|
| Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
|
+4nothingman samiaji Husada bruce 8 posters | |
Pengirim | Message |
---|
bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 26th February 2013, 22:32 | |
| - nothingman wrote:
- bruce wrote:
- Padahal pegawai Pengadilan (seharusnya tahu hukum) Agama (seharusnya tahu dosa), lho ya...
[You must be registered and logged in to see this image.] kan melanggar hukum belom tentu berdosa bro.. klo benar mereka telah menikah siri (dibawah tangan) mungkin hal tsb telah melanggar hukum, tp tidak melanggar ajaran agama kan..?? hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.] Justru itu tadi saya katakan, jangan jangan mereka sudah kawin siri. He he he he. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 28th February 2013, 19:28 | |
| Naaah, ternyata banyak yang kecewa soal nikah siri tuh faktanya : - Quote :
- Frustrasi Dinikah Siri, Tri Nekat Gantung Diri
Penulis : Gregorius Magnus Finesso | Kamis, 28 Februari 2013 | 18:53 WIB
BANYUMAS, KOMPAS.com — Tri Fatmawati (25), ibu muda beranak satu, Kamis (28/2/2013), nekat gantung diri di rumahnya, Desa Tinggarjaya RT 06 RW 01, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dia diduga depresi akibat hanya dinikahi siri oleh suaminya kendati sudah memiliki anak dari suaminya tersebut.
Khotini (55), ibu Tri, mengaku, awalnya curiga anaknya belum keluar dari kamarnya hingga pukul 08.00 WIB. Dia melihat pintu kamar Tri masih tertutup rapat. Dia pun mengetuk pintu kamar Tri agar keluar sarapan.
"Beberapa kali saya ketuk pintunya, Tri tidak segera keluar. Waktu saya intip ke lubang kunci saya lihat tubuhnya tergantung. Saya teriak minta tolong," katanya.
Sriyati (38), kakak Tri pun, segera menghampiri Khotini. Mereka berdua mendobrak pintu kamar Tri dan memotong selendang yang digunakan untuk gantung diri. Saat diturunkan dari posisi tergantung, nyawa Tri sudah tak tertolong.
Polisi yang datang bersama tim medis segera memeriksa kondisi pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum menyatakan tidak ada tanda-tanda penganiayaan pada tubuh Tri.
Jenazah selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Berdasarkan informasi dari para tetangga, pelaku diduga mengalami tekanan batin karena hanya menjadi istri kedua yang dinikah siri. Tri diketahui mempunyai suami yang berasal dari Jakarta.
Korban diketahui beberapa kali hendak kabur ke Jakarta menyusul suaminya, tetapi gagal karena ketahuan oleh keluarga.
Editor :Tjahja Gunawan Diredja
Sedih kan, kalau ternyata aturan yang dipraktikan oleh agama Islam justru menyengsarakan kaum wanita? | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 14:05 | |
| - nothingman wrote:
- jd penasaran, kenapa tidak sekalian aj dibahas ttg perlakuan Muhammad terhadap selir2nya itu atau masalah kelainan seksualnya dia yg mengidap pedofillia itu bro..?
Bro nothingman... Coba dijelaskan mana sikap Nabi Muhammad SAW yang Anda anggap mengalami kelainan seksual? Dan jelaskan sikap Nabi Muhammad SAW manakah yang menjustifikasi Anda untuk memanggil beliau sebagai pelaku pedofilia? Kalau berkenan, saya minta Anda menjelaskan istilah pedofilia itu terlebih dahulu agar tidak dicap melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 14:22 | |
| - bruce wrote:
Ada kasus Aceng Fikri, ada pula kasus di atas, belum lagi segala macam kejadian nikah siri dan poligami yang selalu menjadi sumber masalah. Apakah tidak ada rencana revii dari aturan poligami dan nikah siri dalam ajaran Islam? Tujuannya demi kemudharatan umat sendiri kan?
Salam. Bang bruce, Sepengetahuan saya pada zaman Rasulullah SAW itu tidak ada yang disebut sebagai nikah siri dan nikah di bawah catatan KUA karena pada zaman itu belum ada administrasi negara yang baik.... boro2 administrasi, para sahabat saja masih menggunakan kulit kayu, tulang, daun, dsb untuk mencatat ayat2 Al Quran. Jadi zaman itu nikah dilakukan cukup dengan syarat2 agama antara lain ada ijab kabul antara ayah mempelai wanita dan mempelai pria, adanya saksi, dsb. Seiring berjalannya waktu, saat pemerintahan dan administrasi yang lebih baik beserta lengkapnya perangkat untuk mencatatkan pernikahan maka prosesi pernikahan dilengkapi dengan pencatatan resmi di pemerintahan (di Indonesia ke KUA). Masalah perdata pernikahan seperti perceraian dan termasuk waris pun diatur oleh pemerintah. Di sinilah, sepertinya timbul permasalahan, karena pemerintah hanya dapat mengakomodasi kepentingan warganya dalam urusan pernikahan ini selama pemerintah memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum yang diberlakukan di negara tersebut. Otomatis, nikah 'siri' yang tidak pernah dicatatkan di pemerintah tidak dapat disentuh dan dimediasi oleh pemerintah karena seolah-olah pernikahan itu tidak pernah dilaksanakan mengingat tidak adanya pencatatan resmi. Tetapi nikah siri ini di mata Allah SWT tetap sah jika dilakukan sesuai syariat Islam. Hal yang paling disebut merugikan dari nikah siri ini karena tidak ada perlindungan pada wanita dan anak2 jika terjadi perselisihan, percekcokan, dan terutama perceraian. Misalnya muncul masalah waris. Padahal, sesungguhnya, jika pelaku nikah siri ini memiliki itikad baik saat melakukan pernikahan dan, jika terjadi, perceraian lalu memberikan hak syariat kepada masing2 pihak, kita ambil contoh waris, tanpa melibatkan pemerintah... maka nikah siri ini tidak menjadi masalah. Permasalahannya adalah pelaku nikah siri ini kerap berlindung di balik hukum pemerintahan alih2 mengikuti hukum Allah SWT yang sudah mengatur masalah perceraian, waris, dsb di dalam Al Quran. Karena pelaku nikah siri berlindung di balik hukum.. tentu saja semua yang terkait tidak akan bisa berbuat apa2 karena hukum/pemerintah tidak mengakui pernikahan tersebut. Dari pemaparan di atas, saya lihat nikah siri itu sesungguhnya hal yang sah dan valid di mata Allah SWT... tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, memang sebaiknya pernikahan itu sah dalam dua sisi... di mata Allah SWT dan di mata pemerintah agar tidak ada yang terdzolimi. Mungkin demikian penjelasan dari saya mengenai nikah siri ini. Adapun poligami akan saya bahas di postingan selanjutnya. Mengenai nikah muttah, jelas dilarang di aliran Sunni sebagaimana yang ditegaskan Rasulullah SAW.... Saya tidak tahu dari mana dalil yang digunakan saudara2 Syiah untuk menjustifikasinya. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 14:28 | |
| - Quote :
- Dari pemaparan di atas, saya lihat nikah siri itu sesungguhnya hal yang sah dan valid di mata Allah SWT... tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, memang sebaiknya pernikahan itu sah dalam dua sisi... di mata Allah SWT dan di mata pemerintah agar tidak ada yang terdzolimi.
Mungkin demikian penjelasan dari saya mengenai nikah siri ini. Nah kira kira seperti itu yang saya maksud di awal thread ini kang. Apakah tidak dirasa perlu oleh para ulama untuk 'meniadakan' (mungkin tidak tepat istilahnya ya) nikah siri, dan menetapkan nikah resmi yang diakui oleh agama dan negara. Salam | |
| | | Joan86 Calon Perwira
Jumlah posting : 278 Join date : 26.01.13
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 14:39 | |
| - Silancah wrote:
Bro nothingman...
Coba dijelaskan mana sikap Nabi Muhammad SAW yang Anda anggap mengalami kelainan seksual? Dan jelaskan sikap Nabi Muhammad SAW manakah yang menjustifikasi Anda untuk memanggil beliau sebagai pelaku pedofilia?
Kalau berkenan, saya minta Anda menjelaskan istilah pedofilia itu terlebih dahulu agar tidak dicap melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. mohon ijin untuk memberikan komentar ya kak. istilah pedofilia itu baru ada dijaman sekarang ini kak Lancah. istilah tersebut mengartikan atau merujuk kepada suatu `kelainan` yang dimiliki oleh seseorang yang ketertarikan secara seksual kepada seseorang dibawah umur atau masih anak-anak. kalo nabi anda yang terhormat itu menikahi seorang gadis berusia 6 tahun dan menggaulinya ketika usia 9 tahun, kalo dijaman sekarang disebut sebagai apa kak Lancah ?? seorang pedofil bukan ??! bukti-bukti nabi anda menikahi seorang anak kecil yang bernama Aisyah itu banyak kok, apa anda ingin membantah bukti2 tersebut ?! [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 14:49 | |
| - bruce wrote:
-
- Quote :
- Dari pemaparan di atas, saya lihat nikah siri itu sesungguhnya hal yang sah dan valid di mata Allah SWT... tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, memang sebaiknya pernikahan itu sah dalam dua sisi... di mata Allah SWT dan di mata pemerintah agar tidak ada yang terdzolimi.
Mungkin demikian penjelasan dari saya mengenai nikah siri ini. Nah kira kira seperti itu yang saya maksud di awal thread ini kang. Apakah tidak dirasa perlu oleh para ulama untuk 'meniadakan' (mungkin tidak tepat istilahnya ya) nikah siri, dan menetapkan nikah resmi yang diakui oleh agama dan negara.
Salam Kemarin di sebuah acara di televisi pernah diberikan contoh bahwa di suatu tempat terpelosok tidak ada perangkat KUA, apakah itu berarti warga di tempat itu tidak boleh menikah? Nikah siri ini masih diperlukan untuk kasus2 seperti itu. Menurut saya, nikah siri ini tidak usah diharamkan, yang diperlukan adalah edukasi dari ulama mengenai konsekuensi dari nikah siri kepada semua lapisan masyarakat sehingga para pelaku nikah siri akan menyadari kekurangan dari tidak dilaporkannya pernikahan ini ke pemerintah. Jika masyarakat sudah menyadari hal ini maka niscaya nikah siri akan semakin berkurang bahkan hilang dengan sendirinya kecuali jika pelakunya benar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT yang niscaya tidak akan menimbulkan mudharat di kemudian hari. Wallahu a'lam | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 15:06 | |
| - Joan86 wrote:
mohon ijin untuk memberikan komentar ya kak. Tentu saja... silahkan. - Joan86 wrote:
-
istilah pedofilia itu baru ada dijaman sekarang ini kak Lancah. istilah tersebut mengartikan atau merujuk kepada suatu `kelainan` yang dimiliki oleh seseorang yang ketertarikan secara seksual kepada seseorang dibawah umur atau masih anak-anak. Saya rasa definisi pedofilia tidak hanya sebatas itu... Coba anda google ke wikipedia atau beli buku Nabi SAW Bukan Pedofili karya Hj. Irena Handono Saya kutipkan sedikit summary-nya di sini: American Psychiatric Association (APA) membut daftar penyakit jiwa yang disebut DSM (Diganostic and Statistical Manual of Mental Disorder). Adapun kriteria pedofilia adalah sebagai berikut: 1. Selama periode enam bulan pelaku melakukan pelampiasan gairah seksual berulang secara intensif terhadap anak usia uber atau pra-puber 2. Pelampiasan gairah seksual yang setara atau lebih terhadap anak2 dibandingkan dengan orang dewasa Selain itu memiliki satu atau lebih tanda2 berikut ini: 1. Orang tersebut memiliki gangguan klinis signifikan terhadap wilayah sensitif yang mendorong hasrat seksual terhadap anak2 2. Orang tersebut mencari kepuasan seksual, terus menerus, pada berbagai kesempatan terpsaih terhadap dua atau lebih anak yang berbeda jika keduanya usia pra-puber... tiga atau lebih anak yang berbeda jika satu atau lebih usia puber3. Secara berulang menunjukkan kepuasan yang besar terhadap gambar porno anak2 usia pra-puber atau puber daripada gambar porno orang dewasa Menurut penelitian dari Marshal W.L, diktehui terhadap hubungan sifat rendah diri dan kurang pergaulan pada pelaku pedofilia. Penelitian dilakukan R. Blanchard dan J.M. Cantor menyimpulkan pelaku pedofilia mempunyai kriteria sebagai berikut: 1. Tingkat IQ rendah 2. Memori/ingatan rendah 3. Sebagian besar bertangan kidal 4. Bertubuh pendek 5. Besar kemungkinan sewaktu kecil pernah mengalami luka di kepala Menurut saya, ciri2 di atas tidak didapati pada diri Rasulullah SAW sehingga tidak pantas jika ada yang menyebut beliau sebagai pedofili. Silakan merujuk peada shiroh (kitab sejarah Rasulullah SAW) dan baca hadit2 beliau... insya Allah, Anda akan menemukan hal yang berkebalikan dengan kriteria2 pedofili yang diidentifikasikan di atas. - Joan86 wrote:
- kalo nabi anda yang terhormat itu menikahi seorang gadis berusia 6 tahun dan menggaulinya ketika usia 9 tahun, kalo dijaman sekarang disebut sebagai apa kak Lancah ?? seorang pedofil bukan ??! bukti-bukti nabi anda menikahi seorang anak kecil yang bernama Aisyah itu banyak kok, apa anda ingin membantah bukti2 tersebut ?!
[You must be registered and logged in to see this image.] Mengenai usia pernikahan tersebut masih ada dua pendapat di dalam dunia Islam. Satu yang meng-amin-kan usia 6 dan 9 tahun tersebut berdasarkan hadits yang ada. Satu pendapat lagi tidak sepakat dengan usia tersebut dengan penelitian bahwa adanya pertentangan dalam hadits2 yang menunjukkan kedua usia tersebut. Kalau tidak salah, seingat saya (dahulu saya pernah me-salin rekat-kan argumentasi itu di LT yang lama) kesimpulannya Aisyah ra dinikahi bliau pada usia sekitar 14 tahun... berarti digauli pada sekitar usia 17 tahun. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 15:11 | |
| - Husada wrote:
Lepas dari itu, menurut pikiran saya, satu dari sekian faktor penyebab sehingga Islam mengaminkan nikah siri adalah karena memandang hubungan badan sebagai pemuas nafkah batinn. Kalau untuk jasmani perlu asupan gizi dari makanan dan minuman untuk memelihara hidup, maka batin juga harus dinafkahi agar batinnya kuat.
Mudah2an saya salah, tetapi saya menangkap Anda memandang bahwa dalam Islam pernikahan itu semata2 hanya untuk memenuhi kebutuhan badan semata. Saya tegaskan di sini.. bahwa tujuan pernikahan bukan hanya itu... bahkan kalau saya bilang bukan tujuan utama. Tujuan utama, tentunya untuk beribadah. Tujuan penting lainnya, untuk menciptakan keturunan. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 15:14 | |
| - bruce wrote:
- Jadi sampai saat ini siapa kira kira tokoh yang berhasil adil dalam berpoligami, bro? Masa semua masuk neraka?
Kalau nunjuk tokoh, saya juga kurang tahu karena tidak pernah menyelami kehidupan pribadi tokoh2 agama. Tetapi, menurut cerita, buyut saya dahulu berpoligami (mungkin karena beliau dibesarkan dalam keluarga Islam yang ketat karena berasal dari Pakistan). Sampai saat ini, yang saya saksikan, seluruh keturunan dari istri2 beliau adem ayem saja tidak ada yang bermusuhan atau pernah berkata buruk mengenai buyut saya tersebut ketika saya hadir dalam pertemuan keluarga. Bahkan saya boleh mengatakan, ikatan keluarga, terutama di level orang tua saya, antara satu dengan yang lain sangat erat. | |
| | | bruce Global Moderator
Jumlah posting : 9231 Join date : 27.01.11
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 15:16 | |
| - Quote :
- Kemarin di sebuah acara di televisi pernah diberikan contoh bahwa di suatu tempat terpelosok tidak ada perangkat KUA, apakah itu berarti warga di tempat itu tidak boleh menikah?
Nikah siri ini masih diperlukan untuk kasus2 seperti itu. Ehm, repot juga kalau sampai gak nikah karena gak ada KUA ya. Tapi, ada ulama, kan? Bagaimana kalau ada aturan yang menjadikan ulama yang menikahkan juga bertugas mencatatkan pernikahan yang dilaksanakan? Paling tidak ke kelurahan atau sebutlah ke masjid setempat? Jadi intinya bukan hanya nikah di depan ulama saja, tetapi juga dicatat oleh si ulama yang menikahkan, sehingga hak istri (wanita) tidak terabaikan. - Quote :
- Menurut saya, nikah siri ini tidak usah diharamkan, yang diperlukan adalah edukasi dari ulama mengenai konsekuensi dari nikah siri kepada semua lapisan masyarakat sehingga para pelaku nikah siri akan menyadari kekurangan dari tidak dilaporkannya pernikahan ini ke pemerintah.
Jika masyarakat sudah menyadari hal ini maka niscaya nikah siri akan semakin berkurang bahkan hilang dengan sendirinya kecuali jika pelakunya benar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT yang niscaya tidak akan menimbulkan mudharat di kemudian hari. Dalam masyarakat keturunan china dulu, sering mereka melakukan yang disebut nikah adat. Yakni nikah dihadapan orangtua dan berdoa kepada leluhurnya. Kemudian dipestakan dan dianggap sah. Masalah timbul ketika si suami nikah lagi, berulang ulang, hingga istri dan anaknya bertebaran di mana mana. Selama si pria hidup, terlebih lagi kalau kaya tentu tidak masalah, karena semua aman tenteram. Tetapi, saat si pria hidung belang itu mati, maka akan terjadi perang lokal antara keturunan si pria itu, bahkan sebelum si pria itu dikuburkan. Nah, saya percaya ini juga yang terjadi dikalangan orang kaya muslim di daerah terpencil. Istri banyak dengan anak berjibun tidak masalah selama si pria hidup. Tetapi ketika si pria mati, maka perang lokal akan segera terjadi. Inilah sebabnya mengapa perlu dibuat aturan untuk mencegah agar keributan yang tidak perlu tidak terjadi, atau bisa dihindari. Salam | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 15:40 | |
| - bruce wrote:
Ehm, repot juga kalau sampai gak nikah karena gak ada KUA ya. Tapi, ada ulama, kan? Bagaimana kalau ada aturan yang menjadikan ulama yang menikahkan juga bertugas mencatatkan pernikahan yang dilaksanakan? Paling tidak ke kelurahan atau sebutlah ke masjid setempat? Jadi intinya bukan hanya nikah di depan ulama saja, tetapi juga dicatat oleh si ulama yang menikahkan, sehingga hak istri (wanita) tidak terabaikan. Setuju... semua ulama sebaiknya diberi edukasi risiko2 dalam pernikahan siri sehingga beliau2 ini bisa mengantisipasi kemunkaran dengan melaporkan atau mencatatkannya ke pemerintah setempat - bruce wrote:
Dalam masyarakat keturunan china dulu, sering mereka melakukan yang disebut nikah adat. Yakni nikah dihadapan orangtua dan berdoa kepada leluhurnya. Kemudian dipestakan dan dianggap sah.
Masalah timbul ketika si suami nikah lagi, berulang ulang, hingga istri dan anaknya bertebaran di mana mana. Selama si pria hidup, terlebih lagi kalau kaya tentu tidak masalah, karena semua aman tenteram. Tetapi, saat si pria hidung belang itu mati, maka akan terjadi perang lokal antara keturunan si pria itu, bahkan sebelum si pria itu dikuburkan.
Nah, saya percaya ini juga yang terjadi dikalangan orang kaya muslim di daerah terpencil. Istri banyak dengan anak berjibun tidak masalah selama si pria hidup. Tetapi ketika si pria mati, maka perang lokal akan segera terjadi.
Inilah sebabnya mengapa perlu dibuat aturan untuk mencegah agar keributan yang tidak perlu tidak terjadi, atau bisa dihindari.
Salam Di zaman sekarang, banyak orang yang menjalankan agama setengah2. Pengennya nikah, dan karena semata2 urusan syahwat, tanpa mempedulikan ajaran agama lainnya seperti memahami apa saja hak dan kewajiban sebagai suami dan istri sehingga saat terjadi perceraian pun tidak mengikuti ajaran agama dan, oleh karenanya, banyak yang terdzolimi. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 15:41 | |
| - nothingman wrote:
sy akan memulainya terlebih dahulu dr apa yg menjadi dasar dlm pernikahan poligami dlm Islam.. Ayat yang cukup "kontroversial" dalam Quran mengenai Poligami adalah Surah An Nisaa ayat 3 dimana disebutkan bahwa kawinilah dua, tiga, atau empat dari wanita lain (merdeka) dengan syarat bisa berbuat adil.
[QS 4] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Tetapi "anehnya" di Al Quran juga mengatkan bahwa tidak mungkin seorang pria bisa berlaku adil pada isteri2 nya walaupun mereka sangat ingin berbuat demikian:
[QS 4] Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Perlu dipahami dulu bahwa ayat yang mengizinkan umat muslim untuk menikah sampai empat istri itu BUKAN sebuah perintah ataupun anjuran. Mengenai dua ayat yang sepertinya 'bertolak belakang' ini perlu dipahami seperti ini: Poligami adalah solusi dalam pernikahan, tetapi sangat berpotensi untuk menimbulkan mudharat karena, seperti yang diingatkan Allah SWT, manusia tidak ada yang sempurna dan tidak dapat berlaku adil dalam artian pemahaman keadilan manusia itu relatif dan sangat mungkin berbeda pada setiap orang. Tetapi, jika poligami dilakukan oleh semua pihak dengan ikhlas dan ridho, insya Allah, akan mendapatkan balasan pahala dan keridhoan Allah SWT di hari akhir nanti. - nothingman wrote:
kita bisa lihat bahwa Muhammad sebenarnya melanggar apa yg ada dlm QS An-Nisaa 4:3 tsb, tp dgn pengecualian dan restu dr Awloh maka turunlah ayat yg ada dlm QS Al-Ahzab 33:50-51.. dan bahkan pd ayat sebelumnya QS 33:21 Awloh mengatakan bhw Muhammad adlh orang yg patut dicontoh dan dijadikan suri teladan yg baik...
[33:21] Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. Rasulullah SAW adalah manusia yang istimewa di mata Allah SWT dan memiliki kelebihan sehingga Sang Khalik menganugerahkan beberapa keistimewaan pada beliau. Jika beliau mampu menjalani kehidupan berkeluarga dengan baik, siapakah kita untuk mengkritiknya? - nothingman wrote:
- Makanya jgn heran klo saat ini banyak orang2 macem Aceng,bang Rhoma, dan orang yg berpoligami di Indonesia ini, bahkan ada Shech Puji, yg ikut2an menikahi gadis ingusan dibawah umur krn mencontoh dr nabinya dulu...
Seharusnya orang yang hendak berpoligami merunut pada ayat yang Anda kutip di atas 33:21 "suri teladan yang baik" Ada baiknya seseorang yang hendak berpoligami mempelajari apa alasan Rasulullah SAW berpoligami, bagaimana cerita di balik setiap poligami, dan hikmah di balik poligami beliau, dan bagaimana beliau memperlakukan istri2nya. Jika demikian, niscaya tidak ada seorang pun lelaki yang berpoligami hanya untuk menjustifikasi syahwat semata karena, sepengetahuan saya, alasan itu tidak ditemui pada poligami Rasulullah SAW. Dan tidak Rasulullah SAW pun tidak pernah menceraikan salah satu istrinya karena hendak menikahi wanita lain sehingga tidak ada yang didzolimi dalam kasus poligami beliau. Wallahu a'lam... | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 15:57 | |
| - Husada wrote:
- Menarik.
GB mengatakan jumlah itri Muhammad 9 orang. Ada informasi dari suatu situs Islam, mengatakan bahwa istri Muhammad SAW itu ada 11, [You must be registered and logged in to see this link.] yaitu:
Wikipedia menyebut di [You must be registered and logged in to see this link.] bahwa istri Muhammad adalah 12 orang, sebagai berikut:
GB, mana yang benar? Atau masih adakah yang lain yang belum GB ketahui? Kalau ada yang belum GB ketahui, bagaimana GB hendak menjawab sampai tuntas?
Damai, damai, damai. Salam bro Husada, Bagaimana kabarnya? Semoga sehat selalu. Kalau diperkenankan untuk ikut nimbrung... Menurut catatan saya, istri Rasulullah SAW malahan ada 13 orang, hehehe... 1 Khadijah binti Khuwailid (Janda) 2 Sawdah binti Zam'ah (Janda Sakran bin Amr berusia 50 tahun saat dinikahi beliau) 3 Aisyah binti Abu Bakar (Single, usia antara 6-18 tahun dari berbagai sumber) 4 Hafshah binti Umar bin al-Khattab (Janda Khunais bin Hudhaifah, berusia 20 tahun) 5 Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah) (Janda, sepupu Rasulullah SAW, berusia 32-45 tahun) 6 Ramlah binti Abu Sufyan (Ummu Habibah) (Janda murtadin Ubaidillah bin Jahsy, berusia 34-40 tahun) 7 Juwayriyah (Barrah) binti Harits (Janda Mustafa bin Safwan, dibebaskan dari perbudakan dan merupakan putri kepala suku Ban Mustaliq, berusia 28 tahun) 8 Shafiyah binti Huyay (Janda seorang Yahudi dari Banu Nadir - Kinana bin al Rabi, berusia 19 tahun) 9 Zaynab binti Jahsy (Janda anak angkat Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah, berusia antara 29-38 tahun) 10 Zaynab binti Khuzaymah (Janda lelaki muslim. Satu-satunya istri yang meninggal sebelum Rasulullah SAW, berusia 29-31 tahun) 11 Maymunah binti al-Harits (Janda Hamzah bin Abdul Muthalib, berusia sekitar 27 tahun) 12 Maria al-Qabtiyya (Budak dari Mesir, usia tidak diketahui) 13 Rayhanna binti Zaid bin Amr (Janda lelaki Yahudi dari Banu Quraizah, usia tidak diketahui) Demikian informasi yang saya ketahui. Jika kita lihat, istri2 beliau hampir seluruhnya janda kecuali Aisyah ra. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:00 | |
| - nothingman wrote:
sy pun yakin, klo saja Khadijah bisa hidup lebih lama setelah hijrahnya Muhammad, dia harus mengalami kenyataan pahit utk hidup "dimadu" bersama isteri2nya Muhammad yg lainnya bro.. klo nda salah sih Khadijah wafat 3thn setelah hijrahnya Muhammad, dan pd waktu itu Muhammad lg miskin2nya, bahkan dia dan keluarganya harus hidup dr makan buah kurma yg disedekahkan ol pedagang2 Yahudi di Medinah, sebelum akhirnya dia merampok dan menjarah harta mereka...
Syalom, Rasulullah SAW hidup miskin karena itulah pilihan beliau yang menyedekahkan harta bendanya untuk kepentingan ummat. Aastaghfirullah.... Manakah informasi yang menyebutkan beliau merampok dan menjarah harta pedagang Yahudi? | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:13 | |
| - nothingman wrote:
sy tambahkan ayat2 lain yg berkaitan dgn masalah poligami aj deh... yg "aneh" ada ayat2 yg menyatakan bahwa pengikut2 nabi tidak diperbolehkan memiliki isteri lebih dr 4 atau lebih banyak dr jml isteri yg dimiliki ol Nabi, tp diperbolehkan memiliki "simpanan"/menggauli budak2 perempuan yg mereka miliki tanpa terikat perkawinan..
[Qs 33:52] “Tidaklah diperbolehkan bagi kalian (untuk menikahi lebih banyak) perempuan-perempuan setelah ini, ataupun mengganti mereka dengan istri-istri lain, meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali yang dimiliki oleh tangan kananmu (sebagai budak perempuan).” Menurut Al Quran yang saya miliki, ayat 33:52 berbunyi seperti ini: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. Ini adalah ayat yang diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah SAW bukan kepada umat muslim. More than one of the scholars, such as Ibn `Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Ibn Zayd, Ibn Jarir and others stated that this Ayah was revealed as a reward to the wives of the Prophet expressing Allah's pleasure with them for their excellent decision in choosing Allah and His Messenger and the Home of the Hereafter, when the Messenger of Allah , gave them the choice, as we have stated above. When they chose the Messenger of Allah their reward was that Allah restricted him to these wives, and forbade him to marry anyone else or to change them for other wives, even if he was attracted by their beauty -- apart from slave-girls and prisoners of war, with regard to whom there was no sin on him. Then Allah lifted the restriction stated in this Ayah and permitted him to marry more women, but he did not marry anyone else, so that the favor of the Messenger of Allah towards them would be clear. Imam Ahmad recorded that `A'ishah, may Allah be pleased with her, said: "The Messenger of Allah did not die until Allah permitted (marriage to other) women for him.'' Insya Allah, tafsir di atas pun menegaskan bahwa Allah SWT melarang Rasulullah SAW MENIKAH lagi kecuali budak dan tahanan perang. Dengan demikian gugur semua argumentasi bahwa Rasulullah SAW memiliki 'selir' yang tidak dinikahinya... termasuk Mari Qibtiyah karena dalam ayat ini sudah jelas bahwa Allah SWT mewajibkan beliau untuk MENIKAHI/MENGAWINI budak atau tahanan perang sebelum dijadikan istrinya yang sah. - nothingman wrote:
jd klo Muhammad sendiri boleh menikahi janda2 sahabatnya, bahkan Zainab bint Jash tdnya adlh isteri dr putera angkat Muhammad sendiri yg bernama Zaid bin Muhammad (setelah Muhammad memutus hubungan ayah-anak angkat namanya berubah menjadi Zaid bin Harith).. Hubungan antara orang tua dan anak kandung tidak pernah sama dengan hubungan antara orang tua dan anak angkat sebagaimana darah dan gen yang mengalir di darah seorang anak angkat tidak akan pernah sama dengan darah dan gen yang mengalir di darah orang tuanya... Itulah sebabnya Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW mengoreksi kesalahannya saat menyatakan Zaid bin Haritsah ini sebagai anak kandungnya. - nothingman wrote:
- weleh.. weleeeh.. sampe segitunya Awloh menyayangi Muhammad ini...
Adakah masalah jika Allah SWT menyayangi Rasul dan Nabi-Nya melebihi orang lain karena ketakwaan orang2 spesial ini yang demikian luar biasanya? | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:15 | |
| - bruce wrote:
- Sebuah kisah nyata yang sangat baik untuk menjadi bahan perenungan kita, masih layakkah aturan nikah dalam 'syariah' dipertahankan ?
- Quote :
- Abedin menegaskan, pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan bersama, dan hal itu tidak terpenuhi, sebagaimana ditunjukkan oleh langkah gadis itu dengan mengunci dirinya di dalam kamar.
Sumber :Al-Arabiya Naaaah, komentar deh.........
Menurut saya kunci artikel tersebut adalah kalimat di atas. Itulah aturan syariah yang sesungguhnya. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:21 | |
| - nothingman wrote:
nti dulu donk bro Hus.. tidak tepat/belum saatnya kita sampai pd point tsb.. yg dibahas/dipaparkan sejauh ini baru ayat2 yg jd dasar soal masalah poligami aj, belum lg membahas ttg masalah nikah siri/nikah mut'ah..
jd keputusan kita dlm diskusi ini gmn nih bro.. apakah kita akan tetap meneruskan/melanjutkan ke materi berikutnya mengenai dasar2/ayat2 yg berhubungan dgn nikah siri/nikah mut'ah/misyar tanpa adanya kehadiran dr member Muslim..?? atau mau menunggu dulu diskusi ini utk sementara sampai ada perwakilan dr member Muslim yg mau dan bisa mendiskusikan ttg hal2 tsb..?? yah mungkin kita tunggu bro Lancah kembali dr kesibukannya nti bro..
Syalom, Salam bro nothingman.... Perlu saya tegaskan nikah siri dan nikah mut'ah itu adalah sesuatu yang berbeda ya? Nikah siri itu adalah nikah tanpa ada catatan di pemerintah sedangkan nikah mut'ah adalah nikah kontrak (memiliki jangka waktu tertentu). Saya lagi mengurutkan dari pertanyaan terbaru di Forum "Pertanyaan dari Member Kristen" nih... Mudah2an jika waktu memungkinkan (saya sekarang lagi lowong, tidak ada kerjaan yang mendesak) lama kelamaan akan tiba di diskusi kita terdahulu yang sempat terpotong, ya? Kalau saya 'menghilang' lagi itu, mohon dimaklumi, disebabkan adanya proyek besar yang datang membanjiri kembali... kita harus makan tokh? :) | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:23 | |
| waaah, Kang Lancah sudah kembali.. kemana aja Kang selama ini..? n gmn kabarna, kumaha damang..? sy ikut senang akhirnya kang Lancah bisa bergabung diskusi kembali diforum ini.. terus terang sy merasa sangat kehilangan selama kang Lancah tidak ada.. hehehehehehe [You must be registered and logged in to see this image.]tp kebetulan saat2 ini sy yg lagi sibuk2nya diuber2 masalah gawean, maklum kang sy cm kuli biasa yg masih kerja sama orang lain, nda seperti anda yg sudah jd boss... jd mohon maaf klo sy dlm berdiskusi nti akan sy tinggal2 sesaat, tp sy janji begitu ada waktu pasti akan sy lanjutkan diskusi kita ditrit ini sampai tuntas.. ya sy mohon kesabaran dr anda ya Kang..? Ooh iya, sambil menunggu sy memberikan tanggapan postingan anda lebih lanjut, anda silahkan tanggapi dulu postingan2 yg sy sebelumnya sepertinya banyak hal yg membutuhkan tanggapan dr anda lebih dulu, baru sy nti sekalian memberikan penjelasan.. Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:25 | |
| - nothingman wrote:
waktu itu ada diskusi di TV yg membahas masalah nikah 'siri' ini bro, dan menurut penjelasan yg diberikan ol Ulama yg mjd pimpinan Mesjid Istiqlal (sy lupa namanya), dia jg mengatakan bahwa istilah 'nikah siri' itu hanyalah istilah yg diberikan ol kita aj masyarakat di Indonesia jd semacam istilah2 yg lain seperti nikah 'pemilu'(nikah hamil dulu), atau istilah kawin lari, dan istilah2 yg lain.. jd istilah2 nikah siri itu tidak berdasarkan ajararan Islam, krn tidak ada referensinya dlm Islam.. Oh, Anda dulu juga mengikuti diskusi di TVOne, ya? Penjelasan nikah siri itu diberikan oleh KH Ali Mustafa Yaqub. - nothingman wrote:
- jd begitulah penjelasan sy mengenai pertanyaan yg bro bruce sampaikan..
klo menurut sy sih nikah siri/nikah Mut'ah/Misyar itu tidak ada bedanya dgn penghalalan prilaku sex bebas dlm Islam.. Setuju dengan pendapat Anda tentang nikah Mut'ah dan nikah Misyar itu, mungkin itu sebabnya Rasulullah SAW mengharamkan hal tersebut. Beda dengan nikah siri... karena nikah siri itu sesungguhnya adalah pernikahan sebagaimana yang kita temui pada zaman sekarang. Hanya bedanya, nikah siri itu tidak dicatatkan di pemerintahan (karena zaman dahulu berlum ada perangkat pencatatan ini). | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:27 | |
| - nothingman wrote:
- waaah, Kang Lancah sudah kembali..
kemana aja Kang selama ini..? n gmn kabarna, kumaha damang..? sy ikut senang akhirnya kang Lancah bisa bergabung diskusi kembali diforum ini.. terus terang sy merasa sangat kehilangan selama kang Lancah tidak ada.. Alhamdulillah... pangestu, kabar baik, bro :) - nothingman wrote:
- tp kebetulan saat2 ini sy yg lagi sibuk2nya diuber2 masalah gawean, maklum kang sy cm kuli biasa yg masih kerja sama orang lain, nda seperti anda yg sudah jd boss...
jd mohon maaf klo sy dlm berdiskusi nti akan sy tinggal2 sesaat, tp sy janji begitu ada waktu pasti akan sy lanjutkan diskusi kita ditrit ini sampai tuntas.. ya sy mohon kesabaran dr anda ya Kang..? Ooh iya, sambil menunggu sy memberikan tanggapan postingan anda lebih lanjut, anda silahkan tanggapi dulu postingan2 yg sy sebelumnya sepertinya banyak hal yg membutuhkan tanggapan dr anda lebih dulu, baru sy nti sekalian memberikan penjelasan.. Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] Silahkan bro... saya pun demikian. Kadang menghilang karena panggilan pekerjaan... kok tahu saya boss? tapi saya boss tanpa pegawai... hahahaha... Baiklah, saya tanggapi dulu diskusi2 yang lainnya... sepertinya Anda akan punya banyak waktu untuk menyelesaikan gawean Anda karena saya lihat topiknya buanyakkkk banget... hehehe... | |
| | | nothingman Perwira Menengah
Jumlah posting : 1503 Join date : 13.11.12
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:40 | |
| - Silancah wrote:
- Salam bro nothingman....
Perlu saya tegaskan nikah siri dan nikah mut'ah itu adalah sesuatu yang berbeda ya? Nikah siri itu adalah nikah tanpa ada catatan di pemerintah sedangkan nikah mut'ah adalah nikah kontrak (memiliki jangka waktu tertentu). setuju bro, emg dlm penjelasan sy sebelumnya jg mengatakan seperti itu.. istilah nikah Siri pun sebenarnya tidak ada dlm literatur Islam, sy katakan asal kata nikah Siri itu adlh Nikah Syarii/Syariah yg berarti nikah berdasarkan aturan Islam.. hanya saja krn kebiasaan/istilah dr masyarakat kita aj yg mengkaitkan istilah nikah Siri sebagai nikah "dibawah tangan" dan hal ini tidak ada dlm ajaran Islam.. benar begitu kan bro..? Nikah Mut'ah adlh nikah dlm masa tertentu (identik dgn nikah kontrak) dan yg agak mirip/identik dgn Nikah Mut'ah adlh nikah Mis'ar nikah dlm menjalankan misi/pesiar tertentu.. Sewaktu jamannya Nabi Muhammad dulu ada aturan ttg nikah Mut'ah/Misy'ar ini bro, dan sy sudah memberikan referensi yg ada dlm AlQuran dan Hadist2 dlm postingan sebelumnya, jd silahkan anda baca2 lg dan berikan tanggapannya terkait referensi2 tsb.. Tolong jika anda membantah referensi2 yg sy berikan, anda berikan pula referensi/dasar2 yg ada dlm ajaran Islam ya bro, krn sy jg memiliki referensi2 tsb dr sumber2 Islam sendiri dan tidak sembarangan.. klo anda tidak memberikan referensi2 yg mendukungnya berarti argumen2 anda sangat lemah dan mudah terbantahkan ol sy.. Okay bro..?! Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] - Silancah wrote:
Saya lagi mengurutkan dari pertanyaan terbaru di Forum "Pertanyaan dari Member Kristen" nih... Mudah2an jika waktu memungkinkan (saya sekarang lagi lowong, tidak ada kerjaan yang mendesak) lama kelamaan akan tiba di diskusi kita terdahulu yang sempat terpotong, ya?
Kalau saya 'menghilang' lagi itu, mohon dimaklumi, disebabkan adanya proyek besar yang datang membanjiri kembali... kita harus makan tokh? :) Santai aj bro, sy sendiri jg saat ini lg sibuk2nya jd kita sesuaikan dgn waktu yg kita miliki aj bro.. sy senang sekali anda telah memberikan tanggapan atas posting2an sy sebelumnya, sy ucapkan terima kasih dan mohon maaf jika ada kesalahan ya bro, silahkan aj anda koreksi.. Salam, [You must be registered and logged in to see this image.] | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:44 | |
| - nothingman wrote:
setuju bro, emg dlm penjelasan sy sebelumnya jg mengatakan seperti itu.. istilah nikah Siri pun sebenarnya tidak ada dlm literatur Islam, sy katakan asal kata nikah Siri itu adlh Nikah Syarii/Syariah yg berarti nikah berdasarkan aturan Islam.. hanya saja krn kebiasaan/istilah dr masyarakat kita aj yg mengkaitkan istilah nikah Siri sebagai nikah "dibawah tangan" dan hal ini tidak ada dlm ajaran Islam.. benar begitu kan bro..? Nikah Mut'ah adlh nikah dlm masa tertentu (identik dgn nikah kontrak) dan yg agak mirip/identik dgn Nikah Mut'ah adlh nikah Mis'ar nikah dlm menjalankan misi/pesiar tertentu.. Sewaktu jamannya Nabi Muhammad dulu ada aturan ttg nikah Mut'ah/Misy'ar ini bro, dan sy sudah memberikan referensi yg ada dlm AlQuran dan Hadist2 dlm postingan sebelumnya, jd silahkan anda baca2 lg dan berikan tanggapannya terkait referensi2 tsb.. Tolong jika anda membantah referensi2 yg sy berikan, anda berikan pula referensi/dasar2 yg ada dlm ajaran Islam ya bro, krn sy jg memiliki referensi2 tsb dr sumber2 Islam sendiri dan tidak sembarangan.. klo anda tidak memberikan referensi2 yg mendukungnya berarti argumen2 anda sangat lemah dan mudah terbantahkan ol sy.. Okay bro..?! Setuju bro... Saya sepakat dengan paparan di atas terutama nikah Mut'ah itu pernah halal... tetapi kemudian diharamkan oleh Rasulullah SAW. Anda sepakat dengan kesimpulan ini? | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 16:59 | |
| - nothingman wrote:
Kesimpulan sy itu adlh sbb: 1. Bahwa poligami itu sebenarnya dilarang/tidak dianjurkan dlm ajaran Islam (pasti banyak nih yg bertentangan dgn sy). Alasan sy adlh karena ayat2 dlm Al-Quran (An-Nisaa 4:3), yg berkaitan dgn poligami itu tidak bersifat anjuran/memotivasi, tp seperti bersifat pemakluman atas kondisi yg ada pd saat itu.. selain itu ada jg ayat2 yg sebenarnya melarang pengikut Nabi Muhammad utk melakukan poligami dimana Awloh mengatakan "tidak ada seorangpun yg dpt berlaku adil walaupun dia telah berusaha semampunya.."(QS 4:129) Tidak sepakat, tidak ada kata pelarangan di dalam ayat 129 untuk poligami. Tetapi saya setuju dengan Anda, bahwa poligami bukanlah keharusan atau anjuran bagi umat Muslim. - nothingman wrote:
2. bahwa ayat2 yg membolehkan poligami itu hanya bersifat kondisional/situasional seperti yg ada pd saat/jaman Nabi Muhammad hidup dulu.. dimana saat itu sudah mjd kebiasaan/adat bahwa pria kaya dr kaum Quraish memiliki isteri lebih dr seorang, dan Muhammad ingin berusaha meraih simpati mereka agar mau mengikuti ajarannya.. selain itu jg karena perang, banyak isteri2 dan anak2 pengikut2 Nabi yg jd janda dan anak yatim, sehingga utk melindungi kelangsungan hidup mereka ini sang Nabi membolehkan pengikutnya utk berpoligami.. Kalau situasi kondisional/situasional seperti yang dipaparkan di atas, berarti poligami dibolehkan lagi setiap kali sebuah bangsa atau negara dilanda perang? Sampai saat ini masih banyak negara dilanda perang... mengikuti logika Anda, berarti sampai sekarang poligami masih berlaku jika hanya merujuk kepada alasan kondisional/situasional - nothingman wrote:
3. ini point yg paling penting nih bro dr kesimpulan sy.. bahwa aturan poligami itu sebenarnya hanya diperbolehkan bagi sang Nabi Muhammad.. jd hanya dia lah yg boleh berpoligami bahkan memiliki isteri lebih dr 4 orang, karena seperti yg jg dinyatakan ol Awlohnya pd AlQuran: [QS 33] Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. Kalau melihat ayat An Nisaa 4:1 yang mendahului ayat ketiga itu... ayat suci didahului oleh kata "Hai, sekalian manusia" sehingga aturan poligami ini diserukan kepada umat manusia... bukan kekhususan bagi Rasulullah SAW. | |
| | | Silancah Perwira Menengah
Jumlah posting : 1492 Join date : 29.01.11 Lokasi : Bandung Barat
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? 14th March 2013, 17:10 | |
| - Husada wrote:
- bruce wrote:
- Sepertinya memang kalau nikah siri tidak mendapatkan buku nikah, om. Sedangkan buku nikah dari depag itu berfungsi sebagai bukti pencatatan oleh negara melalui depag. Nah, anak anak yang dihasilkan dari pernikahan siri, oleh negara dianggap sebagai anak diluar nikah. Ini yang menjadikan keberatan oleh para pelaku nikah siri. Yang saya heran adalah, kalau keberatan anaknya tidak diakui hasil perikahan resmi oleh negara, koq waktu nikahnya mau secara diam diam?
Audzubillamindzalikh. Sudah. Tidak perlu berdiskusi mengenai ini lagi. Sudah jelas. Peratura nikah versi Islam harus direvisi. Mosok ada pernikahan yang sah menghasilkan anak haram? Revisi! Saya mengharuskan itu direvisi. Sesuaikan dengan kesamaan derajat antar gender.
Eh, saya teriak-teriak untuk merevisi aturan itu pada siapa, ya? Kalau hanya di forum ini, apa dampaknya, ya? Bikin mumet saja aturan pernikahan versi Islam ini. Hayuh, revisi! Sebutan anak haram itu di mata pemerintah tetapi di mata Allah SWT tidaklah haram. Pada masa2 pra sejarah (dalam artian belum ada pencatatan di permukaan bumi mana pun)... apakah setiap pernikahan akan menghasilkan anak haram? Menurut saya tidak perlu direvisi, tetapi pelaku pernikahan harus diedukasi tentang apa artinya nikah 'siri', konsekuensinya nikah siri. Jika semua pelaku pernikahan sudah memahami apa arti pernikahan 'siri' dan konsekuensi dan menjalaninya dengan bertanggung jawab... insya Allah tidak akan ada yang dirugikan walaupun mereka tidak bisa meminta bantuan pemerintah/hukum jika terjadi sesuatu (perceraian) dalam pernikahan tersebut. | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
| |
| | | | Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |