|
| Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
|
+4nothingman samiaji Husada bruce 8 posters | |
Pengirim | Message |
---|
Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 2nd February 2013, 09:47 | |
| Tentang perevisian aturan nikah versi Syariah Islamiyah itu, mengherankan juga, dimana sebagian besar mereka setuju untuk merevisinya, tetapi tidak bersuara. Atau, mungkin sudah menyuarakan hatinya, meski dalam rupa celetukan-celetukan, tetapi tidak sampai di forum resmi. Mungkin mereka, meski tidak setuju, tetapi tidak berani bersuara karena akan dituduh murtad ato kapir, yang harus dibakar, ato diperangi. | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 2nd February 2013, 12:01 | |
| - Husada wrote:
- Tentang perevisian aturan nikah versi Syariah Islamiyah itu, mengherankan juga, dimana sebagian besar mereka setuju untuk merevisinya, tetapi tidak bersuara. Atau, mungkin sudah menyuarakan hatinya, meski dalam rupa celetukan-celetukan, tetapi tidak sampai di forum resmi. Mungkin mereka, meski tidak setuju, tetapi tidak berani bersuara karena akan dituduh murtad ato kapir, yang harus dibakar, ato diperangi.
seperti itulah yg terjadi terhadap tetangga kita yg ada di afganistan, pakistan, iran, irak, palestina, dan banyak negara2 muslim lainnya, dimana mereka saling membunuh pdhal berasal dr 'akar' yg sama... | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 2nd February 2013, 12:33 | |
| - nothingman wrote:
- Husada wrote:
- Tentang perevisian aturan nikah versi Syariah Islamiyah itu, mengherankan juga, dimana sebagian besar mereka setuju untuk merevisinya, tetapi tidak bersuara. Atau, mungkin sudah menyuarakan hatinya, meski dalam rupa celetukan-celetukan, tetapi tidak sampai di forum resmi. Mungkin mereka, meski tidak setuju, tetapi tidak berani bersuara karena akan dituduh murtad ato kapir, yang harus dibakar, ato diperangi.
seperti itulah yg terjadi terhadap tetangga kita yg ada di afganistan, pakistan, iran, irak, palestina, dan banyak negara2 muslim lainnya, dimana mereka saling membunuh pdhal berasal dr 'akar' yg sama... Sebenarnya, kalau dilihat dari peristiwa belakangan ini (beberapa puuh tahun terakhir),walau bukan dari data sahih, sepertinya Muslim membunuh sesama Muslim memang lebih banyak dibanding Muslim membunuh non-Muslim, bro. Aneh memang, tapi yaaaa gitu deh. | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 2nd February 2013, 12:52 | |
| tapi bro, dimata mereka klo ada kejadian Muslim membunuh Muslim sepertinya sudah biasaa.. jd mereka diem2 aja.. coba klo ada Non-Muslim yg membunuh Muslim..?? wuaduuuuh, mereka seperti 'kebakaran jenggot' dan ingin segera 'berjihad' utk membalas perlakuan tsb kepada semuaa Non-Muslim walaupun tidak ada kaitannya dgn pembunuhan tsb... | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 2nd February 2013, 12:59 | |
| - nothingman wrote:
- tapi bro, dimata mereka klo ada kejadian Muslim membunuh Muslim sepertinya sudah biasaa.. jd mereka diem2 aja..
coba klo ada Non-Muslim yg membunuh Muslim..?? wuaduuuuh, mereka seperti 'kebakaran jenggot' dan ingin segera 'berjihad' utk membalas perlakuan tsb kepada semuaa Non-Muslim walaupun tidak ada kaitannya dgn pembunuhan tsb... Ya itulah bedanya. Karena bagi non-Muslim, terutama Kristen, manusia adalah manusia, tidak peduli agamanya. Membunuh sesama manusia adalah salah. Itu sebabnya ketika terjadi pembantaian di Bosnia, tidak peduli siapa pelakunya, tidak peduli siapa korbannya, negara negara barat segera bergerak menghukum pelakunya. Bagaimana dengan negara Muslim? Mereka justru cuma mengobarkan kebencian dengan mengatakan bahwa umat Muslim dibunuh Kristen. Jadi, mereka memang telah menyempitkan arti dari yang disebut dengan sesama manusia, mereka teah menyempitkan kekuasaan tuhannya. | |
| | | Joan86 Calon Perwira
Jumlah posting : 278 Join date : 26.01.13
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 4th February 2013, 11:08 | |
| trus mereka perangnya sama negara Israel dan Amerika, tapi sing diamuk wong Kristen ning negorone dhewepayaaaah,,,, | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 4th February 2013, 11:52 | |
| - Joan86 wrote:
- trus mereka perangnya sama negara Israel dan Amerika, tapi sing diamuk wong Kristen ning negorone dhewe
payaaaah,,,, Dulu, saya pernah memberi analogi seperti ini : Kalau saya ribut dengan tetangga saya yang kebetulan badannya besar dan petinju, dan saya ditempeleng oleh tetangga saya itu. Maka saya pulang kerumah dengan marah, dan mulai menempeleng istri dan anak anak saya. Kira kira itulah kelakuan mereka. | |
| | | Joan86 Calon Perwira
Jumlah posting : 278 Join date : 26.01.13
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 4th February 2013, 14:28 | |
| - bruce wrote:
- Joan86 wrote:
- trus mereka perangnya sama negara Israel dan Amerika, tapi sing diamuk wong Kristen ning negorone dhewe
payaaaah,,,,
Dulu, saya pernah memberi analogi seperti ini :
Kalau saya ribut dengan tetangga saya yang kebetulan badannya besar dan petinju, dan saya ditempeleng oleh tetangga saya itu. Maka saya pulang kerumah dengan marah, dan mulai menempeleng istri dan anak anak saya.
Kira kira itulah kelakuan mereka.
kalo aku sampe ditempeleng sama suamiku, sih pasti tak bales tempeleng lagi kak Bruce, apa lg dia jg berani tempeleng anakku,, emang dikira aku ini sansak tinjuu ??? | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 4th February 2013, 14:37 | |
| Wadow, rupanya termasuk petinju ya sis? [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 4th February 2013, 15:08 | |
| | |
| | | Joan86 Calon Perwira
Jumlah posting : 278 Join date : 26.01.13
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 5th February 2013, 08:46 | |
| bialinn,,, weeee,,, dari pada kamu, bersemangatnya kalo tempur diranjang doang,,, hi hi hii | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 21st February 2013, 11:54 | |
| - Quote :
- Pengacara Aceng: Keputusan Presiden Sesat
Penulis : Sandro Gatra | Kamis, 21 Februari 2013 | 11:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Eggy Sudjana, pengacara Bupati Garut Aceng HM Fikri menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatangani pemberhentian kliennya sebagai Bupati melanggar hukum. Pasalnya, menurut Eggy, dasar pemberhentian Aceng yang diajukan ke Presiden telah melanggar hukum.
"Presiden dapat masukan yang sesat. Maka Presiden mengambil keputusan sesat," kata Eggy ketika dihubungi, Kamis (21/2/2013), saat dimintai tanggapan langkah Presiden yang menandatangani pemberhentian Aceng, Rabu kemarin.
Eggy mengatakan, ketika pembahasan masalah Aceng di DPRD Garut, terjadi pergantian salah satu anggota Panitia Khusus yang tanpa melewati sidang paripurna. Menurut dia, hal itu melanggar tata tertib (tatib) DPRD.
Pelanggaran tatib lain, menurut Eggy, pengambilan keputusan DPRD atas dasar desakan dari masyarakat. Dia mempermasalahkan sidang yang berlangsung terbuka sehingga DPRD terpengaruh massa yang masuk.
"Pelanggaran lain, ada tandatangan yang dipalsukan dari para kiayi dalam daftar dukungan untuk lengserkan Aceng. Semua itu sudah kita laporkan ke polisi karena melanggar tatib," kata Eggy.
Eggy juga mempermasalahkan sikap Mahkamah Agung yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap Aceng maupun berkas-berkas yang disodorkan pihaknya. Kemudian, MA menilai Aceng melanggar peraturan perundang-undangan terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora (18).
Eggy menambahkan, sampai saat ini Aceng belum mengambil sikap apakah menerima atau melawan terkait langkah Presiden. Aceng masih menunggu surat keputusan dari Presiden. Hanya saja, sebagai pengacara, Eggy menyarankan Aceng membawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tapi kayaknya klien saya penakut. Dia ditekan pihak Kemendagri. Kalau saya bisa lawan ini ke PTUN," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan memproses pengangkatan Agus Hamdani sebagai Bupati Garut. Saat ini, Agus menjabat Wakil Bupati Garut. Adapun posisi Wakil Bupati tak akan diisi lantaran kekosongan jabatan tak sampai setahun.
Gamawan menjelaskan, proses pemberhentian Aceng sudah final ketika MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Aceng tidak bisa menolak pelengseran dirinya.
Atas dasar keputusan MA, DPRD Garut kemudian mengambil keputusan untuk memakzulkan Aceng. Keputusan itu kemudian diteruskan kepada Presiden. Gamawan menyerahkan surat keputusan dari DPRD Senin pekan lalu lalu ditandatangani Presiden Rabu kemarin.
Editor :Glori K. Wadrianto Sesat katanya. Mulai dari warga Garut, DPRD Garut, Gubernur JaBar, MA, Presiden, semua menganggap si Aceng ini salah. Sementara cuma ada dua kambing yang menganggap justru merekalah yang benar yang lain sesat. Agak aneh logikanya. | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 21st February 2013, 22:46 | |
| - bruce wrote:
Sesat katanya. Mulai dari warga Garut, DPRD Garut, Gubernur JaBar, MA, Presiden, semua menganggap si Aceng ini salah. Sementara cuma ada dua kambing yang menganggap justru merekalah yang benar yang lain sesat.
Agak aneh logikanya. saling tuding 'sesat' sepertinya emg sudah jd kebiasaan mereka bro.. sy jd teringat saat sidang Isbat penentuan awal Puasa tahun lalu, dimana perwakilan dr FPI mengatakan NU dan kelompok lain yg berbeda tanggal/hari awal puasa itu adlh sesat dgn mengatakan kalender yg mereka(NU) gunakan sbg pedoman merupakan kalender hasil perhitungan orang barat(orang Kafir) bukan asli dr ajaran Nabinya.. dan perwakilan dr NU sempat berdebat/berselisih dgn FPI, untung aj kemudian perdebatan tsb akhirnya dilerai/ditenangkan ol Mentri agama.. coba klo didiemin aj, pasti akan berlanjut ke adu otot bro... sy jd pengen ketawa.. wakakakakakakakakak.. [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 22nd February 2013, 07:03 | |
| - Quote :
- saling tuding 'sesat' sepertinya emg sudah jd kebiasaan mereka bro..
sy jd teringat saat sidang Isbat penentuan awal Puasa tahun lalu, dimana perwakilan dr FPI mengatakan NU dan kelompok lain yg berbeda tanggal/hari awal puasa itu adlh sesat dgn mengatakan kalender yg mereka(NU) gunakan sbg pedoman merupakan kalender hasil perhitungan orang barat(orang Kafir) bukan asli dr ajaran Nabinya.. dan perwakilan dr NU sempat berdebat/berselisih dgn FPI, untung aj kemudian perdebatan tsb akhirnya dilerai/ditenangkan ol Mentri agama.. coba klo didiemin aj, pasti akan berlanjut ke adu otot bro...
sy jd pengen ketawa.. wakakakakakakakakak Makanya saya sering bikin pelesetan, diantaranya adalah 'Sesama orang sesat dilarang saling mendahului' He he he he he | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 22nd February 2013, 19:29 | |
| - Quote :
- Bupati Aceng Berhentikan Semua Pengacaranya
Penulis : Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha | Jumat, 22 Februari 2013 | 19:07 WIB
GARUT, KOMPAS.com -- Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tidak akan melanjutkan segala tuntutan hukum yang pernah diajukan melalui kuasa hukumnya, terkait permasalahan nikah siri singkatnya dengan Fani Oktora (18). Langkah itu bersamaan dengan pemberhentian semua kuasa hukumnya terhitung sejak Kamis (21/2/2013) kemarin.
"Terhitung sejak Kamis, 21 Februari kemarin, saya sudah tidak didampingi oleh kuasa hukum saya. Bapak Egi Sudjana dan kawan-kawan, Bapak Ujang Suja'i dan kawan-kawan. Itu atas kesepakatan saya dan semua kuasa hukum saya. Jadi segala tuntutan dikembalikan ke diri saya," jelas Aceng, saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya, Jumat (22/2/2013).
Pernyataan itu resmi disampaikan Aceng setelah dirinya sempat sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya di Garut. Bupati yang diusulkan pemakzulannya oleh DPRD Garut itu tiba-tiba berada di daerah asalnya dan menggelar konfrensi pers terkait SK pemakzulan dirinya yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Aceng menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima resmi bukti otentik pengesahan pemakzulan dirinya oleh presiden. Oleh karena itu, dia enggan dulu berkomentar terkait persetujuan presiden untuk pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut.
"Adapun terkait keputusan bapak Presiden, saya belum menerima secara otentik. Jadi saya belum bisa memberikan komentar apapun," terang Aceng.
Aceng pun sempat meminta maaf kepada seluruh warga Garut dan masyarakat Indonesia. Pasalnya, dirinya telah menimbulkan polemik yang terus berkembang.
"Selaku pejabat publik di Kabupaten Garut, maka saya tidak ingin polemik ini terus berkembang lebih jauh, sehingga menambah runyam dan ruwet," ucap Aceng.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng sempat menghilang dan sulit dihubungi di Garut, pasca-persetujuan presiden atas pemakzulan Aceng dari Bupati Garut.
Editor :Farid Assifa
Begitu lebih bijak, Ceng. Ngga ada gunanya ngotot mempertahankan jabatan anda. Yang ada lawan itu adalah seluruh masyarakat di wilayah anda sendiri, kecuali orang orang yang punya hobby sama dengan anda. Dengan tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik, maka anda bisa bebas menjalankan hobby anda tanpa dipersalahkan masyarakat. Jadi, selamat mencari daun muda lagi.... | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 22nd February 2013, 21:44 | |
| - bruce wrote:
- Begitu lebih bijak, Ceng. Ngga ada gunanya ngotot mempertahankan jabatan anda. Yang ada lawan itu adalah seluruh masyarakat di wilayah anda sendiri, kecuali orang orang yang punya hobby sama dengan anda.
Dengan tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik, maka anda bisa bebas menjalankan hobby anda tanpa dipersalahkan masyarakat.
tadinya sy kira si Aceng akan menuntut balik dan bahkan bakal mendirikan partai sendiri yg akan mendukungnya maju sbg Capres 2014 bersama penyanyi dangdut itu.. dan partai yg didirikan itu adlh Partai Poligami Indonesia Bersatu.. pasti banyaak tuh pendukungnya.. wakakakakakakakak.... [You must be registered and logged in to see this image.] - bruce wrote:
Jadi, selamat mencari daun muda lagi....
wah klo yg ini sih nda perlu dikasih saran dan dukungan sy yakin Aceng akan berbuat itu bro.. namanya jg udah hobbynya dia... [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 22nd February 2013, 23:03 | |
| - Quote :
- wah klo yg ini sih nda perlu dikasih saran dan dukungan sy yakin Aceng akan berbuat itu bro.. namanya jg udah hobbynya dia...
Weeeeeh, siapa yang kasih dukungan bro? Bisa dikeroyok rame rame oleh kaum hawa sedunia. | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 25th February 2013, 11:42 | |
| 'Lahir'nya Ormas Perindo, kira-kira mampu nggak, merevisi Aturan Nikah versi Islam? | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 25th February 2013, 13:52 | |
| - Husada wrote:
- 'Lahir'nya Ormas Perindo, kira-kira mampu nggak, merevisi Aturan Nikah versi Islam?
Bisa, kalau kepanjangannya adalah Persatuan Istri di I ndonesia | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 25th February 2013, 16:33 | |
| - bruce wrote:
- Husada wrote:
- 'Lahir'nya Ormas Perindo, kira-kira mampu nggak, merevisi Aturan Nikah versi Islam?
Bisa, kalau kepanjangannya adalah Persatuan Istri di Indonesia [You must be registered and logged in to see this image.] Apa ada gejalanya Harry Tanoe itu mengambil sikap sebagai 'istri'? [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 26th February 2013, 11:31 | |
| - Quote :
- Selasa, 26/02/2013 11:24 WIB
Ini Sanksi Bagi Sepasang Pegawai Pengadilan Agama yang Tertangkap Mesum Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Sepasang pegawai Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung tertangkap basah sedang berduaan di hotel. Pimpinan telah menyiapkan dua sanksi bagi keduanya dan tinggal dipilih oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Kami hanya merekomendasikan hukuman. Kalau dia dianggap berat bisa pengurangan pangkat atau pemberhentian secara hormat," kata pejabat resmi peradilan yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Selasa (26/2/2013).
Atasan sepasang sejoli itu telah memeriksa semua pihak seperti polisi, saksi dan kedua pelaku tersebut. Pemeriksaan terhadap pasangan tersebut selesai pada Senin (25/2) kemarin, dan tinggal menunggu tanda tangan dari ketua pengadilan.
"Perkembangan terakhir tinggal memanggil ketuanya, kan harus tahu Pak Ketua Pengadilan Agama," ujarnya.
Hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan di serahkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Sebab, Bawaslah yang berhak memberikan hukuman. Pihak Pengadilan Tinggi Agama Lampung hanya memberikan rekomendasi.
"Itu akan diserahkan ke Bawas MA, kan ada di PP 53, 45, dan 10 yang akan menentukan pilihan hukumannya apa," terangnya.
Sebelumnya, sepasang sejoli itu tertangkap basah tengah berduaan di hotel saat merayakan valentine day. Mereka digerebek dalam razia yang dilakukan oleh kepolisian Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, si lelaki merupakan pegawai honorer dan si perempuan adalah PNS. Hubungan pasangan ini tidak terikat ikatan perkawinan. Sementara sang perempuan saat ini telah mempunyai 3 anak.
(slm/asp) Periksa dulu, jangan jangan mereka sudah nikah siri.... | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 26th February 2013, 11:53 | |
| Bupati saja copot hanya karena tidak mencatatkan pernikahannya. Analoginya, bagi yang pegawai honorer, menjadi hilang kesempatan diangkat, dan bagi yang PNS... apa ya? Ada diatur di PP 53/2010 nggak, ya? | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 26th February 2013, 12:01 | |
| Padahal pegawai Pengadilan (seharusnya tahu hukum) Agama (seharusnya tahu dosa), lho ya... | |
| | | Husada Global Moderator
Jumlah posting : 4981 Join date : 07.05.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 26th February 2013, 14:19 | |
| - bruce wrote:
- Padahal pegawai Pengadilan (seharusnya tahu hukum) Agama (seharusnya tahu dosa), lho ya...
[You must be registered and logged in to see this image.] Idealnya siii... Tapi, kenyataannya, kebanyakan warga sudah terlalu lama menggunakan logika yang terbolak-balik. Anehnya, mereka yang terbolak-balik itu pula menuduh pengguna logika normal sebagai yang terbolak-balik. [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 26th February 2013, 22:23 | |
| - bruce wrote:
- Padahal pegawai Pengadilan (seharusnya tahu hukum) Agama (seharusnya tahu dosa), lho ya...
[You must be registered and logged in to see this image.] kan melanggar hukum belom tentu berdosa bro.. klo benar mereka telah menikah siri (dibawah tangan) mungkin hal tsb telah melanggar hukum, tp tidak melanggar ajaran agama kan..?? hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
| |
| | | | Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |