|
| Halal dan Haram | |
|
+4Silancah bruce striker samiaji 8 posters | |
Pengirim | Message |
---|
Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 3rd May 2011, 12:05 | |
| - bruce wrote:
- Lha, betul itu mas, tetapi mana yang mengatakan :
- Quote :
- Sedangkan bila hidup dg istri ke duanya tidak dianggap demikian.
??? Karena tidak ada keterangan dianggap zinah bila hidup dg istri ke dua, berbeda dg keterangan mengenai istri pertamanya yg telah diceraikan....... salah ya, bang bruce? | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Halal dan Haram 3rd May 2011, 12:26 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
- bruce wrote:
- Lha, betul itu mas, tetapi mana yang mengatakan :
- Quote :
- Sedangkan bila hidup dg istri ke duanya tidak dianggap demikian.
??? Karena tidak ada keterangan dianggap zinah bila hidup dg istri ke dua, berbeda dg keterangan mengenai istri pertamanya yg telah diceraikan....... salah ya, bang bruce? ada, kang... :) Matius 19:9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah. |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Halal dan Haram 3rd May 2011, 13:59 | |
| - hendra.permana wrote:
- Matius 19:9
"Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."
mungkin ayat di atas yg digunakan kang. tapi saya belum berani jawab karena masih belum tahu apakah semua Gereja mengartikan bahwa "perceraian diperbolehkan jika pasangannya berzinah". mungkin rekan lain ada yang lebih tahu :) Thanks bro ... | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 3rd May 2011, 15:43 | |
| @raihan - Quote :
- Matius 19:9
Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah. Nah sesuai ayat di atas, yang dimaksud dengan 'berbuat zinah' tentu bukan dengan istri pertama yang sudah diceraikannya itu mas, tetapi hubungannya dengan istri kedua itu (karena tidak dianggap sah oleh gereja) yang menjadi perbuatan zinah. | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 3rd May 2011, 16:39 | |
|
Thanks, bang bruce, mas T2y.. Mas hendra juga telah menjelaskan mengenai ayat Matius 19:9. :)
| |
| | | samiaji Calon Perwira
Jumlah posting : 392 Join date : 26.02.11 Age : 46
| Subyek: Re: Halal dan Haram 5th May 2011, 14:44 | |
| - Silancah wrote:
- samiaji wrote:
# Umat Islam masih memegang adanya makanan yang halal dan haram, tetapi sedikit berbeda dengan hukum taurat, ada beberapa makanan yang bagi bangsa Israel haram, tetapi bagi umat Islam halal.. misalnya Lele, kelelawar... Masih ada perbedaan di dalam umat Islam sendiri ... mayoritas mengharamkan tidak hanya keempat hal yang disebutkan di ayat tersebut ... tetapi juga makanan lain seperti binatang bertaring dsb yang diatur di dalam Hadits. Minoritas tidak mengharamkan hal2 yang selain diharamkan di dalam ayat tersebut ... tetapi hanya menyebutnya tidak thoyib (tidak baik) tanpa memiliki konsekwensi dosa bila memakan binatang2 tersebut.
Wallahu a'lam ... Boleh tau kang makanan (atau bukan makanan bagi umat Islam) yang termasuk haram, berikut dalil nya... ? (Secara garis besar saja) Salam | |
| | | Djo Perwira Pertama
Jumlah posting : 794 Join date : 28.01.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 5th May 2011, 15:20 | |
| Setahu saya, binatang amphibi sprti kodok dan kepiting jg haram. Tapi saya lihat banyak yg makan jg tuh. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 5th May 2011, 21:15 | |
| Setahu saya, kepiting sekarang sudah dinyatakan tidak haram. Dengan dasar pertimbangan sebenarnya kepiting tetap bernafas dengan insang, jadi selama di darat da insangnya masih basah dia masih hidup, setelah kering kepiting ya mati. Jadi kepiting tidak hidup di dua alam.
| |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 06:29 | |
| - Djo wrote:
- Setahu saya, binatang amphibi sprti kodok dan kepiting jg haram. Tapi saya lihat banyak yg makan jg tuh.
Ada yang mengharamkan tetapi ada yang juga berpendapat tidak haram hanya tidak thoyyib (tidak baik). Sedangkan unsur makanan yang boleh kita makanan haruslah halallan thoyyiban (halal dan baik). Jadi, misalnya saya, alergi udang dan kepiting ... kedua binatang itu tidak thayyib bagi saya tetapi bukan berarti haram bagi saya untuk memakannya karena bila sudah mengharamkan sesuatu maka akan memiliki konsekwensi mendapatkan dosa bila tetap melakukan/mengonsumsinya. Tapi ini memang masih menjadi ikhtilaf (perbedaan) di kalangan ulama2 ... Bro raihan, bisa menambahkan? | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 09:14 | |
| - Djo wrote:
- Setahu saya, kepiting jg haram. Tapi saya lihat banyak yg makan jg tuh.
copas dari tetangga... dari komisi fatwa MUI yang bisa mengeluarkan sertifikat halal/haram suatu produk. - Quote :
KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA tentang KEPITING
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M.,
Setelah
MENIMBANG
1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
MENGINGAT
1. Firman ALLOH SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani,dan sejenisnya, antara lain :
2. “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah [2]:168).
3. “(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “ (QS. al-A’raf[7]: 157).
4. Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka? ” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan ALLOH kepadamu. Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama ALLOH atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada ALLOH, sesungguhnya ALLOH amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan ALLOH kepadamu; dan syukurilah ni’mat ALLOH jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang ALLOH telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada ALLOH yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,..”(OS. al-Baqarah [2] : 172).
5. Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu.Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh ALLOH swt. Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar),’Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
“Yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).
6. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR.Khat-iisa11),
7. Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya
8. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005
9. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtajila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al -Fikr,t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air ,dan halaman 151- 152 tentang binatang yang hidup di laut dan di daratan
2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbainidalam Mughni Al-Muhtajila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t ar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatanglaut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan di daratan serta alasan (’illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini :
3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr,1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut”
4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggot A Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei2002 M./ 16Rabi’ul Awwal 1421 H.
5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002M, antara lain sebagai berikut:
6. Ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu : a. Scylla serrata, b. Scylla tranquebarrica, c. Scylla olivacea, dan d. Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting” 1. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan: a. Bernafas dengan insang. b. Berhabitat di air. c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
2. Kepiting termasuk keempat jenis di atas(lili._angka 1) hanya ada yang: a. hidup di air tawar saja b. hidup di air taut saja, dan c. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat :
Dengan bertawakkal kepada ALLOH SWT.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
1. Kepiting adalah HALAL dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i2002M
KOMISI FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 09:40 | |
| - Silancah wrote:
- Djo wrote:
- Setahu saya, binatang amphibi sprti kodok dan kepiting jg haram. Tapi saya lihat banyak yg makan jg tuh.
Ada yang mengharamkan tetapi ada yang juga berpendapat tidak haram hanya tidak thoyyib (tidak baik). Sedangkan unsur makanan yang boleh kita makanan haruslah halallan thoyyiban (halal dan baik).
Jadi, misalnya saya, alergi udang dan kepiting ... kedua binatang itu tidak thayyib bagi saya tetapi bukan berarti haram bagi saya untuk memakannya karena bila sudah mengharamkan sesuatu maka akan memiliki konsekwensi mendapatkan dosa bila tetap melakukan/mengonsumsinya.
Tapi ini memang masih menjadi ikhtilaf (perbedaan) di kalangan ulama2 ...
Bro raihan, bisa menambahkan? Memang betul ada iktilaf diantara ulama mengenai masalah ini, akhi. Mereka yg menghalalkan beralasan bahwa dalam kaidah makanan itu pada dasarnya adalah halal untuk dimakan, sampai ada dalil dalam al-Quran dan Hadist yg mengharamkannya. Sedangkan mengenai hewan yg hidup di dua alam tidak ada nash atau dalil yg jelas tentang pengharamannya. Jadi, mereka berpendapat, bila secara eksplisit di dalam dalil tidak tertuang tentang haramnya suatu hewan, maka mereka tidak mengharamkannya. Sedangkan menurut mereka yg mengharamkan kodok, yaitu berdasar hadist Nabi bahwa kodok tidak boleh dibunuh. Seandainya boleh dimakan, maka kodok tidak akan dilarang untuk dibunuh. “Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’I). Mengenai kepiting, tidak ada dalil yg jelas mengharamkannya. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, kepiting itu boleh dimakan dan tidak perlu disembelih, karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak perlu disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. Wallahu a’lam | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 09:46 | |
| @Mas T2Y
Thanks, informasinya mengenai fatwa MUI. :) | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 09:57 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
- Sedangkan menurut mereka yg mengharamkan kodok, yaitu berdasar hadist Nabi bahwa kodok tidak boleh dibunuh. Seandainya boleh dimakan, maka kodok tidak akan dilarang untuk dibunuh.
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’I). Just curious akhi ... Masalah kodok ini ... apakah dapat diartikan bahwa kodok sesungguhnya tidak haram untuk dimakan karena tidak ada nash di dalam Al Quran yang mengharamkannya dan menilik dari hadits di atas pun tidak disebutkan pengharaman memakan kodok? Tetapi yang menjadikan seseorang berdosa adalah saat seseorang membunuh seekor kodok (walaupun sepertinya bisa juga dipahami bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh kodok bukan karena haram membunuh kodok melainkan karena alasan yang lain (mungkin karena kodok terkait dalam hadits itu memiliki racun di tubuhnya?) - dalam pemahaman ini tidak ada dosa juga yang ditimpakan kepada orang tersebut bila membunuh kodok) Bagaimana pendapatnya? | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 10:50 | |
| Ikut nimbrung nih kang.
Jika dilarang membunuh kodok, tetapi tidak dilarang mengkonsumsinya, apakah boleh diartikan kita bisa membeli kodok yang sudah disembelih dan memasaknya?
:) | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 10:58 | |
| - bruce wrote:
- Ikut nimbrung nih kang.
Jika dilarang membunuh kodok, tetapi tidak dilarang mengkonsumsinya, apakah boleh diartikan kita bisa membeli kodok yang sudah disembelih dan memasaknya?
:) Kalau saya sih memahaminya seperti itu ... mengingat tidak ada ayat/hadits yang jelas mengenai pengharaman kodok ini ataupun isyarat pengharamannya kodok ini (maksudnya, beda dengan rokok yang tidak ada dalil yang jelas pengharamannya tetapi isyarat pengharamannya sudah ada, al: ayat yang menyatakan tidak boleh (haram) menganiaya diri sendiri) | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 11:22 | |
| - Silancah wrote:
- bruce wrote:
- Ikut nimbrung nih kang.
Jika dilarang membunuh kodok, tetapi tidak dilarang mengkonsumsinya, apakah boleh diartikan kita bisa membeli kodok yang sudah disembelih dan memasaknya?
:) Kalau saya sih memahaminya seperti itu ... mengingat tidak ada ayat/hadits yang jelas mengenai pengharaman kodok ini ataupun isyarat pengharamannya kodok ini (maksudnya, beda dengan rokok yang tidak ada dalil yang jelas pengharamannya tetapi isyarat pengharamannya sudah ada, al: ayat yang menyatakan tidak boleh (haram) menganiaya diri sendiri) Waah, karena saya seorang yang juga merokok, sepertinya saya 'agak keberatan' kalau dikatakan rokok itu termasuk 'menganiaya diri sendiri' kang, he he he. | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 12:02 | |
| - Raihan Danielsan wrote:
- @Mas T2Y
Thanks, informasinya mengenai fatwa MUI. :) sama2, kang... :) - Silancah wrote:
- maksudnya, beda dengan rokok yang tidak ada dalil yang jelas pengharamannya tetapi isyarat pengharamannya sudah ada, al: ayat yang menyatakan tidak boleh (haram) menganiaya diri sendiri
bergadang juga haram dong, karena menganiaya diri sendiri ya, kang ? buat yang hidup pas2an tapi punya anak banyak juga lebih haram lagi yah, sebab selain menganiaya diri sendiri (bekerja harus lebih giat ) juga bisa menganiaya anak2nya (kalau kurang makan)... ha..ha..ha... |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 13:05 | |
| | |
| | | Djo Perwira Pertama
Jumlah posting : 794 Join date : 28.01.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 13:10 | |
| - bruce wrote:
Waah, karena saya seorang yang juga merokok, sepertinya saya 'agak keberatan' kalau dikatakan rokok itu termasuk 'menganiaya diri sendiri' kang, he he he. hehehe, ada yg kesentil nih.... ya dihilangkan dong om kebiasaannya. Kan di bungkus rokoknya ada peringatan dr pemerintah, anggap aja itu peringatan dari Tuhan. Kan tidak ada pemerintahan yg tdk berasal dr Tuhan hehehehe. Jangan marah ya, anggap saja ini masukan dari ponakan yg sayang sama om nya. | |
| | | Djo Perwira Pertama
Jumlah posting : 794 Join date : 28.01.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 6th May 2011, 13:21 | |
| - bruce wrote:
- Ikut nimbrung nih kang.
Jika dilarang membunuh kodok, tetapi tidak dilarang mengkonsumsinya, apakah boleh diartikan kita bisa membeli kodok yang sudah disembelih dan memasaknya?
:) Maksudnya lgsg aja ke glodok, beli swikee gitu.... gak usah repot2 | |
| | | Raihan Danielsan Calon Perwira
Jumlah posting : 236 Join date : 04.02.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 7th May 2011, 08:18 | |
| - Silancah wrote:
- Raihan Danielsan wrote:
- Sedangkan menurut mereka yg mengharamkan kodok, yaitu berdasar hadist Nabi bahwa kodok tidak boleh dibunuh. Seandainya boleh dimakan, maka kodok tidak akan dilarang untuk dibunuh.
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’I). Just curious akhi ...
Masalah kodok ini ... apakah dapat diartikan bahwa kodok sesungguhnya tidak haram untuk dimakan karena tidak ada nash di dalam Al Quran yang mengharamkannya dan menilik dari hadits di atas pun tidak disebutkan pengharaman memakan kodok?
Betul, akhi. Begitulah menurut ulama yg menghalalkannya. - Silancah wrote:
Masalah kodok ini ... apakah dapat diartikan bahwa kodok sesungguhnya tidak haram untuk dimakan karena tidak ada nash di dalam Al Quran yang mengharamkannya dan menilik dari hadits di atas pun tidak disebutkan pengharaman memakan kodok?
Tetapi yang menjadikan seseorang berdosa adalah saat seseorang membunuh seekor kodok (walaupun sepertinya bisa juga dipahami bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh kodok bukan karena haram membunuh kodok melainkan karena alasan yang lain (mungkin karena kodok terkait dalam hadits itu memiliki racun di tubuhnya?) - dalam pemahaman ini tidak ada dosa juga yang ditimpakan kepada orang tersebut bila membunuh kodok)
Bagaimana pendapatnya? Saya belum menjumpai iktilaf mengenai membunuh kodok. Sejauh yg saya ketahui tidak ada peafsiran yg lain dan hanya memahami apa adanya hadist di atas mengenai larangan membunuh kodok oleh Nabi SAW... Dan larangan membunuh kodok inilah sebagai alasan bagi mereka yg mengharamkannya untuk tidak boleh memakan kodok. Dg logika sederhana bahwa bagaimana akan memakan kodok, bila tidak membunuhnya terlebih dahulu.... ada juga yg mengaitkan kodok sebagai hewan yg menjijikan, sehingga haram untuk dimakan. that's the extent of my knowledge, akhi... :) Wallahu a'lam | |
| | | samiaji Calon Perwira
Jumlah posting : 392 Join date : 26.02.11 Age : 46
| Subyek: Re: Halal dan Haram 9th May 2011, 14:56 | |
| - samiaji wrote:
- ...
6. Seputar Peribadatan ... Sepertinya urusan makanan yang halal dan haram bisa kita simpulkan bahwa hanya umat Israel dan umat Islam yang memiliki pantangan dalam hal makanan. Umat Israel mengacu kepada hukum Taurat, sedangkan umat Islam mengacu pada Alquran dan hadist (tidak mengacu pada Taurat). Pada umumnya kedua umat setuju bahwa babi, darah, bangkai adalah haram.. Untuk beberapa jenis makanan terdapat perbedaan status halal atau haram. Misalnya lele, kelinci, dll.. Sedangkan beberapa jenis makanan lainnya masih dalam daerah abu-abu seperti kepiting, kodok, dll.. Umat Kristen bisa dikatakan boleh makan apa saja selama sehat bagi tubuh ... Untuk point 6. Seputar PeribadatanKembali umat Kristen sangat leluasa (bebas) dalam hal peribadatan, baik dalam hal tata cara, gerakan tubuh, hingga rangkaian doa yang diucapkan. - Yohanes 4:21 wrote:
- Kata Yesus kepadanya: "Percayalah kepada-Ku, hai perempuan, saatnya akan tiba, bahwa kamu akan menyembah Bapa bukan di gunung ini dan bukan juga di Yerusalem.
(22)Kamu menyembah apa yang tidak kamu kenal, kami menyembah apa yang kami kenal, sebab keselamatan datang dari bangsa Yahudi. (23)Tetapi saatnya akan datang dan sudah tiba sekarang, bahwa penyembah-penyembah benar akan menyembah Bapa dalam roh dan kebenaran; sebab Bapa menghendaki penyembah-penyembah demikian. (24)Allah itu Roh dan barangsiapa menyembah Dia, harus menyembah-Nya dalam roh dan kebenaran." Umat Israel dan Umat Islam sangat memperhatikan detail tata cara ibadat. Mulai dari jumlah dan waktu shalat, gerakan shalat, rangkaian doa yang diucapkan, hingga persiapan shalat (wudhu).. Yang saya tahu dari tata cara ibadat umat Islam: # Berwudhu biasanya menggunakan air yang mengalir walaupun bila terpaksa bisa menggunakan pasir. Tiap rangkaian dan gerakan saat berwudhu disertai ucapan atau doa. Beberapa pendapat berlainan (misalnya apakah mengusap rambut atau tidak) kadang bisa mengakibatkan klaim sah / tidak sahnya wudhu yang dilakukan.. # Kiblat umat muslim yaitu Kabah menurut dalil Alquran - Alquran 2:144 wrote:
- Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.
# Shalat 5 waktu bagi umat Islam hukumnya wajib, ada kalanya bisa di gabungkan (istilahnya jama ??). Bahkan dalam khotbah-khotbah di TV sering saya dengar, apabila meninggalkan shalat, atau berkata malas shalat, maka dipastikan masuk neraka.. (Mungkin hanya pendorong untuk rajin Shalat, tapi agak ngeri juga mendengarkannya) # Puasa dijalankan di bulan Ramadhan selama sebulan penuh. Dilarang makan ataupun mengumbar nafsu pada saat berpuasa. # Ibadat Haji hanya wajib bagi orang yang mampu # Selain Ibadat yang terdapat dalam Alquran, lebih banyak lagi tuntunan ibadat yang terdapat dalam Hadist, untuk hal ini, tiap-tiap orang menanggapinya dengan berbeda.. Misalnya beberapa orang sangat antusias mengikuti ziarah.. Ada orang yang mengikuti cara berpakaian dan memelihara janggut seperti nabi.. Ada orang yang menganjurkan bila melangkah masuk kamar mandi harus kaki yang mana lebih dahulu (lupa yang mana.. : ) Yang pasti apabila tuntunan detail ibadat tidak diikuti dengan benar, maka konsekuensi paling ringan adalah tidak sah nya ibadat tersebut - hilangnya pahala, sedangkan konsekuensi beratnya adalah hukuman di neraka bila tidak menjalankan ibadat tersebut. Kalau ada yang mau menambahkan silakan.. Salam | |
| | | Tamu Tamu
| Subyek: Re: Halal dan Haram 9th May 2011, 17:39 | |
| - Quote :
- # Shalat 5 waktu bagi umat Islam hukumnya wajib, ada kalanya bisa di gabungkan (istilahnya jama ??). Bahkan dalam khotbah-khotbah di TV sering saya dengar, apabila meninggalkan shalat, atau berkata malas shalat, maka dipastikan masuk neraka.. (Mungkin hanya pendorong untuk rajin Shalat, tapi agak ngeri juga mendengarkannya)
ya, setahu saya juga demikian dan biasanya dilakukan karena alasan : - perjalanan jauh - sakit btw, saya pernah dengar dari temen saya bahwa kalau lelaki yang tidak shalat jum'at 3X dia harus kembali bersyahadat karena sudah jadi kafir. |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Halal dan Haram 9th May 2011, 18:44 | |
| - Quote :
- btw, saya pernah dengar dari temen saya bahwa kalau lelaki yang tidak shalat jum'at 3X dia harus kembali bersyahadat karena sudah jadi kafir.
Lho, lantas kalau sudah 30 minggu ngga shalat jumat, apa ybs wajib bersyahadat 10 X ?? | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Halal dan Haram 10th May 2011, 07:08 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- btw, saya pernah dengar dari temen saya bahwa kalau lelaki yang tidak shalat jum'at 3X dia harus kembali bersyahadat karena sudah jadi kafir.
Lho, lantas kalau sudah 30 minggu ngga shalat jumat, apa ybs wajib bersyahadat 10 X ?? Kalau nggak shalat jumat terus syahadat terus nggak shalat jumat terus syahadat lagi ... teruuuuuus aja begitu ... namanya sudah mempermainkan agama tukh. Naudzubillah min dzalik ... astaghfirulloh .... *langsung cepet2 introspeksi* | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Halal dan Haram | |
| |
| | | | Halal dan Haram | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |