|
| Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam | |
|
+7Silancah lee_king_kong leonardo samiaji Djo bruce striker 11 posters | |
Pengirim | Message |
---|
samiaji Calon Perwira
Jumlah posting : 392 Join date : 26.02.11 Age : 46
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 14th April 2011, 12:40 | |
| Mungkin yang dimaksudkan oleh kang Silancah adalah : Perbuatan nabi (mengharamkan yang halal) belum termasuk dosa tetapi masih berupa kesalahan begitu kang ?
Salam | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 14th April 2011, 13:22 | |
| - samiaji wrote:
- Mungkin yang dimaksudkan oleh kang Silancah adalah :
Perbuatan nabi (mengharamkan yang halal) belum termasuk dosa tetapi masih berupa kesalahan begitu kang ?
Salam mungkin sama seperti waktu ngebolehin kawin mut'ah juga yah ? |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 15th April 2011, 07:28 | |
| - samiaji wrote:
- Mungkin yang dimaksudkan oleh kang Silancah adalah :
Perbuatan nabi (mengharamkan yang halal) belum termasuk dosa tetapi masih berupa kesalahan begitu kang ?
Salam Masalah apakah, dalam kasus ini, dicatat sebagai dosa atau tidak itu saya kembalikan kepada Allah ar Rahiim. | |
| | | samiaji Calon Perwira
Jumlah posting : 392 Join date : 26.02.11 Age : 46
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 18th April 2011, 16:10 | |
| - silancah wrote:
- samiaji wrote:
- Mungkin yang dimaksudkan oleh kang Silancah adalah :
Perbuatan nabi (mengharamkan yang halal) belum termasuk dosa tetapi masih berupa kesalahan begitu kang ? Masalah apakah, dalam kasus ini, dicatat sebagai dosa atau tidak itu saya kembalikan kepada Allah ar Rahiim. Kalau sudah begini, kayaknya diskusinya dah mentok ya kang... - Silancah wrote:
- Tapi kalau sudah berpoligami dan ternyata tidak bisa adil (entah suaminya memang tidak adil atau salah seorang istri merasa tidak adil) ... bisa dicarikan solusinya secara bersama.
Dan perceraian memang bisa dijadikan salah satu solusinya. kang boleh tau bagaimana, apa saja syarat, dan tahapan-tahapan bila terjadi sebuah perceraian ? Salam | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 19th April 2011, 15:19 | |
| - samiaji wrote:
Kalau sudah begini, kayaknya diskusinya dah mentok ya kang... Mentok ... karena itu memang ranahnya Sang Khalik ... bukan ranah manusia ;) - samiaji wrote:
- kang boleh tau bagaimana, apa saja syarat, dan tahapan-tahapan bila terjadi sebuah perceraian ?
Salam Waduh ... gak tahu juga ya. Saya belum pernah mendalami hal itu ... Secara singkat, yang saya tahu harus ada talak dari sisi suami (walaupun istri yang menginginkannya) dan talak itu ada tiga jenis mulai dari yang bisa rujuk kembali sampai tidak boleh rujuk kembali. | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 19th April 2011, 20:18 | |
| - samiaji wrote:
- silancah wrote:
- samiaji wrote:
- Mungkin yang dimaksudkan oleh kang Silancah adalah :
Perbuatan nabi (mengharamkan yang halal) belum termasuk dosa tetapi masih berupa kesalahan begitu kang ? Masalah apakah, dalam kasus ini, dicatat sebagai dosa atau tidak itu saya kembalikan kepada Allah ar Rahiim. Kalau sudah begini, kayaknya diskusinya dah mentok ya kang...
- Silancah wrote:
- Tapi kalau sudah berpoligami dan ternyata tidak bisa adil (entah suaminya memang tidak adil atau salah seorang istri merasa tidak adil) ... bisa dicarikan solusinya secara bersama.
Dan perceraian memang bisa dijadikan salah satu solusinya. kang boleh tau bagaimana, apa saja syarat, dan tahapan-tahapan bila terjadi sebuah perceraian ?
Salam Kalau saya boleh ikut sedikit berbagi: Tahapan2 sebuah perceraian mungkin sbagai berikut, 1. kita daftarkan gugatan kita ke pengadilan agama 2. Pihak pengadilan datang kerumah suami dan istri utk memastikan gugatan tersebut. 3. undangan pihak pengadilan itu sidang 1, guna mendengar gugatan, dan sebab sebab gugatan. 4. moderasi antara kedua belah pihak tuk bisa rukun kembali, biasanya kedua orang tua masing2 pihak diundang ke pengadilan. 5. pihak penggugat menghadirkan saksi tuk menguatkan gugatannya. 6. Kalau pihat tergugat mau menerima gugatan (istilahnya cerai dengan damai, tanpa masalah), maka pihak tergugat biasanya tdk mendatangkan saksi tuk memberatkan penggugat, tapi kalau tergugat merasa keberatan tuk dicerai, maka pihak tergugat juga biasanya mendatangkan saksi tuk mencegah terjadinya perceraian. 7. selama sidang berlangsung, pihak pengadilan biasanya tak lelah tuk berusaha mendamaikan atau merujukan kedua belah pihak sehingga perceraian tdk terjadi. 8. diterimanya gugatan perceraian dengan mudah, apabila pihak tergugat juga ikhlas dan merelakan adanya perceraian, juga tdk ada tunutan apapun dari kedua belah pihak, khusunya pihak tergugat. 9. gugatan cerai sulit tuk diterima, atau bahkan ditolak, apabila tergugat mempersulit adanya perceraian, biasanya karena mungkin ada tuntutan berupa pembagian harta gono gini, atau perebutan hak asuh anak, atau ada sebab lain, seperti memang pihak tergugat tdk ingin mempermudah proses perceraian dan ingin menggantung pihak tergugat statusnya, dikarenakan mungkin pihak penggugat menceraikannya tuk kawin dengan yg lain, dan karena pihak tergugat merasa disakiti hatinya, maka sering pihak tergugat mempersulit hakim tuk memutuskan dan menerima gugatan. Ada teman saya (laki laki) sengaja menggantung status istrinya, karena sang istri ketahuan selingkuh dgn pria yg lebih kaya (saat itu bisnis teman saya lagi drop), dan keluarga istri ternyata merestui hubunga gelap sang istri karena tergiur dengan harta calon menantu yg baru. Yah itulah yg dinamakan cinta seperti tuyul, ada uang abang sayang, ada uang abang kutendang. sang istri berdalih dan mengatakan dlm gugatannya kalau sang suami tdk memberikan nafkas kepada dirinya, padahal sebenarnya nafkah sdh diberikan, tapi memang sang istri selalu merasa kurang. setiap sidang teman saya itu selalu bilang kepada hakim, bahwa dirinya tdk mau menceraikan istrinya krn masih sayang, dan kalau pak hakim tetap menceraikannya, maka hal tersebut akan dia tuntut kelak diakhirat, jadinya luaaaaaamaaaa gugatan gak selesai sampai akhir hampir ditolak oleh pengadilan. Tapi akhirnya teman saya ngalah, karena diberitahukan gurunya, kalau dia menggantung status istrinya seprti itu dan sang istri tetap berzina dengan laki2 lain (karena tuk menikah belum bisa) maka dia akan ikut berdosa, akhirnya dia merelakan dan menrima gugatan sang istri tuk bercerai. Sekarang teman saya sdh berkeluarga lagi, Alhamdulillah sdh dikaruniai anak, sang istri sekarang tdk jadi menikah karena laki2 tersebut menungu terlalu lama, dan mungkin juga sdh bosan dan mendapatkan wanita lain, dan mungkin juga kena karma dari Allah atas perbuatannya, sampai sekarang belum juga menikah, mungkin laki2 takut ditinggal kalau sdh miskin kali ya.. hehe demikian sekelumit yg saya tahu mas, semoga bermanfaat :) | |
| | | samiaji Calon Perwira
Jumlah posting : 392 Join date : 26.02.11 Age : 46
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 20th April 2011, 00:50 | |
| wah ternyata untuk bercerai sepertinya jauh lebih rumit dibandingkan dengan proses menikah ya mas ? Kalau talak itu persisnya seperti apa, apakah berupa perkataan, tulisan, ato malah bisa sms ? Trus kalau dari penjelasan mas striker, spertinya perempuan ataupun lelaki bisa mengajukan perceraian, tetapi kalau dari penjelasan kang lancah, perempuan hanya bisa meminta suami untuk menjatuhkan talak ?
Salam | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 20th April 2011, 07:40 | |
| - striker wrote:
- Ada teman saya (laki laki) sengaja menggantung status istrinya, karena sang istri ketahuan selingkuh dgn pria yg lebih kaya (saat itu bisnis teman saya lagi drop), dan keluarga istri ternyata merestui hubunga gelap sang istri karena tergiur dengan harta calon menantu yg baru.
Yah itulah yg dinamakan cinta seperti tuyul, ada uang abang sayang, ada uang abang kutendang. sang istri berdalih dan mengatakan dlm gugatannya kalau sang suami tdk memberikan nafkas kepada dirinya, padahal sebenarnya nafkah sdh diberikan, tapi memang sang istri selalu merasa kurang. setiap sidang teman saya itu selalu bilang kepada hakim, bahwa dirinya tdk mau menceraikan istrinya krn masih sayang, dan kalau pak hakim tetap menceraikannya, maka hal tersebut akan dia tuntut kelak diakhirat, jadinya luaaaaaamaaaa gugatan gak selesai sampai akhir hampir ditolak oleh pengadilan. Tapi akhirnya teman saya ngalah, karena diberitahukan gurunya, kalau dia menggantung status istrinya seprti itu dan sang istri tetap berzina dengan laki2 lain (karena tuk menikah belum bisa) maka dia akan ikut berdosa, akhirnya dia merelakan dan menrima gugatan sang istri tuk bercerai. Sekarang teman saya sdh berkeluarga lagi, Alhamdulillah sdh dikaruniai anak, sang istri sekarang tdk jadi menikah karena laki2 tersebut menungu terlalu lama, dan mungkin juga sdh bosan dan mendapatkan wanita lain, dan mungkin juga kena karma dari Allah atas perbuatannya, sampai sekarang belum juga menikah, mungkin laki2 takut ditinggal kalau sdh miskin kali ya.. hehe
demikian sekelumit yg saya tahu mas, semoga bermanfaat :) Salah satu contoh bahwa perceraian merupakan solusi yang paling baik dan akan membawa maslahat di kemudian hari. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 20th April 2011, 07:43 | |
| - samiaji wrote:
- wah ternyata untuk bercerai sepertinya jauh lebih rumit dibandingkan dengan proses menikah ya mas ?
Kalau talak itu persisnya seperti apa, apakah berupa perkataan, tulisan, ato malah bisa sms ? Trus kalau dari penjelasan mas striker, spertinya perempuan ataupun lelaki bisa mengajukan perceraian, tetapi kalau dari penjelasan kang lancah, perempuan hanya bisa meminta suami untuk menjatuhkan talak ?
Salam Sebenarnya contoh striker di atas justru menunjukkan bahwa memang hanya suami yang bisa menjatuhkan talak (dalam kasus di atas: mengijinkan hakim untuk memutus cerai) Istri bisa mengajukan perceraian tetapi tidak bisa mengeluarkan talak ... yang hanya bisa mengeluarkan talak adalah sang lelaki. Itu sebabnya dalam kasus di atas ... perceraian tidak terjadi sampai sang suami mengijinkan hakim untuk memproses perceraian tersebut. Semoga bisa dipahami. Sepengetahuan saya talak itu harus diucapkan dan dalam keadaan sadarkan diri. Jadi kalau diucapkan dalam keadaan marah maka hal itu belum bisa dihitung sebagai talak ... tapi pandangan ulama mungkin bisa berbeda2 dalam hal ini. Wallahu a'lam ... | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 20th April 2011, 13:19 | |
| Kasihan juga para istri yang berada dalam tekanan penderitaan suami ya? Sudah dimadu, dikasari, minta ceraipun sulit kalau tidak dapat 'restu' suami.
Oiya bagaimana dengan harta gono-gini dalam pernikahan Islam? | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 20th April 2011, 13:31 | |
| - Silancah wrote:
Salah satu contoh bahwa perceraian merupakan solusi yang paling baik dan akan membawa maslahat di kemudian hari. karena dibolehin bercerai, maka pola pikirnya juga sepertinya akan jadi menggampangkan dan kurang menghargai kesakralan perkawinan. temen saya lain lagi, saat ketahuan selingkuh sama cewek lain dia malah bilang gini sama istrinya : "udah, kamu diem aja yang penting uang belanja saya kasih." "kalau kamu macem2 saya cerai kamu !" nah, kalau contoh kasus diatas gimana ceritanya kang ? :) dan dalam realitanya kira2 banyak yang membawa manfaat atw mudharat perceraian ini ? (diluar konteks Allah mengijinkan atw tidak). |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 20th April 2011, 14:08 | |
| - bruce wrote:
- Kasihan juga para istri yang berada dalam tekanan penderitaan suami ya? Sudah dimadu, dikasari, minta ceraipun sulit kalau tidak dapat 'restu' suami.
Mungkin keputusan talak/cerai ditetapkan kepada suami karena kaum lelaki adalah makhluk yang diciptakan dengan pemikiran yang lebih rasional dibandingkan wanita yang cenderung menggunakan emosi. Wallahu a'lam ... - bruce wrote:
- Oiya bagaimana dengan harta gono-gini dalam pernikahan Islam?
Kembali saya kurang paham mengenai masalah harta gono-gini dalam pernikahan Islam. Mungkin bro raihan bisa memberikan penjelasan. Saya hanya pernah mendapatkan pengajaran bahwa harta gono-gini itu dibagi dua secara adil antara suami istri. Namun dalilnya apa ... saya tidak tahu. Adapun di Al Quran, tidak disebutkan persis berapa jumlah/persentasenya tetapi ditetapkan bahwa pihak suami harus memberikan mut'ah (pemberian) kepada istri yang diceraikan. QS Al Baqarah 2:241: "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa." Wallahu a'lam | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 20th April 2011, 14:16 | |
| - T2Y wrote:
- karena dibolehin bercerai, maka pola pikirnya juga sepertinya akan jadi menggampangkan dan kurang menghargai kesakralan perkawinan.
Itu ciri2 orang yang tidak mengetahui kesakralan pernikahan dan tanda2 orang yang kurang beriman/bertakwa. - T2Y wrote:
- temen saya lain lagi, saat ketahuan selingkuh sama cewek lain dia malah bilang gini sama istrinya :
"udah, kamu diem aja yang penting uang belanja saya kasih." "kalau kamu macem2 saya cerai kamu !"
nah, kalau contoh kasus diatas gimana ceritanya kang ? :) Dia tidak memahami apa arti pernikahan itu, bahwa menikah itu sesungguhnya merupakan ibadah juga ... atau mungkin lupa dengan ayat ini: QS ar Ruum 30:21 "... Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." - T2Y wrote:
- dan dalam realitanya kira2 banyak yang membawa manfaat atw mudharat perceraian ini ?
(diluar konteks Allah mengijinkan atw tidak). Kalau perceraian yang dilandasi emosi niscaya tidak akan membawa manfaat. Tetapi bila perceraian dilakukan dengan kepala dingin dan keikhlasan kedua belah pihak maka, insya Allah, akan mendatangkan manfaat bagi semuanya. | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 20th April 2011, 17:23 | |
| - Silancah wrote:
- T2Y wrote:
- karena dibolehin bercerai, maka pola pikirnya juga sepertinya akan jadi menggampangkan dan kurang menghargai kesakralan perkawinan.
Itu ciri2 orang yang tidak mengetahui kesakralan pernikahan dan tanda2 orang yang kurang beriman/bertakwa. soalnya mereka berpikir saat menikah kan yang jadi saksi penghulu/kadi doang, bukan Tuhan sendiri. - Quote :
- T2Y wrote:
- temen saya lain lagi, saat ketahuan selingkuh sama cewek lain dia malah bilang gini sama istrinya :
"udah, kamu diem aja yang penting uang belanja saya kasih." "kalau kamu macem2 saya cerai kamu !"
nah, kalau contoh kasus diatas gimana ceritanya kang ? :) Dia tidak memahami apa arti pernikahan itu, bahwa menikah itu sesungguhnya merupakan ibadah juga ... atau mungkin lupa dengan ayat ini:
QS ar Ruum 30:21 "... Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." kan memang dikuatkan tuh dari kalimat awalnya " Dia menciptakan untukmu istri-istri...". dia bilang kalau cuma 2 sih masih sedikit, batasnya kan 4 dan dia yakin bisa adil terhadap istri2nya. kalau masalah ayat kayaknya dia gak lupa deh, kang... :) soalnya ada kan di Qs 4:20 (CMIIW). - Quote :
- T2Y wrote:
- dan dalam realitanya kira2 banyak yang membawa manfaat atw mudharat perceraian ini ?
(diluar konteks Allah mengijinkan atw tidak). Kalau perceraian yang dilandasi emosi niscaya tidak akan membawa manfaat. Tetapi bila perceraian dilakukan dengan kepala dingin dan keikhlasan kedua belah pihak maka, insya Allah, akan mendatangkan manfaat bagi semuanya. adanya perceraian itu karena ada masalah didalam keluarga, kalau ditanyain ikhlas apa enggak saya yakin lebih banyak yang gak ikhlas dalam seluruh kasus perceraian yang terjadi. belum lagi kalau ngomong masalah anak2, kira2 ortu yang bercerai nanya dulu sama anaknya ikhlas gak kalau ortunya bercerai ? |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 21st April 2011, 07:23 | |
| - samiaji wrote:
- wah ternyata untuk bercerai sepertinya jauh lebih rumit dibandingkan dengan proses menikah ya mas ?
Kalau talak itu persisnya seperti apa, apakah berupa perkataan, tulisan, ato malah bisa sms ? Trus kalau dari penjelasan mas striker, spertinya perempuan ataupun lelaki bisa mengajukan perceraian, tetapi kalau dari penjelasan kang lancah, perempuan hanya bisa meminta suami untuk menjatuhkan talak ?
Salam istri berhak mengajukan gugatan cerai, tapi talak tetap dikrarkan sang suami jika tuntutan sang istri dikabulkan oleh pengadilan agama, dikarenakan memang alasanpengajuan gugatan kuat dan memang tdk bisa dimoderasi lagim sehingga apabila perkawinan diteruskan akan lebih membawa mudharat dari pada manfaat dari perkawinan itu sendiri. Cerai memang lebih rumit dan sulit mas, kalau dipermudah nanti orang akan gampang cerai :) | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 21st April 2011, 07:27 | |
| - bruce wrote:
- Kasihan juga para istri yang berada dalam tekanan penderitaan suami ya? Sudah dimadu, dikasari, minta ceraipun sulit kalau tidak dapat 'restu' suami.
Oiya bagaimana dengan harta gono-gini dalam pernikahan Islam? lebih kasihan lagi, kalau sdh dikasari dan dlm tekanan penderitaan suami, masih juga gak boleh cerai :) harta gono gini, adalah harta yg diperoleh ketika masa perkawinan, jikalau sebelum perkawinan, sang suami sdh memiliki harta, seperti rumah dan mobil, maka itu bukan merupakan harta gono gini, itu yg saya tahu. | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 21st April 2011, 07:30 | |
| - T2Y wrote:
- Silancah wrote:
- T2Y wrote:
- karena dibolehin bercerai, maka pola pikirnya juga sepertinya akan jadi menggampangkan dan kurang menghargai kesakralan perkawinan.
Itu ciri2 orang yang tidak mengetahui kesakralan pernikahan dan tanda2 orang yang kurang beriman/bertakwa. soalnya mereka berpikir saat menikah kan yang jadi saksi penghulu/kadi doang, bukan Tuhan sendiri.
- Quote :
- T2Y wrote:
- temen saya lain lagi, saat ketahuan selingkuh sama cewek lain dia malah bilang gini sama istrinya :
"udah, kamu diem aja yang penting uang belanja saya kasih." "kalau kamu macem2 saya cerai kamu !"
nah, kalau contoh kasus diatas gimana ceritanya kang ? :) Dia tidak memahami apa arti pernikahan itu, bahwa menikah itu sesungguhnya merupakan ibadah juga ... atau mungkin lupa dengan ayat ini:
QS ar Ruum 30:21 "... Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." kan memang dikuatkan tuh dari kalimat awalnya "Dia menciptakan untukmu istri-istri...". dia bilang kalau cuma 2 sih masih sedikit, batasnya kan 4 dan dia yakin bisa adil terhadap istri2nya. kalau masalah ayat kayaknya dia gak lupa deh, kang... :) soalnya ada kan di Qs 4:20 (CMIIW).
- Quote :
- T2Y wrote:
- dan dalam realitanya kira2 banyak yang membawa manfaat atw mudharat perceraian ini ?
(diluar konteks Allah mengijinkan atw tidak). Kalau perceraian yang dilandasi emosi niscaya tidak akan membawa manfaat. Tetapi bila perceraian dilakukan dengan kepala dingin dan keikhlasan kedua belah pihak maka, insya Allah, akan mendatangkan manfaat bagi semuanya. adanya perceraian itu karena ada masalah didalam keluarga, kalau ditanyain ikhlas apa enggak saya yakin lebih banyak yang gak ikhlas dalam seluruh kasus perceraian yang terjadi. belum lagi kalau ngomong masalah anak2, kira2 ortu yang bercerai nanya dulu sama anaknya ikhlas gak kalau ortunya bercerai ? -Sebetulnya tdk hanya perkawinan, tapi semua yg kita lakukan didunia ini, saksinya adalah Allah :) -kira2 anak lebih rela mana, melihat ibunya disiksa ayahnya atau berpisah saja??? tanyakan dlm hatimu mas ! | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 21st April 2011, 12:04 | |
| - T2Y wrote:
soalnya mereka berpikir saat menikah kan yang jadi saksi penghulu/kadi doang, bukan Tuhan sendiri. Itulah akibat pemahaman yang salah ... - T2Y wrote:
- kan memang dikuatkan tuh dari kalimat awalnya "Dia menciptakan untukmu istri-istri...".
dia bilang kalau cuma 2 sih masih sedikit, batasnya kan 4 dan dia yakin bisa adil terhadap istri2nya. kalau masalah ayat kayaknya dia gak lupa deh, kang... :) soalnya ada kan di Qs 4:20 (CMIIW). Jangan diartikan kata "istri-istri" sebagai perintah untuk beristri lebih dari satu dong, bro. Cara pemahaman seperti inilah yang tidak benar. - T2Y wrote:
adanya perceraian itu karena ada masalah didalam keluarga, kalau ditanyain ikhlas apa enggak saya yakin lebih banyak yang gak ikhlas dalam seluruh kasus perceraian yang terjadi. belum lagi kalau ngomong masalah anak2, kira2 ortu yang bercerai nanya dulu sama anaknya ikhlas gak kalau ortunya bercerai ? Kalau pengalaman pribadi sih ... ortu tanya sama saya dan saudara sebelum bercerai. Dan, alhamdulillah, anak2 ikhlas karena melihat kemaslahatan bagi kedua ortu lebih besar bila mereka bercerai. | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 21st April 2011, 12:57 | |
| - striker wrote:
-Sebetulnya tdk hanya perkawinan, tapi semua yg kita lakukan didunia ini, saksinya adalah Allah :) jadi kesakralan perkawinan dimana ? janji yang diucapin saat nikahnya gimana ? - Quote :
-kira2 anak lebih rela mana, melihat ibunya disiksa ayahnya atau berpisah saja??? tanyakan dlm hatimu mas ! kan memang dibolehin mukul istri di Al Quran ? |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 21st April 2011, 13:02 | |
| - Silancah wrote:
- T2Y wrote:
soalnya mereka berpikir saat menikah kan yang jadi saksi penghulu/kadi doang, bukan Tuhan sendiri. Itulah akibat pemahaman yang salah ... ya, saya setuju... tapi kan banyak yang punya pemahaman yang kayak gitu. - Quote :
Jangan diartikan kata "istri-istri" sebagai perintah untuk beristri lebih dari satu dong, bro. Cara pemahaman seperti inilah yang tidak benar. tapi cara pemahaman inilah yang banyak digunakan saat ada yang "kebelet" pengen kawin lagi, kang... setidaknya dalam beberapa kasus yang pernah saya jumpai. - Quote :
- T2Y wrote:
adanya perceraian itu karena ada masalah didalam keluarga, kalau ditanyain ikhlas apa enggak saya yakin lebih banyak yang gak ikhlas dalam seluruh kasus perceraian yang terjadi. belum lagi kalau ngomong masalah anak2, kira2 ortu yang bercerai nanya dulu sama anaknya ikhlas gak kalau ortunya bercerai ? Kalau pengalaman pribadi sih ... ortu tanya sama saya dan saudara sebelum bercerai. Dan, alhamdulillah, anak2 ikhlas karena melihat kemaslahatan bagi kedua ortu lebih besar bila mereka bercerai. nah, apa setiap keluarga yang bercerai juga sebijaksana keluarga (dalam hal ini ortu anda) ? saya rasa malah sebaliknya, kang.... |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 21st April 2011, 13:02 | |
| - striker wrote:
harta gono gini, adalah harta yg diperoleh ketika masa perkawinan, jikalau sebelum perkawinan, sang suami sdh memiliki harta, seperti rumah dan mobil, maka itu bukan merupakan harta gono gini, itu yg saya tahu. ada dalilnya gak menurut AQ ? |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 22nd April 2011, 11:22 | |
| - T2Y wrote:
- striker wrote:
harta gono gini, adalah harta yg diperoleh ketika masa perkawinan, jikalau sebelum perkawinan, sang suami sdh memiliki harta, seperti rumah dan mobil, maka itu bukan merupakan harta gono gini, itu yg saya tahu. ada dalilnya gak menurut AQ ?
sy tdk menemukan dalil yg jelas dlm Al Qur'an yg mengatur hal tersebut secara specifik (mungkin mas silancah dan mas raihan tahu), note: karena gak ada dalilnya sisanya saya edit aja, yah... thank's... T2Y | |
| | | samiaji Calon Perwira
Jumlah posting : 392 Join date : 26.02.11 Age : 46
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 22nd April 2011, 14:22 | |
| - striker wrote:
- bruce wrote:
- Kasihan juga para istri yang berada dalam tekanan penderitaan suami ya? Sudah dimadu, dikasari, minta ceraipun sulit kalau tidak dapat 'restu' suami.
lebih kasihan lagi, kalau sdh dikasari dan dlm tekanan penderitaan suami, masih juga gak boleh cerai :) Bagaimana bisa cerai mas kalau kunci untuk cerai / tidak nya hanya ada di sang suami ? Salam. | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 22nd April 2011, 16:46 | |
| - samiaji wrote:
- striker wrote:
- bruce wrote:
- Kasihan juga para istri yang berada dalam tekanan penderitaan suami ya? Sudah dimadu, dikasari, minta ceraipun sulit kalau tidak dapat 'restu' suami.
lebih kasihan lagi, kalau sdh dikasari dan dlm tekanan penderitaan suami, masih juga gak boleh cerai :) Bagaimana bisa cerai mas kalau kunci untuk cerai / tidak nya hanya ada di sang suami ?
Salam.
jikalau bukti2 dan saksi tuk memutuskan suatu perkara perceraian cukup bagi sang hakim, seperti halnya kekerasan dlm rumah tangga, maka tanpa pihak suami mengikrarkan talak (atau pihak suami sengaja tdk mau menghadiri persidangan), setahu saya pihak pengadilan berhak mengesahkan tuntutan perceraian dari sang istri. tolong jangan ditanya dalilnya dlm Al Qur'an tentang pengesahan itu ya, soalnya saya tdk tahu.. hehe | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 22nd April 2011, 18:20 | |
| - striker wrote:
- bruce wrote:
- Kasihan juga para istri yang berada dalam tekanan penderitaan suami ya? Sudah dimadu, dikasari, minta ceraipun sulit kalau tidak dapat 'restu' suami.
Oiya bagaimana dengan harta gono-gini dalam pernikahan Islam? lebih kasihan lagi, kalau sdh dikasari dan dlm tekanan penderitaan suami, masih juga gak boleh cerai :)
harta gono gini, adalah harta yg diperoleh ketika masa perkawinan, jikalau sebelum perkawinan, sang suami sdh memiliki harta, seperti rumah dan mobil, maka itu bukan merupakan harta gono gini, itu yg saya tahu. Antara ngga boleh cerai (kedua duanya) dan hanya boleh dicerai, tentu berbeda dalam pelaksanaannya mas, yang satu memang sudah ketentuan, sementara yang satu lagi boleh tapi tidak bisa karena tergantung pihak lain. Arti gono-gini saya juga tahu, yang saa tanyakan, bagaimana dalam perkawinan Islam mas. | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam | |
| |
| | | | Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |