Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Selamat datang kepada sesama saudara Kristen dan saudara lain iman. Mari kita saling kenal dalam suasana bersahabat.
Ladang Tuhan Baru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ladang Tuhan Baru

Forum Komunitas Kristen
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?

Go down 
+4
nothingman
samiaji
Husada
bruce
8 posters
Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10
PengirimMessage
Husada
Global Moderator
Global Moderator
Husada


Jumlah posting : 4981
Join date : 07.05.11

Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 10 Empty
PostSubyek: Re: Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?   Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ? - Page 10 Empty28th March 2013, 13:48

Jika kembali ke judul trit, dan pendapat saya atasnya, yaitu saya menginginkan agar aturan nikah dalam Islam direvisi, setelah saya renung ulang, ternyata saya merasa harus meminta maaf pada rekan-rekan dan seluruh penganut Islam. Sebab, saya menyadari, saya tidak punya kompetensi untuk mengusulkan perevisian itu. Saya tidak penganut Islam. Jadi, saya tarik kembali pendapat saya, saya memilih no comment bila disodori dengan pertanyaan seperti pada judul.

Namun demikian, bila dibandingkan dengan UU Perkawinan (UU No1/1974) yang mendefinisikan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka saya menyimpulkan bahwa perkawinan yang dilakukan untuk kurun waktu tertentu (perkawinan misyar dan/atau mut'ah), bertentangan dengan UU No1/1974. Sebab, perkawinan menurut UU No1/1974 bersifat kekal, dan perkawinan misyar atau mut'ah dilakukan sementara saja.

Agak OOT sedikit. Perkawinan yang bersifat sementara, biasanya merugikan pihak perempuan, kan? Nah, karna itu, saya menilai bahwa Islam itu mendiskriminasi perempuan. Satu indikatornya ialah dengan dihalalkannya perkawinan misyar dan/atau mut'ah. Setelah perkawinan itu (misyar atau mut'ah) diakhiri setelah dilalui kurun waktu tertentu, maka perempuan ditinggal sedemikian saja. Menurut saya, itu merupakan tindakan dikriminatif kepada perempuan.
Kembali Ke Atas Go down
 
Perlukah aturan nikah dalam Islam direvisi ?
Kembali Ke Atas 
Halaman 10 dari 10Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10
 Similar topics
-
» Nikah Mut'ah/Mis'yar Dalam Islam
» Perlukah wanita disunat ?
» Posisi duduk di motor, perlukah diatur?
» Perlukah Hamba Tuhan Bergelar Akademis Berderet-deret ?
» Negara Islam Indonesia (NII)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ladang Tuhan Baru :: Forum Terbuka :: Diskusi - Kristen Bertanya Non-Kristen Menjawab-
Navigasi: