|
| Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam | |
|
+7Silancah lee_king_kong leonardo samiaji Djo bruce striker 11 posters | |
Pengirim | Message |
---|
striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 22nd April 2011, 20:00 | |
| - bruce wrote:
- striker wrote:
- bruce wrote:
- Kasihan juga para istri yang berada dalam tekanan penderitaan suami ya? Sudah dimadu, dikasari, minta ceraipun sulit kalau tidak dapat 'restu' suami.
Oiya bagaimana dengan harta gono-gini dalam pernikahan Islam? lebih kasihan lagi, kalau sdh dikasari dan dlm tekanan penderitaan suami, masih juga gak boleh cerai :)
harta gono gini, adalah harta yg diperoleh ketika masa perkawinan, jikalau sebelum perkawinan, sang suami sdh memiliki harta, seperti rumah dan mobil, maka itu bukan merupakan harta gono gini, itu yg saya tahu.
Antara ngga boleh cerai (kedua duanya) dan hanya boleh dicerai, tentu berbeda dalam pelaksanaannya mas, yang satu memang sudah ketentuan, sementara yang satu lagi boleh tapi tidak bisa karena tergantung pihak lain.
Arti gono-gini saya juga tahu, yang saa tanyakan, bagaimana dalam perkawinan Islam mas.
tolong dibaca lagi postingan saya diatas :) | |
| | | samiaji Calon Perwira
Jumlah posting : 392 Join date : 26.02.11 Age : 46
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 02:14 | |
| - Silancah wrote:
- samiaji wrote:
- Trus kalau kesalahan nabi yang meng-haram-kan sesuatu yang halal, dimata umat islam termasuk kesalahan ataukah dosa kang ?
Menurut saya, mengharamkan yang halal itu adalah sebuah perbuatan yang bisa menimbulkan dosa karena itu berarti kita telah menentang apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. ... Masalah apakah, dalam kasus ini, dicatat sebagai dosa atau tidak itu saya kembalikan kepada Allah ar Rahiim. Kang, saya menemukan beberapa artikel di internet ... - facebook wrote:
- Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram Sama dengan Syirik
KALAU Islam mencela sikap orang-orang yang suka menentukan haram dan halal itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sangat berat, karena memandang, bahwa hal ini akan merupakan suatu pengungkungan dan penyempitan bagi manusia terhadap sesuatu yang sebenarnya oleh Allah diberi keleluasaan. Di samping hal tersebut memang karena ada beberapa pengaruh yang ditimbulkan oleh sementara ahli agama yang berlebihan.
Nabi Muhammad sendiri telah berusaha untuk memberantas perasaan berlebihan ini dengan segala senjata yang mungkin. Di antaranya ialah dengan mencela dan melaknat orang-orang yang suka berlebih-lebihan tersebut, yaitu sebagaimana sabdanya:
"Ingatlah! Mudah-mudahan binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu." (3 kali). (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan tentang sifat risalahnya itu beliau tegaskan:
"Saya diutus dengan membawa suatu agama yang toleran." (Riwayat Ahmad)
Yakni suatu agama yang teguh dalam beraqidah dan tauhid, serta toleran (lapang) dalam hal pekerjaan dan perundang-undangan. Lawan daripada dua sifat ini ialah syirik dan mengharamkan yang halal. Kedua sifat yang akhir ini oleh Rasulullah s.a.w. dalam Hadis Qudsinya dikatakan, firman Allah:
"Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya." (Riwayat Muslim)
Oleh karena itu, mengharamkan sesuatu yang halal dapat dipersamakan dengan syirik. Dan justeru itu pula al-Quran menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, dan tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkannya. Diantaranya mereka telah mengharamkan bahirah (unta betina yang sudah melahirkan anak kelima), saibah (unta betina yang dinazarkan untuk berhala), washilah (kambing yang telah beranak tujuh) dan ham (Unta yang sudah membuntingi sepuluh kali; untuk ini dikhususkan buat berhala). .... "Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui." (al-A'raf: 32-33) .... "Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik (dari) apa yang Allah telah halalkan buat kamu, dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka melewati batas. Dan makanlah sebagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik, dan takutlah kamu kepada Allah zat yang kamu beriman dengannya." (al-Maidah: 87-88) Salam | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 09:01 | |
| @striker - Quote :
- harta gono gini, adalah harta yg diperoleh ketika masa perkawinan, jikalau sebelum perkawinan, sang suami sdh memiliki harta, seperti rumah dan mobil, maka itu bukan merupakan harta gono gini, itu yg saya tahu.
Antara ngga boleh cerai (kedua duanya) dan hanya boleh dicerai, tentu berbeda dalam pelaksanaannya mas, yang satu memang sudah ketentuan, sementara yang satu lagi boleh tapi tidak bisa karena tergantung pihak lain.
Arti gono-gini saya juga tahu, yang saa tanyakan, bagaimana dalam perkawinan Islam mas.
tolong dibaca lagi postingan saya diatas Kalau ngga tahu, ngga usah jawab mas, anda cuma pamer kekurang tahuan pengetahuan saja di sini. Saya kalau bertanya dengan tujuan ingin menambah pengetahuan, bukan asal njeplak seperti anda, jadi kalau ada pertanyaan saya yang tidak anda ketahui jawabannya secara benar, maka lebih baik anda mingkem, ngerti mingkem? | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 11:31 | |
| - striker wrote:
- T2Y wrote:
- striker wrote:
harta gono gini, adalah harta yg diperoleh ketika masa perkawinan, jikalau sebelum perkawinan, sang suami sdh memiliki harta, seperti rumah dan mobil, maka itu bukan merupakan harta gono gini, itu yg saya tahu. ada dalilnya gak menurut AQ ?
sy tdk menemukan dalil yg jelas dlm Al Qur'an yg mengatur hal tersebut secara specifik (mungkin mas silancah dan mas raihan tahu), oh, gak ada ya ? yawis... |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 19:45 | |
| - bruce wrote:
- @striker
- Quote :
- harta gono gini, adalah harta yg diperoleh ketika masa perkawinan, jikalau sebelum perkawinan, sang suami sdh memiliki harta, seperti rumah dan mobil, maka itu bukan merupakan harta gono gini, itu yg saya tahu.
Antara ngga boleh cerai (kedua duanya) dan hanya boleh dicerai, tentu berbeda dalam pelaksanaannya mas, yang satu memang sudah ketentuan, sementara yang satu lagi boleh tapi tidak bisa karena tergantung pihak lain.
Arti gono-gini saya juga tahu, yang saa tanyakan, bagaimana dalam perkawinan Islam mas.
tolong dibaca lagi postingan saya diatas
Kalau ngga tahu, ngga usah jawab mas, anda cuma pamer kekurang tahuan pengetahuan saja di sini. Saya kalau bertanya dengan tujuan ingin menambah pengetahuan, bukan asal njeplak seperti anda, jadi kalau ada pertanyaan saya yang tidak anda ketahui jawabannya secara benar, maka lebih baik anda mingkem, ngerti mingkem?
sebelum anda marah2 ada baiknya anda tanyakan kepada sesama moderator, mengapa suka sekali mendelete postingan saya. kalau saja sebagia moderator T2Y tdk buru2 mendelete postingan saya, anda akan bisa membaca tentang perkawinan dan pembagian harta menurut Fiqh Islam. berikut saya copaskan lagi, mungkin bisa buat masukan: Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gono – gini. Islam hanya memberika rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah : Pembagian harta gono-gini tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah “ Ash Shulhu “ yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak ( suami istri ) setelah mereka berselisih. Allah swt berfirman : “ Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) “ ( Qs : 4 : 128 ) Ayat di atas menerangkan tentang perdamaian yang diambil oleh suami istri setelah mereka berselisih. Biasanya di dalam perdamaian ini ada yang harus merelakan hak-haknya, pada ayat di atas, istri merelakan hak-haknya kepada suami demi kerukunan antar keduanya. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah saw : ”Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram “ (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Tirmidzi) Begitu juga dalam pembagian harta gono-gini, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian hak-nya demi untuk mencapai suatu kesepakatan. Umpamanya : suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40 % dari barang yang ada, sedang suami mendapatkan 60 %, atau istri 55 % dan suami 45 %, atau dengan pembagian lainnya, semuanya diserahkan kepada kesepakatan mereka berdua. Memang kita temukan di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal 97, yang menyebutkan bahwa : “ Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Keharusan untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta gono gini adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri. Kesepakatan tersebut berlaku jika masing-masing dari suami istri memang mempunyai andil di dalam pengadaan barang yang telah menjadi milik bersama, biasanya ini terjadi jika suami dan istri sama-sama bekerja. Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono- gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri. Wallahu A’lam | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 20:04 | |
| @striker
Kapan anda post tulisan di atas dan kapan di delete? Jika memang di delete, apakah ada kata kata lain yang memang tidak seharusnya ada yang anda cantumkan?
Kembali kepada harta gono-gini menurut tulisan anda.
Jadi menurut anda (Islam) jika seorang wanita yang tidak bekerja dan 'hanya' menjadi ibu rumah tangga saja, maka sang perempuan tidak mendapat hak apapun dari harta gono gini, kecuali memang ada perjanjian sebelumnya?
| |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 20:52 | |
| - bruce wrote:
- @striker
Kapan anda post tulisan di atas dan kapan di delete? Jika memang di delete, apakah ada kata kata lain yang memang tidak seharusnya ada yang anda cantumkan?
Kembali kepada harta gono-gini menurut tulisan anda.
Jadi menurut anda (Islam) jika seorang wanita yang tidak bekerja dan 'hanya' menjadi ibu rumah tangga saja, maka sang perempuan tidak mendapat hak apapun dari harta gono gini, kecuali memang ada perjanjian sebelumnya?
silahkan anda tanyakan kepada moderator t2y, apakah ada kata2 saya yg kurang tidak pantas, karena saya hanya copaskan hal yg hampir sama kepada t2y dengan apa yg saya postingkan kepada anda. demikianlah yg saya dapatkan dan saya bisa bagi kepada anda: kecuali telah dihibahkan suami kepada istri, atau ada peranjian perkawinan sebelumnya, atau atas kesepakatan bersama antara suami istri. Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono- gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri.
Mungkin saudara2 muslim yg lain (mas Silancah dan Mas bro Raihan) bisa memberikan penjelasan yg lain yg lebih bagus :) | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 21:13 | |
| - Quote :
- Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono- gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri.
Bagaimana dengan : 1. Istri atau istri istri yang membantu suami dalam bisnis keluarga? 2. Istri yang karena larangan suami/adat tidak boleh bekerja? 3. Suami yang tidak bekerja dan hidup tergantung istri? Apakah kalau cerai hartanya diambil seluruhnya oleh sang istri? | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 21:47 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono- gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri.
Bagaimana dengan :
1. Istri atau istri istri yang membantu suami dalam bisnis keluarga? 2. Istri yang karena larangan suami/adat tidak boleh bekerja? 3. Suami yang tidak bekerja dan hidup tergantung istri? Apakah kalau cerai hartanya diambil seluruhnya oleh sang istri?
sekali lagi mas bruce, semua tergantung kesepakatan bersama/berdua. Begitu juga dalam pembagian harta gono-gini, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian hak-nya demi untuk mencapai suatu kesepakatan. Umpamanya : suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40 % dari barang yang ada, sedang suami mendapatkan 60 %, atau istri 55 % dan suami 45 %, atau dengan pembagian lainnya, semuanya diserahkan kepada kesepakatan mereka berdua.utk kasus ke 3, kalau ada suami yg malas tdk mau bekerja dan hidup cuma mengganttungkan diri kepada istri gak mau bantu sama sekali, betapa keterlaluannya orang tersebut jikalau cerai masih minta pembagian harta. kecuali mungkin suatu saat sang suami kecelakaan dan cacat tdk bisa kerja lagi, dan mungkin saja sebelum cacatnyabisnisnya sdh menghasilkan harta yg banyak, dan bisnisnya dilanjutkan istri, jikalau bercerai, mungkin dia berhak meminta pembagiannya, tapi sekali lagi ya dikembalikan kepada kesepakatan bersama, sehingga terjadi pembagian yg adil dan kebaikan bagi kedua belah pihak. ada baiknya anda baca pelan2 postingan saya dengan berbaik sangka, Insya Allah ada jawaban didlmnya. hanya itu yg bisa saya syaring mas bruce. selamat malam :) | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 23rd April 2011, 22:28 | |
| - Quote :
- silahkan anda tanyakan kepada moderator t2y, apakah ada kata2 saya yg kurang tidak pantas,
ya, beberapa postingan anda yang saya delete menurut saya memang kurang pantas. :) |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 19:42 | |
| @striker
Jika memang seperti itu kondisi pernikahan dalam syariah Islam mas, selain sangat tidak adil dalam hak gono-gini, setiap saat bisa dipoligami, bisa dicerai sesuka suami. Maka tak heran kalau justru pihak perempuan Muslim sendirilah yang keberatan dengan tindakan semena mena seperti ini. Kasihan mereka, saya hanya bisa prihatin.
| |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 19:48 | |
| - bruce wrote:
- @striker
Jika memang seperti itu kondisi pernikahan dalam syariah Islam mas, selain sangat tidak adil dalam hak gono-gini, setiap saat bisa dipoligami, bisa dicerai sesuka suami. Maka tak heran kalau justru pihak perempuan Muslim sendirilah yang keberatan dengan tindakan semena mena seperti ini. Kasihan mereka, saya hanya bisa prihatin.
saya rasa seorang suami kalau perkawinannya berdasarkan syariah tdk akan sesukanya menceraikan istrinya tanpa sebab2 yg jelas :) Kalau menurut mas bruce hal tersebut dirasa tdk adil, bisakah disyaring disini pendapat mas bruce, supaya bisa terlihat adil? | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 19:53 | |
| - T2Y wrote:
-
- Quote :
- silahkan anda tanyakan kepada moderator t2y, apakah ada kata2 saya yg kurang tidak pantas,
ya, beberapa postingan anda yang saya delete menurut saya memang kurang pantas. :)
bisa dipostingkan kembali postingan saya yg menurut anda kurang pantas? saya akan berbesar hati tuk memohon maaf atas kata2 saya tersebut karena note yg saya dapat dari anda mengatakan demikian: note: karena gak ada dalilnya sisanya saya edit aja, yah... thank's... T2Y | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 19:54 | |
| - Quote :
- Kalau menurut mas bruce hal tersebut dirasa tdk adil, bisakah disyaring disini pendapat mas bruce, supaya bisa terlihat adil?
Untuk apa? Toh kita masing masing tahu pandangan masing masing. Singkatnya, bagi saya pria dan wanita memiliki hak yang sama. Karena wanita dan pria adalah sama sama mahluk ciptaan Tuhan. Berbeda dalam kodrat tidak lantas membedakannya dalam hak. | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 20:05 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- Kalau menurut mas bruce hal tersebut dirasa tdk adil, bisakah disyaring disini pendapat mas bruce, supaya bisa terlihat adil?
Untuk apa? Toh kita masing masing tahu pandangan masing masing. Singkatnya, bagi saya pria dan wanita memiliki hak yang sama. Karena wanita dan pria adalah sama sama mahluk ciptaan Tuhan. Berbeda dalam kodrat tidak lantas membedakannya dalam hak.
hak yg sama menurut mas brice pribadi ataukah menurut alkitab? seperti dlm ayat berikut ini mas bruce: Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak perempuan tidak mendapat warisan.(bilangan 27:1-11). 1 Timotius 2:12 Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri. perempuan tak sopan bila ia bicara dlm jemaat ( 1korn 14:34-35) kel 21:7 Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 20:16 | |
| Jangan campurkan antara aturan untuk bangsa Israel dan untuk saya (Kristen) mas, anda benar benar ngga ngerti juga ?
Sudahlah, percuma anda minta pendapat saya, toh kaum perempuan muslim juga sudah menyuarakan penderitaan mereka dan toh tetap dianggap angin lalu oleh para pria Muslim, jadi untuk apa lagi saya sampaikan?
| |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 20:19 | |
| - bruce wrote:
- Jangan campurkan antara aturan untuk bangsa Israel dan untuk saya (Kristen) mas, anda benar benar ngga ngerti juga ?
Sudahlah, percuma anda minta pendapat saya, toh kaum perempuan muslim juga sudah menyuarakan penderitaan mereka dan toh tetap dianggap angin lalu oleh para pria Muslim, jadi untuk apa lagi saya sampaikan?
saya kira Timotius dan korintus ada di perjanjian baru, apakah itu juga aturan HANYA untuk bangsa israel? :) | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 20:21 | |
| Nah pahami itu dalam kerangka adat Yahudi, bukan perintah Tuhan, tidak ada disebutkan bahwa itu adalah larangan Tuhan. | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 24th April 2011, 20:26 | |
| - bruce wrote:
- Nah pahami itu dalam kerangka adat Yahudi, bukan perintah Tuhan, tidak ada disebutkan bahwa itu adalah larangan Tuhan.
Mungkin karena saya dari jawa, jadi bahasa Indonesia saya kurang bagus :) setahu saya sih kata 'AKU TIDAK MENGIJINKAN' ya sama artinya dengan 'AKU MELARANG' mas bruce, tapi kalu pengertian saya yg salah ya mohon dimaklumi, wong jowo soale hehe 1 Timotius 2:12 Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar..... apakah tidak sama dengan Aku MELARANG perempuan mengajar.... ?? | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 25th April 2011, 07:08 | |
| Baca lagi tulisan saya di atas : - Quote :
- Nah pahami itu dalam kerangka adat Yahudi, bukan perintah Tuhan, tidak ada disebutkan bahwa itu adalah larangan Tuhan.
Kalo ngga ngerti, baca lagi, kalau nanya lagi akan saya DELETE. Cape mondar mandir ngga ngerti juga. | |
| | | striker Perwira Menengah
Jumlah posting : 1393 Join date : 03.02.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 25th April 2011, 08:39 | |
| - bruce wrote:
- Baca lagi tulisan saya di atas :
- Quote :
- Nah pahami itu dalam kerangka adat Yahudi, bukan perintah Tuhan, tidak ada disebutkan bahwa itu adalah larangan Tuhan.
Kalo ngga ngerti, baca lagi, kalau nanya lagi akan saya DELETE. Cape mondar mandir ngga ngerti juga. sabar mas bruce :) sudah cukup kok, dan saya tdk bertanya lagi :) selamat pagi | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 25th April 2011, 09:40 | |
| - bruce wrote:
- Kalo ngga ngerti, baca lagi, kalau nanya lagi akan saya DELETE. Cape mondar mandir ngga ngerti juga.
It goes both ways Bang ... | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 25th April 2011, 11:51 | |
| - striker wrote:
bisa dipostingkan kembali postingan saya yg menurut anda kurang pantas? saya akan berbesar hati tuk memohon maaf atas kata2 saya tersebut
karena note yg saya dapat dari anda mengatakan demikian:
note: karena gak ada dalilnya sisanya saya edit aja, yah... thank's... T2Y
maksud saya yang di thread lain...! |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 25th April 2011, 13:43 | |
| @lancah
Ha ha ha ha ha ha ha
| |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam 26th April 2011, 13:08 | |
| - striker wrote:
- bruce wrote:
- Nah pahami itu dalam kerangka adat Yahudi, bukan perintah Tuhan, tidak ada disebutkan bahwa itu adalah larangan Tuhan.
Mungkin karena saya dari jawa, jadi bahasa Indonesia saya kurang bagus :)
setahu saya sih kata 'AKU TIDAK MENGIJINKAN' ya sama artinya dengan 'AKU MELARANG' mas bruce, tapi kalu pengertian saya yg salah ya mohon dimaklumi, wong jowo soale hehe
1 Timotius 2:12 Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar.....
apakah tidak sama dengan Aku MELARANG perempuan mengajar.... ?? pertama, sepertinya striker salah menafsirkan "Aku" disana adalah Tuhan. yang nulis surat itu Paulus buat Timotius dengan ajaran2/nasihat2 yang diperlukan buat jemaat Timotius di Efesus. mengenai perewmpuan2 yang boleh mengajar/melayani silahkan baca Roma 16. :) |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam | |
| |
| | | | Poligami dlm pandangan Kristen dan Islam | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |