|
| Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
|
+4nothingman samiaji Husada bruce 8 posters | |
Pengirim | Message |
---|
Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 17:11 | |
| - bruce wrote:
Jadi, sepertinya, jangan jangan, yang perlu direvisi adalah NIAT NGGA BENER dari para pelakunya itu.
Ada yang tidak setuju ?
Setuju.... | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 17:24 | |
| Sampai bingung itu komentar yang di mana ya? He he he he | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 17:42 | |
| Sebelum menanggapi topik nikah misyar di bawah saya ingin mengutip beberapa Hikmah Pernikahan dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq di Buku Kedua halaman 159 1. Naluri seks, karena tidak dipungkiri bahwa setiap manusia memiliki naluri dan kebutuhan seks walaupun kadarnya mungkin berbeda. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Ar Rum 30:21 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. " 2. Sarana paling baik untuk melahirkan anak dan memperbanyak keturunan serta melanjutkan estafet kehidupan. 3. Naluri kebapakan dan keibuan semakin berkembang dan sempurna seiring dengan keberadaan anak. Demikian juga perasaan hangat, kasih sayang, dan cinta. Semua itu merupakan keistimewaan yang jika tidak dimiliki oleh seorang manusia maka sisi kemanusiaannya tidak sempurna. 4. Rasa bertanggung jawab atas pernikahan dan pendidikan anak mendorong semangat hidup dan kerja keras untuk meningkatkan bakat dan potensi diri sehingga menjadi giat bekerja untuk menaggung beban dan menunaikan segala kewajibannya. 5. Terjalinnya hubungan erat antara beberapa keluarga, terajutnya cinta kasih dan menguatkan berbagai bentuk hubungan sosial antara mereka Jika sebuah pernikahan diadakan bukan untuk memenuhi hikmah/semangat pernikahan di atas (bukan salah satu saja) maka, menurut saya, pernikahan itu cenderung akan mendatangkan kemudharatan. - nothingman wrote:
[You must be registered and logged in to see this link.] Definisi Nikah Misyar Perbedaan antara nikah misyar dan nikah biasa adalah: - Pasangan tidak hidup dalam satu rumah tangga. Mereka mengunjungi satu sama lainnya. - Suami tidak bertanggung jawab menafkahi istri. - Pernikahan dimaksudkan untuk berlaku sementara saja.
Alasan-alasan Menikah Misyar : Pernikahan semacam itu terjadi karena alasan ekonomi di samping alasan-alasan lainnya. Di Mesir, kebanyakan pemuda tidak mampu kawin dan menafkahi istri. Karena itu, masa pertunangan yang lama sudah biasa.
Nikah misyar memperbolehkan lelaki menikahi gadis-gadis yang kemudian tinggal bersama orang tua mereka. Orang tua istrilah yang menafkahi si istri, dan pasangan suami istri kadang-kadang bertemu dengan tujuan untuk berhubungan seks. Nikah misyar biasanya dilakukan oleh orang miskin yang berharap suatu hari pernikahan mereka akan menjadi pernikahan biasa di mana suami istri hidup bersama.
Di Saudi Arabia nikah misyar digunakan oleh kaum muda progresif sebagai “izin” untuk berzinah atau berhubungan seks di luar nikah tanpa terkena hukuman. Jadi alat yang digunakan oleh badan keagamaan akhirnya menjadi batu sandungan bagi mereka sendiri.
Islam dan Nikah Misyar Nikah misyar telah dilakukan bertahun-tahun di Saudi Arabia dan Mesir. Nikah misyar itu dihalalkan di Saudi Arabia dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz dan disahkan di Mesir oleh Imam Sunni Mesir Imam Sheikh Muhammad Sayid Tantawy pada tahun 1999. Mufti Mesir ini adalah pembela kuat nikah misyar.
Nikah Misyar dalam Praktek Dalam prakteknya nikah misyar seringkali berbeda dengan tujuan penciptaannya. Lelaki kaya dari Kuwait dan Saudi Arabia seringkali menjalankan nikah misyar ketika berlibur. Praktek ini memberi mereka izin untuk berhubungan seks dengan seorang wanita tanpa jatuh dalam dosa berzinah. Kalau kita lihat dari pemaparan di atas, nikah misyar ini sering disalahgunakan oleh para pelakunya. Tidak heran banyak yang menentangnya seperti ulama berikut: Professor Yusuf Al-Qaradawi observes that he does not promote this type of marriage, although he has to recognise that it is legal, since it fulfills all the requirements of the usual marriage contract Islamic scholars like Ibn Uthaimeen or Al-Albani claim, for their part, that misyar marriage may be legal, but not moral. They agree that the wife can at any time, reclaim the rights which she gave up at the time of contract. But, they are opposed to this type of marriage on the grounds that it contradicts the spirit of the Islamic law of marriage and that it has perverse effects on the woman, the family and the community in general. For Al-Albani, misyar marriage may even be considered as illicit, because it runs counter to the objectives and the spirit of marriage in Islam, as described in this verse from the Quran : Q Ruum 30:21 “And among His Signs is this, that He created for you mates from among yourselves, that ye may dwell in tranquility with them, and He has put love and mercy between your (hearts)" | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 17:43 | |
| - bruce wrote:
- Sampai bingung itu komentar yang di mana ya? He he he he
Hehehehe.... itu tanggapan saya atas komentar bang bruce bahwa yang perlu direvisi itu niat pelaku buat hukum aturan nikah syariah-nya.... | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 18:06 | |
| - nothingman wrote:
jd sebenarnya dasar kaum Syiah dlm mengijinkan pernikahan Kontrak/Mut'ah ini pun 'sangat kuat' karena selain ada ayat dlm AlQuran (Tafsir) yg mengijinkan hal itu, dalam Hadist2 Sahih pun ada referensi/dasarnya.. sy jg bingung kenapa kaum Sunni berani melarang/mengharamkan nikah Mut'ah ini, krn apa dasar mereka melarang/mengharamkan ajaran sang Nabi/Awlohnya..??
Ok, mungkin cukup ini dulu penjelasan dr sy, jika ada yg kurang nti akan sy tambah lg dan jika ada pertanyaan/tanggapan dr rekan2 yg lain jg sy persilahkan.. Thx
Dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayid Sabbiq pada Buku kedua di halaman 195 hingga 201 dipaparkan dengan jelas mengenai pengharaman nikah mut'ah sebagaimana yang diyakini oleh kaum Sunni. Seluruh imam madzhab Sunni mengharamkan nikah mutah karena "jika akad dilakukan, maka seketika itu jug anikahnay batal (tidak sah) dengan dalil2 berikut: 1 Nikah mut'ah tidak terkait dengan hukum2 di Al Quran yang menyentuh persoalan pernikahan, talak, iddah dan pewarisan, sehingga hukumnya batil. 2. Hadits2 menyatakan keharamannya dengan jelas. Saburah al Juhani menuturkan bahwa dirinya menyertai Nabi saw dalam peristiwa Pembebasan Kota Mekah. SAAT ITU, beliau MENGIZINKAN para sahabat menikahi wanita secara mut'ah. Saburah berkata, "Tapi belum juga keluar dari Mekah, beliau telah mengharamkannya." Dalam redaksi lain yang diriwayatkan Ibnu Majah, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan nikah mut'ah seraya berkata "Wahai segenap manusia, sesungguhnya aku TELAH MENGIZINKAN kalian bersenang-senang (nikah mut'ah). Ketahuilah, sesungguhnya, Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat." (HR Muslim dan Ibnu Majah) Ali ra pun menyatakan Rasulullah SAAW melarang menikahi wanita secara mut'ah pada Peristiwa Khaibar. 3. Umar ra mengumumkan perngharaman nikah mut'ah saat berpidato di atas mimbar pada masa pemerintahannya. 4. Menurut Al Khaththabi Ali ra pernah menyatakan dalam riwayat yang shahih bahwa nikah mut'aj telah dihapus (nasakh). Baihaqi meriwayatkan dari Ja'fa bin Muhammad, bahwa suatu ketika ia ditanya tentang hukum mut'ah, Ja'far menjawab "Mut'ah adalah zina itu sendiri." 5. Nikah mut'ah hanya bertujuan melampiaskan nafsu saja, tidak melahirkan keturunan dan merawat anak yang JUSTRU merupakan TUJUAN NIKAH yang SEBENARNYA Kesimpulan Asy-Syaukani: Biar bagaimanapun kita mendapatkan dalil yang shahih bahwa mut'ah telah diharamkan selama-lamanya. Mengenai beberapa sahabat yang berbeda pendapat, sama sekali tidak mengurangi kekuatannya sebagai dalil dan tidak menjadi alasan bagi kita untuk membenarkan praktiknya. Bagaimana tidak, hampir seluruh sahabat mengetahui pengharamannya. Ibnu Umar ra - sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang shahi - menurutkan Umar ra berkata "Rasulullah saw mengizinkan kami melakukan mut'ah tiga kali, lalu mengharamkannya." Abu Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda: "Mut'ah telah dibalatkan dengan pernikahan, perceraian, iddah, dan pewarisan" (HR Ad' Darugthuni. Al Hafizh, menilah hadits ini hasan. Tadi saya coba klik tautan yang Anda berikan edu.msc... tetapi tidak masuk. Akhirnya saya coba cari hadits2 lain yang ada di dunia maya dan menemukan hadits2 berikut... (9) Abd Nadra reported: While I was in the company of Jibir, a person came and said: There is difference of opinion amomg Ibn Abbas and Ibn Zubair about two mut\'as (benefits, Tamattul in Hajj and temporary marriage with women), whereupon jibir said: We have been doing this during the lifetime of Allah's Messenger (way peace be upon him), and then 'Umar forbade us to do so, and we never resorted to them. (Book #007, Hadith #2874) (10) Abu Nadra reported: While I was in the company of Jabir b. Abdullah, a person came to him and said that Ibn 'Abbas and Ibn Zubair differed on the two types of mut\'as (Tamattu' of Hajj 1846 and Tamattu' with women), whereupon Jabir said: We used to do these two during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him). Umar then forbade us to do them, and so we did not revert to them. (Book #008, Hadith #3250) (12) Malik narrated this hadith on the authority of the same chain of trans- witters that 'Ali b. Abil Talib said to a person: You are a person led astray; Allah's Messenger (may peace be upon him) forbade us (to do Mut'a), as is stated In the hadith transmitted on the authority of Yahya b. Malik. (Book #008, Hadith #3264) Adapun rujukannya, dapat ditemukan pada tautan di bawah ini... [You must be registered and logged in to see this link.]Demikian kiranya alasan kaum Sunni mengharamkan Nikah Mut'ah.
Terakhir diubah oleh Silancah tanggal 14th March 2013, 18:18, total 1 kali diubah | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 18:09 | |
| - bruce wrote:
- Yep, dan itulah sebab kebanyakan Muslim yang lebih terbuka kepada kemajuan, lebih memilih untuk memisahkan aturan negara dan aturan berdasarkan agama. Karena kalau dicampur aduk, istilahnya Syariah Islam, sudah terbukti selalu jadi masalah. Entah di sini maupun di negara negara negara Arab sana.
Kalau menurut saya, justru karena umat Muslim mengeyampingkan aturan agama dalam kehidupannya maka akan timbul permasalahan. Seperti sekarang banyak ditemui muslim yang mendukung lesbianisme dan homoseksual atas dasar hak asasi manusia.... hal ini jelas menyelisihi ayat Al Quran. | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 18:16 | |
| Damai bagimu Cah. - Silancah wrote:
- Husada wrote:
- Lepas dari itu, menurut pikiran saya, satu dari sekian faktor penyebab sehingga Islam mengaminkan nikah siri adalah karena memandang hubungan badan sebagai pemuas nafkah batinn. Kalau untuk jasmani perlu asupan gizi dari makanan dan minuman untuk memelihara hidup, maka batin juga harus dinafkahi agar batinnya kuat.
Mudah2an saya salah, tetapi saya menangkap Anda memandang bahwa dalam Islam pernikahan itu semata2 hanya untuk memenuhi kebutuhan badan semata. Saya tegaskan di sini.. bahwa tujuan pernikahan bukan hanya itu... bahkan kalau saya bilang bukan tujuan utama. Tujuan utama, tentunya untuk beribadah. Tujuan penting lainnya, untuk menciptakan keturunan. Memang ada kemelencengan pemahaman Anda atas postingan saya, Cah. Dari ini, Anda memandang bahwa dalam Islam pernikahan itu semata2 hanya untuk memenuhi kebutuhan badan semata, ingin saya jelaskan ulang. Saya bukan memaksudkan bahwa dalam Islam pernikahan itu semata2 hanya untuk memenuhi kebutuhan badan semata. Justru, menurut saya, berangkat dari pemahaman pemuasan nafkah batin, maka termuat pemaknaan dalam Islam, perkawinan itu adalah untuk menutupi nafkah batin. Jika batin tidak dinafkahi maka batin akan melemah. Sama seperti kalau badan atau raga yang tidak diberi makanan maka raga atau badan itu akan melemah yang akhirnya bisa mati. Nah, karena alasan bahwa perkawinan itu salah satunya berguna untuk menutupi nafkah batin, maka Islam memandang perkawinan harus terjadi, walaupun dalam bentuk siri, atau bentuk-bentuk lain. Tetapi, memang perkawinan itu bukan semata-mata hanya untuk menutupi nafkah batin, penutupan nafkah batin hanya satu dari sekian banyak tujuan perkawinan. Jadi, yang saya maksudkan ialah, mungkin, dan hanya dugaan berdasarkan pemaknaan atas pemenuhan nafkah batin, Islam mengaminkan perkawinan dalam bentuk siri, karena perkawinan itu salah satu tujuannya ialah untuk menutupi nafkah batin. Begitu, Cah. Menurut dugaan saya, itu hanya salah satu saja dari sekian banyak penyebab, sehingga Islam mengaminkan perkawinan siri. Damai, damai, damai. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 18:20 | |
| - Husada wrote:
- Memang ada kemelencengan pemahaman Anda atas postingan saya, Cah. Dari ini, Anda memandang bahwa dalam Islam pernikahan itu semata2 hanya untuk memenuhi kebutuhan badan semata, ingin saya jelaskan ulang.
Saya bukan memaksudkan bahwa dalam Islam pernikahan itu semata2 hanya untuk memenuhi kebutuhan badan semata. Justru, menurut saya, berangkat dari pemahaman pemuasan nafkah batin, maka termuat pemaknaan dalam Islam, perkawinan itu adalah untuk menutupi nafkah batin. Jika batin tidak dinafkahi maka batin akan melemah. Sama seperti kalau badan atau raga yang tidak diberi makanan maka raga atau badan itu akan melemah yang akhirnya bisa mati.
Nah, karena alasan bahwa perkawinan itu salah satunya berguna untuk menutupi nafkah batin, maka Islam memandang perkawinan harus terjadi, walaupun dalam bentuk siri, atau bentuk-bentuk lain. Tetapi, memang perkawinan itu bukan semata-mata hanya untuk menutupi nafkah batin, penutupan nafkah batin hanya satu dari sekian banyak tujuan perkawinan. Jadi, yang saya maksudkan ialah, mungkin, dan hanya dugaan berdasarkan pemaknaan atas pemenuhan nafkah batin, Islam mengaminkan perkawinan dalam bentuk siri, karena perkawinan itu salah satu tujuannya ialah untuk menutupi nafkah batin. Begitu, Cah. Menurut dugaan saya, itu hanya salah satu saja dari sekian banyak penyebab, sehingga Islam mengaminkan perkawinan siri.
Damai, damai, damai. Alhamdulillah kalau pemahaman saya terhadap pandangan Anda ternyata melenceng. Terima kasih atas pelurusannya... Salam bro... | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 18:25 | |
| - bruce wrote:
- Sampai bingung itu komentar yang di mana ya? He he he he
[You must be registered and logged in to see this image.] sama bro, sy jg jd bingung mau bahas topik yg mana dulu sm bro Lancah.. mau tentang poligami dulu, apa ttg nikah mut'ah/mis'yar, atau ttg kondisi RT Nabi Muhammad bersama istri2nya itu, atau ttg aturan2 pernikahan dlm Islam.. mungkin ada baiknya topik2 tsb dipecah kedalam trit tersendiri ya bro, supaya pembahasannya bisa lebih terfokuskan, krn sepertinya topik2 tsb diskusinya masing2 bisa panjang dan terkesan OOT dr judul trit ini.. (kalo tidak merepotkan anda) tapi klo mau dicampur aduk di trit ini jg terserah anda aj lah bro, kan tugas anda yg menentukan dan mengkoordinir postingan2 dr member yg ada.. hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.]Syalom, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 18:27 | |
| Damai bagimu Cah. - Silancah wrote:
- Husada wrote:
- Menarik.
GB mengatakan jumlah itri Muhammad 9 orang. Ada informasi dari suatu situs Islam, mengatakan bahwa istri Muhammad SAW itu ada 11, [You must be registered and logged in to see this link.] yaitu:
Wikipedia menyebut di [You must be registered and logged in to see this link.] bahwa istri Muhammad adalah 12 orang, sebagai berikut:
GB, mana yang benar? Atau masih adakah yang lain yang belum GB ketahui? Kalau ada yang belum GB ketahui, bagaimana GB hendak menjawab sampai tuntas?
Damai, damai, damai. Salam bro Husada,
Bagaimana kabarnya? Semoga sehat selalu. Salam juga, Cah. Kabar baik, Cah. Syukur dan puji Tuhan, kami sekeluarga sehat. Semoga saja Silancah sekeluarga juga demikian. - Quote :
- Kalau diperkenankan untuk ikut nimbrung...
Menurut catatan saya, istri Rasulullah SAW malahan ada 13 orang, hehehe... 1 Khadijah binti Khuwailid (Janda) 2 Sawdah binti Zam'ah (Janda Sakran bin Amr berusia 50 tahun saat dinikahi beliau) 3 Aisyah binti Abu Bakar (Single, usia antara 6-18 tahun dari berbagai sumber) 4 Hafshah binti Umar bin al-Khattab (Janda Khunais bin Hudhaifah, berusia 20 tahun) 5 Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah) (Janda, sepupu Rasulullah SAW, berusia 32-45 tahun) 6 Ramlah binti Abu Sufyan (Ummu Habibah) (Janda murtadin Ubaidillah bin Jahsy, berusia 34-40 tahun) 7 Juwayriyah (Barrah) binti Harits (Janda Mustafa bin Safwan, dibebaskan dari perbudakan dan merupakan putri kepala suku Ban Mustaliq, berusia 28 tahun) 8 Shafiyah binti Huyay (Janda seorang Yahudi dari Banu Nadir - Kinana bin al Rabi, berusia 19 tahun) 9 Zaynab binti Jahsy (Janda anak angkat Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah, berusia antara 29-38 tahun) 10 Zaynab binti Khuzaymah (Janda lelaki muslim. Satu-satunya istri yang meninggal sebelum Rasulullah SAW, berusia 29-31 tahun) 11 Maymunah binti al-Harits (Janda Hamzah bin Abdul Muthalib, berusia sekitar 27 tahun) 12 Maria al-Qabtiyya (Budak dari Mesir, usia tidak diketahui) 13 Rayhanna binti Zaid bin Amr (Janda lelaki Yahudi dari Banu Quraizah, usia tidak diketahui)
Demikian informasi yang saya ketahui. Jika kita lihat, istri2 beliau hampir seluruhnya janda kecuali Aisyah ra. Nah, justru itu Cah. Kalau tidak salah, GB 'berkoar' bahwa dia akan menjawab setiap pertanyaan mengenai Islam secara tuntas. Lhah... kalau dalam hal jumlah istri Nabi Muhammad SAW saja catatan GB belum klop, bagaimana pula dia akan menjawab tuntas? Artinya, pengetahuan atau catatan GB mengenai Islam belum mumpuni, bagaimana bisa menjawab tuntas? Anda saja, yang memiliki banyak catatan dan pengetahuan mengenai Islam, sepanjang yang dapat saya tangkap, tidak pernah sesumbar. Silancah selalu mengedepankan kerendahan hati. Bukan sesumbar. Dan sepanjang pengamatan saya, Anda dan pasangan diskusi Anda cukup tahu, kapan hendak sepakat untuk tidak sepakat. Begitu, kan? Damai, damai, damai. | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 18:49 | |
| - Silancah wrote:
- nothingman wrote:
- jd penasaran, kenapa tidak sekalian aj dibahas ttg perlakuan Muhammad terhadap selir2nya itu atau masalah kelainan seksualnya dia yg mengidap pedofillia itu bro..?
Bro nothingman...
Coba dijelaskan mana sikap Nabi Muhammad SAW yang Anda anggap mengalami kelainan seksual? Dan jelaskan sikap Nabi Muhammad SAW manakah yang menjustifikasi Anda untuk memanggil beliau sebagai pelaku pedofilia?
waduh, tolong maafkan sy bro Lancah.. sy nda bermaksud menghina atau melecehkan Nabi anda.. komentar sy sebelumnya itu utk menanggapi postingan dr seorang member Muslim yg kelakuannya sangat 'eksentrik' dan menggemaskan, yaitu yg menggunakan ID/nick Gongging Baladewa.. ya bro Lancah jg bisa melihat postingan2 dr bro Gongging itu, selain itu dia jg sempat sesumbar utk menjawab semua pertanyaan dr member Kristen ttg ajaran Islam dan berniat ingin membuat malu kita semua disini.. eeeh ternyata dia hanya sesumbar doang alias omong kosong, krn selain tidak menjawab pertanyaan2 dr kami, dia pergi menghilang tanpa permisi alias ngacir terbirit-birit.. ya klo dibilang salah, sy mohon dimaafkan ya bro.. [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
Kalau berkenan, saya minta Anda menjelaskan istilah pedofilia itu terlebih dahulu agar tidak dicap melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas.
sy tidak akan membahas ttg istilah kelainan seksual atau pedofilia itu lebih lanjut lg disini.. tp yg jelas ada bukti2/refensi dr sumber2 Muslim sendiri entah dr Hadist atau sirat2 Nabi yg mengatakan bahwa Aisyah dijodohkan (ditunangkan) kpd Muhammad ketika berusia 6 thn, dan menikahi (menggaulinya) secara sah ketika Aisyah berusia 9 thn.. keterangan tsb ada pd ayat2 berdasarkan Hadist2 Sahih macam Bukhari, Muslim, dll dan secara jelas dituliskan usia Aisyah pd saat itu.. jd bukan berdasarkan penafsiran2 lain seperti bantahan2 yg mengatakan klo Aisyah telah mengalami puber dan berusia 14 atau 19 thn dgn membandingkan dgn usia kakaknya atau saat Aisyah diajak berperang dlm perang badar itu bro.. silahkan anda tunjukkan ayat2 mana dlm Hadist2 yg mengatakan klo usia Aisyah pd saat dinikahi Muhammad telah berusia 14 atau 19 tahun seperti penjelasan yg bro Lancah berikan itu..?? jd mari kita adu sumber2 mana yg bisa dianggap lebih sahih atau mendukung pendapat2 kita itu.. Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 21:12 | |
| - nothingman wrote:
- bruce wrote:
- Sampai bingung itu komentar yang di mana ya? He he he he
[You must be registered and logged in to see this image.] sama bro, sy jg jd bingung mau bahas topik yg mana dulu sm bro Lancah.. mau tentang poligami dulu, apa ttg nikah mut'ah/mis'yar, atau ttg kondisi RT Nabi Muhammad bersama istri2nya itu, atau ttg aturan2 pernikahan dlm Islam.. mungkin ada baiknya topik2 tsb dipecah kedalam trit tersendiri ya bro, supaya pembahasannya bisa lebih terfokuskan, krn sepertinya topik2 tsb diskusinya masing2 bisa panjang dan terkesan OOT dr judul trit ini.. (kalo tidak merepotkan anda) tapi klo mau dicampur aduk di trit ini jg terserah anda aj lah bro, kan tugas anda yg menentukan dan mengkoordinir postingan2 dr member yg ada.. hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.] Syalom, [You must be registered and logged in to see this image.] Setuju bro nothingham... dipisah2 saja agar obrolannya fokus dan tidak lompat ke sana kemari. Kalau yang satu sudah selesai, bisa ditutup, sementara thread lainnya diteruskan.... | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 21:13 | |
| - Husada wrote:
- Damai bagimu Cah.
Dan sepanjang pengamatan saya, Anda dan pasangan diskusi Anda cukup tahu, kapan hendak sepakat untuk tidak sepakat. Begitu, kan?
Damai, damai, damai. Hahaha... benar bro. Kalau sudah mentok buat apa dipaksakan. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 21:22 | |
| - nothingman wrote:
waduh, tolong maafkan sy bro Lancah.. sy nda bermaksud menghina atau melecehkan Nabi anda.. komentar sy sebelumnya itu utk menanggapi postingan dr seorang member Muslim yg kelakuannya sangat 'eksentrik' dan menggemaskan, yaitu yg menggunakan ID/nick Gongging Baladewa.. ya bro Lancah jg bisa melihat postingan2 dr bro Gongging itu, selain itu dia jg sempat sesumbar utk menjawab semua pertanyaan dr member Kristen ttg ajaran Islam dan berniat ingin membuat malu kita semua disini.. eeeh ternyata dia hanya sesumbar doang alias omong kosong, krn selain tidak menjawab pertanyaan2 dr kami, dia pergi menghilang tanpa permisi alias ngacir terbirit-birit.. ya klo dibilang salah, sy mohon dimaafkan ya bro.. Baik bro... semoga di lain waktu Anda tidak terpancing lagi saat memberikan komentar. Saya sangat paham posisi Anda karena saya pun pernah demikian... tapi, pengalaman sih, ujung2nya hanya akan mendatangkan mudharat kepada diri sendiri juga. Tolong ingatkan saya kalau kadang saya agak panas atau berlebihan dalam menanggapi postingan Anda atau rekan2 lain di sini, ya? Mari kita amalkan potongan ayat Al Ashr ini: tawashau bishobr - dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. Walaupun ini dari Al Quran, saya rasa semangatnya bisa diamalkan oleh kita bersama, bukan begitu, bro? - nothingman wrote:
tp yg jelas ada bukti2/refensi dr sumber2 Muslim sendiri entah dr Hadist atau sirat2 Nabi yg mengatakan bahwa Aisyah dijodohkan (ditunangkan) kpd Muhammad ketika berusia 6 thn, dan menikahi (menggaulinya) secara sah ketika Aisyah berusia 9 thn.. keterangan tsb ada pd ayat2 berdasarkan Hadist2 Sahih macam Bukhari, Muslim, dll dan secara jelas dituliskan usia Aisyah pd saat itu.. jd bukan berdasarkan penafsiran2 lain seperti bantahan2 yg mengatakan klo Aisyah telah mengalami puber dan berusia 14 atau 19 thn dgn membandingkan dgn usia kakaknya atau saat Aisyah diajak berperang dlm perang badar itu bro.. silahkan anda tunjukkan ayat2 mana dlm Hadist2 yg mengatakan klo usia Aisyah pd saat dinikahi Muhammad telah berusia 14 atau 19 tahun seperti penjelasan yg bro Lancah berikan itu..?? jd mari kita adu sumber2 mana yg bisa dianggap lebih sahih atau mendukung pendapat2 kita itu.. Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] Untung saya masih menyimpan analisis tentang usia Aisyah ini... saya pun mendapatkannya dari rekan sesama muslim karena saya tidak memiliki pengetahuan sedalam beliau dalam hal ini. Tapi kalau saya lihat, analisisnya cukup masuk akal. pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu 610 M: turun wahyu pertama dan AbuBakar menerima Islam 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah. 623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah 1. Hadits2 yang meriwayatkan pernikahan usia di bawah umur ini (baik dari Bukhori, Muslim, dll) ternyata sanadnya berujung kepada satu nama yaitu Hisham bin Urwah yang diperkirakan hidup sekitar 100 Hijriah dan merupakan cucu Asma binti Abu Bakar. Dan hadits ini baru diriwayatkan oleh beliau saat sudah pindah ke Irak dari Madinah di usia 71 tahun. Dan hal ini pun tidak pernah diceritakan oleh murid2 beliau di Madinah termasuk Imam Malik bin Anas. Di dalam buku Tehzibul Tehzib, yang berisi catatan periwayat hadits, disebutkan kalau “Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa2 yang diceritakan setelah pindah ke Irak.” Dan Malik bin Anas pun pernah menolak riwayat Hisham yang diterimanya dari orang2 Irak. Di buku lain mengenai riwayat hidup periwayat hadits Nabi (Mizanul-ai tidal) disebutkan “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok). 2. Menurut Tabari (yang diambil dari Hisham) dikatakan Aisyah dipinang pada usia 7 tahun sementara di bagian lain Tabari mengatakan bahwa “semua anak Abu Bakar dilahirkan di masa jahiliyah dari 2 istrinya.” Kita mengetahui bahwa Aisyah ra dipinang pada tahun 620M jadi menurut Tabari, Aisyah ra dilahirkan di tahun 613 M yaitu 3 tahun sesudah usainya masa jahiliyah. Berarti ucapan Tabari ini bertentangan antara satu dengan yang lainnya. 3. Menurut Ibnu Hajar, Fatimah ra dilahirkan ketika Ka’bah dibangun kembali, saat Nabi SAW berusia 35 tahun sedangkan Fatimah ra lebih tua 5 tahun dari Aisyah ra. Jika ini benar maka Aisyah dilahirkan saat Nabi SAW berusia 40 tahun (610M) dan berarti usia Aisyah ra saat dipinang adalah 10 tahun. 4. Menurut Ibnu Katsir, usia Aisyah ra 10 tahun lebih muda dari kakaknya Asma ra. Dan masih menurut Ibnu Katsir, Asma ra melihat pembunuhan anaknya di tahun 73 H (695M) dan meninggal beberapa hari (10-100 hari) setelahnya di usia 100 tahun. Bila ditarik mundur maka usia Asma ra saat hijrah (622M) adalah 27 tahun dan Aisyah ra berusia 17 tahun. Ditarik mundur lagi, saat Rasululloh SAW meminang Aisyah ra (620M) di usia 15 tahun. 5. Dalam hadits Muslim disebutkan kalau Aisyah ra berpartisipasi dalam perang Badar (624M) dan Rasululloh SAW hanya mengijinkan orang dewasa (berusia minimal 15 tahun) yang boleh ikut dalam sebuah peperangan. Maka dapat disimpulkan kalau saat dipinang (620M) usia Aisrah ra sedikitnya berusia 11 tahun. 6. Menurut beberapa riwayat di Bukhari, Aisyah ra mengatakan “saya adalah gadis muda (jariyah – 6-13 tahun) saat Surah al Qamar diturunkan.” Menurut sejarah Surat ke 54 ini diturunkan pada tahun kedelapan sebelum hijriyah (614M). Ditarik ke belakang berarti Aisyah ra dilahirkan di tahun 601-608M dan berarti dipinang Rasululloh SAW (620M) pada usia 12-19 tahun. Jadi menurut beberapa penjelasan di atas tidak benar kalau Aisyah ra dipinang dan dinikahi pada usianya masih di bawah umur. Diperkirakan usia Aisyah ra saat dipinang adalah antara 10-19 tahun dan mulai berkeluarga dengan Rasululloh SAW antara usia 14-23 tahun. Dalam dunia Islam, kedua pendapat itu tersebar luas dan diterima banyak orang. Jika Anda tanya manakah yang benar? Wallahu a'lam, bro. | |
| | | Joan86 Calon Perwira
Jumlah posting : 278 Join date : 26.01.13
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 15th March 2013, 09:09 | |
| - Silancah wrote:
Saya rasa definisi pedofilia tidak hanya sebatas itu... Coba anda google ke wikipedia atau beli buku Nabi SAW Bukan Pedofili karya Hj. Irena Handono waaaa,,, buku karangan seorang haji yang mantan biarawati itu kok dibeli dan dibaca seh kak ? [You must be registered and logged in to see this image.]kayak tidak ada buku lain yang lebih bagus dan ditulis oleh orang-orang yang lebih kredibel aja. wakkkkk,,,, [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
Saya kutipkan sedikit summary-nya di sini: American Psychiatric Association (APA) membut daftar penyakit jiwa yang disebut DSM (Diganostic and Statistical Manual of Mental Disorder). Adapun kriteria pedofilia adalah sebagai berikut: 1. Selama periode enam bulan pelaku melakukan pelampiasan gairah seksual berulang secara intensif terhadap anak usia puber atau pra-puber 2. Pelampiasan gairah seksual yang setara atau lebih terhadap anak2 dibandingkan dengan orang dewasa
kedua ciri2 diatas sangat sesuai sekali dengan kondisi/kelakuan nabi anda itu kak. bukankah dalam sumber2 Islam banyak mengatakan kalo Aisyah yang masih bocah cilik itu adalah istri kesayangan Muhammad, bahkan melebihi istri2 lain yang umurnya jauh lebih dewasa ?! [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
Selain itu memiliki satu atau lebih tanda2 berikut ini: 1. Orang tersebut memiliki gangguan klinis signifikan terhadap wilayah sensitif yang mendorong hasrat seksual terhadap anak2 2. Orang tersebut mencari kepuasan seksual, terus menerus, pada berbagai kesempatan terpisah terhadap dua atau lebih anak yang berbeda jika keduanya usia pra-puber... tiga atau lebih anak yang berbeda jika satu atau lebih usia puber. untuk yang nomor 1 kita tidak bisa mengetahui apakah nabi anda mengidap penyakit atau gangguan klinis pada kemaluan/wilayah sensitifnya. tapi untuk yang nomor 2 kita bisa mengetahui kalo Muhammad selalu mencari kepuasan seksual terhadap wanita2 yang menarik hasratnya, entah itu budak, tawanan perang, janda, bahkan istri anak angkatnya sendiri, ya walaupun kita tahu wanita2 tersebut bukan anak-anak lagi tapi kita bisa mengetahui kalo nabi anda itu memiliki nafsu seksual yang tinggi dan menggebu-gebu walau usianya telah lebih dari setengah abad. jadi kita bisa tau kalo Muhammad itu selain memiliki masalah kelainan seksual (pedofil), dia juga terkenal mata keranjang, piktor, mupeng, dan sex maniac, karena kalo liat cewe cakep dikit dia langsung mau `sikat` aja. wk wk wk wk [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
3. Secara berulang menunjukkan kepuasan yang besar terhadap gambar porno anak2 usia pra-puber atau puber daripada gambar porno orang dewasa jaman dulu karena belum ada gambar dan film porno, tentu hal ini tidak dilakukan oleh Muhammad. tapi konon katanya ada keterangan dalam sumber Islam yang menyatakan ketika sebelum Muhammad meminang Aisyah, dia bermimpi bahwa malaikat Jibril membopong Aisyah dan meletakannya dalam pangkuan Muhammad. ya mungkin kisah itu sudah agak diperhalus, mungkin arti yang sebenarnya bisa dikatakan kalo Nabi anda saat itu mengalami `mimpi basah` karna sangat horny dengan kemolekan bocah kecil yang bernama Aisyah itu. katanya mimpi basah itu hanya dialami oleh kaum pria jika sudah lama tidak melakukan aktivitas seksual atau dikarenakan nafsu terpendam dari pria tersebut yang tidak kesampaian. karna aku wanita jadi tidak tau tuh mimpi basah seperti apa rasanya. hi hi hi hi [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
Menurut penelitian dari Marshal W.L, diktehui terhadap hubungan sifat rendah diri dan kurang pergaulan pada pelaku pedofilia.
Penelitian dilakukan R. Blanchard dan J.M. Cantor menyimpulkan pelaku pedofilia mempunyai kriteria sebagai berikut: 1. Tingkat IQ rendah 2. Memori/ingatan rendah 3. Sebagian besar bertangan kidal 4. Bertubuh pendek 5. Besar kemungkinan sewaktu kecil pernah mengalami luka di kepala
aah, ini sih ciri2 fisik bisa bersifat relatif kak, yang namanya penyakit kejiwaan itu bisa diderita oleh setiap tipe manusia, ya kalo mau kita anggap aja tingkat keparahan kelainan yang diderita oleh nabi anda masih dalam skala medium belum sampai tingkat kronis. [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
Mengenai usia pernikahan tersebut masih ada dua pendapat di dalam dunia Islam.
Satu yang meng-amin-kan usia 6 dan 9 tahun tersebut berdasarkan hadits yang ada.
Satu pendapat lagi tidak sepakat dengan usia tersebut dengan penelitian bahwa adanya pertentangan dalam hadits2 yang menunjukkan kedua usia tersebut. Kalau tidak salah, seingat saya (dahulu saya pernah me-salin rekat-kan argumentasi itu di LT yang lama) kesimpulannya Aisyah ra dinikahi bliau pada usia sekitar 14 tahun... berarti digauli pada sekitar usia 17 tahun. perbedaan pendapat para Ulama, kayaknya bukan cuma soal usia pernikahan itu aja deh kak. dan karna perbedaan pandangan itu menimbulkan permusuhan diantara pihak sampai pada saling membunuh. yang menyebabkan hal ini terjadi adalah karena banyaknya ayat2 yang bertentangan dalam ajaran2 Islam sendiri, entah dalam Quran, Hadist, atau sumber2 lainnya. jadi menyebabkan perbedaan pandangan itu dikalangan ulama Islam sendiri. [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Joan86 Calon Perwira
Jumlah posting : 278 Join date : 26.01.13
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 15th March 2013, 09:31 | |
| - Silancah wrote:
- Husada wrote:
Lepas dari itu, menurut pikiran saya, satu dari sekian faktor penyebab sehingga Islam mengaminkan nikah siri adalah karena memandang hubungan badan sebagai pemuas nafkah batinn. Kalau untuk jasmani perlu asupan gizi dari makanan dan minuman untuk memelihara hidup, maka batin juga harus dinafkahi agar batinnya kuat.
Mudah2an saya salah, tetapi saya menangkap Anda memandang bahwa dalam Islam pernikahan itu semata2 hanya untuk memenuhi kebutuhan badan semata. Saya tegaskan di sini.. bahwa tujuan pernikahan bukan hanya itu... bahkan kalau saya bilang bukan tujuan utama.
Tujuan utama, tentunya untuk beribadah. Tujuan penting lainnya, untuk menciptakan keturunan.
aku tambahin satu lagi tujuan penting dan yang terpenting dalam pernikahan menurut Islam adalah untuk menghindari perzinahan.jadi dari pada berbuat zinah maka lebih baik bagi seorang pria untuk berpoligami dan mengoleksi istri-istri muda, kalo istrinya udah dirasa agak tua dan keriput tinggal ceraikan aja mereka dan kembali mencari istri muda lagi asal jumlah mereka tidak lebih dari 4 orang masih diperbolehkan kok. alasan ini lah yang selalu digunakan bagi pria Muslim, ketika ditanyakan alasan mereka berpoligami, selain itu alasan mereka adlh mengikuti Sunnah Rosul. ya nabinya aja melakukan tindakan2 tersebut maka jangan disalahkan jika pengikutnya juga berbuat seperti itu. ajaran sableng kok diikuti !! [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 15th March 2013, 18:36 | |
| - Silancah wrote:
Setuju bro nothingham... dipisah2 saja agar obrolannya fokus dan tidak lompat ke sana kemari. Kalau yang satu sudah selesai, bisa ditutup, sementara thread lainnya diteruskan.... iya nih bro, menurut sy sebaiknya topik2 tsb dipisah2kan kedlm trit tersendiri.. dulu krn belum ada perwakilan dr member Muslim yg bisa ikut berdiskusi, sy sekedar memberikan pemaparan terkait topik2 tsb, jd bukan utk mendiskusikannya secara lebih detail.. krn skrg anda sudah aktif lagi sy berniat membuat trit tersendiri tp apakah postingan2 yg lama entah itu dari sy atau tanggapan dr anda harus sy copas satu persatu.. makanya sy mau minta saran dulu sm bro Bruce, kali aj beliau ada cara yg lebih efektif.. gmn bro Bruce, adakah cara memindahkan postingan2 yg lama kesebuah trit baru..? hehehehe Syalom, | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 16th March 2013, 06:10 | |
| - Silancah wrote:
Dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayid Sabbiq pada Buku kedua di halaman 195 hingga 201 dipaparkan dengan jelas mengenai pengharaman nikah mut'ah sebagaimana yang diyakini oleh kaum Sunni.
Seluruh imam madzhab Sunni mengharamkan nikah mutah karena "jika akad dilakukan, maka seketika itu jug anikahnay batal (tidak sah) dengan dalil2 berikut: 1 Nikah mut'ah tidak terkait dengan hukum2 di Al Quran yang menyentuh persoalan pernikahan, talak, iddah dan pewarisan, sehingga hukumnya batil. 2. Hadits2 menyatakan keharamannya dengan jelas. Saburah al Juhani menuturkan bahwa dirinya menyertai Nabi saw dalam peristiwa Pembebasan Kota Mekah. SAAT ITU, beliau MENGIZINKAN para sahabat menikahi wanita secara mut'ah. Saburah berkata, "Tapi belum juga keluar dari Mekah, beliau telah mengharamkannya." Dalam redaksi lain yang diriwayatkan Ibnu Majah, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan nikah mut'ah seraya berkata "Wahai segenap manusia, sesungguhnya aku TELAH MENGIZINKAN kalian bersenang-senang (nikah mut'ah). Ketahuilah, sesungguhnya, Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat." (HR Muslim dan Ibnu Majah) Ali ra pun menyatakan Rasulullah SAAW melarang menikahi wanita secara mut'ah pada Peristiwa Khaibar. 3. Umar ra mengumumkan perngharaman nikah mut'ah saat berpidato di atas mimbar pada masa pemerintahannya. 4. Menurut Al Khaththabi Ali ra pernah menyatakan dalam riwayat yang shahih bahwa nikah mut'aj telah dihapus (nasakh). Baihaqi meriwayatkan dari Ja'fa bin Muhammad, bahwa suatu ketika ia ditanya tentang hukum mut'ah, Ja'far menjawab "Mut'ah adalah zina itu sendiri." 5. Nikah mut'ah hanya bertujuan melampiaskan nafsu saja, tidak melahirkan keturunan dan merawat anak yang JUSTRU merupakan TUJUAN NIKAH yang SEBENARNYA
Kesimpulan Asy-Syaukani: Biar bagaimanapun kita mendapatkan dalil yang shahih bahwa mut'ah telah diharamkan selama-lamanya. Mengenai beberapa sahabat yang berbeda pendapat, sama sekali tidak mengurangi kekuatannya sebagai dalil dan tidak menjadi alasan bagi kita untuk membenarkan praktiknya. Bagaimana tidak, hampir seluruh sahabat mengetahui pengharamannya. Ibnu Umar ra - sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang shahi - menurutkan Umar ra berkata "Rasulullah saw mengizinkan kami melakukan mut'ah tiga kali, lalu mengharamkannya."
Abu Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda: "Mut'ah telah dibalatkan dengan pernikahan, perceraian, iddah, dan pewarisan" (HR Ad' Darugthuni. Al Hafizh, menilah hadits ini hasan.
mengenai pandangan dari ahli2 fiqih dan imam2 baik yg dr kalangan Sunni ataupun Syiah, tidak akan sy bahas lebih lanjut bro.. sebab diantara mereka sendiripun banyak pertentangan, yg akan kita bahas adlh apa yg menjadi landasan/dasar ahli2 fiqih dan imam2 tsb dlm mengemukakan pendapat/pandangannya, krn jelas dasar landasan mereka jg berasal dr sumber2 Islam sendiri baik itu diambil dr Al-Quran, Hadist2 Sahih, ataupun dr Sirat2 sejarah nabi macam Waqidi, Ibn Ishaq, dll.. bahkan kitab2 Tafsir spt At-Thabari, Ibn Kathir jg mendasarkan tafsir2 mereka berdasarkan info yg ada dlm Hadist2 dan kitab2 Sirat Rosul tsb.. jd yg akan kita diskusikan adlh kebenaran dr sumber2 yg ada tsb ya bro, bukan pandangan dr para ahli2 fiqih dan imam2 dr masing2 kalangan itu.. [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
Tadi saya coba klik tautan yang Anda berikan edu.msc... tetapi tidak masuk. Akhirnya saya coba cari hadits2 lain yang ada di dunia maya dan menemukan hadits2 berikut...
(9) Abd Nadra reported: While I was in the company of Jibir, a person came and said: There is difference of opinion amomg Ibn Abbas and Ibn Zubair about two mut'as (benefits, Tamattul in Hajj and temporary marriage with women), whereupon jibir said: We have been doing this during the lifetime of Allah's Messenger (way peace be upon him), and then 'Umar forbade us to do so, and we never resorted to them. (Book #007, Hadith #2874)
(10) Abu Nadra reported: While I was in the company of Jabir b. Abdullah, a person came to him and said that Ibn 'Abbas and Ibn Zubair differed on the two types of mut'as (Tamattu' of Hajj 1846 and Tamattu' with women), whereupon Jabir said: We used to do these two during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him). Umar then forbade us to do them, and so we did not revert to them. (Book #008, Hadith #3250)
(12) Malik narrated this hadith on the authority of the same chain of trans- witters that 'Ali b. Abil Talib said to a person: You are a person led astray; Allah's Messenger (may peace be upon him) forbade us (to do Mut'a), as is stated In the hadith transmitted on the authority of Yahya b. Malik. (Book #008, Hadith #3264)
Adapun rujukannya, dapat ditemukan pada tautan di bawah ini... [You must be registered and logged in to see this link.]
Demikian kiranya alasan kaum Sunni mengharamkan Nikah Mut'ah.
Uups, iya bro mohon maaf td sy cek sumber hadist yg sblmnya sy ambil dr usc.edu tsb sudah tidak aktif/gagal, pd hal dulu ketika posting sy mengambilnya dr sumber tsb.. entah apa sebabnya, tolong jgn berpikir sy sengaja mengarang dan asal ngambil sumber referensi tsb, krn banyak web2 yg memuat hadist2 Online yg sudah tidak aktif, klo pun ada pasti sumbernya kurang lengkap.. tp sy dapati lg sumber2 dimana kita bisa mendpt info ttg Hadist2 Shohih yg telah diterjemahkan ke bhs Inggris yaitu : [You must be registered and logged in to see this link.]dan memang jarang sekali kitab2 hadist yg sudah diterjemahkan dr bhs Arab dgn lengkap, sy jg ada terjemahan hadist Bukhari dan Muslim yg dlm bhs Indo tp sepertinya ayat2nya tidak lengkap atau arti translatenya tidak sesuai dgn versi Inggrisnya.. entahlah yg salah menterjemahkan dr bahasa Arab itu yg salah pd versi Inggrisnya atau pd versi Indonesianya.. [You must be registered and logged in to see this image.]Ooh iya utk membahas masalah nikah Mut'ah/Misyar ini lebih lanjut, sy akan buat Trit tersendiri, dan nti postingan2 sy dan tanggapan dr anda akan sy copas satu persatu, sehingga diskusi kita bs fokus kemasalah tsb ya bro.. makanya sy khususkan OL pagi2 sekali spt skrg utk membahas dan mendiskusikan masalah ini dgn anda, dan mumpung ada waktu.. hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.]Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 16th March 2013, 06:46 | |
| - Silancah wrote:
Saya sepakat dengan paparan di atas terutama nikah Mut'ah itu pernah halal... tetapi kemudian diharamkan oleh Rasulullah SAW. Anda sepakat dengan kesimpulan ini?
tunggu dulu ya bro, kita lg membahas lebih lanjut ttg masalah nikah Mut'ah dan pelarangannya itu, jd kita belum sampai pd titik kesepakatan.. dan sy cendrung tidak mencari kesepakatan dlm diskusi kita bro, krn yg sy butuhkan adlh kejelasan ttg masalah Nikah Mut'tah/Mis'yar ini entah itu oleh pihak yg menentang/melarang ataupun dr pihak yg mengijinkannya, berdasarkan referensi2 yg ada dlm ajaran Islam baik yg diambil dr Al Quran, Hadist2, atau pun Sirat2 Rosul dan kitab2 tafsir.. jd kita tidak mencari kesepakatan bersama ya bro, kita saling memaparkan/menjelaskan berdasarkan bukti2 yg ada dlm referensi2 mengenai Nikah Mut'ah ini.. masalah ntinya tetap ada perbedaan pendapat diantara kita, tidak perlu dijadikan persoalan krn kita tidak sedang saling memaksakan pendapat pribadi, kita cukup saling mengerti dan memaklumi posisi kita masing2.. gitu aj bro, ok..?? Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 16th March 2013, 11:54 | |
| - nothingman wrote:
tunggu dulu ya bro, kita lg membahas lebih lanjut ttg masalah nikah Mut'ah dan pelarangannya itu, jd kita belum sampai pd titik kesepakatan.. dan sy cendrung tidak mencari kesepakatan dlm diskusi kita bro, krn yg sy butuhkan adlh kejelasan ttg masalah Nikah Mut'tah/Mis'yar ini entah itu oleh pihak yg menentang/melarang ataupun dr pihak yg mengijinkannya, berdasarkan referensi2 yg ada dlm ajaran Islam baik yg diambil dr Al Quran, Hadist2, atau pun Sirat2 Rosul dan kitab2 tafsir.. jd kita tidak mencari kesepakatan bersama ya bro, kita saling memaparkan/menjelaskan berdasarkan bukti2 yg ada dlm referensi2 mengenai Nikah Mut'ah ini.. masalah ntinya tetap ada perbedaan pendapat diantara kita, tidak perlu dijadikan persoalan krn kita tidak sedang saling memaksakan pendapat pribadi, kita cukup saling mengerti dan memaklumi posisi kita masing2.. gitu aj bro, ok..?? Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] Silakan bro... Tujuan saya ikut ke dalam forum ini memang ingin memaparkan pandangan Islam yang saya ketahui dalam setiap diskusi yang saya ikuti. Alhamdulillah, jika rekan diskusi dapat memahami dan setuju dengan pemaparan saya. Tetapi, jika tidak terjadi kesepemahaman atau kesepakatan, let's agree to disagree.... yang tokh sudah dikejewantahkan dalam prinsip yang lebih besar: lakum diinukum waliyadiin :) | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 16th March 2013, 17:37 | |
| Ok bro Lancah... [You must be registered and logged in to see this image.] nti ttg masalah poligami dan kisah rumah tangga Muhammad beserta istrinya jg akan sy pisah masing2 kedalam trit tersendiri.. tp tunggu ada waktu dan diskusi terkait nikah Mutah kita diselesaikan dulu ya bro.. jd dilanjutkan perlahan2 aj nda usah terburu2.. Salam [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 27th March 2013, 14:23 | |
| - nothingman wrote:
- Ok bro Lancah... [You must be registered and logged in to see this image.]
nti ttg masalah poligami dan kisah rumah tangga Muhammad beserta istrinya jg akan sy pisah masing2 kedalam trit tersendiri.. tp tunggu ada waktu dan diskusi terkait nikah Mutah kita diselesaikan dulu ya bro.. jd dilanjutkan perlahan2 aj nda usah terburu2.. Salam [You must be registered and logged in to see this image.] Siiiip bro... satu per satu, ya.... Kita fokus dulu pada thread Nikah Mut'ah... Jika sudah sepakat untuk menyelesaikannya, kita pindah ke topik lain seperti poligami dsb. Untuk member lain yang ingin mendiskusikan topik "serius" lain dengan saya, harap sabar menunggu selesainya diskusi Nikah Mut'ah dengan bro nothingman. Karena saya cuma sendirian sedangkan member Kristen yang ingin turut mendiskusikan topik seputar Islam sepertinya cukup banyak, ya... jadi harap maklum JIKA topik lain tidak mendapatkan perhatian/tanggapan yang diharapkan saat saya masih/sedang berdiskusi dengan bro nothingman. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 27th March 2013, 14:56 | |
| - Quote :
- Untuk member lain yang ingin mendiskusikan topik "serius" lain dengan saya, harap sabar menunggu selesainya diskusi Nikah Mut'ah dengan bro nothingman.
Karena saya cuma sendirian sedangkan member Kristen yang ingin turut mendiskusikan topik seputar Islam sepertinya cukup banyak, ya... jadi harap maklum JIKA topik lain tidak mendapatkan perhatian/tanggapan yang diharapkan saat saya masih/sedang berdiskusi dengan bro nothingman. Sepertinya boleh juga anda ajak teman teman Muslim untuk bergabung di LTB, kang. Tetapi tentu saja yang memiliki wawasan yang seluas anda, yang lebih mengutamakan diskusi secara santun dibanding saling caci maki dan hujat. Bagaimana, kang? | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 27th March 2013, 15:54 | |
| - bruce wrote:
- Sepertinya boleh juga anda ajak teman teman Muslim untuk bergabung di LTB, kang. Tetapi tentu saja yang memiliki wawasan yang seluas anda, yang lebih mengutamakan diskusi secara santun dibanding saling caci maki dan hujat.
Bagaimana, kang?
Boleh juga, Bang... Coba nanti saya hubungi beberapa rekan maya di forum lainnya untuk gabung ke sini setelah sekarang ada suara2 yang menghendaki seperti itu :) Terima kasih sebelumnya atas undangannya... | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 27th March 2013, 16:06 | |
| - Quote :
- Boleh juga, Bang...
Coba nanti saya hubungi beberapa rekan maya di forum lainnya untuk gabung ke sini setelah sekarang ada suara2 yang menghendaki seperti itu :) Terima kasih sebelumnya atas undangannya...
Silahkan, kang, selalu dinantikan kedatangannya. Salam | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
| |
| | | | Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |