|
| Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama | |
|
+7Prince striker Djo Husada bruce lee_king_kong Silancah 11 posters | |
Pengirim | Message |
---|
samiaji Calon Perwira
Jumlah posting : 392 Join date : 26.02.11 Age : 46
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 4th June 2011, 14:37 | |
| Baik juga tuh... Jadi kita bisa melihat dan memahami perspektif rekan-rekan yang berbeda keyakinan mengenai Isa / Yesus ...
Saya coba buka topik baru, nanti di tanggapi ya mas..
Salam | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 4th June 2011, 17:27 | |
| Silahkan saja dibuat thread perbandingan Jesus, ditinjau dari Kristen dan Muslim. Cuma memang harus sama sama disadari, bahwa perbandingan itu hanya sekedar perbandingan, karena masing masing pihak sudah berada posisi yang tidak mungkin dirubah, karena sudah 'terpateri' kuat daam benak masing masing.
Nah, biasanya, kalau sesuatu yang sudah terpateri kuat dibenturkan, maka yang terjadi adalah gesekan dan percikan. Maka, jika memang ingin dibuat thread itu, silahkan saja, asal memang sama sama disadari dan dijaga kadar kesabaran dan kesopanan masing masing. Oiya, satu lagi, forum ini adalah forum Kristen, jadi apapun diskusi yang dilakukan, tetap saja yang benar adalah yang dianut oleh forum ini.
:) | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 4th June 2011, 19:56 | |
| - bruce wrote:
- Silahkan saja dibuat thread perbandingan Jesus, ditinjau dari Kristen dan Muslim. Cuma memang harus sama sama disadari, bahwa perbandingan itu hanya sekedar perbandingan, karena masing masing pihak sudah berada posisi yang tidak mungkin dirubah, karena sudah 'terpateri' kuat daam benak masing masing.
Nah, biasanya, kalau sesuatu yang sudah terpateri kuat dibenturkan, maka yang terjadi adalah gesekan dan percikan. Maka, jika memang ingin dibuat thread itu, silahkan saja, asal memang sama sama disadari dan dijaga kadar kesabaran dan kesopanan masing masing. Oiya, satu lagi, forum ini adalah forum Kristen, jadi apapun diskusi yang dilakukan, tetap saja yang benar adalah yang dianut oleh forum ini.
:) kalau diskusi hanya melihat bahwa punyaku pasti benar dan punyamu pasti salah, ya mending gak usa diskusi aja mas. mendingan njenengan bertanya, kalau bisa saya jawab, demikian juga saya bertanya, kalau sudi silahkan jawab, kalau gak ya tidak apa2, gitu aja :) | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 4th June 2011, 22:54 | |
| kalau bisa dikasih bukti2 pendukung sih ada bagusnya juga. :)
|
| | | Djo Perwira Pertama
Jumlah posting : 794 Join date : 28.01.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 8th June 2011, 13:31 | |
| Kang Silancah, kalau boleh tahu, menurut anda, bagaimana jawaban dari kalangan kristen menjawab masalah pelarangan ini ? apakah beragam atau kira2 senada ?
karena akang pasti tidak hanya bertanya di forum ini saja kan ? | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 8th June 2011, 14:23 | |
| - Djo wrote:
- Kang Silancah, kalau boleh tahu, menurut anda, bagaimana jawaban dari kalangan kristen menjawab masalah pelarangan ini ? apakah beragam atau kira2 senada ?
karena akang pasti tidak hanya bertanya di forum ini saja kan ? Kalau yang saya lihat di forum ini dan forum sebelah ... jawabannya beragam. Ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi mayoritas setuju bahwa pelarangan itu dibenarkan dalam artian sang pendeta tidak boleh berdakwah di GBT ... tetapi bila mau mendirikan gereja sendiri lalu berdakwah dengan menggunakan nama Kristen ... beliau tidak boleh dilarang. CMIIW... | |
| | | epafras Bintara
Jumlah posting : 50 Join date : 11.09.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 11th September 2011, 22:32 | |
| - striker wrote:
- bruce wrote:
- Silahkan saja dibuat thread perbandingan Jesus, ditinjau dari Kristen dan Muslim. Cuma memang harus sama sama disadari, bahwa perbandingan itu hanya sekedar perbandingan, karena masing masing pihak sudah berada posisi yang tidak mungkin dirubah, karena sudah 'terpateri' kuat daam benak masing masing.
Nah, biasanya, kalau sesuatu yang sudah terpateri kuat dibenturkan, maka yang terjadi adalah gesekan dan percikan. Maka, jika memang ingin dibuat thread itu, silahkan saja, asal memang sama sama disadari dan dijaga kadar kesabaran dan kesopanan masing masing. Oiya, satu lagi, forum ini adalah forum Kristen, jadi apapun diskusi yang dilakukan, tetap saja yang benar adalah yang dianut oleh forum ini.
:) kalau diskusi hanya melihat bahwa punyaku pasti benar dan punyamu pasti salah, ya mending gak usa diskusi aja mas. mendingan njenengan bertanya, kalau bisa saya jawab, demikian juga saya bertanya, kalau sudi silahkan jawab, kalau gak ya tidak apa2, gitu aja :) [Newbe] Shalom, semua, dan salam kenal, Saya setuju dengan Mas Striker. Tapi mungkin ada baiknya kalau kita mengetahui alasan mengapa orang lain menganggap atau tiba pada hasil akhir bahwa satu pihak keliru dan pihak lain benar. Dalam hal ini saya perlu tahu ukuran atau kriteria apa yang nanti akan digunakan oleh masing-masing pihak untuk menyatakan diri benar dan orang lain keliru. Jadi usul saya lebih baik dibuat aja trit itu (atau sudah dibuat?). Kalau masalah kesopanan dalam bicara, saya yakin bahwa Kitab Suci masing2 pasti mampu mengontrol cara bicara kita... Tentu kesabaran Mas Striker sangat saya harapkan ... Ikuti aja dulu, Mas, asalkan tritnya udah dibuka, trus, baru deh coba disanggah pendirian awal itu... | |
| | | Lobo Tamtama
Jumlah posting : 4 Join date : 13.09.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 13th September 2011, 16:53 | |
| - Silancah wrote:
Bukankah hal ini tidak sesuai dengan ajaran Kristen atau ..... Pertama, salam jumpa lagi buat konco-konco semua. Username saya yg lama: LAKI rupanya sdh kadaluarsa jd enggak bisa dipake nyusup ke LT lagi. Apa krn skrg namanya uda ganti mjd LTb? He he he... Kedua, dalam amatan saya, tidak jelas alasan pemberhentian yg digunakan adalah AJARAN KRISTEN. Saya lebih melihat alasan yg digunakan adalah masalah sosial yang berimplikasi hukum. Makanya yg bertindak memberhentikan adalah aparat negara atas nama hukum negara, bukan aparat gereja atas nama hukum gereja (agama). Ketiga, so apa yg dimaksud Silancah dg pertanyaan di atas? | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 21st September 2011, 17:47 | |
| - Lobo wrote:
- ...dalam amatan saya, tidak jelas alasan pemberhentian yg digunakan adalah AJARAN KRISTEN. Saya lebih melihat alasan yg digunakan adalah masalah sosial yang berimplikasi hukum. Makanya yg bertindak memberhentikan adalah aparat negara atas nama hukum negara, bukan aparat gereja atas nama hukum gereja (agama).
Wuah... terbukti lagi signatur gue dapat tempat, hehhehheee... | |
| | | heinskle Calon Perwira
Jumlah posting : 326 Join date : 04.12.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 5th December 2011, 05:21 | |
| Repottt......ngurusin prihal orang lain. sementara rumah tangga sendiri saja jauh berantakan.!! | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 5th November 2012, 19:12 | |
| - heinskle wrote:
- Repottt......ngurusin prihal orang lain.
sementara rumah tangga sendiri saja jauh berantakan.!! Secara nasional, mau tidak mau, suka tidak suka, warga NKRI sepakat kalau yang mengatur mekanisme hubungan antar kelompok diatur oleh pemerintah melalui UUD dan seluruh turunannya. Dalam hal pelarangan 'berdakwah' oleh sekelompok masyarakat, bila disalurkan melalui mekanisme yang tepat, dalam kasus ini disampaikan melalui instansi resmi, saya kira, sudah pas. Kalau ujug-ujug masyarakat yang tidak setuju atas suatu 'dakwah' dari orang ato kelompok tertentu, kemudian msyarakat yang tidak setuju itu membumihanguskan kelompok lain, masalahnya sudah pidana. Pihak yang membumihanguskan itu pantasnya dipidanakan, bukan atas ketidaksetujuannya pada 'dakwah' orang lain, tetapi atas dasar pembumihangusan tersebut. | |
| | | heinskle Calon Perwira
Jumlah posting : 326 Join date : 04.12.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 17th November 2012, 10:06 | |
| - Husada wrote:
- heinskle wrote:
- Repottt......ngurusin prihal orang lain.
sementara rumah tangga sendiri saja jauh berantakan.!! Secara nasional, mau tidak mau, suka tidak suka, warga NKRI sepakat kalau yang mengatur mekanisme hubungan antar kelompok diatur oleh pemerintah melalui UUD dan seluruh turunannya. Dalam hal pelarangan 'berdakwah' oleh sekelompok masyarakat, bila disalurkan melalui mekanisme yang tepat, dalam kasus ini disampaikan melalui instansi resmi, saya kira, sudah pas. Kalau ujug-ujug masyarakat yang tidak setuju atas suatu 'dakwah' dari orang ato kelompok tertentu, kemudian msyarakat yang tidak setuju itu membumihanguskan kelompok lain, masalahnya sudah pidana. Pihak yang membumihanguskan itu pantasnya dipidanakan, bukan atas ketidaksetujuannya pada 'dakwah' orang lain, tetapi atas dasar pembumihangusan tersebut. Undang-undang dan peraturan betul memang ada, tetapi permasalahan disini sekarang pelaksanaannya apakah hal tsb dijalankan sesuai dengan yang tertera didalamnya, atau kemungkinan telah diselewengkan demi kepentingan suatu kelompok. Contohnya, penerapan UUD pasal 29, apakah butir2 pasal dan ayat tersebut berlaku adil bagi mereka minoritas umat beragama, atas kesewenangan mayoritas umat beragama. | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 18th November 2012, 20:10 | |
| - heinskle wrote:
- Undang-undang dan peraturan betul memang ada, tetapi permasalahan disini sekarang pelaksanaannya apakah hal tsb dijalankan sesuai dengan yang tertera didalamnya, atau kemungkinan telah diselewengkan demi kepentingan suatu kelompok. Contohnya, penerapan UUD pasal 29, apakah butir2 pasal dan ayat tersebut berlaku adil bagi mereka minoritas umat beragama, atas kesewenangan mayoritas umat beragama.
Nah, yang begitu itu bukan salah di peraturannya. Para pelaksana, dalam hal ini ialah pemerintah dengan seluruh aparaturnya yang berlaku diskriminatif. Terlalu memihak kaum mayoritas. Di persoalan lain, keberpihakan penegak aturan itu diberikan kepada pemilik modal. Maka sering kedengaran, pengambil sandal jepit dihukum maksimal, sementara koruptor kelas kakap dihukum minimal. Prihatin.
Terakhir diubah oleh Husada tanggal 19th November 2012, 12:09, total 1 kali diubah | |
| | | heinskle Calon Perwira
Jumlah posting : 326 Join date : 04.12.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 19th November 2012, 11:00 | |
| - Husada wrote:
- heinskle wrote:
- Undang-undang dan peraturan betul memang ada, tetapi permasalahan disini sekarang pelaksanaannya apakah hal tsb dijalankan sesuai dengan yang tertera didalamnya, atau kemungkinan telah diselewengkan demi kepentingan suatu kelompok. Contohnya, penerapan UUD pasal 29, apakah butir2 pasal dan ayat tersebut berlaku adil bagi mereka minoritas umat beragama, atas kesewenangan mayoritas umat beragama.
Nah, yang begitu itu bukan salah di peraturannya. Para pelaksana, dalam hal ini ialah pemerintah dengan seluruh aparaturnya yang berlaku diskriminatif. Terlalu memihak kaum mayoritas. Di persoalan lain, keberpihakan penegak aturan itu diberikan kepada pemilik modal. Maka sering kedengaran, pengambil sandal jepit dihukum maksimal, sementara korptor kelas kakap dihukum minimal. Prihatin. Sebab hal tersebut telah dinubuatkan terlebih dahulu melalui tulisan Salomo: (Pengkhotbah 4:1-3) 4:1 Lagi aku melihat segala penindasan yang terjadi di bawah matahari, dan lihatlah, air mata orang-orang yang ditindas dan tak ada yang menghibur mereka, karena di fihak orang-orang yang menindas ada kekuasaan. 4:2 Oleh sebab itu aku menganggap orang-orang mati, yang sudah lama meninggal, lebih bahagia dari pada orang-orang hidup, yang sekarang masih hidup. 4:3 Tetapi yang lebih bahagia dari pada kedua-duanya itu kuanggap orang yang belum ada, yang belum melihat perbuatan jahat, yang terjadi di bawah matahari. | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 19th November 2012, 12:36 | |
| - heinskle wrote:
- Sebab hal tersebut telah dinubuatkan terlebih dahulu melalui tulisan Salomo: (Pengkhotbah 4:1-3)
4:1 Lagi aku melihat segala penindasan yang terjadi di bawah matahari, dan lihatlah, air mata orang-orang yang ditindas dan tak ada yang menghibur mereka, karena di fihak orang-orang yang menindas ada kekuasaan. 4:2 Oleh sebab itu aku menganggap orang-orang mati, yang sudah lama meninggal, lebih bahagia dari pada orang-orang hidup, yang sekarang masih hidup. 4:3 Tetapi yang lebih bahagia dari pada kedua-duanya itu kuanggap orang yang belum ada, yang belum melihat perbuatan jahat, yang terjadi di bawah matahari. Mantap. Sayang, tidak diberitahu berapa lama penndasan itu harus ditanggungkan. | |
| | | heinskle Calon Perwira
Jumlah posting : 326 Join date : 04.12.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 19th November 2012, 16:35 | |
| - Husada wrote:
- heinskle wrote:
- Sebab hal tersebut telah dinubuatkan terlebih dahulu melalui tulisan Salomo: (Pengkhotbah 4:1-3)
4:1 Lagi aku melihat segala penindasan yang terjadi di bawah matahari, dan lihatlah, air mata orang-orang yang ditindas dan tak ada yang menghibur mereka, karena di fihak orang-orang yang menindas ada kekuasaan. 4:2 Oleh sebab itu aku menganggap orang-orang mati, yang sudah lama meninggal, lebih bahagia dari pada orang-orang hidup, yang sekarang masih hidup. 4:3 Tetapi yang lebih bahagia dari pada kedua-duanya itu kuanggap orang yang belum ada, yang belum melihat perbuatan jahat, yang terjadi di bawah matahari. Mantap. Sayang, tidak diberitahu berapa lama penndasan itu harus ditanggungkan. Selama matahari masih terbit, maka penindasan itu terus berlangsung....bro. | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 19th November 2012, 16:49 | |
| - heinskle wrote:
- Selama matahari masih terbit, maka penindasan itu terus berlangsung....bro.
Wuahh... berat juga jadi pengikut Jesus Kristus. Padahal, di salah satu perkataanNya, Jesus Kristus menyatakan bahwa kuk yang dipikul itu enak. Ah, yang benar, Heins. Kalo pengikut Kristus selalu ditindas selama masih ada sinar matahari, kok terasa sangat berat, ya? | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 19th November 2012, 17:40 | |
| Mungkin memang lebih baik ditindas dan ditekan ya, ibaratnya dipanaskan dan ditempa, agar menjadi baja yang kuat dan tidak mudah patah. Kalau cuma dicetak dan jadi, sepertinya kurang bagus. Tanpa bermaksud membandingkan, kita bisa melihat bahwa iman bangsa Eropa dan Amerika yang sekarang ini terus menerus merosot hingga tingkat mengkhawatirkan. Justru di daerah daerah yang tertekan terlihat lebih bersinar. Mungkin memang begitu sifat manusia. | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 19th November 2012, 22:46 | |
| Jadi, mungkinkah itu bahagian dari yang diwanti-wanti agar berjaga-jaga setiap saat? Bukan hanya untuk berjaga-jaga dari kemalingan, tetapi justru berjaga-jaga agar tetap memelihara dan mengasah keimanan untuk tidak kendur? Diibaratkan sebagai pelomba lari yang terus berlari hingga garis finish?
Baeklah kalo begitooo... | |
| | | heinskle Calon Perwira
Jumlah posting : 326 Join date : 04.12.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 26th November 2012, 18:02 | |
| - Husada wrote:
- heinskle wrote:
- Selama matahari masih terbit, maka penindasan itu terus berlangsung....bro.
Wuahh... berat juga jadi pengikut Jesus Kristus. Padahal, di salah satu perkataanNya, Jesus Kristus menyatakan bahwa kuk yang dipikul itu enak. Ah, yang benar, Heins. Kalo pengikut Kristus selalu ditindas selama masih ada sinar matahari, kok terasa sangat berat, ya? Benar ..bro, sebab Yesus sendiri yang mengatakannya.." Sebab kuk yang Kupasang itu enak dan beban-Ku pun ringan." jika kita mau menerima KuKyang ditawarkan oleh Yesus. Yaitu Kuk penderitaan oleh karena nama-Nya bukan Kuk penderitaan dalam hal duniawi yang sia-sia, seperti yang dituliskan oleh si Pengkothbah. | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama 27th November 2012, 08:23 | |
| - heinskle wrote:
- Benar ..bro, sebab Yesus sendiri yang mengatakannya.." Sebab kuk yang Kupasang itu enak dan beban-Ku pun ringan." jika kita mau menerima KuKyang ditawarkan oleh Yesus. Yaitu Kuk penderitaan oleh karena nama-Nya bukan Kuk penderitaan dalam hal duniawi yang sia-sia, seperti yang dituliskan oleh si Pengkothbah.
Okkelah kalo begito. Tidak perlu takut kepada yang bisa menghancurkan tubuh, ya? Yang perlu ditakuti adalah yang bisa menghancurkan tubuh dan jiwa, yaitu Sang Penguasa dan Pemilik Hidup. Damai, damai, damai. | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama | |
| |
| | | | Pelarangan hak berdakwah dan pemberhentian kegiatan beragama | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |