalau mau berlogika tentang pernikahan Nabi saw, maka seharusnya diawali dg pernikahan monogami Nabi saw dg Siti Khadijah. Setelah Khadijah wafat barulah Nabi saw berpoligami. Jadi, bukan langsung Nabi saw berpoligami, itu kalau logika hendak ditetapkan sebagai ketentuan hukum, maka mengikuti Nabi saw seperti itu adalah sunnah. Tapi dalam Islam ketetapan hukum adalah berdasar dalil. Sedangkan pernikahan Nabi saw yg awalnya monogami dg Khadijah (padahal pada saat itu poligami dibolehkan dalam Islam) yg kemudian beliau berpoligami setelah Khadijah wafat tidaklah dipandang sebagai ketetapan hukum. Artinya, tidaklah seseorang baru boleh berpoligami menunggu istrinya wafat dulu sebagaimana pernikahan Nabi saw ... Ngerti maksud saya kang?

Atau bisa baca di sini ...
[You must be registered and logged in to see this link.] .

justru jawaban2 anda diatas itu malah membuat sy makin heran bro.. dan sangat bertentangan dgn ajaran Islam yg sebenarnya, ini sy lampirkan link website yg mengulas masalah poligami :

sumber : [You must be registered and logged in to see this link.]

--------------------------------------
Hukum Asal Pernikahan Adalah Berpoligami

Soal 1:  Wahai Syaikh kami – semoga Allah menjagamu -, berkata penanya: Apa hukum berpoligami di dalam Islam ?

Jawab:

Segala puji milik Allah Rabb Sekalian Alam, Shalawat dan Salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.

Amma Ba’du :

Sesungguhnya termasuk yang wajib bagi seorang muslim dan muslimah adalah tunduk kepada hukum Allah Subhaanahu wata’aala dan hukum Rasul-Nya Shallallohu ‘alaihi wasallam. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Q.S. Al-Hasyr : 7) :

Dan firman-Nya :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ))

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabilah Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka”. (Q.S. Al Ahzab :36)

Dan yang lainnya dari ayat-ayat yang menunjukkan dengan jelas tentang kewajiban  setiap muslim dan muslimah agar tunduk kepada apa yang telah menjadi hukum Allah dan Rasul-Nya, dan menyakini bahwa itu adalah kebaikan.

Dan telah sepakat para pemimpin Islam atas apa yang kami sebutkan ini. Jika hal ini telah dipahami, maka sesungguhnya poligami merupakan hukum asal. Ini yang jelas penyebutannya dalam Al Qur’an Al Karim. Allah Ta’aala berfirman :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ))

Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (Q.S. An Nisa : 3)

Yang memperhatikan ayat yang mulia ini, akan jelas bagi kita akan dua hal :

Pertama : Bahwa hukum asal pernikahan adalah poligami, dimana Allah Subhaanahu wata’aala memulai dengannya dan menganjurkannya. Barang siapa yang mengatakan bahwa itu wajib, maka ucapan tersebut memiliki sisi kekuatan, sebab asal perintah hukumnya wajib.

Kedua : Mencukupkan satu istri bagi yang mengkhawatirkan dirinya tidak berbuat adil.

--------------------------------------
sumber yg lain : [You must be registered and logged in to see this link.]


itu bukti/fakta dr website yg menjelaskan ajaran Islam ya bro, jadi anda seharusnya tidak lagi mengatakan bahwa TIDAK ADA ulama yg berpendapat bhw poligami itu sunnah atau tidak diwajibkan ya..
 Laughing 

Salam,
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty9th April 2014, 08:53

Maksud saya ulama2 muktabar kang. Ulama2 ataupun para ahli tafsir yg dikenal pendapatnya sebagai rujukan banyak kaum muslimin. Dan satu-satunya dalil al-Quran dari web yg anda kutip yg membicarakan poligami hanyalah an-Nisa' ayat 3, selebihnya tentang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan hukum-hukum Allah.

Bila poligami dihukumi wajib, maka tidak terhitung jumlahnya kaum muslimin yg berdosa hingga akhir zaman, termasuk Rasulullah sendiri yg bermonogami dg Khadijah selama 28 tahun, dan juga para sahabat termasuk di dalamnya Ali ra. sepupu sekaligus menantu Rasulullah.

Saya pegang tafsir Ibn Katsir dan tafsir al-Misbah oleh DR. Quraish Shihab. Saya akan kutipkan dari tafsir al-Misbah, karena tafsir ini menjelaskan cukup rinci tetang an Nisa ayat 3, sebagian penjelasannya sbb,

Quote :

Perlu digaris bawahi bahwa ayat ini (an Nisa: 3) tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itupun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh yang sangat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan. Dengan demikian, pembahasan tentang poligami dalam pandangan al-Quran hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal, atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang penetapan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi.

Sekali lagi, perlu diingat bahwa ini bukan berarti anjuran, apalagi berarti kewajiban. Seandainya ia merupakan anjuran pastilah Allah menciptakan  wanita lebih banyak 4 kali lipat daripada jumlah lelaki, karena tidak artinya, siapapun, apalagi Allah, menganjurkan sesuatu kalau apa yang dianjurkan itu tidak tersedia. Ayat ini hanya memberi wadah bagi mereka yang menginginkannya ketika menghadapi kondisi atau kasus tertentu.

Kita tidak dapaat membenarkan siapa yang berkata bahwa poligami adalah anjuran dengan alasan bahwa perintah ayat ini dimulai dengan bilangan dua, tiga, atau empat, baru kemudian kalau khawatir tidak berlaku adil, maka nikahilah seorang saja, dengan alsan yang dikemukakan di atas, baik dari makna redaksi ayat maupun dari segi kenyataan sosiologis di mana perbandingan perempuan dan laki-laki tidak mencapai 4 banding 1, bahkan tidak mencapai 2 banding 1.

Tidak juga dapat dikatakan bahwa karena Rasul saw menikah lebih dari satu kali, maka pernikahan semacam itu hendaknya diteladani, karena tidak semua yang wajib atau terlarang bagi beliau, wajib dan terlarang pula bagi ummatnya. Seperti, Rasulullah wajib bangun untuk shalat malam dan tidak boleh menerima zakat. Rasul tidak batal wudhu ketika tertidur. Bila dikatakan ada yang menyatakan benar-benar meneladani Rasul dalam pernikahannya, maka perlu disadari juga bahwa semua wanita yang beliau nikahi, kecuali Aisyah ra. adalah janda-janda dan kesemuanya untuk tujuan menyukseskan dakwah atau membantu dan menyelamatkan para wanita yang kehilangan suami itu pada umumnya bukanlah wanita-wanita yang dikenal memiliki daya tarik memikat.


Sedangkan wajibnya bagi orang yang mampu memberi nafkah adalah menikah bukan berpoligami, berdasar sabda Rasulullah,

“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim ).

Begitulah yang menjadi keyakinan saya, guru-guru saya, dan pendapat-pendapat ulama muktabar (ulama besar) sebagai rujukan kaum muslimin.


.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty10th April 2014, 10:55

Damai bagimu, Niel.
Raihan Danielsan wrote:
Begini kang, kalau mau didiskripsikan, seperti yg saya jelaskan sebelumnya bahwa jauh sebelum Muhammad jadi seorang Nabi,  poligami itu sudah ada. Kakek moyang para Nabi, yaitu Nabi Ibrahim berpoligami. Artinya, syariat terdahulu membolehkan poligami. Hingga beliau diangkat menjadi Nabi tidak ada larangan berpoligami dalam al-Quran, dan banyak para sahabat yg berpoligami dg jumlah istri yg tidak dibatasi, sedangkan pada saat itu Nabi saw sendiri bermonogami dg Khadijah. Sampai di sini, mereka yg berlogika bahwa berpoligami itu mengikuti Nabi saw sudah gugur. Artinya para sahabat lebih dalu mengamalkan poligami, sedangkan Nabi saw sendiri bermonogami. Dengan demikian para sahabat yg berpoligami itu semata-mata karena memang poligami itu dibolehkan dan tidak dilarang dalang Islam, bukan mengikuti Nabi saw... Pada saat Nabi saw berpoligamipun tidak ada perintah agar mengikuti beliau untuk berpoligami, karena memang poligami sebelumnya sudah dibolehkan, dan kemudian turun wahyu yg memerintahkan agar berbuat adil dan pembatasan hanya 4 istri.

Poligaminya Rasulullah tentu saja berpahala, karena beliau menikahi janda2 yg membutuhkan perlindungan dan pertolongan, Rasulullah juga melibatkan istri-istrinya dalam berdakwah. Kalau mereka yg berpoligami dg niat dan bertujuan meneladani Rasulullah seperti itu, maka insya Allah poligaminya berpahala. Tapi kalau tujuannya hanya sekedar memuaskan hawa nafsu dg menikahi wanita2 yg cantik dan sexi saja, insya Allah tidak akan mendapatkan apa2 dari poligaminya.

Di awal trit ini sudah saya jelaskan bahwa poligami sebagai pintu kecil yg dapat dilalui bagi mereka yg membutuhkannya dg syarat mampu berlaku adil. Misalnya, seorang istri yg mandul dan sakit-sakitan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sedangkan suaminya menginginkan keturunan dari darah dagingnya, maka pintu ini dapat digunakan oleh mereka ... Jadi tidak harus menunggu sang istri meninggal terlebih dahulu untuk berpoligami. Demikianlah pendapat jumhur ulama.
Yang dapat saya tangkap dari penjelasan Danielsan di atas ialah, bahwa sebelum menjadi nabi, sudah banyak sahabat-sahabat Muhammad melakukan poligami, bahkan leluhur Muhammadpun telah melakukan poligami, karena syariah yang berlaku ketika itu memang bigitu itu, begitu bukan? Saya tidak tahu persis (karena belum pernah mencermati berbagai risalah), apakah ayat poligami itu turun sebelum atau setelah Siti Khadijah meninggal. Namun, dari berbagai risalah atau penjelasan, saya artikan, Muhammad menganut poligami setelah Siti Khadijah meninggal.

Petanyaan yang mengganjal di pemahaman saya, bila ayat poligami itu turun sebelum Siti Khadijah meninggal, mengapa Muhammad tidak berpoligami ketika Siti Khadijah masih hidup? Apakah Muhammad tidak besedia mengangkat derajat atau melindungi janda-janda ketika Siti Khadijah masih hidup sehingga Muhammad tidak mengawini para janda ketika Siti Khadijah masih hidup?

Pertanyaan lain, bila ayat poligami itu turun setelah Siti Khadijah meninggal, apakah itu bukan untuk memberi jalan kepada  Muhammad untuk 'meningkatkan derajat dan melindungi' para janda? Mengapa pula setelah Siti Khadijah meninggal, lalu Muhammad memperhatikan banyak janda yang perlu diangkat derajad dan martabat serta dilindungi?

Pertanyaan-pertanyaan itu menghantar pemahaman saya kepada: ketika Siti Khadijah masih hidup dan terikat tali pernikahan dengan Muhammad, mereka diikat janji kawin secara Kristen yang monogamis. Selanjutnya, setelah Siti Khadijah meninggal, maka janji kawin Siti Khadijah dengan Muhammad sudah digenapi, dimana mereka menganut monogami sampai Allah memisahkan melalui dipanggilNya seorang dari pasangan itu. Bila seorang dari sepasang sudah dipanggil berpulang ke-Rahmatullah, maka yang tersisa (dalam hal itu Muhammad) terbebas dari janji kawinnya kepada Siti Khadijah, kemudian ada ayat poligami, maka Muhammad menganut poligami.

Bukan begitu?

Untuk membahas lebih lanjut, bolehkah Raihan Danielsan kemukakan mana lebih dahulu waktu turunnyan ayat poligami dengan waktu meninggalnya Siti Khadijah?

Damai bagimu Niel.
Kembali Ke Atas Go down
Raihan Danielsan
Calon Perwira
Calon Perwira
Raihan Danielsan


Jumlah posting : 236
Join date : 04.02.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty11th April 2014, 17:16

Husada wrote:
Damai bagimu, Niel.
Yang dapat saya tangkap dari penjelasan Danielsan di atas ialah, bahwa sebelum menjadi nabi, sudah banyak sahabat-sahabat Muhammad melakukan poligami, bahkan leluhur Muhammadpun telah melakukan poligami, karena syariah yang berlaku ketika itu memang bigitu itu, begitu bukan? Saya tidak tahu persis (karena belum pernah mencermati berbagai risalah), apakah ayat poligami itu turun sebelum atau setelah Siti Khadijah meninggal. Namun, dari berbagai risalah atau penjelasan, saya artikan, Muhammad menganut poligami setelah Siti Khadijah meninggal.

Petanyaan yang mengganjal di pemahaman saya, bila ayat poligami itu turun sebelum Siti Khadijah meninggal, mengapa Muhammad tidak berpoligami ketika Siti Khadijah masih hidup? Apakah Muhammad tidak besedia mengangkat derajat atau melindungi janda-janda ketika Siti Khadijah masih hidup sehingga Muhammad tidak mengawini para janda ketika Siti Khadijah masih hidup?

Pertanyaan lain, bila ayat poligami itu turun setelah Siti Khadijah meninggal, apakah itu bukan untuk memberi jalan kepada  Muhammad untuk 'meningkatkan derajat dan melindungi' para janda? Mengapa pula setelah Siti Khadijah meninggal, lalu Muhammad memperhatikan banyak janda yang perlu diangkat derajad dan martabat serta dilindungi?

Pertanyaan-pertanyaan itu menghantar pemahaman saya kepada: ketika Siti Khadijah masih hidup dan terikat tali pernikahan dengan Muhammad, mereka diikat janji kawin secara Kristen yang monogamis. Selanjutnya, setelah Siti Khadijah meninggal, maka janji kawin Siti Khadijah dengan Muhammad sudah digenapi, dimana mereka menganut monogami sampai Allah memisahkan melalui dipanggilNya seorang dari pasangan itu. Bila seorang dari sepasang sudah dipanggil berpulang ke-Rahmatullah, maka yang tersisa (dalam hal itu Muhammad) terbebas dari janji kawinnya kepada Siti Khadijah, kemudian ada ayat poligami, maka Muhammad menganut poligami.

Bukan begitu?

Untuk membahas lebih lanjut, bolehkah Raihan Danielsan kemukakan mana lebih dahulu waktu turunnyan ayat poligami dengan waktu meninggalnya Siti Khadijah?

Damai bagimu Niel.

Ketika beliau diangkat menjadi Nabi, maka tidak ada ketaatan selain hukum Islam, termasuk ketaatan kepada Ahli Kitab.

Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian membenarkan ahlul kitab dan jangan pula mendustakannya, dan katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan pada kami” (HR. Bukhari)

Mengenai mana yg lebih dahulu antara turunnya ayat poligami dan mininggalnya Khadijah, hal ini merupakan pertanyaan sama yg ke dua dari kang Husada yg sebelumnya telah saya terangkan bahwa an-Nisa ayat 3 turun setelah Nabi saw menikah dg istrinya yg terakhir, Maimunah .... Artinya, jauh setelah Khadijah meninggal, an Nisa: 3 turun. Tapi yg perlu diingat, sebelum ayat ini turun poligami diperbolehkan dalam Islam, dan ayat ini berbicara tentang pembatasan 4 istri, dan wajibnya berlaku adil terhadap istri-istrinya.

.
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty14th April 2014, 10:06

Damai bagimu, Niel.

Terima kasih penjelasannya.

Raihan Danielsan wrote:
Ketika beliau diangkat menjadi Nabi, maka tidak ada ketaatan selain hukum Islam, termasuk ketaatan kepada Ahli Kitab.
Nanya, ya Niel?
Apakah ketika Muhammad diangkat menjadi Nabi, sudah adakah hukum Islam? Atau dengan pertanyaan lain, ketika Muhammad diangkat menjadi Nabi, apakah Islam sudah merupakan agama?

Kalau tidak salah ingat, diturunkannya ayat pertama Al Qur'an kepada Muhammad ketika beliau sudah berumur 40 tahun, ato sekitar 15 tahun setelah pernikahannya dengan Siti Khadijah. Sejak itu, ayat-ayat Al Qur'an diturunkan, dan sering sangat bersesuaian dengan pengalaman hidup Muhammad. Nah, pertanyaannya, apakah rangkaian turunnya ayat-ayat Al Qur'an itu merupakan hukum Islam?

Quote :
Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian membenarkan ahlul kitab dan jangan pula mendustakannya, dan katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan pada kami” (HR. Bukhari)
Nanya lagi Niel, siapa yang dimaksud dengan ahlul kitab pada pernyataan Rasulullah menurut HR Buchari itu? Apakah itu Kristen, atau siapa?

Siapapun itu, layak diterima dan dimengerti bahwa pada saat itu sudah ada kitab yang memuat aturan-aturan, kan? Terlepas dari diterima atau tidaknya isi kitab itu, namun, kitab yang berisikan aturan-aturan itu sudah ada, dan mereka yang mempedomani kitab berisi aturan-aturan itu disebut dengan ahlul kitab. Begitu, kan?

Saya pikir, adalah kurang pas kalau kitab sudah ada, dan ahlul kitab sudah ada, tetapi umat diperintah untuk tidak membenarkan dan tidak mendustakannya. Sikap yang pas menurut pemahaman saya ialah, katakan benar kalau benar, katakan salah kalau salah. Jadi, apa-apa yang disampaikan ahlul kitab, jika memang benar, hendaknya dibenarkan, dan kalau salah disalahkan dan didustakan. Begitu, kan?

Quote :
Mengenai mana yg lebih dahulu antara turunnya ayat poligami dan mininggalnya Khadijah, hal ini merupakan pertanyaan sama yg ke dua dari kang Husada yg sebelumnya telah saya terangkan bahwa an-Nisa ayat 3 turun setelah Nabi saw menikah dg istrinya yg terakhir, Maimunah .... Artinya, jauh setelah Khadijah meninggal, an Nisa: 3 turun. Tapi yg perlu diingat, sebelum ayat ini turun poligami diperbolehkan dalam Islam, dan ayat ini berbicara tentang pembatasan 4 istri, dan wajibnya berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Danielsan benar bahwa Husada sudah dua kali menanyakannya. Pada jawaban Nielsan sebelumnya, Nielsan tidak menyertakan informasi yang saya garis bawahi itu. Sekarang, jelas, bahwa yang Nielsan maksudkan dengan pembatasan 4 istri itu, terjadi jauh setelah Siti Khadijah meninggal (sesuai penjelasan Danielsan - yang saya garis bawahi di atas). Pertanyaannya, ketika belum ada pembatasan jumlah istri, dan menurut Nielsan, aturan yang berlaku ialah tidak melarang poligami, mengapa Muhammad ketika itu menganut monogami? Kemudian, setelah Siti Khadijah meninggal, Muhammad berubah menganut poligami?

Damai bagimu, Nielsan.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty23rd April 2014, 17:45

Raihan Danielsan wrote:

Maksud saya ulama2 muktabar kang. Ulama2 ataupun para ahli tafsir yg dikenal pendapatnya sebagai rujukan banyak kaum muslimin.

maksud anda diakui oleh kaum muslimin yg dimana, mazhab apa dulu nih bro..??
bukankah dlm tiap2 aliran/mazhab Islam punya Ulama muktabar masing2..??

klo utk mazhab Salafy pastinya akan menganggap Poligami adlh suatu anjuran dan kewajiban..
dan klo pendapat/tafsiran dr ulama yg anda maksud muktabar spt Dr. Quraish Shihab itu diakui oleh seluruh atau sebagian besar umat Muslim didunia, apa iya di negara tetangga kita spt Malaysia pemerintahnya akan memberikan Penghargaan atau "Award" kpd pelaku poligami..
tentu tidak kan bro..?? karna tentu akan ditentang ol sebagian besar rakyatnya..  Laughing 

wong di negara asalnya Islam di Arab Saudi aj lembaga MEMRI (spt MUInya di Indonesia) mengeluarkan fatwa wajibnya berpoligami kok bagi rakyatnya, tentu bagi yg merasa mampu utk melakukan itu.. bahkan demi mendukung fatwa tsb pemerintah Arab Saudi memberikan fasilitas kemudahan (prioritas) dlm pemberian kredit perumahan bagi warganya yg berpoligami.. (ini beritanya pernah dimuat dimedia kok silahkan anda gugel sendiri ya)

Raihan Danielsan wrote:

Dan satu-satunya dalil al-Quran dari web yg anda kutip yg membicarakan poligami hanyalah an-Nisa' ayat 3, selebihnya tentang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan hukum-hukum Allah.

memang dasar hukum/dalil yg mengatur pernikahan poligami adlh ayat 3 pd surat An Nisa..

tp yg jd permasalahan dlm diskusi kita adlh sbb:
[QS 4:3] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

kalimat kedua (yg biru) anda tidak keberatan jika dianggap sebagai sebuah "anjuran" atau kewajiban.. tapi kalimat pertama (yg merah) anda menolaknya mentah2, cuma anda anggep sbg "sekedar" dibolehkan.. itupun dibolehkannya dgn syarat yg sangat beraaaat dan dianggap sbg pintu yg keciiiil sekali yg bisa dilewati.. kesannya Awloh dlm memberikan ijin berpoligami kpd umatnya itu sptnya kok nda ridho atau nda ikhlas bangeeet...
huahahahahaha  roll 

Raihan Danielsan wrote:

Bila poligami dihukumi wajib, maka tidak terhitung jumlahnya kaum muslimin yg berdosa hingga akhir zaman, termasuk Rasulullah sendiri yg bermonogami dg Khadijah selama 28 tahun, dan juga para sahabat termasuk di dalamnya Ali ra. sepupu sekaligus menantu Rasulullah.

sy masih blum jelas dgn penjelasan atau alasan anda yg mengatakan jika poligami diwajibkan maka akan mengakibatkan umat muslim berdosa bro.. jika bisa tolong anda perjelas lg alasan anda..??

bukankah pd postingan sy sebelumnya pendapat2 ulama yg menyatakan wajibnya berpoligami itu bagi umat yg merasa dirinya mampu, bagi yg tidak mampu tentu tidak wajib hukumnya.. lalu kenapa/apa bisa mendatangkan dosa menurut anda..??

dan walaupun Nabi anda hidup bermonogami sewaktu bersama Khadijah selama 28th, tidak menjadikan Muhammad seorang monogamis bro.. justru sebaliknya, Muhammad tetaplah seorang Poligamers, yg monogamis itu si Khadijah anda jangan membolak-balik logika pikiran anda..

Raihan Danielsan wrote:

Saya pegang tafsir Ibn Katsir dan tafsir al-Misbah oleh DR. Quraish Shihab. Saya akan kutipkan dari tafsir al-Misbah, karena tafsir ini menjelaskan cukup rinci tetang an Nisa ayat 3, sebagian penjelasannya sbb,

Quote :

[size=13]Perlu digaris bawahi bahwa ayat ini (an Nisa: 3) tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itupun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh yang sangat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan.

dlm tafsirnya Ibn Kathir yg ada diwebsite begitu pula tafsirnya al Tabhari mengenai ayat 3 an Nisa, TIDAK ADA satupun yg menyatakan bahwa poligami itu merupakan pintu keciiil yg HANYA BISA DILALUI bila dibutuhkan dan dgn syarat yg berat.. entah klo buku tafsir Ibn Kathir yg anda pegang itu ada yg menyatakan demikian bro..
anda harus curiga jangan2 tafsir anda punya tsb hasil editan orang2 kafir barat ato Yahudi Israel bro..  Very Happy 

setau sy sih seharusnya ayat Quran itu nda bisa ditafsirkan sembarangan, tp harus ada dalil yg mendasarinya, dan dalil tsb biasanya diambil dr ayat2 Hadist ato kitab2 Sirat Rasul yg disusun ol imam2/ulama2 muslim yg berasar dr awal2 ajaran Islam berkembang spt dr Tabhari, Ibn Hisyam, Ibn Ishaq, dsb, bukan dr tulisannya ulama2 dijaman modern spt ini..

klo Prof. Dr. Qurais Shihab dlm menafsirkan ayat tsb tidak mendasarkan tafsirannya pd apa yg ada dlm kitab2 tsb maka seharusnya anda patut mencurigai, apakah ayat tsb benar2 ditafsirkan berdasarkan dalil2 ajaran Islam yg sebenarnya ataukah ayat tsb ditafsirkan menurut keyakinan pribadinya sendiri bro.. jangan2 Dr. Quraish Shihab ini adlh sebenarnya orang yg anti(kontra) thd tindakan poligami, sehingga beliau menafsirkan poligami itu sbg "pintu keciil" yg begitu sulit dilewati dan hanya bisa dipakai jika ada kasus2 ttt misalnya spt perkataan anda jika istri sakit sehinga dia tidak bisa memberikan keturunan atau memberikan pelayanan 'batin' kpd suaminya..

Justru menurut sy, jika berpoligami itu bisa digunakan/dilakukan bila ada kasus2 spt itu malah hal itu akan mendatangkan dosa atau bisa dikatakan sebuah perbuatan yg tidak berperi kemanusiaan kpd kaum wanita.. coba anda bayangkan (ini hanya misalkan ya bro), jika suatu saat istri anda sakit parah shg dia tidak bisa memberikan keturunan atau memberikan pelayanan, anda bukannya memberikan perwatan dan perhatian yg lebih kpd istri anda yg sakit itu tapi anda malah berpoligami demi memikirkan ego anda memiliki keturunan atau kepuasan diatas ranjang..
alamaaaaak benar2 kacian istri anda ya bro...  geek   

Raihan Danielsan wrote:

Sedangkan wajibnya bagi orang yang mampu memberi nafkah adalah menikah bukan berpoligami, berdasar sabda Rasulullah,

iya bro, anda memang diwajibkan menikah.. tp menikah dgn cara yg bagaimana yg dianjurkan dgn cara berpoligami atau monogami yg dianjurkan ol Rasul anda..??
wong nabi anda jelas2 seorang poligamers kok mata anda nda bisa liat sihh.. roll 

Raihan Danielsan wrote:

Begitulah yang menjadi keyakinan saya, guru-guru saya, dan pendapat-pendapat ulama muktabar (ulama besar) sebagai rujukan kaum muslimin.

sekali lg sy katakan ya bro Raihan apapun yg mjd keyakinan anda silahkan anda pilih dan ikuti, itu adlh hak anda dan sy tidak dlm posisi menyalahkan anda.. dan klo sy menggunakan 'kaca mata' pribadi dan berdasarkan keyakinan pribadi sy, tentu sy setuju dgn pendapat2 anda yg menyatakan poligami bukan merupakan anjuran atau kewajiban, hanya sekedar 'membolehkan'.. menurut sy hal itu baguss bro... dan itu tandanya anda masih 'agak waras', sebab anda masih bisa berpikiran tidak mungkin TUHAN yg maha adil dan penuh kasih, memberikan perintah anjuran semacem itu.. klo anda mau berpikiran lebih waras lagi sih tentu juga akan berpikir tidak mungkin TUHAN pun cuma sekedar membolehkan berpoligami bro, tp Dia akan sangat melarang hal tsb..

Ok, ini diskusi kita ini cuma sbg bahan renungan dan membuka wawasan diantara kita ya bro, tidak ada niatan utk saling membenci ato saling menyalahkan, terlepas dr semua perbedaan pendapat diantara kita..

dan sy ucapkan banyak terima kasih kpd anda yg telah memberikan tanggapan dan penjelasannya selama ini, bila ada kekurangan dan kesalahan sy mohon maaf yg sebesar2nya..

Salam,  peace
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty24th April 2014, 11:57

mohon maaf jika sy tertarik mengomentari pertanyaan Oom Husada kpd bro Raihan (yg sptnya blum terjawab dgn jelas atau memang sengaja nda dijawab yaa ol yg bersangkutan..?)

Husada wrote:

Petanyaan yang mengganjal di pemahaman saya, bila ayat poligami itu turun sebelum Siti Khadijah meninggal, mengapa Muhammad tidak berpoligami ketika Siti Khadijah masih hidup?

Apakah Muhammad tidak besedia mengangkat derajat atau melindungi janda-janda ketika Siti Khadijah masih hidup sehingga Muhammad tidak mengawini para janda ketika Siti Khadijah masih hidup?

mohon maaf ya Oom Hus, menurut sy pertanyaan yg mengganjal pemikiran anda itu cukup 'nakal' sekaley..
jd sy kasih jawaban yg nakal jg... hehehehehe  Razz 

tentu akan ada banyak alasan kenapa Muhammad tidak berpoligami ketika Khadijah masih hidup, walaupun ayat 3 surat an Nisa itu sudah turun ketika itu Oom.. ini kita lihat aj berdasarkan fakta atau keadaan/kondisi yg ada dlm atau dialami ol Muhammad ketika bersama Khadijah ya..
ketika menikah Muhammad bersama Khadijah, yg menopang ekonomi keluarganya adh Kahdijah yg jelas seorang saudagar kaya raya dan terkenal.. jd sewaktu menikahi Khadijah, Muhammad kan cm modal 'otong' doang, apa iya dia berani menduakan cinta Khadijah yg begitu tulus tsb..?

dan ketika dimasa2 awal kenabiannya Muhammad sering menghina keyakinan para penduduk Mekkah yg tidak mau mengakuinya sbg Nabi besar, maka peduduk Mekkah tsb mengucilkan keluarganya, shg usaha yg dibangun ol Kadijah itu bangkrut total krn tidak ada lg yg mau jd partner bisnisnya.. jd dlm kondisi yg miskin tsb mana mungkin Muhammad sanggup memberi nafkah jika mau nambah bini lage..??

setelah dia jatuh miskin dan sampai akhirnya Khadijah meninggal, Muhammad kemudian hijrah ke Medinah, dan setelah perampokan pertamanya di Badr (maaf sy lupa tahunnya), menjadikan Muhammad kaya mendadak alias OKB (Orang Kaya Baru).. dan hal itu membuat kelompoknya mjd lebih besar krn di Medinah saat itu banyak suku2 Arab yg miskin dan saat itu perekonomian Medinah dikuasai ol suku2 Yahudi.. jd di Medinah dia dapat banyak orang2 yg potensial utk dijadikan bandit ato perampok dlm kelompoknya.. jd Muhammad baru mengoleksi wanita2 utk dijadikan istri itu setelah dia sukses besar mendapatkan harta jarahan dr hasil merampok saudagar2 Mekkah dan Yahudi setelah hijrah ke Madinah..

maka itulah jawaban sy mengapa Muhammad tidak berpoligami ketika bersama Khadijah

Husada wrote:

Pertanyaan lain, bila ayat poligami itu turun setelah Siti Khadijah meninggal, apakah itu bukan untuk memberi jalan kepada  Muhammad untuk 'meningkatkan derajat dan melindungi' para janda? Mengapa pula setelah Siti Khadijah meninggal, lalu Muhammad memperhatikan banyak janda yang perlu diangkat derajad dan martabat serta dilindungi?

utk pertanyaan anda diatas ya jelas jawabannya, adlh Muhammad baru merasa 'mampu' dan sanggup utk berpoligami setelah dirinya sukses mjd Nabi Besar Oom (baik kemampuan dlm segi finansial, kemampuan dlm 'menggilir' istri2nya, dsb).. dan itu artinya Muhammad mengikuti perintah Awloh spt yg ada tertulis pd ayat 3 surat an Nisa tsb..  

dan sy rasa jika aj Khadijah bisa hidup lebih lama lagi atau dia bisa hidup sampai akhirnya Muhammad sukses mjd Nabi besar di Medinah, dia pasti akan mengalami nasib yg sama dgn istri2 Muhammad yg lain, yaitu menikmati manisnya dimadu..
Laughing

Husada wrote:

Pertanyaan-pertanyaan itu menghantar pemahaman saya kepada: ketika Siti Khadijah masih hidup dan terikat tali pernikahan dengan Muhammad, mereka diikat janji kawin secara Kristen yang monogamis. Selanjutnya, setelah Siti Khadijah meninggal, maka janji kawin Siti Khadijah dengan Muhammad sudah digenapi, dimana mereka menganut monogami sampai Allah memisahkan melalui dipanggilNya seorang dari pasangan itu. Bila seorang dari sepasang sudah dipanggil berpulang ke-Rahmatullah, maka yang tersisa (dalam hal itu Muhammad) terbebas dari janji kawinnya kepada Siti Khadijah, kemudian ada ayat poligami, maka Muhammad menganut poligami.

Bukan begitu?

huahahahaha.. sepertinya jika Oom Husada menganggap pernikahan Muhammad dan Khadijah itu dilakukan dgn cara ajaran Kristen yg monogamis bakalan ditentang abis-abisan ol penganut Muslim deh Oom..

harusnya pertanyaan 'nakal' dibenak anda (atau yg ada dibenak sy)  itu bertanya begini :

jika poligami itu dibolehkan ol Awloh, kenapa kok cuma dibatasi dgn 4 istri..? kenapa jumlahnya tidak 5, 6 atau 9 orang..? atau

apakah pd saat ayat tsb turun, jumlah istri yg dimiliki ol Muhammad pd saat itu hanya empat orang..?? ini Awloh dapet angka wasiatnya dr mana ya..??

adakah rekan2 yg lain mengetahui jawabannya..??
(terserah mau kasih jawaban yg nakal ato yg bener jg gpp)  Laughing 

Syalom,
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty25th April 2014, 12:19

Terima kasih penjelasannya Nothingman.

Saya tertarik mengulang menjelaskan dasar pikiran saya (meski bukan dengan redaksi yang persis-sis-sis sama) untuk yang ini:
nothingman wrote:
huahahahaha.. sepertinya jika Oom Husada menganggap pernikahan Muhammad dan Khadijah itu dilakukan dgn cara ajaran Kristen yg monogamis bakalan ditentang abis-abisan ol penganut Muslim deh Oom..
Lepas dari akan ditentang atau tidak, pikiran saya sampai sekarang masih sedemikian itu.

Entah di situs mana, kemungkinan besar dari Mbah Wiki, saya pernah baca bahwa saat pernikahannya, wali nikah dari Siti Khadijah adalah pamannya (lepas dari paman jauh ato paman dekat), bernama Waraka bin Nawfal yang adalah seorang pendeta Kristen Ebiyonite. Sementara, pada saat berlangsungnya pernikahan itu, Muhammad berasal dari keluarga pemuja berhala, terbukti dari kakek Muhammad yang bernama Abdul Muthallib, sebelum meninggal, adalah pemegang kunci Qa'bah, yang pada waktu itu Qa'bah adalah tempat penyimpanan segala pernak-pernik berhala. Menurut hemat saya, adalah mustahil orang pemuja berhala memberikan penjagaan kunci tempat penyimpanan benda berhala kepada orang yang bukan pemuja berhala. Nah, karna Abdul Muthallib (kakek Muhammad) adalah pemuja berhala, maka dia (Abdul Muthallib) dipercaya sebagai pemegang kunci Qa'bah. Setelah Abdul Muthalib meninggal, pemegang kunci Qa'bah diwariskan kepada keturunannya (paman-paman Muhammad).

Jadi, ketika pernikahan Siti Khadijah dengan Muhammad, yang terjadi adalah pernikahan seorang yang telah menganut Kristen Ebiyonite (wali nikah Siti Kadijah adalah pendeta Kristen Ebiyonite) dengan pemuja berhala. Jika pada saat itu Siti Khadijah belum menganut Kristen Ebiyonite, setidaknya, Waraka bin Nawfal yang adalah pendeta, selaku wali nikah Siti Khadijah, akan melaksanakan acara pernikahan secara Kristen Ebiyonite. Maka, kecenderungan terbesarnya, pernikahan Siti Khadijah dengan Muhammad dilangsungkan menurut prosesi Kristen Ebiyonite. Sangat kecil kemungkinan Waraka bin Naufal (pendeta) bersedia menjadi wali nikah Siti Khadijah jika pernikahan dilangsungkan menurut tatacara pemuja berhala.

Saya pikir, alur pikir seperti itu tidak perlu ditentang habis-habisan. Untuk mematahkan alur pikir seperti itu, cukup dengan membuktikan bahwa (1) Ketika itu, Muhammad bukan berasal dari keluarga pemuja berhala; dan/atau (2) Waraka bin Nawfal bukan pendeta Kristen Ebiyonite; dan/atau (3) Waraka bin Nawfal tidak menjadi wali nikah Siti Khadijah. Jika hanya menentang pikiran itu, tanpa memberi alasan apa-apa, ya bisa saja. Tetapi, pembaca akan mendapat alur pemikiran mana yang lebih logis menurut nalar sehat.

Begitu, kan?
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty25th April 2014, 13:35

Ok, thanx to Oom Husada yg sudah memberikan tanggapannya ya..  thumb up 

Mumpung sy lg agak santai dan kebetulan teman diskusi kita bro Raihan blum kembali hadir, marilah kita sejenak bertukar pemikiran ya Oom Hus..

Husada wrote:

Saya pikir, alur pikir seperti itu tidak perlu ditentang habis-habisan. Untuk mematahkan alur pikir seperti itu, cukup dengan membuktikan bahwa (1) Ketika itu, Muhammad bukan berasal dari keluarga pemuja berhala; dan/atau (2) Waraka bin Nawfal bukan pendeta Kristen Ebiyonite; dan/atau (3) Waraka bin Nawfal tidak menjadi wali nikah Siti Khadijah. Jika hanya menentang pikiran itu, tanpa memberi alasan apa-apa, ya bisa saja. Tetapi, pembaca akan mendapat alur pemikiran mana yang lebih logis menurut nalar sehat.

Begitu, kan?

Dari ketiga point yg anda sampaikan diatas memang benar seperti itu, karna sama adanya spt yg tertulis pd Sirat Nabawiyah Ibn Hisyam/Ibn Ishaq Oom.. hanya aj, dlm kitab sirat nabi tsb, tidak dinyatakan bahwa pernikahan Muhammad dan Khadijah dilakukan melalui tata cara Kristen/Ebyonite.. dan tidak mungkin jg pernikahan mereka dilakukan scr Islam, sebab saat itu Muhammad blum mendpt 'panggilan' sbg nabi, jd saat itu ajaran Islam blum ada..

Tapi katakanlah/misalkan benar bahwa pernikahan tsb dilakukan scr cara Kristen yg monogamis (spt penjelasan anda pd postingan sebelumnya), bukankah hal itu tidak menjadikan Muhammad seorang Kristiani kan Oom..? sebab dlm pernikahan kristen dikenal pula istilah pernikahan campur..
Jika Muhammad saat itu tidak menjadi seorang Kristiani maka, seharusnya dia jg tidak terikat pd janji setia kpd seorang istri spt pd pernyataan anda sebelumnya :

Husada wrote:

Pertanyaan-pertanyaan itu menghantar pemahaman saya kepada: ketika Siti Khadijah masih hidup dan terikat tali pernikahan dengan Muhammad, mereka diikat janji kawin secara Kristen yang monogamis.

menurut pendapat sy ya Oom (ini jg menyangkut pertanyaan anda sebelumnya):
Husada wrote:

bila ayat poligami itu turun sebelum Siti Khadijah meninggal, mengapa Muhammad tidak berpoligami ketika Siti Khadijah masih hidup?

Menurut sy, jika aj ayat 3 surat an Nisa itu turun sebelum Khadijah meninggal, maka Muhammad akan TETAP berpoligami klo dia mau atau merasa sanggup.. karena menurut sy ayat tsb merupakan sebuah perintah dr Awlohnya..

klo menurut anda sendiri gimana Oom Hus..? klo misalkan ayat tsb sudah turun saat masih ada Khadijah, Muhammad akan berpoligami apa tidak hayooo..??
ini satu pertanyaan 'nakal' lg dr sy..  Razz 

(tp mohon diingat ya Oom, sy sedang menggunakan 'kaca mata' berdasarkan ajaran Islam disini, klo pake kacamata keyakinan pribadi sih ayat2 tsb sy anggap cm akal2lan Muhammad aj.. semoga dimengerti maksudnya)

Syalom,
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty26th April 2014, 12:33

Terima kasih, Man. Semoga nilai kebijaksanaan Anda berlipat ganda.

nothingman wrote:
Dari ketiga point yg anda sampaikan diatas memang benar seperti itu, karna sama adanya spt yg tertulis pd Sirat Nabawiyah Ibn Hisyam/Ibn Ishaq Oom.. hanya aj, dlm kitab sirat nabi tsb, tidak dinyatakan bahwa pernikahan Muhammad dan Khadijah dilakukan melalui tata cara Kristen/Ebyonite.. dan tidak mungkin jg pernikahan mereka dilakukan scr Islam, sebab saat itu Muhammad blum mendpt 'panggilan' sbg nabi, jd saat itu ajaran Islam blum ada..
Sependapat. Ketika itu, Islam belum ada.

nothingman wrote:
Tapi katakanlah/misalkan benar bahwa pernikahan tsb dilakukan scr cara Kristen yg monogamis (spt penjelasan anda pd postingan sebelumnya), bukankah hal itu tidak menjadikan Muhammad seorang Kristiani kan Oom..? sebab dlm pernikahan kristen dikenal pula istilah pernikahan campur..
Sependapat juga.

Meski pernikahan itu dilaksanakan mengikuti tata cara Kristen Ebiyonite, bukan serta merta menjadikan Muhammad penganut Kristen Ebiyonite. Seingat saya, belum pernah menyimpulkan bahwa Muhammad menganut Kristen Ebiyonite. Namun, karena prosesi nikah mengikuti tata cara Kristen Ebiyonite, tentu saja orang yang menikah akan mengucapkan janji nikah, yang mengikat kedua insan yang menikah. Janji nikah Kristen (saya pikir, termasuk Kristen Ebiyonite) adalah janji nikah monogamis, sebab didasarkan pada penciptaan satu Adam dan satu Siti Hawa. Artinya, meski Muhammad belum menganut Kristen Ebiyonite saat menikah, tetapi Muhammad mengikatkan diri pada janji nikah bersama Siti Khadijah.  

nothingman wrote:
Jika Muhammad saat itu tidak menjadi seorang Kristiani maka, seharusnya dia jg tidak terikat pd janji setia kpd seorang istri spt pd pernyataan anda sebelumnya :
Husada wrote:
Pertanyaan-pertanyaan itu menghantar pemahaman saya kepada: ketika Siti Khadijah masih hidup dan terikat tali pernikahan dengan Muhammad, mereka diikat janji kawin secara Kristen yang monogamis.
Dalam hal itu, kita beda pendapat, Man.

Menurut pendapat saya, siapapun orang yang menikah, apapun anutan agamanya, ketika dia melaksanakan pernikahan menurut tata cara suatu agama, maka orang yang menikah itu terikat pada janji nikah yang diucapkannya. Jadi, kalau janji nikah monogamis diucapkan ketika melangsungkan upacara pernikahan, maka orang itu terikat pada janji nikah itu, lepas dari agama yang dianutnya.

nothingman wrote:
menurut pendapat sy ya Oom (ini jg menyangkut pertanyaan anda sebelumnya):
Husada wrote:
bila ayat poligami itu turun sebelum Siti Khadijah meninggal, mengapa Muhammad tidak berpoligami ketika Siti Khadijah masih hidup?
Menurut sy, jika aj ayat 3 surat an Nisa itu turun sebelum Khadijah meninggal, maka Muhammad akan TETAP berpoligami klo dia mau atau merasa sanggup.. karena menurut sy ayat tsb merupakan sebuah perintah dr Awlohnya.
Dapat saya mengerti pendapat Anda.

Namun, kalau ditinjau dari posting Danielsan,
Raihan Danielsan wrote:
Mengenai mana yg lebih dahulu antara turunnya ayat poligami dan mininggalnya Khadijah, hal ini merupakan pertanyaan sama yg ke dua dari kang Husada yg sebelumnya telah saya terangkan bahwa an-Nisa ayat 3 turun setelah Nabi saw menikah dg istrinya yg terakhir, Maimunah .... Artinya, jauh setelah Khadijah meninggal, an Nisa: 3 turun. Tapi yg perlu diingat, sebelum ayat ini turun poligami diperbolehkan dalam Islam, dan ayat ini berbicara tentang pembatasan 4 istri, dan wajibnya berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Jelaslah bahwa surah An-Nisa ayat 3 turun jauh setelah Siti Khadijah meninggal. Dikaitkan dengan janji nikah monogamis, maka janji nikah yang diucapkan Muhammad bersama Siti Khadijah sudah tergenapi, yaitu Muhammad dan Siti Khadijah menganut perkawinan monogamis sampai Tuhan memisahkan mereka, yaitu Tuhan memanggil seorang dari antaranya (dalam hal itu memanggil Siti Khadijah).

nothingman wrote:
klo menurut anda sendiri gimana Oom Hus..? klo misalkan ayat tsb sudah turun saat masih ada Khadijah, Muhammad akan berpoligami apa tidak hayooo..??
ini satu pertanyaan 'nakal' lg dr sy..  Razz
Menurut pendapat saya, bila ayat poligami itu diturunkan saat Siti Khadijah masih hidup, Muhammad tetap menganut monogami bersama Siti Khadijah. Sebab, Muhammad lebih menghormati Siti Khadijah dari apapun, karena Siti Khadijahlah yang memberi kesempatan bagi Muhammad menikmati kehidupan ekonomi kelas ningrat. Dan karir Muhammad dimulai sebagai kurir di usaha dagang Siti Khadijah. Maka, Muhammad akan sekuat tenaga menjaga agar Siti Khadijah tidak sampai sakit hati, atau merasa diduakan, atau merasa cintanya dikhianati. Nah, dengan alasan itu, maka Muhammad tidak akan berpoligami semasa hidup Siti Khadijah, karena alasan ekonomi dan janji nikah menurut tata cara Kristen Ebiyonite.

Dari kenyataannya, An Nisa ayat 3 itu turun setelah Muhammad bebas dari janji nikahnya bersama Siti Khadijah. Meski tidak ada ayat atau pernyataan pendukungnya, dari kronologisnya, patut diduga bahwa turunnya ayat poligami itu terjadi setelah Muhammad merasa sudah tiba saatnya untuk mewujudkan hasrat-hasrat terpendamnya. Artinya, ayat-ayat itu turun selaras dengan keinginan Muhammad. Untuk memelihara pengikut, maka Muhammad memberi kesempatan berpoligami kepada pengikutnya, tetapi tidak boleh melampaui Muhammad.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty26th April 2014, 15:57

Husada wrote:
Terima kasih, Man. Semoga nilai kebijaksanaan Anda berlipat ganda.
Makasih jg Oom Hus atas tanggapannya..
tp klo soal kebijaksanaan sy harus lebih banyak belajar lg kpd anda..  Laughing


Husada wrote:

nothingman wrote:
Jika Muhammad saat itu tidak menjadi seorang Kristiani maka, seharusnya dia jg tidak terikat pd janji setia kpd seorang istri spt pd pernyataan anda sebelumnya :
Husada wrote:
Pertanyaan-pertanyaan itu menghantar pemahaman saya kepada: ketika Siti Khadijah masih hidup dan terikat tali pernikahan dengan Muhammad, mereka diikat janji kawin secara Kristen yang monogamis.
Dalam hal itu, kita beda pendapat, Man.

Menurut pendapat saya, siapapun orang yang menikah, apapun anutan agamanya, ketika dia melaksanakan pernikahan menurut tata cara suatu agama, maka orang yang menikah itu terikat pada janji nikah yang diucapkannya. Jadi, kalau janji nikah monogamis diucapkan ketika melangsungkan upacara pernikahan, maka orang itu terikat pada janji nikah itu, lepas dari agama yang dianutnya.  

Ooh begitu ya Oom..

baiklah walaupun kita beda pendapat, tp sy rasa pendapat anda jauh lebih baik dan benar, karna yg namanya perjanjian itu harus ditepati lepas dr apa keyakinan/agama/cara yg digunakan dlm perjanjian tsb..

tp walau terikat dlm sebuah perjanjian/sumpah sekalipun sy rasa Muhammad dpt membatalkannya kok Oom.. karna ini adlh sebuah keistimewaan/kekhususnya yg diberikan Awloh kpd dirinya selaku Nabi Besar yg sangat dicintainya, dan ini ada disebutkan pd ayat Quran.. dan dlm sejarahnya Muhammad pernah berkali2 membatalkan sumpah/perjanjian yg pernah dibuatnya sendiri..
Laughing

Husada wrote:

nothingman wrote:
klo menurut anda sendiri gimana Oom Hus..? klo misalkan ayat tsb sudah turun saat masih ada Khadijah, Muhammad akan berpoligami apa tidak hayooo..??
ini satu pertanyaan 'nakal' lg dr sy..  Razz


Menurut pendapat saya, bila ayat poligami itu diturunkan saat Siti Khadijah masih hidup, Muhammad tetap menganut monogami bersama Siti Khadijah. Sebab, Muhammad lebih menghormati Siti Khadijah dari apapun, karena Siti Khadijahlah yang memberi kesempatan bagi Muhammad menikmati kehidupan ekonomi kelas ningrat. Dan karir Muhammad dimulai sebagai kurir di usaha dagang Siti Khadijah. Maka, Muhammad akan sekuat tenaga menjaga agar Siti Khadijah tidak sampai sakit hati, atau merasa diduakan, atau merasa cintanya dikhianati. Nah, dengan alasan itu, maka Muhammad tidak akan berpoligami semasa hidup Siti Khadijah, karena alasan ekonomi dan janji nikah menurut tata cara Kristen Ebiyonite.

sy rasa pendapat anda diatas serupa walau agak beda penyampaian dgn pendapat sy sebelumnya dlm menjawab pertanyaan anda di posting sebelumnya.. walau begitu sy tetap yakin klo pd saat Khadijah masih hidup, dan Muhammad merasa ingin dan sanggup berpoligami, maka dia akan tetap berpoligami.. hanya aj ketika bersama Khadijah, Muhammad blum memiliki kekuasaan dan kekayaan yg cukup utk membuatnya sanggup berpoligami..

Husada wrote:

Dari kenyataannya, An Nisa ayat 3 itu turun setelah Muhammad bebas dari janji nikahnya bersama Siti Khadijah. Meski tidak ada ayat atau pernyataan pendukungnya, dari kronologisnya, patut diduga bahwa turunnya ayat poligami itu terjadi setelah Muhammad merasa sudah tiba saatnya untuk mewujudkan hasrat-hasrat terpendamnya. Artinya, ayat-ayat itu turun selaras dengan keinginan Muhammad. Untuk memelihara pengikut, maka Muhammad memberi kesempatan berpoligami kepada pengikutnya, tetapi tidak boleh melampaui Muhammad.

memang pd kenyataannya ayat an Nisa itu turun setelah Khadijah wafat, tp alasan kenapa ayat itu baru turun adlh karna berkaitan dgn janji nikah Muhammad yg monogamis itu sudah terpenuhi (yg berwarna merah) sy masih ragu ato blum bisa diterima dilogika sy Oom..

sy rasa pendapat anda (yg berwana biru) lebih masuk akal dan logika sy.. (apa lg dgn melihat sifat2 dan prilaku Muhammad setelah sukses mjd Nabi di Medinah)  
Laughing

Ooh iya pertanyaan 'nakal' sy sebelumnya, yg menanyakan kenapa pembatasan istri yg diperbolehkan cuma 4 biji kok nda dijawab Oom..?

dan sebetulnya masih ada satu lg pertanyaan yg mengganjal dibenak sy mengenai ayat 3 An Nisa ini Oom.. tp mungkin lebih tepat klo dijawab ol penganut Muslim sih.. tp gpp jg ya klo sy tanyakan sekarang biar nanti bisa sekalian mereka jawab.. pertanyaan sy yaitu :

dlm ayat 3 surat an Nisa ini turun ada pembatasan jml istri yg diperbolehkan 4 orang.. dan pd saat ayat ini turun kenapa sahabat2 dan pengikut2 Nabi yg memiliki istri lebih dr pd 4 orang diwajibkan menceraikan istri2nya yg lain dan menyisakan 4 orang aj, sedangkan Muhammad sendiri tidak melakukan hal tsb..??

klo melihat dr penjelasan bro Raihan sebelumnya yg mengatakan bhw istri2 nabi 'lebih utama' dr pd istri2 umatnya sehingga Muhammad tidak menceraikan mereka pd saat ayat ini turun, itu artinya Awloh berbuat ketidak adilan dan semena2 terhadap umatnya donk..?!

Raihan wrote:

Semua Nabi, tidak hanya Nabi Muhammad saw tentu saja lebih utama dibanding ummatnya, begitu juga istri-istri Nabi lebih utama dibanding istri-istri ummatnya. Istri Nabi adalah ummahat mu'min (ibu orang2 mu'min). Oleh karena itu, janda Nabi tidak boleh dinikahi oleh ummatnya. Dan Allah menghalalkan bagi Nabi saw untuk tidak menceraikan mereka.

coba bayangkan jika saat itu ada istri2 para sahabat/pengikut Nabi yg sudah berumur atau memiliki tanggungan beberapa anak yg masih kecil dan mereka harus diceraikan ol suami2nya demi mengikuti perintah Awloh tsb..?
alangkah malangnya nasib mereka ini yaa....  Sad

sy smakin ragu, apa benar Awloh yg menurunkan perintah macem begini..?!?!?!  geek

Syalom,
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty13th June 2014, 08:46

Melihat adanya nilai lebih yang diberi kepada seseorang (meski kepada seorang yang dianggap nabi), memang memunculkan pertanyaan, benarkah keadilan yang begitu? Nabi itu jadi panutan umat, kan? Pun kalau ada nilai lebih bagi seorang nabi (kalau benar itu nabi), saya kira, bukan kelebihan atas hal-hal duniawi. Justru hal-hal duniawi sworang nabi harus menjadi patron bagi umat. Tapi, ahhh... memang sulit kalau logika sudah terbolak-balik.
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty5th August 2014, 13:48

Husada wrote:
Melihat adanya nilai lebih yang diberi kepada seseorang (meski kepada seorang yang dianggap nabi), memang memunculkan pertanyaan, benarkah keadilan yang begitu? Nabi itu jadi panutan umat, kan? Pun kalau ada nilai lebih bagi seorang nabi (kalau benar itu nabi), saya kira, bukan kelebihan atas hal-hal duniawi. Justru hal-hal duniawi sworang nabi harus menjadi patron bagi umat. Tapi, ahhh... memang sulit kalau logika sudah terbolak-balik.

Nah itu dia Oom.. seorang nabi harus mjd patron bagi umatnya baik itu perbuatan, tindakan maupun sikapnya.. lalu kenapa pake ada begitu banyak 'pengecualian' mengenai hal2 yg duniawi tsb..? entah itu mengenai harta jarahan, entah itu jumlah istrinya, dsb.. lalu apa manfaat bagi para pengikut2nya klo mereka nda boleh berbuat spt nabinya..?

tapii klo dilihat dr berbagai catatan 'sejarah' yg ada, satu-satunya manusia(nabi) yg biberikan begitu banyak kenikmatan duniawi dan 'pengecualian' ya memang cuman Muhammad seorang.. makanya sangat pantas jika orang2 menyebutnya sbg nabi yg 'Terhormat dan Termulia' di dunia dan akhirat karna begitu banyaknya 'berkat' yg diberikan Awloh kpd dirinya.. (itu klo orang2 tsb logikanya udah terbolak-balik)

untung dulu Hitler sewaktu berkuasa dan menyebarkan paham fasisnya dia nda ngaku2 nabi dan utusan tuhan juga ya Oom...
 Very Happy 
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?   Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ? - Page 4 Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Poligami diperbolehkan atau dianjurkan ?
Kembali Ke Atas 
Halaman 4 dari 6Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6  Next
 Similar topics
-
» Teroris atau pejuang ?
» Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam
» Pakaian atau Pikiran ?
» Pencuri atau teroris?
» Fanatik buta atau apa ?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Kristen Bertanya Non-Kristen Menjawab-
Navigasi: