Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?

Go down 
+4
nothingman
samiaji
Husada
bruce
8 posters
Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10  Next
PengirimMessage
St Yopi
Calon Perwira
Calon Perwira
St Yopi


Jumlah posting : 428
Join date : 24.10.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty24th January 2013, 06:27

Pernikahan memang seharusnya tercatat, agar dapat menjadi bukti dikemudian hari, herannya masih banyak tokoh agama Islam yg menikah siri!
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty24th January 2013, 21:29

St Yopi wrote:
Pernikahan memang seharusnya tercatat, agar dapat menjadi bukti dikemudian hari, herannya masih banyak tokoh agama Islam yg menikah siri!
ya karena mereka hanya bermaksud menjadikan isteri2nya tsb sebagai isteri simpanan aj, jd mereka tidak mencatatkannya ke catatan sipil.. namanya aj istri simpanan masak mau dicatatkan atau diumumkan proses pernikahan tsb sih bro.. hehehehe

atau mungkin mereka merasa malu karena mengambil istri yg masih ABG seperti yg dulu dilakukan ol DAI kondang sejuta umat itu bro.. lg pula memang pencatatan pernikahan itu sendiri bukanlah sesuatu yg diwajibkan dlm pernikahan Islam, sehingga ada 'celah' yg bisa dimanfaatkan ol mereka..
untungnya bagi kita penganut Kristen/Katolik walaupun pencatatan pernikahan secara sipil jg sama2 tidak diwajibkan, tp Gereja Katolik membuat pencatatannya sendiri dan melalui proses adm yg cukup ketat sehingga proses pernikahan tidak semudah itu utk disalahgunakan..
sunny
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty24th January 2013, 21:42

baiklah akan sy lanjutkan materi pembahasan diskusi kita yg menyangkut ke masalah pernikahan Mut'ah/Mis'yar yg ada dlm ajaran Islam..
sebenarnya definisi nikah Mut'ah(kontrak) dan nikah Mis'ar(pesiar/perjalanan dlm misi ttt) ini mirip2 alias sama, yaitu:
sebuah perkawinan dimana pasangan hidup bersama di rumah yg sama, tapi suami tidak bertanggung jawab secara finansial bagi isterinya. Nikah ini dilakukan dgn maksud perceraian dikemudian hari. Bisa juga disebut Perkawinan Sementara.

Misyar dipraktekkan Muslim Sunni di Mesir sejak 1825 dan diresmikan di Saudi oleh Ibn Baz dan kemudian di Mesir.

Ada juga Muslim yg menganggapnya bid'ah, karena perkawinan itu konon dikatakan tidak pernah eksis di jaman Muhammad. Praktek ini khusus bagi Sunni. Orang Shiah menggunakan Nikah Mut'ah yang menurut mereka sah adanya.

[You must be registered and logged in to see this link.]
Definisi Nikah Misyar
Perbedaan antara nikah misyar dan nikah biasa adalah:
- Pasangan tidak hidup dalam satu rumah tangga. Mereka mengunjungi satu sama lainnya.
- Suami tidak bertanggung jawab menafkahi istri.
- Pernikahan dimaksudkan untuk berlaku sementara saja.

Tapi berbeda dengan nikah mut’ah, yang berakhir pada tanggal kadaluarsa kontraknya, nikah misyar tidak ada tanggal perceraian. Keinginan/maksud untuk bercerai tersirat dalam perkawinan, tetapi kapan perceraian akan terjadi tidak diberitahukan kepada si istri sebelum perkawinan. Itu bisa diputuskan oleh suami setelah perkawinan terjadi, dengan ataupun tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri. Jika tanggal cerai yang tertentu disertakan sebelum perkawinan tejadi, akan menjadi nikah mut’ah, yang tidak sah menurut Fiqh Islam Sunni.

Praktek umumnya adalah istri tinggal bersama orang tuanya, yang berarti hubungan suami-istri biasanya terjadi di sana. Suami bebas pergi ke mana saja meninggalkan istri dan anak-anaknya sesuka hatinya. Karena sudah menandatangani kontrak pernikahan seperti itu, istri tidak boleh meminta cerai karenanya. Suami boleh menikahi wanita lain di negara lain tanpa memberitahu istri. Istri dan anak-anak kehilangan hak-hak mereka jika terjadii perceraian.

Imam Islam Sunni, Abu Hanifa, tidak setuju dengan nikah mut’ah, tetapi dalam Fiqh nya ketika seorang siswa menanyakan apakah boleh bagi seorang lelaki menikahi wanita dengan maksud menceraikannya keesokan harinya, dia menjawab itu diperbolehkan.

Alasan-alasan Menikah Misyar :
Pernikahan semacam itu terjadi karena alasan ekonomi di samping alasan-alasan lainnya. Di Mesir, kebanyakan pemuda tidak mampu kawin dan menafkahi istri. Karena itu, masa pertunangan yang lama sudah biasa.

Nikah misyar memperbolehkan lelaki menikahi gadis-gadis yang kemudian tinggal bersama orang tua mereka. Orang tua istrilah yang menafkahi si istri, dan pasangan suami istri kadang-kadang bertemu dengan tujuan untuk berhubungan seks. Nikah misyar biasanya dilakukan oleh orang miskin yang berharap suatu hari pernikahan mereka akan menjadi pernikahan biasa di mana suami istri hidup bersama.

Di Saudi Arabia nikah misyar digunakan oleh kaum muda progresif sebagai “izin” untuk berzinah atau berhubungan seks di luar nikah tanpa terkena hukuman. Jadi alat yang digunakan oleh badan keagamaan akhirnya menjadi batu sandungan bagi mereka sendiri.

Islam dan Nikah Misyar
Nikah misyar telah dilakukan bertahun-tahun di Saudi Arabia dan Mesir. Nikah misyar itu dihalalkan di Saudi Arabia dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz dan disahkan di Mesir oleh Imam Sunni Mesir Imam Sheikh Muhammad Sayid Tantawy pada tahun 1999. Mufti Mesir ini adalah pembela kuat nikah misyar.

Nikah Misyar dalam Praktek
Dalam prakteknya nikah misyar seringkali berbeda dengan tujuan penciptaannya.
Lelaki kaya dari Kuwait dan Saudi Arabia seringkali menjalankan nikah misyar ketika berlibur. Praktek ini memberi mereka izin untuk berhubungan seks dengan seorang wanita tanpa jatuh dalam dosa berzinah.

Mereka berkunjung ke negara-negara miskin, misalnya Mesir atau Syria, dan bertemu dengan perantara yang mengatur pernikahan bagi mereka. Ada juga lelaki yang mengatur nikah misyar lewat internet. Perantara itu akan membawa beberapa gadis, dan mereka memilih mana yang mereka paling suka. Lelaki-lelaki ini lalu membayar keluarga si gadis.

Lelaki-lelaki Mesir yang bekerja di negara-negara Teluk lebih suka menikah misyar daripada hidup sendiri bertahun-tahun. Banyak di antara mereka yang sebenarnya sudah menikah dan punya anak istri di kampung halaman, tetapi tidak mampu membawa mereka ke sana.

Seorang reporter di Jeddah melaporkan bahwa beberapa penyelenggara perkawinan mengatakan tujuh dari sepuluh perkawinan yang mereka selenggarakan adalah nikah misyar, dan dalam beberapa kasus mereka diminta merekomendasikan (memperkenalkan) si calon. Kebanyakan wanita yang memilih nikah misyar adalah janda cerai, janda yang ditinggal mati suami atau yang sudah melewati usia perkawinan biasa (terlalu tua). Kebanyakan wanita yang memilih pernikahan ini sudah berkeluarga.

"Semua nikah misyar yang saya selenggarakan adalah antara lelaki dan wanita yang sudah pernah kawin sebelumnnya," kata Abu Fawaz, yang sudah menjadi penyelenggara perkawinan selama empat tahun. “Dalam nikah misyar, yang anda perlukan hanyalah saksi-saksi, mas kawin dan persetujuan kedua belah pihak. Biasanya wanitanya punya tempat tinggal sendiri atau tinggal bersama keluarganya. Biasanya keluarga si wanita tahu tentang pernikahan itu, tetapi keluarga si lelaki baik istri pertamanya atau anggota keluarga lain tidak tahu.”

Arab News mensurvei 30 lelaki dan perempuan Saudi berumur antara 20-40 tahun tentang nikah misyar. Lebih dari 60 persen lelaki yang disurvei, kebanyakan berumur 20an, mengatakan akan mempertimbangkan nikah misyar bagi diri mereka sendiri. Orang-orang yang tidak mau mempertimbangkannya bagi diri sendiri jugat tidak akan mengizinkannya bagi sanak keluarganya sendiri, baik itu saudara perempuan, saudara lelaki, anak lelaki atau anak perempuan. Namun di antara lelaki-lelaki yang mau mempertimbangkannya bagi diri sendiri, hanya dua orang yang menganggap nikah misyar ini pantas bagi kerabat perempuannya.

”Jika saya mengizinkan diri sendiri menikahi secara misyar saudara perempuan atau anak perempuan orang lain, maka selayaknya lah saya mesti menerimanya juga bagi kerabat perempuan saya, “ kata Muhammad H. “Namanya standar ganda kalau seorang lelaki hanya mau menerimanya bagi diri sendiri dan lelaki lain, tetapi tak mengizinkan bagi perempuan. Lagipula, kalau kita semua berpikiran begitu, siapa yang akan kita nikahi? Diri sendiri?”

Keluarga-keluarga menyetujui nikah misyar karena uang, dan harapan bahwa anak perempuan mereka akan hidup senang dan bisa mengunjungi tempat-tempat yang hanya dapat dimimpikannya (misalnya hotel mewah dan restoran). Mereka juga mengharapkan hadiah-hadiah dan pada akhir liburannya si “suami” kaya akan memberi dia uang dan menceraikannya (walaupun perceraian bukanlah bagian dari fatwa yang menciptakan nikah Misyar). Kadang-kadang si suami tetap menyimpan istrinya itu untuk liburan berikutnya dan sekali-sekali mengirimi dia uang. Banyak istri nikah Misyar yang berharap dapat memenangkan cinta suami mereka supaya dapat hidup bersama selamanya. Karena si istri tahu kemungkinan besar dia akan diceraikan, walaupun dia tidak tahu kapan itu akan terjadi, kebanyakan dari mereka berhati-hati supaya tidak hamil.

Penentangan terhadap Nikah Misyar
Nikah misyar ditentang oleh beberapa cendekiawan Islam di dalam dan di luar Mesir, terutama cendekiawan di Universitas al-Azhar di Kairo. Mereka yang membela nikah misyar mengklaim bahwa itu adalah sesuai dengan Islam. Mereka juga mengatakan nikah misyar memberi perlindungan kepada wanita yang tidak bisa mendapat suami lewat pernikahan tradisional.

bersambung ke dasar2/referensi ttg nikah Mut'ah/Mis'ar yg ada dlm Al'Quran dan Hadist.... Cool
Kembali Ke Atas Go down
St Yopi
Calon Perwira
Calon Perwira
St Yopi


Jumlah posting : 428
Join date : 24.10.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty24th January 2013, 22:18

Di Indonesia dikenal dengan nama "Kawin Kontrak", yang pernah HENDAK dilegalkan oleh Jusuf Kalla
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 08:57

St Yopi wrote:
Di Indonesia dikenal dengan nama "Kawin Kontrak", yang pernah HENDAK dilegalkan oleh Jusuf Kalla
karena memang dlm ajaran Islam Kawin Kontrak/Mut'ah tsb sebenarnya jg diperbolehkan, baik bagi penganut paham Syiah maupun Sunni.. hanya saja beberapa Imam/Ulama Sunni ada yg mengharamkan hal tsb.. mungkin setelah sy berikan referensi ttg nikah Mut'ah/Mis'yar yg ada dlm AlQuran dan Hadist2 nti akan terlihat lebih jelas lg..
Laughing
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 08:58


Berita terkini, Aceng Fikri melalui pengacaranya, menyatakan menolak keputusan MA, dengan alasan Aceng hanya menjalankan syariah agamanya.

Mungkin si otak bejad itu lupa, kalau dia menjadi pejabat di Republik Indonesia, bukan di NII.

Quote :
Gugat MA, Aceng Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun
Penulis : Kontributor Bandung, Rio Kuswandi | Jumat, 25 Januari 2013 | 08:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri, melalui kedua pengacaranya, Ujang Suja'i Toujiri dan Eggi Sudjana, menyatakan akan menuntut balik dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Mahkamah Agung (MA), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.

"Saya akan menuntut balik dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 triliun," ujar Eggi saat memberikan keterangan pers di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013) malam.

Pihak Aceng menyatakan tidak menerima putusan itu dengan alasan perbuatannya sesuai dengan syariat Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran. Eggi menegaskan, pernikahan Aceng dengan Fani Oktora meskipun berlangsung selama empat hari sudah mengacu pada syariat Islam dan dibenarkan oleh Undang-Undang No 1 tahun 1974. Selain itu, kata Eggi, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan itu dinyatakan sah menurut agama Islam yang diyakininya.

"Saya tidak terima dengan keputusan MA yang memerintahkan saya untuk lengser dari jabatan bupati. Karena apa? Yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan syariat agama Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar Aceng didampingi kedua pengacaranya di tempat yang sama, Kamis (24/1/2013) petang.

"Tapi, kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan," tukas Eggi.

Aceng menyatakan akan mempertahankan jabatannya sebagai bupati bagaimanapun caranya. "Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan tetap berjuang karena itu hak asasi saya untuk membela diri," ujar Aceng.

Atas keputusan pelengseran itu juga, Aceng merasa telah dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan, terlebih lagi Aceng merasa dizalimi karena keputusan MA itu dinilai cacat hukum. Pertama, pergantian seorang pansus dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanpa melalui paripurna.

"Ini menyangkut sidang etika dari pansus. Sidang harusnya dilakukan secara tertutup, tapi kenapa jadi terbuka untuk umum. Para demonstran yang memengaruhinya datang dan membuat gaduh, bahkan menekan anggota DPRD sehingga apa yang menjadi putusan DPRD sesuai maunya para demonstran. Ini tata tertib dari DPRD sudah dilanggar," bebernya.

Kedua, menyangkut sidang etika dari pansus untuk umum. Masih kata Eggi, Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang No 32 menyatakan dengan jelas anggota DPR tidak dapat dituntut sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib peraturan perundang-undangan.

"Jadi, logika hukumnya sudah memengaruhi yang seharusnya tertutup jadi terbuka. Itu pelanggaran serius terhadap persidangan sehingga harus dinyatakan cacat demi hukum," ujarnya lagi.

Ketiga, lanjut Eggi, sebagai contoh dari para kiai, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Forum Ulama Garut, menjelaskan bahwa fatwa pansus telah melakukan suatu kebohongan. Menurutnya, kebohongan itu dengan mengumpulkan para kiai, kemudian ada tanda tangan sebagaimana yang ada dalam daftar hadir. Daftar hadir itu dibuat seolah-olah para kiai mendukung pelengseran Aceng Fikri.

"Pemalsuan tanda tangan, yang dari H Iip kalau tidak salah. Jadi, kalau secara ilmu hukum, ada beberapa pelanggaran pidana, terutama Pasal 263, 264," jelasnya.

Menanggapi masalah ini, pihaknya sudah melaporkan DPRD ke polisi jauh sebelum adanya putusan MA itu. "Kepada MA tertanggal 26 Desember ini, seharusnya MA mempertimbangkan dong, kenapa tidak sedikit pun kami ini menjadi perhatian," keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk melengserkan Aceng. Dalam pendapat DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika ketika menikah siri dengan Fani Oktora kemudian menceraikannya dalam waktu empat hari.

Putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

Menanggapi hal itu, baik Eggi maupun pengacara pertama Aceng, Ujang Suja'i Tuojiri, menegaskan bahwa keputusan MA itu bertentangan dengan aturan Islam karena diputuskan oleh hakim (orang) yang tidak mengetahui soal ajaran Islam, yakni majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

"Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang Islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam Al Quran, surat An-Nisa ayat 3, disebutkan bahwa kaum laki-laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan.

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian bunyi sumpah jabatan kepala daerah.

Sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan majelis hakim. Mereka menilai Aceng Fikri telah diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim. Putusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik Aceng. Ujang mengatakan, perbuatan Aceng Fikri mengawini Fani Oktora itu terpisah dari jabatannya sebagai bupati, melainkan oleh Aceng Fikri secara pribadi.

"Bupati itu tidak bisa kencing, makan, minum dan tidak bisa kawin, tapi yang bisa kencing, makan, minum dan kawin itu hanyalah Aceng Fikri seorang, jadi tidak seharusnya hakim memutuskan seperti itu," kata salah satu dari pengacara itu.

Editor :Kistyarini



Evil or Very Mad
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 10:44

Baik supaya diskusi kita bisa berlanjut lebih menarik, akan sy lanjutkan penjelasan sy ttg dasar2/referensi nikah Mut'ah/Mis'yar yg ada dlm AlQuran dan Hadist..

Referensi/dasar yg digunakan sebagai pedoman praktek nikah Mut'ah/Mis'ar dlm AlQuran bagi umat Islam, terutama Islam Syiah ada pada surah An-Nissa ayat 24, dimana ayat tsb mengandung 3 pokok bahasan, yaitu :
(1). Ijin 'menggauli' (utk menggantikan/memperhalus kata memperkosa) tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
(2). Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
(3). Ijin menikah mut'ah.
Surah An-Nissa ayat 24:
(1)dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
(2)Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
(3)Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam tafsir Qur'an-nya, Thabari menerangkan ketiga pokok bahasan dalam QS 4:24 dalam 20 lembar halaman.. tp di trit ini sy hanya akan membahas yg nomor 3, yaitu yg berhubungan dgn nikah Mut'ah/Mis'yar aj, utk yg no 1 dan 2 mungkin nti atau ditrit yg lain aj ya bro, biar diskusi kita bisa fokus..
mari kita lihat kembali ayat QS 4:24 diatas:
... Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

jika dilihat sepintas dr ayat tsb tidak secara jelas mengacu pd aturan pernikahan Mut'ah, dan bahkan ada yang mengartikan ayat tsb bukan sebagai kawin Mutah melainkan aturan pemberian mahar, tetapi penafsiran tsb menjadi masalah karena mahar dlm ayat tsb baru diberikan setelah seorang wanita di campuri. Penafsiran ini tentunya bisa menjurus ke prostitusi legal..
Sedangkan kaum Syiah dengan tegas mengatakan bahwa ayat tsb adalah ayat yang melegalkan kawin Mutah.. Seperti hukum dan aturan Allah lainnya dalam Quran, tentunya yang ini juga berlaku sampai akhir jaman..
tp sebenarnya dlm Kitab Tafsir At-Thabari dan Tafsir Ibn Kathir yg jg mjd pedoman penganut Sunni pun sebenarnya mengijinkan pernikahan Mut'ah ini.. tp sebelum membahas yg ada dlm Kitab Tafsir Tabari itu sy akan menyampaikan ayat2 yg ada dlm Hadist2 yg menyatakan ijin nikah Mut'ah yaitu :
(tp maaf sy blum sempet translate ke bhs Indo ya bro, tp sy yakin rekan2 di LTB ini bhs Inggrisnya jago2, bahkan lebih bagus dr sy.. yah klo ada yg minta translate, minta tolong bro bruce utk terjemahin aja ya... hehehehe)
sumber dr hadist2 dibawah:
[You must be registered and logged in to see this link.]

Hadist Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 13o:
Narrated 'Abdullah:
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: -- 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)

Sahih Bukhari. Volume 7, Book 62, Number 52:
Narrated Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Al-Akwa':
While we were in an army, Allah's Apostle came to us and said, "You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it." Salama bin Al-Akwa' said: Allah's Apostle's said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu Abdullah (Al-Bukhari) said: 'Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful)."

Hadist Sahih Muslim Book 8, Number 3243:
Abdullah (b. Mas'ud) reported: We were on an expedition with Allah's Messenger (may peace be upon him) and we had no women with us. We said: Should we not have ourselves castrated?He (the Holy Prophet) forbade us to do so He then granted us permission that we should contract temporary marriage for a stipulated period giving her a garment, and 'Abdullah then recited this verse: 'Those who believe do not make unlawful the good things which Allah has made lawful for you, and do not transgress.Allah does not like trangressers" (al-Qur'an, v. 87).

Sahih Muslim Book 8, Number 3246:
Jabir b. 'Abdullah and Salama b. al-Akwa' said: There came to us the proclaimer of Allah's Messenger (may peace be upon him) and said: Allah's Messenger (may peace be upon him) has granted you permission to benefit yourselves, i.e. to contract temporary marriage with women.

Sahih Muslim Book 8, Number 3247:
Salama b. al.Akwa' and Jabir b. Abdullah reported: Allah's Messenger (may peace be upon him) came to us and permitted us to contract temporary marriage.

Sahih Muslim Book 8, Number 3249:
Jabir b. 'Abdullah reported: We contracted temporary marriage giving a handful of (tales or flour as a dower during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him) and during the time of Abu Bakr until 'Umar forbade it in the case of 'Amr b. Huraith.
--> dr hadist Muslim ini lah kita bisa ketahui bahwa sebenarnya pd jaman Nabi Muhammad mengijinkan nikah Kontrak tp setelah kematiannya sampai pd saat pemerintahan Umar(kalifah ke-2) melarangnya.. tp siapakah Umar ini yg berhak melarang/membatalkan perintah/ijin yg diberikan Nabi atau bahkan Awloh yg ijinkan ayat dlm QS 4:24 itu..??

jd sebenarnya dasar kaum Syiah dlm mengijinkan pernikahan Kontrak/Mut'ah ini pun 'sangat kuat' karena selain ada ayat dlm AlQuran (Tafsir) yg mengijinkan hal itu, dalam Hadist2 Sahih pun ada referensi/dasarnya.. sy jg bingung kenapa kaum Sunni berani melarang/mengharamkan nikah Mut'ah ini, krn apa dasar mereka melarang/mengharamkan ajaran sang Nabi/Awlohnya..??

Ok, mungkin cukup ini dulu penjelasan dr sy, jika ada yg kurang nti akan sy tambah lg dan jika ada pertanyaan/tanggapan dr rekan2 yg lain jg sy persilahkan.. Thx

peace
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 10:52

Adudududu, ajarannya seram sekali kalau diterapkan saat ini ya.

omg d\'oh
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 11:00

bruce wrote:

Berita terkini, Aceng Fikri melalui pengacaranya, menyatakan menolak keputusan MA, dengan alasan Aceng hanya menjalankan syariah agamanya.

Mungkin si otak bejad itu lupa, kalau dia menjadi pejabat di Republik Indonesia, bukan di NII.
Evil or Very Mad
mungkin syariah yg dimaksud itu ya pernikahan Mut'ah/Kontrak itu bro, sebab pernikahan tsb cm berlangsung beberapa hari saja, dan katanya pihak Istrinya (fani) konon dijanjikan Mahar berupa uang, tetapi baru dibayarkan sebagian (blom lunas alias masing 'ngutang') makanya dr pihak Istrinya kemudian menuntut Aceng utk melunasi 'pembayaran jasa' layanan birahi yg selama beberapa hari diberikan itu bro.. coba klo si Aceng kaga 'ngutang', blom tentu si Fani bakalan mengungkap masalah perkawinan 'abal2' itu..

hahahahaha Laughing roll
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 11:07

bruce wrote:
Adudududu, ajarannya seram sekali kalau diterapkan saat ini ya.

omg d\'oh
yg ini sih masih mendingan bro Bruce, coba anda bayangkan dr penjelasan sy sebelumnya utk masalah yg nomor 1 dan 2 diatas; masalah menggauli budak dan tawanan perang.. itu lebih sereem lg bro..
yg sy bahas disini kan cm masalah nikah mut'ah doank, ini blom seberapa.. kata bang Sutan Bhatoegana sih "tuh barang seram2 sedap"..
wakakakakaka roll roll
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 11:48

nothingman wrote:
Referensi/dasar yg digunakan sebagai pedoman praktek nikah Mut'ah/Mis'ar dlm AlQuran bagi umat Islam, terutama Islam Syiah ada pada surah An-Nissa ayat 24, dimana ayat tsb mengandung 3 pokok bahasan, yaitu :
(1). Ijin 'menggauli' (utk menggantikan/memperhalus kata memperkosa) tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
(2). Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
(3). Ijin menikah mut'ah.
Bah, betapa pihak perempuan sangat dirugikan di ketiga pengertian pernikahan QS An-Nissa ayat 24 itu, ya?

Bila ditinjau dari segi mahar (di dunia prostitusi, sebut saja sebagai tarif), maka:
1) Ijin 'menggauli' tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup adalah menggauli tanpa mahar, tanpa kewajiban apa-apa. Jadi, begitu syahwat si lelaki Muslim termuncratkan, bisa saja si lelaki Muslim tersebut meninggalkan begitu saja si perempuan yang masih bugil.

2) Ijin menikah mut'ah, yaitu ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar, ialah varian dari prostitusi biasa. Kalau prostitusi biasa harus membayar sesuai tarif padasetiap kali memuncratkan syahwat hewaninya, pada mut'ah ini, cukup sekali bayar mahar maka setiap saat mupeng, langsung saja, si lelaki Muslim tidak perlu membayar lagi.

3) dimana setelah selesai memuncratkan syahwatnya, lelaki Muslim tinggal membayar sesuai tarif. Kalau mengidap mupeng dan mau memuncratkan syahwat, ndak masalah, bayar sesuai tarif lagi.

Ayat apa sih itu? Ayat yang begitu kenapa digolongkan sebagai ayat dari Allah? Apakah Allah sangat diskriminatif berdasar jenis kelamin? Benar-benar tidak adil.
Kembali Ke Atas Go down
samiaji
Calon Perwira
Calon Perwira



Jumlah posting : 392
Join date : 26.02.11
Age : 46

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 12:41

bruce wrote:

Berita terkini, Aceng Fikri melalui pengacaranya, menyatakan menolak keputusan MA, dengan alasan Aceng hanya menjalankan syariah agamanya.

Mungkin si otak bejad itu lupa, kalau dia menjadi pejabat di Republik Indonesia, bukan di NII.

Quote :
Gugat MA, Aceng Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun
Penulis : Kontributor Bandung, Rio Kuswandi | Jumat, 25 Januari 2013 | 08:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri, melalui kedua pengacaranya, Ujang Suja'i Toujiri dan Eggi Sudjana, menyatakan akan menuntut balik dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Mahkamah Agung (MA), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.
...
...
Pihak Aceng menyatakan tidak menerima putusan itu dengan alasan perbuatannya sesuai dengan syariat Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran. Eggi menegaskan, pernikahan Aceng dengan Fani Oktora meskipun berlangsung selama empat hari sudah mengacu pada syariat Islam dan dibenarkan oleh Undang-Undang No 1 tahun 1974. Selain itu, kata Eggi, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan itu dinyatakan sah menurut agama Islam yang diyakininya.

"Saya tidak terima dengan keputusan MA yang memerintahkan saya untuk lengser dari jabatan bupati. Karena apa? Yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan syariat agama Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar Aceng didampingi kedua pengacaranya di tempat yang sama, Kamis (24/1/2013) petang.

"Tapi, kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan," tukas Eggi.
...
...
...
Sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan majelis hakim. Mereka menilai Aceng Fikri telah diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim. Putusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik Aceng. Ujang mengatakan, perbuatan Aceng Fikri mengawini Fani Oktora itu terpisah dari jabatannya sebagai bupati, melainkan oleh Aceng Fikri secara pribadi.
...

Evil or Very Mad
Kalau menurut hemat saya, biarkan saja Aceng Fikri tersebut mengajukan gugatan balik..
Semakin banyak berkoar maka wajah sebenarnya makin terlihat.
Dalam prosesnya diharapkan segala aturan dan praktek yang terjadi di masyarakat dapat dibuka dengan sejujur-jurunya. Masyarakat Indonesia yang pura-pura tidak tahu atau menutup mata terhadap masalah ini semoga dapat tersadarkan. Dan pada akhirnya, masyarakat Indonesia dapat menilai sendiri aturan tersebut apakah baik atau tidak, apakah sesuai persyaratan agama atau tidak, dan akhirnya sesuai dengan topik ini mereka dapat berpikir "Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?"

Saya masih yakin koq, walaupun praktek pernikahan kontrak ataupun poligami banyak terjadi di masyarakat, kebanyakan dari mereka melakukannya dengan sembunyi-sembunyi, karena pandangan masyarakat sebenarnya masih melihat sebelah mata terhadap praktek semacam itu.

Tentang zalim, menzalimi, dan dizalimi, sepertinya senjata ini memang sering kali dipergunakan oleh saudara kita yah... Jadi mau bilang apa lagi saya juga bingung 0.0

Salam Damai
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 12:49

Quote :
Kalau menurut hemat saya, biarkan saja Aceng Fikri tersebut mengajukan gugatan balik..
Semakin banyak berkoar maka wajah sebenarnya makin terlihat.
Dalam prosesnya diharapkan segala aturan dan praktek yang terjadi di masyarakat dapat dibuka dengan sejujur-jurunya. Masyarakat Indonesia yang pura-pura tidak tahu atau menutup mata terhadap masalah ini semoga dapat tersadarkan. Dan pada akhirnya, masyarakat Indonesia dapat menilai sendiri aturan tersebut apakah baik atau tidak, apakah sesuai persyaratan agama atau tidak, dan akhirnya sesuai dengan topik ini mereka dapat berpikir "Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?"

Saya masih yakin koq, walaupun praktek pernikahan kontrak ataupun poligami banyak terjadi di masyarakat, kebanyakan dari mereka melakukannya dengan sembunyi-sembunyi, karena pandangan masyarakat sebenarnya masih melihat sebelah mata terhadap praktek semacam itu.

Tentang zalim, menzalimi, dan dizalimi, sepertinya senjata ini memang sering kali dipergunakan oleh saudara kita yah... Jadi mau bilang apa lagi saya juga bingung 0.0

Salam Damai


Saya sangat percaya bahwa pada dasarnya setiap manusia memiliki rasa, logika, dan nilai nilai yang bersifat universal. Tidak seluruhnya tentu saja, tetapi tetap ada nilai nilai yang diterima secara universal.

Nah, jika sebagian besar umat muslim sendiri merasakan ada yang salah dengan ajaran nikah aneh aneh itu, rasanya sudah sewajarnya para pemimpin mereka mulai menghilangkan aturan nikah yang sungguh sangat berat sebelah itu.

Seharusnya sih seperti itu.

sunny
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 13:49

Salam Damai bro Hus..
bro Husada kemana aj nih, sepertinya absen beberapa hari ini..?
sy senang sekali bro Husada kembali aktif bergabung pd diskusi di trit yg 'seru' ini.. hehehehe clapping
perkenankan sy memberikan tanggapan atas posting yg sudah anda sampaikan ya bro..
Husada wrote:

Bah, betapa pihak perempuan sangat dirugikan di ketiga pengertian pernikahan QS An-Nissa ayat 24 itu, ya?

Bila ditinjau dari segi mahar (di dunia prostitusi, sebut saja sebagai tarif), maka:
1) Ijin 'menggauli' tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup adalah menggauli tanpa mahar, tanpa kewajiban apa-apa. Jadi, begitu syahwat si lelaki Muslim termuncratkan, bisa saja si lelaki Muslim tersebut meninggalkan begitu saja si perempuan yang masih bugil.
memang itulah fungsi mahar/mas kawin yg sebenarnya dlm pernikahan Islam bro, yaitu sebagai 'bayaran' atas jasa 'syahwat' atau kepemilikan atas diri seorang wanita.. dan proses kesepakatan (besarnya mahar) dlm pernikahan itulah yg dinamakan Ijab-Qobul.. jd sebenarnya dlm pernikahan Islam, wanita seperti layaknya objek/barang yg bisa diperjual-belikan..

bahkan utk nasib para wanita yg mjd budak/tawanan perang lebih tragis lagi bro.. mereka bisa/hanya mendapatkan mahar/maskawin berupa pembebasan dirinya yg berstatus budak/tawanan perang itu alias mereka tidak akan dpt mahar/mas kawin berupa barang/uang.. seperti yg dialami ol Safiyah sewaktu diambil(dipaksa) jd isteri ol Muhammad..

paraaah nggak tuh....!! d\'oh
Husada wrote:

2) Ijin menikah mut'ah, yaitu ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar, ialah varian dari prostitusi biasa. Kalau prostitusi biasa harus membayar sesuai tarif padasetiap kali memuncratkan syahwat hewaninya, pada mut'ah ini, cukup sekali bayar mahar maka setiap saat mupeng, langsung saja, si lelaki Muslim tidak perlu membayar lagi.

3) dimana setelah selesai memuncratkan syahwatnya, lelaki Muslim tinggal membayar sesuai tarif. Kalau mengidap mupeng dan mau memuncratkan syahwat, ndak masalah, bayar sesuai tarif lagi.
klo bayarnya tiap kali mupeng doank sih masih mending bro.. dlm nikah mut'ah kan selama jangka waktu/kontraknya belon abis bisa berkali2 alias bisa minta 'tambah', dan itupun pelayanannya bisa dimuka baru dibayar kemudian..
ueeenaak tenaaannn.. geek
panteslah klo si Aceng, penyanyi dangdut, dan dai kondang itu melakukan pernikahan seperti ini bro..

Husada wrote:

Ayat apa sih itu? Ayat yang begitu kenapa digolongkan sebagai ayat dari Allah? Apakah Allah sangat diskriminatif berdasar jenis kelamin? Benar-benar tidak adil.

[/quote]
kan sy dah bilang sebelumnya klo Allah yg mereka sembah itu tidak sama dgn Allah yg kita sembah bro.. mungkin bagi kaum wanita bisa mengatakan itu tidak adil, tp bagaimana dgn kaum laki2nya bro..?? yah klo dr kaum laki2 mereka kebanyakan model2 pria 'hidung belang' pasti akan bilang Allah mereka itu sangaat adil dan baik hati..
Laughing
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 14:13

Quote :
Jumat, 25/01/2013 13:48 WIB
Dimakzulkan MA, Aceng Diminta Jangan Jadikan Agama Sebagai Tameng
Danu Damarjati - detikNews

Jakarta - Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri oleh Mahkamah Agung (MA) ditanggapi secara reaksioner oleh kubu Aceng. Pihak Aceng sendiri bersikeras bahwa tidak ada yang salah dalam pernikahan sirinya karena sah secara agama.

Wahid Institute menilai pihak Aceng hanya menggunakan agama sebagai kedok. "Jangan mau kyai-kyai di Garut dimanfaatkan untuk melindungi pejabat yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata peneliti Wahid Institute, Rumadi, di Kantor Wahid Institute, Jalan Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2013).

Pendapat tersebut dikemukakan dalam konferensi pers mengenai dukungan terhadap keputusan MA, terkait pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri. Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari KPAI, Komnas Perempuan, KPI, dan sejumlah LSM lain.

Tokoh perempuan Nahdhatul Ulama, Sinta Nuriyah Wahid, menyatakan bahwa aturan pernikahan menurut agama dengan aturan negara tidak perlu dipertentangkan. Dirinya mendukung adanya penyatuan kedua peraturan pernikahan tersebut.

"Aktivis agama harus memikirkan UU perkawinan agama dengan UU pemerintah. Ini agar keduanya bisa bersinergi sehingga betul-betul bisa melindungi kaum perempuan," ujar istri almarhum Gus Dur ini.

Rumadi kemudian menambahkan bahwa masyarakat kebanyakan masih memisahkan agama dengan negara. Paradigma ini berimplikasi pada praktik pandangan dikotomis terhadap aturan pernikahan.

"Jangan berpikir sekuler, memisahkan perkawinan sah menurut agama dan menurut negara. Itu harus menjadi satu dan tidak bisa dipisahkan," pungkas Rumadi.

Sebelumnya, pihak pengacara Aceng Fikri menyatakan keberatan terhadap keputusan MA. Dia bersikukuh bahwa pernikahannya sudah berada pada aturan yang benar.

"Apa yang jadi keputusan DPRD (Garut), dan apa yang jadi keputusan MA, saya masih belum bisa terima. Karena saya dalam konteks melaksanakan syariat Islam," ujar Aceng dalam konferensi pers di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.

(asp/asp)


Sayang sekali, di negara kita ini lebih banyak orang yang suka menggunakan agamanya untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan duniawi, bahkan untuk kepentingan syahwatnya.

crazy
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 14:31

bruce wrote:

Saya sangat percaya bahwa pada dasarnya setiap manusia memiliki rasa, logika, dan nilai nilai yang bersifat universal. Tidak seluruhnya tentu saja, tetapi tetap ada nilai nilai yang diterima secara universal.

Nah, jika sebagian besar umat muslim sendiri merasakan ada yang salah dengan ajaran nikah aneh aneh itu, rasanya sudah sewajarnya para pemimpin mereka mulai menghilangkan aturan nikah yang sungguh sangat berat sebelah itu.

Seharusnya sih seperti itu.

sunny
bro bruce, yg jd masalah utk perubahan ajaran/aturan nikah yg aneh2 itu adlh siapa diantara mereka yg berhak merevisi/menghilangkan ajaran yg telah diajarkan sendiri ol Nabinya Muhammad dan berdasarkan ijin dan restu dr Awlohnya..??

makanya pengacara dr Aceng Fikri, Eggy Sudjana pun mengatakan bahwa pernikahan Aceng itu sesuai dgn ajaran/Syariat Islam dan dijamin kebenarannya ol AlQuran..
jd siapakah yg akan berani menentang ayat2 yg jelas2 ada dlm AlQuran dan Hadist2 itu bro..??
dan hampir disemua negara yg menerapkan SI seperti Iran, Mesir, bahkan di Arab Saudi pun melegalkan pernikahan Mut'ah/kontrak ini bro.. dulu sy sempat dpt video rekaman berita ini dr stasiun TV di Arab Saudi yg jg diliput ol media2 eropa dan amerika..
makanya seperti yg bro Yopi katakan, dulu pak Yusuf Kalla sempat ingin mengusulkan melegalkan masalah Kawin Kontrak ini..

ini kan umat Muslim di negara kita jd seperti makan buah simalakama namanya bro, keinginan hati mereka ingin menolak/menentang ajaran2 tsb tp tidak bisa, dan mau mengakui/mengikuti ajaran tsb pun mereka merasa canggung/ragu2.. ya bagi orang2 yg urat malunya udah putus seperti Aceng itu sih pasti mau2 aj ngikuti ajaran spt itu.. lah wong enaaak kok.. hehehehe

yah untung bagi kita tidak perlu merasa seperti itu bro.. hehehehe Laughing roll
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 19:16

Yep, dan itulah sebab kebanyakan Muslim yang lebih terbuka kepada kemajuan, lebih memilih untuk memisahkan aturan negara dan aturan berdasarkan agama. Karena kalau dicampur aduk, istilahnya Syariah Islam, sudah terbukti selalu jadi masalah. Entah di sini maupun di negara negara negara Arab sana.

affraid
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 22:07

bruce wrote:
Yep, dan itulah sebab kebanyakan Muslim yang lebih terbuka kepada kemajuan, lebih memilih untuk memisahkan aturan negara dan aturan berdasarkan agama. Karena kalau dicampur aduk, istilahnya Syariah Islam, sudah terbukti selalu jadi masalah. Entah di sini maupun di negara negara negara Arab sana.

affraid
menurut sy sih bro, klo memang pemerintah kita mau menerapkan hukum SI itu silahkan aj asalkan hukum tsb hanya berlaku bagi umat Muslim aj, jangan berlaku utk umat agama yg lainnya.. seperti bila mereka ingin melegalkan masalah nikah Kontrak ini, menurut sy sih ya silahkan aj, yg penting bagi kita umat Kristen/Katolik nda perlu ikutin aturan yg aneh2 itu bro.. udah gtu aj kan peace bangeet tuh..
Laughing roll peace
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 22:28

Quote :
menurut sy sih bro, klo memang pemerintah kita mau menerapkan hukum SI itu silahkan aj asalkan hukum tsb hanya berlaku bagi umat Muslim aj, jangan berlaku utk umat agama yg lainnya.. seperti bila mereka ingin melegalkan masalah nikah Kontrak ini, menurut sy sih ya silahkan aj, yg penting bagi kita umat Kristen/Katolik nda perlu ikutin aturan yg aneh2 itu bro.. udah gtu aj kan peace bangeet tuh..


Tidak sesederhana itu, bro. Karena sejatinya hukum yang berlaku adalah untuk seluruh penduduk, tidak bisa dibuat secara diskriminatif.

Dan lebih penting lagi adalah, tidak semua muslim bisa menerima aturan yang bagi muslim lain merupakan syariah agamanya. Secara mudah bisa kita lihat, seandainya semua muslim di Indonesia sepakat dalam penentuan hukum syariah diberlakukan, maka apa yang menghambat mereka sebagai mayoritas? Karena kenyataannya yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan kecenderungan parpol agama, justru membuka dirinya menjadi parpol yang terbuka.

Bahkan penentang aturan nikah dalam agama Islam secara syariah pun, justru terbesar datang dari umat muslim sendiri.

Syalom

peace
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty25th January 2013, 22:52

yaah klo gtu sih.. I don't know what I must to say..
jurusnya bro bruce sy keluarin nih... tepok jidad.com d\'oh

hehehehehe peace
Kembali Ke Atas Go down
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty26th January 2013, 09:07

Damai sejahtera Tuhan Jesus Kristus menyertaimu Nothing. Untuk LTBers dan orang-orang terkasihnya juga, ya?
nothingman wrote:
Salam Damai bro Hus..
bro Husada kemana aj nih, sepertinya absen beberapa hari ini..?
sy senang sekali bro Husada kembali aktif bergabung pd diskusi di trit yg 'seru' ini.. hehehehe clapping
perkenankan sy memberikan tanggapan atas posting yg sudah anda sampaikan ya bro..
Laughing
clapping Entah saya kelupaan ato Nothing yang tidak baca, seingat saya, entah di mana itu, saya sudah mohon ijin beberapa hari, kerna saya harus ke pedalaman Siantar sana yang sinyalnya hilang-hilang timbul. Mengertilaaah... hilang-hilang timbul, artinya dua kali hilang, sekali timbul. Jadi untuk urusan OL ada kesulitan tersendiri.

Tapi, terima kasih atas atensi Norhing dan kawan-kawan lain.
peace peace peace
Kembali Ke Atas Go down
Joan86
Calon Perwira
Calon Perwira
Joan86


Jumlah posting : 278
Join date : 26.01.13

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty1st February 2013, 08:49

sepertinya suamiku tercinta sangat tertarik sekali mempelajari ajaran tetangga tentang pernikahan ini ya,,
apa dia ingin mengikuti cara2 tersebut,,,?? Evil or Very Mad
pasti kamu mau ngikutin cara2 itu kan mas ??

kamu mau ngikuti yg mana, poligami apa yg nikah kontrak ini mas,,?? Hayooo ngaku aja,,, Razz devil
Kembali Ke Atas Go down
bruce
Global Moderator
Global Moderator
bruce


Jumlah posting : 9231
Join date : 27.01.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty1st February 2013, 15:43

Quote :
Gugatan Cerai Dominasi Perkara di Mahkamah Syariah Bireuen
Penulis : Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan | Jumat, 1 Februari 2013 | 15:24 WIB

BIREUEN, KOMPAS.com - Dalam dua tahun terakhir, ratusan perkara masuk ke Mahkamah Syariah Bireuen, yang mayoritas merupakan gugatan cerai pihak isteri terhadap suami. Jumlahnya berbanding jauh dengan perkara cerai talak, yakni suami menceraikan isteri.

Menurut Ketua Mahkamah Syariah (MS) Bireuen, A. Karim, Jumat (1/2/2013), dari 518 perkara yang masuk selama akumulasi sisa tahun 2011 dan 2012, kasus gugat cerai isteri yang paling menonjol.

Dirincikan Karim, sisa perkara tahun 2011, sebanyak 67 dan tahun 2012, sebanyak 451 perkara. "Sebanyak 391 perkara sudah diputus sedangkan 127 lainnya masih dalam proses banding," kata Karim.

Sedangkan perkara cerai talak suami yang menceraikan isteri, tercatat hanya sebanyak 84 perkara, dan masuk sepanjang 2012 lalu, Untuk perkara ini, 78 perkara telah diputus dan sisanya masih dalam proses.

"Paling menonjol saat ini perkara gugatan cerai pihak isteri yang masuk sebanyak 238 perkara dan baru diputus 194 perkara, sehingga sisa dalam proses 44 perkara," lanjutnya seraya menyebutkan 2012 jumlah gugatan masuk sebanyak 322 perkara.

Karim mengaku faktor gugatan cerai isteri mayoritas adalah ketidakcocokan antara pasangan-pasangan tersebut. Faktor lainnya adalah tanggung jawab suami, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, krisis moral, cemburu, krisis ekonomi cacat biologis, maupun gangguan pihak ketiga.

Editor :Glori K. Wadrianto

Naaah tuh, di daerah di mana hukum syariah berlaku, ternyata poligami juga sangat tidak disukai tuh.

Perlu direvisi rupanya aturan poligami dalam syariah ini.

Cool

Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty1st February 2013, 15:47

bruce wrote:

Naaah tuh, di daerah di mana hukum syariah berlaku, ternyata poligami juga sangat tidak disukai tuh.
Perlu direvisi rupanya aturan poligami dalam syariah ini.
lah wong poligami dan nikah kontrak itu emg produk dr syariah tsb.. justru dgn diterapkannya perda SI itu utk mendukung/melegalkan poligami dan nikah mut'ah itu bro..
apanya lg yg mau direvisi..
hahahahahaha Laughing roll
Kembali Ke Atas Go down
nothingman
Perwira Menengah
Perwira Menengah
nothingman


Jumlah posting : 1503
Join date : 13.11.12

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty1st February 2013, 15:50

Joan86 wrote:
sepertinya suamiku tercinta sangat tertarik sekali mempelajari ajaran tetangga tentang pernikahan ini ya,,
apa dia ingin mengikuti cara2 tersebut,,,?? Evil or Very Mad
pasti kamu mau ngikutin cara2 itu kan mas ??

kamu mau ngikuti yg mana, poligami apa yg nikah kontrak ini mas,,?? Hayooo ngaku aja,,, Razz devil
Huaaduuuhh... Ampyuuuun... dikau ngomong apaaa sih cayangku...?
nyari2 kesalahanku aj dehh.... d\'oh Sad
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 6 Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?
Kembali Ke Atas 
Halaman 6 dari 10Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10  Next
 Similar topics
-
» Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam
» Adakah batasan usia wanita untuk menikah dalam Syariah Islam ?
» Yesus/Isa dalam 2 perseptif Krsiten dan Islam
» Dalam hal apa berpendidikan disebut melawan Islam ?
» Posisi duduk di motor, perlukah diatur?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Kristen Bertanya Non-Kristen Menjawab-
Navigasi: